Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, persandian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
