Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan; c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; dan d. Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama.
Your Correction