Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; dan
d. Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama.
Your Correction
