Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction
