Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029 RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029 BAB 1. PENDAHULUAN 1.1. Kondisi Umum Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana, melakukan penyusunan dokumen Renstra yang bertujuan untuk memberikan arah bagi BNPB dalam mencapai tujuan penanggulangan bencana di INDONESIA. Dokumen ini akan menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, serta selaras dengan Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN periode 2025-2029 dan Visi RPJMN 2025-2029, yaitu “Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045”. Penyusunan Renstra BNPB secara teknis berpedoman pada Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 yang merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana dan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan terdiri dari 5 tahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan. Perencanaan Strategis ini disusun secara partisipatif, sistematis, dan berkelanjutan guna memusatkan seluruh kegiatan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran BNPB. Perencanaan ini juga berfungsi untuk MENETAPKAN strategi, arah, dan pedoman dalam pengambilan keputusan serta tindakan yang tepat, dengan mempertimbangkan pilihan terbaik dan ketersediaan sumber daya. Bagian ini akan menjelaskan kondisi umum kebencanaan di INDONESIA yang meliputi ancaman bencana dan indeks risiko bencana. Selain itu, bagian ini turut menjabarkan hasil evaluasi Renstra BNPB Tahun 2020-2024 yang meliputi pencapaian Sasaran Strategis, Capaian Sasaran Program, Capaian Sasaran Kegiatan. Pemahaman mengenai upaya pengurangan risiko bencana sistemik diperlukan dalam upaya penanggulangan bencana di INDONESIA. Dalam indeks risiko, tingkat risiko dinilai berdasarkan komponen penyusunnya, antara lain: bahaya, kerentanan, dan kapasitas pemerintah dalam menghadapi bencana. Penilaian tingkat risiko berdasarkan potensi kerugian dapat membantu upaya mengurangi risiko bencana. Gambar 1.1 menunjukkan peta persebaran indeks risiko bencana per provinsi di INDONESIA. Ancaman yang menjadi konsiderasi dalam penentuan indeks risiko bencana ini meliputi gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, cuaca ekstrem, serta abrasi. Gambar 1.1. Peta Indeks Risiko Bencana Tingkat Provinsi Tahun 2023 Sumber: BNPB, 2024 Risiko bencana akan mengalami fluktuasi dengan berubahnya komponen kerentanan dan kapasitas di suatu daerah. Penilaian risiko ini dapat digunakan sebagai perangkat pemantauan dan evaluasi terhadap capaian program penanggulangan bencana pada periode tertentu. Tabel 1.1. menunjukkan data perbandingan perubahan indeks risiko bencana di INDONESIA berdasarkan provinsi pada tahun 2019 hingga tahun 2023. Tabel tersebut memperlihatkan bahwa hampir semua provinsi mengalami penurunan indeks risiko bencana, dengan sebanyak delapan provinsi di INDONESIA mengalami penurunan tingkat dalam kelas indeks risiko bencana. Disampaikan pada evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis BNPB Tahun 2020-2024, penurunan nilai indeks tersebut dapat terjadi salah satunya karena peningkatan upaya pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam merealisasikan rencana antisipasi ancaman/bahaya di daerah yang rawan bencana. Semakin tinggi indeks risiko bencana suatu daerah menggambarkan semakin tingginya potensi daerah tersebut untuk berada pada jangkauan paparan bahaya, dan/atau semakin rentannya daerah tersebut ketika dihadapkan pada bencana, dan/atau semakin rendahnya kesiapan masyarakat, dan/atau semakin menurunnya kapasitas pemerintah dalam menghadapi keadaan bencana. Tabel 1.1. Indeks Risiko Bencana Tahun 2019-2023 No Provinsi Indeks Risiko 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Kelas Indeks Kelas Indeks Kelas Indeks Kelas Indeks Kelas 1 Aceh 157.56 Tinggi 153.58 Tinggi 149.99 Tinggi 149.1 Tinggi 146.9 Tinggi 2 Bali 134.98 Sedang 129.43 Sedang 124.19 Sedang 123.98 Sedang 120.1 Sedang 3 Banten 169.74 Tinggi 154.87 Tinggi 149.08 Tinggi 144.51 Tinggi 132.21 Sedang 4 Bengkulu 162 Tinggi 162 Tinggi 157.14 Tinggi 155.35 Tinggi 148.75 Tinggi 5 Daerah Istimewa Yogyakarta 140.92 Sedang 140.92 Sedang 126.34 Sedang 119.56 Sedang 108.15 Sedang No Provinsi Indeks Risiko 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Kelas Indeks Kelas Indeks Kelas Indeks Kelas Indeks Kelas 6 Daerah Khusus Jakarta 65.74 Sedang 64.02 Sedang 60.43 Sedang 62.58 Sedang 61.31 Sedang 7 Gorontalo 126.64 Sedang 126.64 Sedang 123.06 Sedang 120.61 Sedang 116.71 Sedang 8 Jambi 138.64 Sedang 138.64 Sedang 135.32 Sedang 133.49 Sedang 135.69 Sedang 9 Jawa Barat 150.46 Tinggi 145.81 Tinggi 134.94 Sedang 131.62 Sedang 123.16 Sedang 10 Jawa Tengah 144.91 Tinggi 132.99 Sedang 125.73 Sedang 115.38 Sedang 109.01 Sedang 11 Jawa Timur 143.07 Sedang 134.39 Sedang 125.86 Sedang 121.7 Sedang 118.61 Sedang 12 Kalimanta n Barat 138.49 Sedang 138.49 Sedang 138.69 Sedang 136.72 Sedang 123.16 Sedang 13 Kalimanta n Selatan 145.37 Tinggi 144.81 Tinggi 141.66 Sedang 128.81 Sedang 129.44 Sedang 14 Kalimanta n Tengah 132.7 Sedang 132.7 Sedang 130.75 Sedang 123.56 Sedang 121.72 Sedang 15 Kalimanta n Timur 154.79 Tinggi 154.02 Tinggi 153.28 Tinggi 146.67 Tinggi 144.43 Tinggi 16 Kalimanta n Utara 153.62 Tinggi 153.62 Tinggi 157.03 Tinggi 157.47 Tinggi 148.16 Tinggi 17 Kepulauan Bangka Belitung 161.54 Tinggi 161.54 Tinggi 160.98 Tinggi 158.52 Tinggi 155.61 Tinggi 18 Kepulauan Riau 116.4 Sedang 116.4 Sedang 114.71 Sedang 110.93 Sedang 107.79 Sedang 19 Lampung 146.78 Tinggi 146.78 Tinggi 145.42 Tinggi 142.55 Sedang 135.66 Sedang 20 Maluku 160.35 Tinggi 160.35 Tinggi 160.84 Tinggi 162.47 Tinggi 160.03 Tinggi 21 Maluku Utara 145.63 Tinggi 145.63 Tinggi 146.63 Tinggi 149.22 Tinggi 148.71 Tinggi 22 Nusa Tenggara Barat 128.05 Sedang 128.05 Sedang 122.33 Sedang 119.83 Sedang 115.37 Sedang 23 Nusa Tenggara Timur 140.89 Sedang 140.89 Sedang 142.52 Sedang 139.23 Sedang 132.81 Sedang 24 Papua 122.9 Sedang 112.9 Sedang 122.38 Sedang 122.15 Sedang 138.59 Sedang 25 Papua Barat 144.05 Tinggi 144.05 Tinggi 146.46 Tinggi 146.77 Tinggi 145.76 Tinggi 26 Papua Barat Daya - - - - - - - - 148.44 Tinggi 27 Papua Pegununga n - - - - - - - - 102.05 Sedang 28 Papua Selatan - - - - - - - - 138.2 Sedang 29 Papua Tengah - - - - - - - - 116.49 Sedang 30 Riau 147.27 Tinggi 147.27 Tinggi 142.41 Sedang 141.26 Sedang 137.75 Sedang 31 Sulawesi Barat 166.49 Tinggi 166.49 Tinggi 164.85 Tinggi 165.23 Tinggi 160.08 Tinggi No Provinsi Indeks Risiko 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Kelas Indeks Kelas Indeks Kelas Indeks Kelas Indeks Kelas 32 Sulawesi Selatan 159.49 Tinggi 139.24 Sedang 154.87 Tinggi 150.07 Tinggi 144.47 Tinggi 33 Sulawesi Tengah 144.96 Tinggi 144.96 Tinggi 146.07 Tinggi 143.44 Sedang 140.56 Sedang 34 Sulawesi Tenggara 157.72 Tinggi 157.72 Tinggi 157.9 Tinggi 155.79 Tinggi 153.08 Tinggi 35 Sulawesi Utara 139.47 Sedang 139.47 Sedang 133.29 Sedang 129.62 Sedang 128.01 Sedang 36 Sumatera Barat 150.24 Tinggi 145.18 Tinggi 147.36 Tinggi 144.39 Tinggi 144.38 Tinggi 37 Sumatera Selatan 139.62 Sedang 159.49 Tinggi 137.31 Sedang 132.99 Sedang 131.34 Sedang 38 Sumatera Utara 145.18 Tinggi 145.18 Tinggi 143.83 Sedang 142.51 Sedang 140.65 Sedang Sumber: Buku Indeks Risiko Bencana INDONESIA 2019-2023 Kemudian, terdapat juga hasil analisis jumlah jiwa terpapar bencana pada tahun 2023 yang dibagi berdasarkan tingkat/kelas risiko. Jumlah jiwa terpapar bencana berdasarkan kelas risiko multi ancaman kelas rendah sebanyak 8.654.582 jiwa, kelas sedang sebanyak 35.897.949 jiwa, dan kelas tinggi 213.519.183 jiwa. Tabel 1.2. Potensi Jiwa Terpapar berdasarkan Kajian Risiko Bencana Multi Ancaman No Provinsi Jumlah Jiwa Terpapar berdasarkan Kajian Risiko Bencana Multi Ancaman Rendah Sedang Tinggi 1 Aceh 124,368.00 58,748.00 4,613,376.00 2 Bali 133,5.008 1,199,268.00 2,941,141.00 3 Banten 10,061.00 1,041,732.00 1,064,635.00 4 Bengkulu 69.00 26,932.00 1,999,938.00 5 Daerah Istimewa Yogyakarta 54,196.00 596,816.00 302,465.00 6 DKI Jakarta 7,011.00 16,179.00 11,222,878.00 7 Gorontalo 246.00 122,594.00 1,075,925.00 8 Jambi 154,531.00 634,859.00 2,767,683.00 9 Jawa Barat 684,429.00 5,594,879.00 41,254,627.00 10 Jawa Tengah 2,052,062.00 4,199,066.00 30,866,635.00 11 Jawa Timur 1,948,772.00 5,992,336.00 33,052,894.00 12 Kalimantan Barat 186,984.00 882,004.00 4,393,005.00 13 Kalimantan Selatan 87,419.00 424,867.00 3,591,262.00 14 Kalimantan Tengah 52,541.00 266,628.00 2,318,821.00 15 Kalimantan Timur 253,061.00 755,069.00 2,795,842.00 16 Kalimantan Utara 40,607.00 111,647.00 539,985.00 No Provinsi Jumlah Jiwa Terpapar berdasarkan Kajian Risiko Bencana Multi Ancaman Rendah Sedang Tinggi 17 Kepulauan Bangka Belitung 26,484.00 145,473.00 1,283,528.00 18 Kepulauan Riau 113,973.00 276,579.00 1,660,604.00 19 Lampung 175,300.00 1,248,970.00 7,427,296.00 20 Maluku 74,037.00 459,281.00 1,342,188.00 21 Maluku Utara 58,963.00 299,350.00 957,419.00 22 Nusa Tenggara Barat 55,660.00 1,111,670.00 4,222,320.00 23 Nusa Tenggara Timur 118,429.00 1,238,492.00 4,095,626.00 24 Papua 24,015.00 299,642.00 3,866,592.00 25 Papua Barat 51,939.00 133,654.00 964,488.00 26 Riau 207,789.00 1,337,804.00 4,665,166.00 27 Sulawesi Barat 80,282.00 473,693.00 882,348.00 28 Sulawesi Selatan 583,483.00 1,104,381.00 7,275,092.00 29 Sulawesi Tengah 101,145.00 527,781.00 2,403,609.00 30 Sulawesi Tenggara 300,632.00 872,751.00 1,443,847.00 31 Sulawesi Utara 51,146.00 549,051.00 2,074,134.00 32 Sumatera Barat 28,561.00 432,035.00 4,964,114.00 33 Sumatera Selatan 45,645.00 976,636.00 7,418,825.00 34 Sumatera Utara 900,609.00 2,487,082.00 11,770,875.00 Sumber: Buku Risiko Bencana INDONESIA, 2023 Selanjutnya, berdasarkan kajian potensi kerugian ekonomi, total potensi kerugian ekonomi berdasarkan risiko bencana multi ancaman kelas sedang adalah sebanyak Rp315.780.125.000.000,00. dan kelas tinggi Rp1.409.941.193.000.000,00. Namun demikian, informasi mengenai sektor-sektor yang bertanggung jawab pada angka- angka tersebut perlu untuk disampaikan lebih lanjut untuk menjadi acuan dalam pemberian fokus, dalam hal ini menjadi sasaran/target dari program. Tabel 1.3. memperlihatkan hasil kajian kerugian fisik dan ekonomi secara lebih rinci untuk masing-masing provinsi. Tabel 1.3. Potensi Kerugian Fisik dan Ekonomi berdasarkan Kajian Risiko Bencana Multi Ancaman No Provinsi Jumlah Kerugian Fisik dan Ekonomi berdasarkan Kajian Risiko Bencana Multi Ancaman (dalam Juta Rupiah) Rendah Sedang Tinggi 1 Aceh - Rp7.568.453 Rp32.736.275 2 Bali - Rp5.150.278 Rp21.850.097 3 Banten - Rp4.574.609 Rp29.747.862 4 Bengkulu - Rp828.953 Rp19.054.804 5 Daerah Istimewa Yogyakarta - Rp2.040.595 Rp9.225.218 No Provinsi Jumlah Kerugian Fisik dan Ekonomi berdasarkan Kajian Risiko Bencana Multi Ancaman (dalam Juta Rupiah) Rendah Sedang Tinggi 6 DKI Jakarta - Rp44.225 Rp2.249.553 7 Gorontalo - Rp2.255.713 Rp11.747.386 8 Jambi - Rp9.207.584 Rp44.966.190 9 Jawa Barat - Rp21.480.346 Rp201.577.455 10 Jawa Tengah - Rp22.342.492 Rp133.491.601 11 Jawa Timur - Rp41.957.066 Rp176.555.979 12 Kalimantan Barat - Rp10.019.909 Rp24.069.450 13 Kalimantan Selatan - Rp4.756.802 Rp16.516.124 14 Kalimantan Tengah - Rp7.101.245 Rp17.359.100 15 Kalimantan Timur - Rp16.811.216 Rp19.000.649 16 Kalimantan Utara - Rp4.408.967 Rp6.937.942 17 Kepulauan Bangka Belitung - Rp3.227.470 Rp8.871.848 18 Kepulauan Riau - Rp2.810.679 Rp3.445.822 19 Lampung - Rp16.774.582 Rp73.725.914 20 Maluku - Rp2.303.775 Rp4.349.300 21 Maluku Utara - Rp2.100.272 Rp4.799.107 22 Nusa Tenggara Barat - Rp6.116.464 Rp18.481.877 23 Nusa Tenggara Timur - Rp4.397.602 Rp20.806.948 24 Papua - Rp1.479.319 Rp21.710.162 25 Papua Barat - Rp1.181.210 Rp6.411.772 26 Riau - Rp22.439.765 Rp149.741.377 27 Sulawesi Barat - Rp5.333.646 Rp8.623.838 28 Sulawesi Selatan - Rp16.704.622 Rp71.555.988 29 Sulawesi Tengah - Rp7.214.490 Rp27.853.770 30 Sulawesi Tenggara - Rp10.306.594 Rp9.435.268 31 Sulawesi Utara - Rp5.631.154 Rp16.819.782 32 Sumatra Barat - Rp5.779.814 Rp41.801.624 33 Sumatra Selatan - Rp8.509.258 Rp52.029.200 34 Sumatra Utara - Rp32.920.956 Rp102.391.911 Sumber: Buku Risiko Bencana INDONESIA, 2023 a. Kejadian Bencana di INDONESIA Berdasarkan Data Informasi Bencana INDONESIA (DIBI), memaparkan bahwa, secara keseluruhan, bencana di INDONESIA sejak tahun 2019 hingga tahun 2024 didominasi oleh ancaman bencana hidrometeorologi daripada geologi. Jumlah ancaman/kejadian hidrometeorologi yang lebih banyak ini juga menggambarkan bahwa perubahan iklim merupakan isu penting di INDONESIA. Frekuensi kejadian tersebut disajikan pada Gambar 1.2. Namun demikian, tingginya frekuensi suatu ancaman tidak dapat serta merta menggambarkan kondisi bencana pada wilayah tertentu. Oleh karena itu, perlu ada informasi lebih lanjut mengenai intensitas dan cakupan, yang mempengaruhi dampak/kerugian yang dihasilkan oleh ancaman tersebut. Contohnya, satu kejadian banjir di Demak yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2024 berakhir dengan dampak yang masif, menyebabkan hingga lebih dari 10 ribu penduduk mengungsi dan merendam hampir 50 ribu unit rumah (BNPB, 2024). Grafik 1.1. Frekuensi Ancaman/Bahaya Hidrometeorologi dan Geologi yang menjadi Bencana Tahun 2019-2024 Sumber: Data Informasi Bencana INDONESIA, 2024 Beberapa kejadian bencana masif yang melanda INDONESIA dalam 5 tahun terakhir meliputi: 1. Banjir di DKI Jakarta pada awal tahun 2020 akibat intensitas curah hujan yang tinggi menyebabkan 61 orang meninggal dunia, 11.569 pengungsi, 3.245 unit rumah rusak, dan lumpuhnya aktivitas di Jabodetabek; 2. Gempa bumi M6,2 di Sulawesi Barat pada tahun 2021 menyebabkan lebih dari 100 orang kehilangan nyawa, 11.123 penduduk luka-luka, dan sebanyak 60.505 orang mengungsi (BNPB, 2022). Gempa bumi tersebut juga memicu tanah longsor yang sempat memutus jalur Mamuju-Majene; 3. Banjir bandang di NTT tahun 2021 disertai Siklon Tropis Seroja, siklon terbesar kedua yang pernah terjadi di INDONESIA. Dalam keseluruhan bencana siklon tropis tersebut, tercatat sebanyak 184 meninggal dunia, 47 hilang dan 136 luka- luka (BNPB, 2022); 4. Gempa bumi M5,6 di Cianjur pada tahun 2022 menyebabkan 602 jiwa meninggal dunia, 56.548 rumah rusak, dan 108.720 warga mengungsi; 5. Tanah longsor Kepulauan Riau Tahun 2023 menerjang 1 Kecamatan, 43 jiwa meninggal dunia, 4 jiwa terluka, 2.835 jiwa mengungsi, 100 rumah rusak berat; 6. Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Kabupaten Flores Timur di NTT tahun 2024 terjadi pada bulan Januari menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan kembali meletus terjadi pada bulan November yang menyebabkan 3 Kecamatan terdampak, 9 meninggal dunia, 63 luka-luka, 15.526 menderita, dan 13.671 jiwa mengungsi. b. Perubahan Iklim Perubahan iklim mengacu pada perubahan suhu dan pola cuaca dalam jangka panjang, yang menyebabkan peningkatan, baik dalam hal frekuensi maupun 3.515 intensitas bahaya, terutama ancaman/bahaya hidrometeorologi seperti banjir, longsor, kenaikan permukaan air laut, dan lain-lain. Negara-negara yang terletak di sekitar khatulistiwa sangat terpengaruh dengan pola iklim seperti El Nino dan La Nina, yang mana periodenya berpotensi dapat berlangsung lebih lama dan menghasilkan dampak yang lebih parah karena perubahan iklim ini (Geng dkk., 2023). Pada tahun 2023, INDONESIA mengalami periode El Nino moderat menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang masif. Kebakaran tidak hanya melahap hutan dan lahan perkebunan atau ladang namun kebakaran melanda sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pelabuhan, dan gunung. Dampak dari kekeringan menyebabkan udara menjadi lebih kering dan sensitif terhadap gesekan pada tanaman kering, debu, pasir, atau kandungan senyawa tertentu memicu terjadinya kebakaran. selain itu, kelalaian manusia seperti membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan memperparah kejadian Karhutla. Perubahan iklim di INDONESIA membawa konsekuensi serius bagi ekosistem laut dan aktivitas masyarakat pesisir. Kenaikan permukaan laut, salah satu dampak utama, menyebabkan abrasi, banjir rob, dan gelombang pasang. Fenomena ini tidak hanya merusak wilayah pesisir, tetapi juga mengganggu keselamatan pelayaran, terutama bagi kapal nelayan kecil. Akibatnya, kecelakaan laut dan penurunan produksi perikanan tangkap menjadi ancaman nyata bagi masyarakat pesisir. Pergeseran musim, berupa musim kemarau yang lebih panjang dan musim penghujan yang lebih singkat, berpotensi mengakibatkan kelangkaan air. Ketersediaan air yang terbatas ini akan berdampak pada berbagai sektor vital, seperti pertanian, pemenuhan kebutuhan rumah tangga, dan aktivitas perekonomian lainnya. Di sektor pertanian, perubahan iklim tidak hanya mempengaruhi ketersediaan air, tetapi juga menurunkan produktivitas tanaman. Bahkan, di beberapa wilayah sentra pertanian, perubahan iklim dapat memaksa peralihan jenis tanaman yang dibudidayakan serta penyesuaian pola tanam. Dampak perubahan iklim juga meluas ke sektor kesehatan. Kombinasi peningkatan suhu dan banjir, termasuk banjir rob di wilayah pesisir, berpotensi meningkatkan berbagai penyakit. Beberapa penyakit yang dipengaruhi oleh perubahan iklim antara lain penyakit yang ditularkan melalui vektor (demam berdarah dengue dan malaria), penyakit yang ditularkan melalui air (diare dan leptospirosis), serta penyakit yang disebabkan oleh peningkatan tekanan panas (heat stroke dan hipertensi). Hal-hal tersebut dapat menimbulkan kondisi suatu daerah dilanda bencana yang lebih lama dan biaya yang lebih tinggi untuk pulih dan memperbaiki kerusakan yang terjadi. Oleh karena itu, perubahan iklim sangat berdampak pada aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Beberapa potensi dampak dari perubahan iklim meliputi gangguan pada ekosistem laut, kehidupan masyarakat pesisir, dan sektor air di daratan, penurunan produksi pertanian, dan peningkatan perkembangan dan penyebaran wabah, yang dapat berpengaruh pada kerugian ekonomi, seperti yang dapat dilihat pada grafik di bawah ini. Grafik 1.2. Grafik Potensi Kerugian Ekonomi per Sektor Akibat Perubahan Iklim Periode Lima Tahun Terakhir Sumber: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, 2021 c. Epidemi dan Wabah Penyakit Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, epidemi dan wabah penyakit merupakan salah satu bentuk bencana, apalagi jika hal tersebut memberikan dampak yang luas dan serius bagi kesehatan masyarakat. Ancaman bencana akibat epidemi dan wabah penyakit di INDONESIA terus meningkat. Bencana ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga merambat ke aspek sosial, ekonomi, dan keamanan, seperti adanya gangguan kecemasan, kehilangan pekerjaan dan pendapatan, serta mengganggu ketertiban umum. Penyebaran bakteri dan virus dapat memicu munculnya berbagai macam penyakit, selain itu juga terdapat biohazard yang merupakan bahan-bahan biologis atau zat-zat berbahaya yang terlibat dalam penyebaran dan transmisi penyakit dari satu individu ke individu lainnya. Penyakit menular tak hanya mencakup penyakit baru yang muncul (emerging infectious disease), tetapi juga penyakit lama yang kembali muncul (re-emerging disease). Kedua klasifikasi penyakit ini memiliki potensi untuk menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) hingga wabah di INDONESIA. Grafik 1.3. Jumlah Terkonfirmasi, Meninggal, dan Sembuh dari COVID-19 per Bulan sejak Maret 2020 hingga Maret 2023 Sumber: Kementerian Kesehatan, 2024 Pada Tahun 2020 terjadi KLB yang berakhir menjadi wabah yaitu kasus COVID-19. Tercatat kasus terkonfirmasi COVID-19 mencapai 6.811.945 jiwa dan kasus meninggal sebanyak 161.870 jiwa (Kementerian Kesehatan, 2024). Pada beberapa periode, kasus COVID-19 sempat mengalami fase stagnan, sebelum mengalami kenaikan. Pemerintah melakukan serangkaian langkah untuk menghentikan penyebaran kasus dengan vaksinasi, monitoring perubahan perilaku, dan Testing, Tracing, Treatment (3T). Selain itu Pemerintah MENETAPKAN kebijakan strategis untuk mengkondisikan situasi COVID-19 dengan aktivitas masyarakat seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini menggambarkan bahwa pada kasus bencana wabah penyakit, ancaman bisa terus berkembang, sehingga penanganan terhadap bencana haruslah adaptif. d. Kegagalan Teknologi Kegagalan teknologi adalah seluruh kejadian bencana yang disebabkan oleh cacat desain, kelalaian, dan kesengajaan dalam pengoperasian teknologi dan/atau industri (Pradono, 2018). Seluruh aktivitas yang diasosiasikan dengan pengembangan dan pengoperasian teknologi diharapkan dapat menghindari penyebab-penyebab yang dapat berakibat pada gagalnya teknologi. INDONESIA tentunya pernah mengalami bencana karena kegagalan teknologi, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa ada potensi untuk terjadi kembali. Dari kebocoran data pribadi yang masif, lumpuhnya layanan Internet, hingga kecelakaan transportasi yang tragis, berbagai peristiwa menunjukkan kerentanan sistem teknologi yang kita andalkan. Kasus meledaknya kilang minyak milik PT. Pertamina RU VI, yang berada di Balongan, Indramayu, tahun 2021, menjadi satu gambaran bahwa kurangnya pemantauan terhadap aset teknologi dapat menimbulkan bencana yang mengharuskan ratusan penduduk mengungsi (Siswanto dkk., 2022). Selain menjadi penyebab bencana itu sendiri, kegagalan teknologi juga dapat berdampak pada proses penanggulangan bencana yang sudah terjadi sebelum kegagalan teknologi tersebut terjadi. Oleh karena itu, masalah ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat saat ini dan di masa mendatang. Gambar 1.2. Kegagalan Teknologi yang Menyebabkan Terbakarnya Kilang Minyak di Balongan, Indramayu, pada Maret 2021 Sumber: BNPB, 2021 1.1.1 Potensi Bencana Susulan (Subsequence Disaster) dan Risiko Baru (Emerging Risk) Bencana susulan atau bencana berurutan adalah peristiwa bencana yang terjadi sebagai akibat dari atau dipicu oleh bencana utama sebelumnya. Bencana ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan rangkaian dari kejadian yang saling terkait, di mana bencana awal menyebabkan kondisi yang meningkatkan kemungkinan terjadinya bencana berikutnya. Contohnya, sebuah gempa bumi yang menyebabkan pergerakan tanah sehingga terjadi longsor (Martia, 2012), gempa bumi yang memicu tsunami (Indah, 2022), atau banjir lahar akibat aktivitas vulkanik (Giyarsih, 2023). Bencana susulan ini sering kali memperburuk situasi yang sudah kritis, memperluas kerusakan, dan menghambat upaya penyelamatan dan pemulihan. Di INDONESIA, bencana susulan penanganan bencana berurutan memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang agar dampak dari rangkaian bencana tersebut bisa diminimalkan. Subsequence disaster (bencana berurutan) dan emerging risk (risiko yang muncul) memiliki hubungan erat karena bencana berurutan sering kali mengungkap atau memperburuk risiko-risiko baru yang sebelumnya mungkin tidak terlihat. Bencana menciptakan risiko baru yang muncul yang dapat membantu dalam mengembangkan strategi mitigasi yang lebih komprehensif dan adaptif untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana di masa depan, seperti kerentanan infrastruktur, peningkatan risiko kesehatan, perubahan lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta kesiapsiagaan dan peringatan dini. INDONESIA sering kali mengalami bencana susulan dan munculnya risiko baru, karena INDONESIA terletak di antara tiga lempeng benua dan samudra yang masing-masing saling bergerak dan bertumbukan. Banjir lahar hujan dari Gunung Bromo pernah terjadi dan berdampak ke wilayah sekitar, seperti yang terjadi pada Maret 2022 berdampak terhadap wilayah Probolinggo (Rofiq, 2022). Selain Gunung Bromo, Provinsi Sumatera Barat juga pernah mengalami banjir lahar dari aktivitas Gunung Marapi pada Mei 2024 yang berdampak terhadap Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang (Sutrisna, 2024). Bencana lahar dingin membawa dampak kerusakan aset fisik, lingkungan, keuangan, kehidupan manusia, dan struktur sosial. Akses ke wilayah yang terkena dampak pasca-bencana sering mengalami kerusakan parah, terutama jalan-jalan. Banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka, khususnya di sektor pertanian, karena lahan mereka tertimbun pasir dan mengalami kekeringan setelah banjir lahar dingin. Aktivitas non-pertanian sementara berhenti pasca-bencana, namun dengan memanfaatkan keterampilan dan sumber daya lokal, masyarakat secara bertahap mulai melakukan kembali aktivitas non-pertanian (Kharisma, 2012). Bencana Tsunami juga menjadi salah satu bencana susulan yang diakibatkan oleh pergeseran lempeng, aktivitas vulkanik, atau jatuhnya meteor. Di INDONESIA, tepatnya di Selat Sunda, terjadi longsor lereng Gunung Anak Krakatau sehingga Tsunami menerjang provinsi Banten dan Lampung pada Desember 2018. Kejadian tersebut memakan banyak korban jiwa, luka-luka, orang menghilang, serta kerusakan fisik dan lingkungan (Dewi, 2021). 1.1.2 Sistem Penanggulangan Bencana di INDONESIA Sistem penanggulangan bencana adalah kerangka kerja penting yang dirancang untuk mengurangi dampak bencana terhadap masyarakat. Sistem ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan (dapat juga dikelompokkan sebagai prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana). Sistem penanggulangan bencana yang efektif juga memiliki kerangka hukum yang kuat dan jelas, melibatkan pendekatan multipihak, dan memastikan adanya pendanaan yang memadai, guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas sistem penanggulangan bencana. Dalam beberapa tahun terakhir, frekuensi dan intensitas bencana telah meningkat, didorong oleh faktor-faktor seperti perubahan iklim, urbanisasi, dan pertumbuhan penduduk. Hal ini meningkatkan kebutuhan akan sistem penanggulangan bencana yang kuat yang dapat secara efektif menangani tantangan-tantangan ini. a. Sistem Penanggulangan Bencana Berdasarkan Subsistem UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan payung hukum utama yang mengatur sistem penanggulangan bencana di INDONESIA. UNDANG-UNDANG ini mengamanatkan 7 tujuan penanggulangan bencana, yaitu untuk: memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; menghargai budaya lokal; membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, UNDANG-UNDANG ini mengubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif menjadi preventif dan dari sentralistik menjadi desentralistik, memberikan peran penting kepada pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan bencana. Gambar 1.3. Sistem Penanggulangan Bencana Sumber: BNPB, 2022 Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 serta PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21, 22, dan 23 Tahun 2008 dapat dirujuk pembahasan tentang sistem penanggulangan bencana. Sebagaimana dijelaskan dalam “Buku Putih Penguatan Sistem Nasional Penanggulangan Bencana INDONESIA”, Sistem Nasional Penanggulangan Bencana memiliki empat subsistem utama. Empat subsistem tersebut menyangkut: 1) kelembagaan; 2) pendanaan; 3) penyelenggaraan; serta 4) pengawasan, pengaduan, dan sanksi (termasuk dalam penyelenggaraan) (Gambar 1.3.). Keempat subsistem ini berupaya untuk menciptakan kerangka kerja yang komprehensif dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan bencana di tingkat nasional dan daerah. Penjelasan mengenai subsistem tersebut dijelaskan sebagai berikut: ● Subsistem kelembagaan dalam Sistem Nasional Penanggulangan Bencana terdiri dari organisasi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kebijakan, standardisasi, dan pedoman penanggulangan bencana. Di tingkat daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dibentuk untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing. BPBD bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan berbagai sektor dan lembaga lokal untuk memastikan pelaksanaan penanggulangan bencana yang efektif. Kelembagaan ini berfungsi untuk memastikan adanya struktur yang jelas dan terkoordinasi dalam setiap tahap penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan hingga pemulihan pasca bencana. ● Subsistem pendanaan berperan penting dalam memastikan ketersediaan sumber daya finansial yang cukup dan tepat waktu untuk penanggulangan bencana. Sumber pendanaan utama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, terdapat juga instrumen Pooling Fund Bencana (PFB) yang diatur melalui Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang mengumpulkan, mengakumulasi, dan menyalurkan dana khusus untuk kegiatan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pendanaan ini juga dapat berasal dari lembaga privat (keuangan maupun non keuangan), dan masyarakat. ● Subsistem penyelenggaraan mencakup seluruh proses penanggulangan bencana yang terbagi dalam tiga tahapan utama: prabencana, saat bencana, dan pascabencana. Tahap pra bencana melibatkan kegiatan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. Saat bencana, fokus utama adalah pada penanganan darurat untuk melindungi masyarakat dan aset, termasuk evakuasi, penyediaan bantuan darurat, dan koordinasi respons. Pada tahap pascabencana, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan untuk membangun kembali infrastruktur dan komunitas dengan lebih baik dan lebih aman, memastikan keberlanjutan dan ketahanan jangka panjang. Penyelenggaraan ini melibatkan berbagai sektor dan memerlukan koordinasi yang baik antara semua pemangku kepentingan. ● Subsistem pengawasan, pengaduan, dan sanksi berfungsi untuk mengukur dan memastikan efektivitas serta efisiensi dari setiap langkah penanggulangan bencana. Ini melibatkan pengawasan berkala, pengukuran Indikator Ketahanan Daerah (IKD), dan Indeks Risiko Bencana INDONESIA. Selain itu, mekanisme pengaduan dan sanksi diterapkan untuk menangani pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi kekurangan dan memperbaiki strategi serta kebijakan penanggulangan bencana agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika serta tantangan yang berkembang. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan, serta meningkatkan akuntabilitas dalam sistem penanggulangan bencana. b. Sistem Penanggulangan Bencana Berdasarkan Fase Penanggulangan Bencana Perwujudan dari subsistem penyelenggaraan penanggulangan bencana, adalah berbagai tugas dan fungsi BNPB dalam berbagai fase penanggulangan bencana. Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2008, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2019, dan peraturan lainnya, tugas dan fungsi BNPB dapat dilihat pada Gambar 1.4. Diagram tersebut terbagi menjadi empat kategori utama dan akan dijelaskan untuk fase prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Gambar 1.4. Tugas dan Fungsi BNPB Sumber: Analisis Penulis, 2024 (Diolah dari berbagai peraturan terkait) Pada fase prabencana, kegiatan yang dilaksanakan mencakup berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat sistem dan tata kelola, mengembangkan kapasitas masyarakat dan desa, serta memperkuat koordinasi dan kerjasama. BNPB berfokus pada promosi budaya sadar bencana melalui berbagai inisiatif edukasi dan informasi, serta mengedukasi masyarakat tentang tindakan mitigasi yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko bencana. Selain itu, BNPB juga berperan dalam membantu pemerintah daerah dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana dan memperkuat kesiapsiagaan bencana. Untuk penguatan sistem dan tata kelola, BNPB memanfaatkan sistem InaRISK untuk pemetaan risiko bencana dan membantu pemerintah daerah dalam mengembangkan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Penggunaan sistem InaRISK membantu dalam mengidentifikasi dan menganalisis bahaya, kerentanan, dan kapasitas untuk berbagai bencana. RPB yang dikembangkan melibatkan penilaian risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, dan strategi tanggap yang komprehensif terhadap bencana. Selain itu, BNPB juga memastikan ketersediaan logistik dan peralatan sebelum terjadinya bencana dengan tujuan untuk mendukung fase tanggap bencana (72 jam pertama), sebelum ada bantuan lain. Box 1.1. Gladi Sistem Peringatan Dini Bencana Berbasis Masyarakat di Desa Tamansatriyan, Kab. Malang, dalam upaya meningkatkan kesiapan warga menghadapi ancaman gunung meletus. Pengembangan sistem peringatan dini juga menjadi fokus dalam kesiapsiagaan bencana. BNPB menerapkan sistem peringatan dini multi-bahaya (MHEWS) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan tanggap bencana, berfokus pada ancaman spesifik seperti banjir, longsor, dan letusan gunung berapi. Sistem peringatan dini ini bertujuan untuk memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat sehingga dapat melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan diri dan mengurangi dampak bencana. Dalam penguatan kapasitas masyarakat dan desa, BNPB menjalankan program Destana untuk memberdayakan desa tangguh bencana dan mendukung inisiatif ketangguhan berbasis komunitas. Program ini meliputi pengembangan rencana kesiapsiagaan bencana dan pembentukan kelompok sukarelawan lokal. BNPB juga melakukan berbagai kegiatan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah melalui pelatihan, simulasi, dan pendampingan teknis. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki kemampuan yang memadai dalam merespons dan mengelola bencana secara efektif. Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) merupakan salah satu inisiatif penting yang dilakukan oleh BNPB. Melalui SPAB, BNPB melatih pendidik dan komunitas tentang kesiapsiagaan dan keamanan bencana, dengan fokus khusus pada kelompok rentan seperti anak-anak. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan memiliki kapasitas yang memadai untuk melindungi siswa dan staf saat terjadi bencana, serta membangun kesadaran bencana sejak dini di kalangan generasi muda. Sejak tahun 2023 kegiatan SPAB dialihkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan hasil rapat bersama antara BNPB, Kementerian Keuangan dan Bappenas. Selain itu, BNPB menyelenggarakan Rakornas PB untuk memperkuat koordinasi nasional, berkolaborasi dengan berbagai lembaga dan pemerintah daerah terkait, serta aktif dalam kerjasama Internasional seperti Kerangka Sendai dan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana (GPDRR). Koordinasi ini melibatkan kolaborasi aktif dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait untuk memastikan manajemen bencana yang terintegrasi dan efektif. Gladi Sistem Peringatan Dini Bencana Berbasis Masyarakat di Desa Tamansatriyan, Kab. Malang, dilaksanakan oleh Direktorat Peringatan Dini BNPB untuk meningkatkan kesiapan warga menghadapi ancaman gunung meletus, khususnya Gunung Semeru yang aktivitasnya sempat mengganggu aktivitas masyarakat pada tahun 2021 dan 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemahaman masyarakat mengenai tanda-tanda bahaya Semeru dan kesiapsiagaan melalui pelatihan bersama Tim Siaga Bencana (TSB). Fokusnya adalah pada pengenalan karakter bahaya gunung di berbagai tingkat aktivitas serta penerapan disiplin koordinasi dalam pemantauan dan diseminasi informasi sesuai protokol. Program ini menjadi pionir untuk pendekatan serupa di daerah lain, diadopsi oleh Desa Supiturang, Sumberwuluh di Kab. Lumajang, dan Desa Ngadisari di Kab. Probolinggo, yang juga terdampak erupsi Gunung Semeru dan Bromo. Peningkatan kapasitas ini didukung dengan implementasi Early Warning System berupa sirine dan alat komunikasi di daerah-daerah. Box 1.2. INDONESIA Disaster Resilience Initiatives Project (IDRIP), langkah konkret BNPB untuk ketangguhan INDONESIA terhadap bencana Pada fase tanggap darurat, sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016, penyelenggaraan penanganan darurat bencana dilakukan melalui sistem komando penanganan darurat bencana yang diaktivasi berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana. Penyelenggaraan sistem penanganan darurat bencana disesuaikan dengan status keadaan darurat bencana yang diberlakukan, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Selain penentuan status keadaan darurat, dalam penanganan tanggap darurat bencana di daerah, BNPB melalui deputi terkait bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan dan dukungan dalam bentuk: 1) Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; 2) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; 3) Pemenuhan kebutuhan dasar; 4) Perlindungan terhadap kelompok rentan; 5) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. Keadaan darurat menuntut pemerintah untuk bekerja cepat dalam penanganannya, namun strategi penanganan juga tidak dapat berjalan efektif jika informasi yang tersedia tidak memadai. Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) dibentuk untuk melakukan pengkajian secara cepat dan tepat di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi 1) Cakupan lokasi bencana; 2) Jumlah korban bencana; 3) Kerusakan prasarana dan sarana; 4) Gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan; serta 5) Kemampuan sumber daya alam dan buatan. Laporan dari TRC PB menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan bantuan logistik dalam upaya membantu pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban serta pemulihan fungsi sarana dan prasarana vital yang rusak akibat bencana. Sumber dari bantuan logistik ini berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta pengalokasian Dana Siap Pakai dan bantuan dari luar negeri yang dikoordinasikan oleh BNPB. Salah satu titik penting dalam implementasi TRC PB yang optimal terletak pada tim TRC PB daerah multisektor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:360/1809/BAK tanggal 4 April 2022 perihal Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC PB). Sebagaimana menjadi pembahasan dalam beberapa Rakornas PB terakhir, TRC PB daerah multisektor tersebut menjadi aspek penting dalam kajian cepat dan respons Tahun 2018 menjadi tahun kelam bagi kebencanaan di INDONESIA dengan terjadinya serangkaian gempa bumi di Pulau Lombok, gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah, serta Tsunami akibat aktivitas Anak Krakatau di Selat Sunda. Menanggapi hal ini, Pemerintah INDONESIA bersama Bank Dunia mengembangkan Proyek Prakarsa Ketangguhan Bencana INDONESIA (IDRIP) yang berfokus pada pemulihan peralatan pemantauan bahaya dan peringatan dini, serta peningkatan kesiapsiagaan pemerintah. IDRIP juga mencakup investasi dalam pengembangan Sistem Peringatan Dini Multi Ancaman Bencana. Salah satu langkah konkret dari proyek ini adalah sosialisasi Kajian Risiko Bencana di Sulawesi Tengah yang menemukan bahwa 6 dari 13 kota/kabupaten di wilayah tersebut belum memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), serta mendukung program BNPB lainnya untuk peningkatan kesiapsiagaan. bencana. Namun, beberapa kendala masih tercatat dalam implementasi TRC PB tersebut, diantaranya: 1) belum semua daerah memiliki TRC PB multisektor; 2) kesulitan untuk mengalokasikan anggaran ke TRC PB daerah - akibat prioritas daerah yang kurang terhadap PB maupun keterbatasan anggaran; serta 3) kapasitas daerah (terutama BPBD) dalam membentuk TRC PB daerah belum semuanya optimal. Permasalahan-permasalahan ini menjadi penghalang terbentuknya ataupun optimalnya implementasi TRC PB dan respons status keadaan darurat bencana yang optimal. Dalam menentukan langkah ketika melakukan penanganan keadaan darurat bencana, deputi terkait didukung oleh Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops). Tugas dan fungsi Pusdalops diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Nomor 4 Tahun 2019. Diantara fungsi-fungsi tersebut, beberapa yang erat kaitannya dengan tata kelola keadaan darurat bencana dan logistik adalah fungsi pengolahan data, analisis, dan diseminasi informasi darurat bencana, dilakukan dengan memberikan dukungan kaji cepat darurat bencana. Dalam hal ini, deputi yang terkait dengan tata kelola keadaan darurat bencana dan logistik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi tentang rencana pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan logistik di daerah terdampak. Pusdalops kemudian melakukan penyusunan perencanaan operasi penanganan darurat yang berguna dalam komando pelaksanaan dukungan distribusi logistik dan peralatan. Box 1.3. Peran BNPB dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan tahun 2022 Pada fase pasca bencana, sesuai Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana menjelaskan bahwa penanggung jawab dari penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana dibedakan berdasarkan tingkatan skala kegiatan RR yang dilakukan, yaitu: 1) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala nasional dilakukan oleh Kepala BNPB; 2) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala provinsi dilakukan oleh gubernur; dan 3) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. Berdasarkan tata cara pelaksanaan kegiatan RR, BPBD provinsi/kabupaten/kota memiliki kewenangan mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan RR. Koordinasi tersebut melibatkan perangkat daerah terkait yang ditetapkan dalam Tim Teknis serta kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selanjutnya, Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 menjelaskan bahwa kementerian atau lembaga akan dilibatkan dalam kegiatan RR sesuai dengan beberapa sektor seperti Gambar 1.5 berikut. Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi bencana tahunan di INDONESIA, dengan 1.627.194 penduduk terdampak dalam lima tahun terakhir. Tahun 2022 menunjukkan keberhasilan pencegahan, dengan hanya 153.973 hektar hutan dan lahan terbakar, dibandingkan 358.867 hektar pada tahun 2021. Upaya BNPB termasuk pengerahan 55 helikopter water bombing dan 33 unit patroli, serta koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk penggunaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Langkah ini menandakan komitmen BNPB untuk terus meningkatkan strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Gambar 1.5. Diagram Sektor-sektor Substansial Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumber: BNPB, 2023 Dalam pedoman tersebut, disebutkan pula bahwa kegiatan RR dilaksanakan sejalan dengan hasil Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Pengkajian tersebut meliputi identifikasi dan penghitungan kerusakan serta kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut sektor-sektor substansial RR. Jitupasna memainkan peran penting dalam mengintegrasikan dampak kerugian ekonomi ke dalam tugas dan fungsi RR BNPB. Hasil Jitupasna menjadi dasar untuk menyusun program dan kegiatan RR yang tepat sasaran dalam pemulihan. Box 1.4. Pendekatan BNPB dalam mendukung masyarakat Kupang bangkit lebih baik pasca Siklon Seroja tahun 2021 c. Upaya Penguatan Sistem Penanggulangan Bencana Saat ini, Mengingat perkembangan penanggulangan bencana yang sudah berkembang, beberapa rencana terkait pengembangan sistem nasional penanggulangan bencana sedang diusulkan. Berdasarkan National Assessment Report 2023, terdapat beberapa tren kebencanaan yang membutuhkan reformulasi terhadap sistem penanggulangan bencana (dirangkum dalam Tabel 1.4.). Selain itu, kebutuhan lain meliputi kebutuhan reposisi kedudukan, penyesuaian orientasi dan karakteristik, model reformulasi skema hubungan antar subsistem, serta penguatan setiap sub sistem yang ada. Tabel 1.4. Tren dalam Penanggulangan Bencana Berdasarkan NAR 2023 No. Tren Penjelasan 1 Peningkatan Rasio Korban per Kejadian Bencana Jumlah kejadian bencana menurun dalam tiga tahun terakhir, namun jumlah korban tewas meningkat, menunjukkan dampak yang semakin parah. 2 Ambiguitas Regulasi dan Kewenangan Terdapat ketidakjelasan dalam regulasi dan pembagian kewenangan, mengakibatkan tumpang tindih dalam penanganan bencana. 3 Transformasi Kelembagaan Penanggulangan Bencana Berbasis Pelayanan Pendekatan kelembagaan diubah dari reaktif menjadi proaktif dan berfokus pada pelayanan masyarakat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. 4 Keterbatasan Kapasitas Fiskal pada Daerah Berisiko Tinggi Daerah dengan risiko bencana tinggi sering kali memiliki kapasitas fiskal yang terbatas, menghambat upaya penanggulangan bencana. 5 Sistem Komando Sipil- Militer dalam Operasi Kedaruratan Bencana Penanggulangan bencana melibatkan kolaborasi antara sistem komando sipil dan militer untuk memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi. 6 Riset Kebencanaan Terkonsentrasi di Wilayah Jawa dan Sumatera Penelitian kebencanaan terpusat di Pulau Jawa dan Sumatera, sementara daerah lain kurang mendapat perhatian, menunjukkan perlunya pemerataan riset. 7 Beragamnya Perangkat Ukur Ketangguhan Bencana Terdapat berbagai perangkat ukur untuk menilai ketangguhan terhadap bencana, namun belum ada standar yang seragam, perlunya standardisasi. 8 Berbagi Pakai Data untuk Beragam Aplikasi Teknologi Informasi Kebencanaan Data kebencanaan perlu dibagikan untuk mendukung aplikasi teknologi informasi yang meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap bencana. 9 Pendekatan Sistem Penanggulangan Kedaruratan Bencana pada Penanganan Krisis Kesehatan COVID-19 Pandemi COVID-19 menunjukkan perlunya pendekatan sistemik dalam penanggulangan bencana, termasuk dalam krisis kesehatan. 10 Inklusivitas dalam Penanggulangan Bencana Penanggulangan bencana yang inklusif memastikan semua kelompok masyarakat mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai. Sumber: BNPB, 2023 Reposisi kedudukan sistem diperlukan untuk menempatkan sistem ini dalam kerangka yang lebih luas dari Sistem Ketahanan Nasional. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua upaya penanggulangan bencana adalah bagian integral dari strategi nasional yang bertujuan melindungi dan mempertahankan keselamatan serta kesejahteraan seluruh warga negara. Reposisi ini juga mencakup penyesuaian peran dan tanggung jawab BNPB serta BPBD agar lebih sinergis dengan berbagai sektor terkait dalam pemerintahan dan masyarakat. Penyesuaian orientasi terhadap sistem dibutuhkan untuk mengubah pendekatan dari reaktif menjadi proaktif, dengan fokus pada pencegahan dan mitigasi risiko bencana. Karakteristik sistem diubah agar lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan dinamika bencana, termasuk integrasi teknologi dan informasi dalam manajemen risiko bencana. Orientasi baru ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan media. Penguatan hubungan antara berbagai subsistem dalam penanggulangan bencana dibutuhkan untuk memastikan adanya koordinasi yang efektif dan efisien. Model ini mencakup sub-sistem kelembagaan, pendanaan, penyelenggaraan, serta monitoring dan evaluasi, yang semuanya dirancang untuk saling mendukung dalam mencapai tujuan penanggulangan bencana yang komprehensif dan berkelanjutan. Penguatan subsistem memiliki kebutuhan berbeda-beda. Pertama, subsistem kelembagaan harus memastikan struktur organisasi yang jelas dan fungsional, dengan peran sentral BNPB dan BPBD yang didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kedua, subsistem pendanaan membutuhkan berbagai mekanisme pembiayaan yang optimal dari APBN, APBD, pooling fund, serta kontribusi swasta dan masyarakat untuk memastikan dana yang memadai dan tepat waktu. Ketiga, subsistem penyelenggaraan harus mencakup pelaksanaan terkoordinasi dari pencegahan hingga rehabilitasi bencana, melibatkan berbagai pihak terkait untuk efisiensi dan efektivitas. Terakhir, sub sistem monitoring dan evaluasi memerlukan pengembangan indikator ketahanan, mekanisme pengaduan, serta sanksi untuk mengukur kinerja dan memastikan strategi yang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Model Reformulasi Skema Hubungan Antar Subsistem dalam Sistem Nasional Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik dan sinergi antara berbagai subsistem (Gambar 1.6). Dengan memperkuat setiap sub sistem, kelembagaan, pendanaan, penyelenggaraan, serta monitoring dan evaluasi, diharapkan penanggulangan bencana di INDONESIA dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Pendekatan ini juga memastikan bahwa semua upaya penanggulangan bencana adalah bagian integral dari strategi nasional yang komprehensif dan berkelanjutan. Sub sistem kelembagaan memastikan adanya struktur organisasi yang jelas dan fungsional di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah: ● BNPB: Badan Nasional Penanggulangan Bencana memiliki peran utama dalam merumuskan kebijakan, memberikan arahan, dan koordinasi penanggulangan bencana secara nasional. BNPB bertindak sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah serta dengan berbagai lembaga Internasional. Hal ini memungkinkan respons yang cepat dan terpadu saat terjadi bencana. ● BPBD: Badan Penanggulangan Bencana Daerah di setiap provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di tingkat lokal. BPBD harus mampu berkoordinasi dengan instansi terkait, masyarakat, dan sektor swasta untuk menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan demikian, BPBD memainkan peran penting dalam adaptasi lokal terhadap kebijakan nasional. ● Kolaborasi Lintas Sektor: Kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berperan dalam mendukung BNPB dan BPBD sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk menciptakan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi. Ini memastikan bahwa semua aspek penanggulangan bencana, dari kesehatan hingga infrastruktur, ditangani dengan baik. Gambar 1.6. Model Penguatan Sistem Penanggulangan Bencana Sumber: BNPB, 2023 Subsistem pendanaan memastikan ketersediaan dana yang memadai dan tepat waktu untuk semua tahapan penanggulangan bencana: ● APBN dan APBD: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah menjadi sumber utama pendanaan, yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Pendanaan ini memastikan bahwa setiap tingkatan pemerintahan memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk merespons bencana dengan efektif. ● PFB: Mekanisme PFB, seperti yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2021, memungkinkan pengumpulan dana dari berbagai sumber untuk disalurkan secara cepat dan tepat dalam situasi darurat. PFB ini mencakup kontribusi dari pemerintah, sektor swasta, lembaga donor, dan masyarakat. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pendanaan dan memungkinkan respons yang lebih cepat. ● Kontribusi Swasta dan Masyarakat: Sektor swasta dan masyarakat juga berperan dalam mendukung pendanaan penanggulangan bencana melalui Corporate Social Responsibility (CSR), sumbangan, dan partisipasi aktif dalam kegiatan kebencanaan. Model ini juga mencakup asuransi bencana sebagai salah satu cara untuk mengurangi beban fiskal pemerintah. Partisipasi aktif dari semua sektor memastikan bahwa sumber daya tambahan dapat diakses saat dibutuhkan. Sub sistem penyelenggaraan melibatkan pelaksanaan semua tahapan penanggulangan bencana secara terkoordinasi: ● Prabencana: Kegiatan pencegahan dan mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, termasuk melalui penyusunan rencana tata ruang yang memperhitungkan risiko bencana, pembangunan infrastruktur yang tahan bencana, dan edukasi serta pelatihan masyarakat. Ini mencakup penilaian risiko dan penerapan langkah-langkah untuk mengurangi dampak potensial bencana. ● Saat Bencana: Penanganan darurat yang cepat dan efektif meliputi evakuasi, penyelamatan, penyediaan kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, dan tempat tinggal sementara, serta pelayanan kesehatan. Koordinasi yang baik antara BNPB, BPBD, dan instansi terkait sangat krusial pada tahap ini. Respons yang terorganisir dan cepat dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi kerugian. ● Pascabencana: Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi bertujuan untuk memulihkan kondisi masyarakat dan lingkungan pasca bencana, dengan pendekatan "build back better" yang memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun kembali lebih tahan terhadap bencana di masa depan. Partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting dalam tahap ini untuk memastikan keberlanjutan dan ketahanan. Rehabilitasi yang efektif memastikan pemulihan yang cepat dan pembangunan yang lebih baik. Sub sistem monitoring dan evaluasi memastikan bahwa semua upaya penanggulangan bencana berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan: ● Pengembangan Indikator: Indikator ketahanan daerah dan Indeks Risiko Bencana INDONESIA dikembangkan untuk mengukur tingkat kesiapsiagaan dan ketahanan terhadap bencana. Indikator ini membantu dalam mengevaluasi kinerja dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Pengukuran ini penting untuk memastikan bahwa strategi yang diterapkan efektif. ● Mekanisme Pengaduan dan Sanksi: Sistem pengaduan yang efektif memungkinkan masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. Mekanisme ini dilengkapi dengan sanksi yang jelas untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Transparansi dan akuntabilitas ini penting untuk menjaga integritas sistem. ● Evaluasi Berkala: Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas strategi dan tindakan penanggulangan bencana. Hasil evaluasi digunakan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, menyesuaikan kebijakan, dan memperkuat koordinasi antar subsistem. Evaluasi yang rutin memastikan bahwa sistem terus berkembang dan adaptif terhadap tantangan baru. 1.1.3 Tren Pembangunan Nasional Tren pembangunan nasional memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang lebih inklusi, berkelanjutan, dan tangguh terhadap berbagai tantangan, salah satunya adalah bencana, karena pembangunan yang berkelanjutan dan terencana dapat secara langsung memperkuat ketahanan suatu negara terhadap bencana atau kejadian darurat lainnya. Tren pembangunan nasional yang akan dibahas adalah; 1) Upaya pemanfaatan teknologi yang terus berkembang; 2) Upaya pemerintah mewujudkan perlindungan sosial yang adaptif; 3) Upaya pemerintah memperkuat pembiayaan dan asuransi risiko bencana; 4) Merespons pertumbuhan perkotaan di INDONESIA; 5) Pengarusutamaan gender, disabilitas, inklusi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanggulangan bencana, upaya mewujudkan Ibu Kota Negara (IKN) nusantara, dan upaya mendorong infrastruktur tangguh dan solusi berbasis alam. a. Upaya Pemanfaatan Teknologi yang Terus Berkembang Memasuki era modern, teknologi menjadi alat yang efektif untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Dalam strategi pembangunan nasional di bidang kebencanaan, teknologi modern dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek seperti prabencana, respons, dan pascabencana. Teknologi juga dapat digunakan sebagai masukan dalam pembentukan sistem informasi kebencanaan (Hartono, 2017). Revolusi industri 4.0 berbasis teknologi informasi dan digital memberikan data dan informasi yang cepat, mudah, praktis, efisien, dan berbiaya rendah dengan jangkauan luas. Analisis big data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dapat dimaksimalkan dalam pengembangan strategi penanggulangan bencana untuk meminimalkan kerusakan sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat bencana. Gambar 1.7. Persiapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) Sumber: ANTARA, 2024 BNPB telah menggunakan teknologi modern dalam penanganan kebencanaan di INDONESIA melalui platform InaRISK yang membantu pemerintah mengidentifikasi dan memprioritaskan kebijakan pengurangan risiko bencana, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Basis data Data Informasi Bencana INDONESIA (DIBI) menyimpan sejarah bencana yang dapat diakses publik. Selain itu, Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) digunakan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta teknologi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Dalam mitigasi gempa dan Tsunami, BNPB bekerja sama dengan BRIN dan BMKG melalui InaTEWS. Kerjasama dengan pemerintah Australia, World Bank, dan Open Street Map menghasilkan InaSAFE, perangkat lunak berbasis data untuk perencanaan kebencanaan, yang memprediksi dampak bencana dan menghitung kebutuhan sumber daya darurat. Perkembangan machine learning dan AI telah menunjukkan potensi besar dalam penanggulangan bencana. Teknologi ini memungkinkan analisis data yang lebih cepat, akurat, dan mendalam, yang sangat penting dalam prediksi dan mitigasi bencana. Algoritma machine learning dapat digunakan untuk memprediksi kejadian bencana seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran hutan berdasarkan data historis dan kondisi lingkungan terkini. Penggunaan teknologi informasi dan digital ini memberikan data dan informasi yang cepat, mudah, praktis, efisien, dan berbiaya rendah dengan jangkauan yang luas. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk lebih siap dan tanggap dalam menghadapi situasi darurat, serta mengurangi dampak negatif dari bencana yang terjadi. Seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan untuk memperkuat analisis risiko dan dampak bencana juga semakin mendesak. Analisis risiko tradisional cenderung statis, hanya mempertimbangkan risiko yang ada pada saat tertentu tanpa memperhitungkan perubahan dinamis yang dapat terjadi. Dynamic risk analysis memungkinkan penilaian risiko yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat berubah seiring waktu, seperti perubahan iklim, urbanisasi, dan perkembangan teknologi. Teknologi ini dapat membantu mengidentifikasi pola dan tren yang mungkin tidak terlihat dengan metode analisis tradisional. Integrasi data dari berbagai sumber dan penggunaan teknologi canggih seperti big data dan AI sangat penting dalam dynamic risk analysis. Dengan memanfaatkan teknologi ini, pengambil kebijakan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan tepat waktu dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana. Sebagai contoh, integrasi data cuaca, data populasi, dan informasi geografis dapat digunakan untuk memodelkan dampak potensial dari bencana di berbagai skenario. Hal ini memungkinkan pemerintah dan lembaga terkait untuk merencanakan langkah- langkah mitigasi yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan kondisi. Respons BNPB terhadap kedua tren ini sebaiknya diarahkan dengan memperkuat platform dan metode analisis risiko. BNPB perlu mengintegrasikan berbagai inovasi terkait machine learning dan AI ke dalam sistem penanggulangan bencana mereka. Ini termasuk pemanfaatan data real-time dan analisis berbasis AI untuk memperkirakan potensi bencana dan dampaknya, serta mendorong pemanfaatan teknologi yang dapat membantu masyarakat dalam merespons situasi darurat dengan lebih cepat dan tepat. Dengan langkah-langkah ini, BNPB berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan ketanggapan nasional dalam menghadapi bencana, serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan. b. Upaya Pemerintah Mewujudkan Perlindungan Sosial yang Adaptif Perlindungan sosial berperan penting dalam penanggulangan bencana, terutama dalam masa-masa kritis di fase tanggap darurat. Perlindungan sosial memberikan kebutuhan dana dan bantuan yang krusial, ketika masyarakat terdampak bencana kehilangan sebagian atau seluruh dari aset dan penghidupannya (Bowen dkk., 2020; Fitrinitia & Matsuyuki, 2022). Bantuan sosial darurat memastikan adanya dana ataupun sumber daya (pangan atau logistik lainnya) untuk memastikan terdampak dapat menjaga kelangsungan hidup setelah terdampak bencana. Jika intervensi bantuan sosial darurat dapat dihadirkan tepat waktu dan dalam jumlah memadai, maka korban terdampak tidak harus menggunakan strategi bertahan negatif dan dapat lebih cepat melakukan pemulihan kondisi ekonomi. Kerentanan dan kemiskinan merupakan dua isu utama yang menghambat pembangunan nasional INDONESIA, mengurangi kapasitas resiliensi masyarakat. Kerentanan menyebabkan dampak bencana yang signifikan, sementara kemiskinan membuat korban kekurangan sumber daya untuk mengatasi dampak tersebut. World Risk Index (WRI) 2023 menempatkan INDONESIA di peringkat kedua sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia, setelah Filipina. Peringkat ini menunjukkan tingginya kerentanan INDONESIA terhadap bencana dan perlunya pengelolaan risiko yang lebih baik. Kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, penyandang cacat, dan lansia memerlukan perhatian khusus dalam penanggulangan bencana, sebagaimana ditegaskan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bencana berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kemungkinan rumah tangga masuk ke dalam kelompok miskin. Dampak ini dapat bersifat jangka pendek, seperti hilangnya pendapatan dan aset, serta jangka panjang, seperti terlambatnya pemulihan ekonomi dan pembangunan sosial. Perlindungan terhadap kelompok rentan dan miskin tidak cukup hanya dengan penanganan darurat. Diperlukan upaya pengurangan risiko bencana yang lebih komprehensif bagi kelompok yang terkena dampak secara tidak proporsional. Guna merespons masalah tersebut, pasca COVID-19, PRESIDEN Republik INDONESIA Joko Widodo mengarahkan Bappenas untuk melakukan reformasi perlindungan sosial (Sekretariat Kabinet, 2021). Berdasarkan arahan ini Bappenas mengarahkan perlindungan sosial ke arah perlindungan sosial yang lebih adaptif, sejalan dengan amanat RPJMN 2020-2024, yang dilanjutkan ke dalam RPJMN 2025-2029 (Bappenas 2020; Bappenas, 2025). Perlindungan Sosial Adaptif (PSA), berupaya mengintegrasikan pendekatan perlindungan sosial, pengurangan risiko bencana, dan adaptasi perubahan iklim, guna mengurangi kerentanan, dan sekaligus mengurangi kemiskinan (Bowen dkk., 2020; Davies dkk., 2008). Saat ini Bappenas sedang dalam proses penyusunan peta jalan implementasi PSA, yang berbasis pada empat pilar utama, sesuai Gambar 1.8. BNPB memiliki peran dalam implementasi PSA, terutama dengan mengadaptasi program-program bantuan maupun peningkatan kesiapsiagaan yang ada di BNPB. Program-program seperti Destana (dan program lainnya) bantuan seperti bantuan stimulan perbaikan rumah rusak, maupun layanan logistik, dan pengungsian dapat didorong untuk lebih mengintegrasikan prinsip PSA di dalamnya. Kerangka PSA yang disusun oleh Bappenas juga berupaya untuk mensinergikan upaya-upaya pengurangan kerentanan, dengan keterhubungan pelaksanaan lintas Kementerian dan Lembaga (Bappenas, 2024). Gambar 1.8. Pilar dalam Peta Jalan Implementasi PSA di INDONESIA Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 c. Upaya Pemerintah Memperkuat Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana Pemerintah INDONESIA, melalui Kementerian Keuangan, meluncurkan strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) pada akhir tahun 2018 (World Bank, 2021). Di tahun yang sama, beberapa bencana melanda, yaitu gempa