Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Utama mempunyai tugas pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction