Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Perencanaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction