Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction