Correct Article 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b unsur pelaksana dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, logistik dan peralatan dari instansi terkait, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Tentara Nasional INDONESIA serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