dan tsunami Sulawesi Tengah (September 2018), gempa Lombok (Agustus 2018), dan tsunami Selat Sunda (Desember 2018) (Hadi & Chairunnisa, 2018). Mengingat risiko bencana yang tinggi di INDONESIA, strategi PARB disusun untuk melindungi keuangan negara dengan mengantisipasi kebutuhan pembiayaan yang berpotensi melampaui kapasitas fiskal nasional (Kementerian Keuangan, 2018). Strategi tersebut mencakup kebijakan, kerangka kerja, dan instrumen pembiayaan yang dirancang dan dikelola untuk memastikan pembiayaan yang memadai, terencana, tepat waktu, tepat sasaran, dan berkelanjutan (Kementerian Keuangan, 2018). Selama tahun 2018-2023, strategi PARB telah berhasil diimplementasikan. Beberapa instrumen terobosan yang telah dikenalkan oleh Kementerian Keuangan melalui strategi tersebut meliputi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), Pooling Fund Bencana (PFB), dan pinjaman siap siaga (ADB, 2020; Pratama, 2021; Saputra, 2021). Selain itu, PARB telah memberikan kerangka berpikir yang strategis melalui pendekatan pelapisan risiko (risk layering) yang membantu pemerintah menentukan apakah risiko bencana tersebut akan diretensi (risk retention) atau ditransfer (risk transfer) (Kementerian Keuangan, 2018). Pemerintah dapat menggunakan instrumen retensi, antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Siap Pakai (on-call fund), pinjaman siap siaga, dan PFB untuk bencana dengan dampak rendah dan frekuensi tinggi (misal banjir dan kekeringan). Sementara itu, instrumen transfer seperti asuransi rumah tangga, asuransi mikro, ABMN, dan PFB dapat digunakan untuk bencana dengan dampak besar dan frekuensi rendah (misal gempa bumi dan tsunami). Gambar 1.9. Implementasi Strategi PARB di INDONESIA Sumber: Kementerian Keuangan, 2024 Selain itu, BNPB juga akan menjadi penerima manfaat dari strategi PARB secara luas. Mengingat semakin maraknya pemanfaatan asuransi, maka semakin kecil risiko yang akan dikelola oleh BNPB. Oleh karena itu, berbagai program asuransi iklim, asuransi rumah tinggal, asuransi barang milik negara, dan asuransi lainnya, mendukung upaya pembangunan resiliensi. Penguatan di bidang pembiayaan publik, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga mendukung upaya penanggulangan bencana. Oleh karena itu, BNPB juga perlu mengambil peran dalam mendukung implementasi strategi PARB tersebut. Khususnya, BNPB berperan penting dalam implementasi dari PFB. Sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2021, penyaluran PFB dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari pemerintah daerah dan/atau kementerian negara/lembaga kepada BNPB. BNPB kemudian melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan berbagai kementerian kunci, sebelum ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Untuk secara optimal melaksanakan peran ini, BNPB telah mengeluarkan Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. d. Upaya Merespons Pertumbuhan Perkotaan di INDONESIA INDONESIA merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan penduduk perkotaan tercepat di dunia. Di tahun 2045 nanti, jumlah penduduk perkotaan INDONESIA diproyeksikan akan mencapai 220 juta jiwa, lebih dari 70% dari total penduduk (Roberts dkk., 2019). Pesatnya laju urbanisasi ini terutama dipicu oleh pertumbuhan penduduk di wilayah kabupaten. Penelitian oleh Firman dkk. (2007) menunjukkan bahwa laju pertumbuhan penduduk di kabupaten yang berbatasan dengan kota besar umumnya lebih tinggi daripada di dalam kota besar itu sendiri. Selain itu, pertumbuhan penduduk perkotaan juga banyak terjadi di kota-kota kecil. Misalnya di koridor Joglosemar (Jogja-Solo-Semarang), di mana 57% penduduk perkotaan tinggal di kota-kota dengan populasi kurang dari 100.000 jiwa pada tahun 2010 (Setyono dkk., 2016). Pertumbuhan ini menyebabkan banyak desa/kelurahan dengan status perdesaan bertransformasi menjadi perkotaan. Berdasarkan data Klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan di INDONESIA dari BPS, proporsi desa/kelurahan dengan status perkotaan pada tahun 2020 mencapai 35,3%, meningkat signifikan dari 20,5% pada tahun 2010. Salah satu karakteristik spasial urbanisasi di INDONESIA adalah perkembangan lahan terbangun. Keterbatasan lahan di dalam kota mendorong pembangunan perkotaan baru di wilayah pinggiran dan luar kota. Lahan yang sebelumnya merupakan lahan pertanian beralih fungsi menjadi permukiman dan fungsi perkotaan lainnya, sementara lahan yang sebelumnya merupakan kawasan lindung berubah menjadi lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan produksi pangan yang meningkat. Alih fungsi lahan sering kali menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, termasuk degradasi lahan, penurunan keanekaragaman hayati, dan peningkatan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Sebagai contoh, alih fungsi lahan di Kecamatan Puncak, Kabupaten Bogor, selama tahun 2005-2019 menyebabkan luas lahan pertanian dan kawasan hutan berkurang masing-masing 906 dan 1688 hektar setiap tahunnya (Jaya dkk., 2021). Akibatnya, dataran tinggi Puncak yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air mengalami penurunan kapasitas, sehingga meningkatkan frekuensi banjir di wilayah hilir seperti Jakarta. Dalam upaya pengurangan risiko bencana, BNPB telah menerbitkan buku Materi Teknis Revisi Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang berdasarkan Perspektif Pengurangan Risiko Bencana yang bertujuan untuk memberikan masukan perbaikan terhadap pedoman-pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ada saat ini untuk mengintegrasikan pendekatan pengurangan risiko bencana ke dalam penataan ruang. e. Pengarusutamaan Gender, Disabilitas, Inklusi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penanggulangan Bencana Dalam pembangunan di INDONESIA, kesetaraan gender harus diperhatikan untuk mencegah diskriminasi. Berdasarkan Global Gender Gap Report 2021, INDONESIA berada di peringkat 101 dari 156 negara dalam kesenjangan gender, yang diukur melalui partisipasi dan peluang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan politik (Kemenkeu, 2022). Pemenuhan hak asasi manusia dalam konteks bencana mencakup semua warga negara, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Menurut UNDP, perempuan dan anak-anak berisiko meninggal 14 kali lebih besar dibanding pria dewasa saat bencana. Di INDONESIA, 60-70% korban bencana adalah perempuan, anak-anak, dan lansia, seperti yang terjadi pada tsunami Aceh. BNPB sudah memiliki roadmap dan program kerja terkait pengarusutamaan gender berdasarkan Perka BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang pengarusutamaan gender di bidang Penanggulangan Bencana (PB). Pengarusutamaan gender di bidang PB dilakukan pada tahap prabencana, saat bencana, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, pengarusutamaan gender dilakukan melalui kajian risiko, peringatan dini, mitigasi, dan kesiapsiagaan bencana. Pada tahap tanggap darurat bencana, pengarusutamaan gender dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, penampungan dan hunian sementara, pemenuhan air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, psikososial, dan keamanan. Tanggap darurat responsif gender dilaksanakan dengan melibatkan perempuan dan laki-laki secara aktif dalam menyusun rencana tanggap darurat, memastikan perwakilan yang seimbang dalam tim kaji cepat, dan memprioritaskan kelompok rentan untuk menghindari kekerasan berbasis gender. Penyelenggaraan PB responsif gender bertujuan memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan laki-laki dan perempuan secara adil dan manusiawi. Gambar 1.10. Pemberian Arahan kepada Pengungsi Perempuan yang Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Bandung Barat, Maret 2024 Sumber: BNPB, 2024 Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana bertujuan melindungi hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam situasi bencana dengan memastikan aksesibilitas dan inklusi dalam semua fase penanggulangan bencana. Peraturan ini membahas mengenai inklusivitas, aksesibilitas, dan non-diskriminasi, di mana penyandang disabilitas dilibatkan dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana. Langkah-langkah konkret yang diatur meliputi pemetaan dan pendataan penyandang disabilitas di daerah rawan bencana, edukasi dan pelatihan bagi penyandang disabilitas dan keluarganya, serta memastikan infrastruktur dan fasilitas penanggulangan bencana memenuhi standar aksesibilitas. Perka ini juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas selama bencana. Penanganan pengungsi dan relokasi korban bencana harus memperhatikan inklusi dan pendekatan berbasis HAM. Pengungsi rentan, seperti perempuan, lansia, anak, dan penyandang disabilitas, memerlukan fasilitas khusus yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Misalnya, ibu hamil harus mendapatkan gizi yang sesuai, lansia harus ditempatkan jauh dari daerah lembab yang berisiko penyakit, dan keamanan perempuan di pengungsian harus dijamin. Relokasi juga harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan korban bencana. Sumber: BNPB, 2019 Selain itu, selama ini beberapa upaya relokasi sebelumnya kurang bersifat partisipatif, karena pelaksana belum sepenuhnya berhasil memperhatikan aspirasi dan kebutuhan sosial ekonomi komunitas yang akan direlokasi, serta belum optimalnya "community buy-in" dalam proses relokasi. Contohnya, bencana banjir akibat luapan sungai Cimanuk pada tahun 2016 mengakibatkan pemindahan masyarakat ke 10 tempat relokasi. Namun, lokasi yang jauh dari perkotaan menyulitkan akses masyarakat untuk menjalani mata pencaharian mereka. Pelibatan masyarakat dalam penanganan pengungsi diatur oleh Bab V dari Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur pelibatan masyarakat dalam bantuan teknis dan tenaga saat proses penanganan pengungsi. Namun, dokumen SOP dari penanganan pengungsi BNPB ataupun BPBD belum menyebutkan peran forum bencana di tingkat lokal, seperti Desa Tangguh Bencana (Destana) ataupun Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Ini perlu didorong agar cakupan kegiatan penempatan pengungsi, penyiapan hunian sementara atau tetap, pemulangan, atau relokasi pengungsi meliputi identifikasi kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan dari masyarakat. Gambar 1.11. Peluncuran Program Keluarga Tangguh Bencana oleh BNPB di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Desember 2019 Beberapa pendekatan baru yang lebih partisipatif telah menunjukkan keberhasilan dalam memastikan komunitas yang direlokasi dapat bertahan di lokasi tersebut dan melanjutkan aktivitas ekonomi dan sosial mereka. BNPB perlu memperkuat keterlibatan aktif komunitas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan relokasi, sehingga kebutuhan dan aspirasi mereka lebih terpenuhi. Selain itu, dengan mendorong partisipasi masyarakat, relokasi yang dilakukan dapat lebih bertahan lama. f. Upaya Mewujudkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Pemindahan Ibu kota INDONESIA dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan salah satu proyek prioritas strategis pada RPJMN Tahun 2020-2024. Langkah ini dilakukan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan pembangunan di luar Pulau Jawa dengan mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif. IKN akan menjadi simbol identitas bangsa, green economy, green energy, smart transportation, dan tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif. Pembangunan IKN diharapkan dapat membuka lebih banyak lagi kesempatan serta peluang untuk pemerataan sumber daya manajemen bencana yang lebih dapat menjangkau masyarakat dan daerah di luar Pulau Jawa. Komitmen BNPB untuk mendukung pembangunan IKN ditunjukkan dengan rencana pemindahan kantor lembaga ke IKN. BNPB menjadi salah satu dari 38 kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN di tahap pertama. Pemindahan secara bertahap ini tentu akan menimbulkan tantangan tersendiri, seperti perubahan lingkungan kerja serta koordinasi antara kantor yang masih berlokasi di Jakarta dengan yang telah pindah ke IKN. Namun, pemindahan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan koordinasi dengan wilayah INDONESIA bagian tengah dan timur, yang pada akhirnya akan memperkuat efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan. IKN terancam oleh berbagai isu kebencanaan yang perlu dikaji dan diantisipasi secara serius akibat kondisi alam dan kontur tanah yang bervariasi. Berdasarkan data yang terkompilasi dalam Album Peta Risiko Bencana Kawasan IKN 2021-2025 yang diterbitkan oleh BNPB, ancaman utama bagi IKN meliputi banjir, longsor, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta gempa bumi. Tingginya curah hujan, topografi berawa, kontur tanah berbukit, dan keberadaan sesar aktif di sekitar IKN menjadi faktor risiko yang perlu diwaspadai. Dampak bencana di IKN tidak hanya terbatas pada kerusakan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga berpotensi merenggut korban jiwa. Gambar 1.12. Peta Risiko Multi-ancaman pada IKN Sumber: Olah data Ina-RISK, 2024 Kombinasi dari berbagai bahaya di IKN dapat menghasilkan dampak yang kompleks dan berlipat ganda. Maka dari itu, perencanaan dan mitigasi bencana di IKN sangat dibutuhkan. BNPB dapat berperan dalam memperkuat kapasitas resiliensi IKN dengan memperkuat kesiapan logistik kebencanaan, membangun kapasitas pegawai pemerintah IKN serta pemerintah daerah sekitar IKN, fasilitasi berbagai kajian risiko bencana, memperkuat kesiapsiagaan masyarakat IKN, mendorong kesadaran bencana, dan melalui upaya atau program lainnya. g. Upaya Mendorong Infrastruktur Tangguh dan Solusi Berbasis Alam Dari tahun 1966 hingga 2023, sekitar 158 peristiwa bencana besar di INDONESIA mengakibatkan kerugian total sebesar 54,4 miliar dolar AS (CRED, 2023). Dampak bencana ini meliputi kerusakan infrastruktur vital, korban jiwa, kerugian harta benda, hambatan pemulihan ekonomi, dan memperparah kesenjangan sosial. Untuk meminimalisir kerugian, membangun dan merencanakan infrastruktur yang tangguh serta menerapkan solusi berbasis alam menjadi solusi yang tepat. Infrastruktur tangguh memainkan peran penting dalam menjaga kontinuitas pelayanan selama krisis dan mempercepat pemulihan pasca bencana. Infrastruktur tangguh adalah sistem yang dapat menahan dan menyerap dampak bencana, menjaga kontinuitas pelayanan selama krisis, dan pulih dengan cepat untuk mengurangi risiko di masa depan (CDRI, 2023). Penerapan infrastruktur tangguh mencakup perencanaan jaringan dan struktur, skema operasional/pemeliharaan, serta rencana darurat yang terintegrasi dengan risiko iklim dan bencana untuk meningkatkan keselamatan (UNDRR, 2022). Infrastruktur tangguh memiliki masa pakai lebih panjang, melindungi mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelancaran bisnis dengan meminimalkan disrupsi selama bencana, yang berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Grafik 1.4. Kerugian Kerusakan Infrastruktur akibat Beberapa Bencana dengan Dampak Signifikan di INDONESIA Sumber: CRED, 2023 Selain itu, solusi berbasis alam (Nature-based Solutions/NbS) juga krusial untuk mitigasi dan adaptasi terhadap bencana. NbS adalah tindakan untuk melindungi, mengelola secara berkelanjutan, dan memulihkan ekosistem guna menangani tantangan sosial sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan manusia serta keanekaragaman hayati (IUCN, 2016). Dalam konteks pemulihan bencana, NbS merujuk pada pembangunan kembali dengan mengintegrasikan alam untuk mengurangi risiko bencana potensial di masa depan. NbS meliputi pengelolaan ekosistem alami dan semi-alami, penataan infrastruktur hijau dan biru di daerah perkotaan, serta penerapan prinsip berbasis ekosistem pada sistem pertanian (Seddon dkk. 2020). Arahan pembangunan ke depannya juga telah mendorong penguatan dua inisiatif ini. Rancangan Awal RPJMN untuk 2025-2029 mendorong beberapa inisiatif kunci yang mengarah pada pengembangan infrastruktur tangguh dan NbS, yaitu: 1) Peningkatan infrastruktur berketahanan bencana; 2) Peningkatan ketahanan di pesisir dan laut melalui restorasi lahan gambut dan rehabilitasi ekosistem pesisir (mangrove, lamun, dan terumbu karang) serta peningkatan kesadaran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil; 3) Konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan; dan 4) Pembangunan dan konservasi sumber daya air. Oleh karena itu, untuk merespons tren ini, BNPB dapat mengarahkan berbagai programnya menuju penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan infrastruktur tangguh dan NbS, baik melalui peningkatan kesadaran, fasilitasi perencanaan program pembangunan infrastruktur tangguh dan program pemanfaatan NbS, membuat panduan dan standar, serta upaya lainnya yang ada dalam kewenangan BNPB. 1.1.4 Penanggulangan Bencana dalam Konstelasi Regional dan Global Penanggulangan Bencana dalam Konstelasi Regional dan Global akan membahas kondisi bencana yang ada, bagaimana strategi dan kerangka kerja manajemen bencana beroperasi dalam berbagai skala, yaitu regional dan global, serta kaitan antara masing-masing kerangka atau strategi dengan BNPB. a. Tren dan Penanggulangan Bencana di Tingkat Global Menurut Asian Disaster Reduction Center (2023), tren peningkatan kejadian bencana global sejak tahun 1900 hingga tahun 2022 mengalami peningkatan yang cukup tajam. Dari rata-rata 56 bencana per tahun pada tahun 1960-an (dengan puncaknya 81 kejadian pada tahun 1966), rata-rata kejadian bencana di dekade terakhir (2012- 2022) telah mencapai 363 kejadian per tahun, dengan banjir (39%) dan badai (31%) merupakan jenis bencana yang paling sering terjadi sepanjang periode 1900-2022. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut dan bahkan meningkat menjadi 560 per tahun pada tahun 2030 (UNDRR, 2021). Perkiraan peningkatan ini akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar terhadap perekonomian dunia, keanekaragaman hayati, kelestarian lingkungan, serta dampak lanjutan pada aspek kesenjangan struktural atau sosial lainnya (UNDRR, 2021). Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) Untuk menghadapi proyeksi peningkatan jumlah kejadian bencana di atas, negara- negara tidak tinggal diam. Melalui Sendai Framework for Disaster Risk Reduction, telah ditetapkan beberapa tujuan yang meliputi: 1. Mengurangi angka kematian akibat bencana global secara signifikan pada tahun 2030; 2. Mengurangi secara signifikan jumlah orang yang terkena dampak bencana secara global pada tahun 2030; 3. Mengurangi kerugian ekonomi akibat bencana yang berhubungan dengan produk domestik bruto (PDB) global pada tahun 2030; 4. Mengurangi secara signifikan kerusakan akibat bencana terhadap infrastruktur penting dan gangguan terhadap layanan dasar, di antaranya fasilitas kesehatan dan pendidikan, termasuk melalui pengembangan ketahanannya pada tahun 2030; 5. Meningkatkan secara signifikan jumlah negara yang memiliki strategi pengurangan risiko bencana nasional dan lokal pada tahun 2020; 6. Meningkatkan kerja sama Internasional secara signifikan dengan negara-negara berkembang melalui dukungan yang memadai dan berkelanjutan untuk melengkapi tindakan nasional mereka dalam rangka implementasi Kerangka Kerja ini pada tahun 2030; 7. Meningkatkan secara signifikan ketersediaan dan akses terhadap sistem peringatan dini multi-bahaya serta informasi dan penilaian risiko bencana kepada masyarakat pada tahun 2030. Untuk mencapai tujuan tersebut, serangkaian aksi prioritas telah dicanangkan. Prioritas aksi meliputi: Memahami risiko bencana. Prioritas satu menekankan peningkatan guna dan kualitas teknologi dalam memahami risiko bencana. Diantara lainnya, prioritas satu menyatakan perlu adanya peningkatan investasi dalam inovasi teknologi dalam jangka panjang, memperbaharui dan mengembangkan informasi risiko bencana, penggunaan teknologi informasi geospasial, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung akurasi pengumpulan data, analisis dan penyebaran data dalam tingkat nasional. Memperkuat tata kelola risiko bencana untuk mengelola risiko bencana. Hal ini dilakukan dengan mengadopsi dan mengimplementasikan strategi dan rencana penanggulangan bencana di tingkat nasional dan daerah, menganalisis kapasitas implementasi dalam menghadapi risiko yang telah teridentifikasi di tingkat nasional dan daerah, mengintegrasikan penanggulangan bencana ke seluruh sektor serta meningkatkan koherensi dan sinergisitas produk regulasi dan kebijakan di seluruh tingkatan pemerintahan, menyokong terbentuknya mekanisme dan insentif untuk meningkatkan kepatuhan atas produk regulasi dan kebijakan yang dijalankan. Berinvestasi dalam pengurangan risiko bencana demi ketahanan. Prioritas ketiga mengedepankan pentingnya alokasi sumber daya, baik finansial maupun logistik, di seluruh tingkatan administrasi untuk tumbuh kembangnya upaya-upaya penanggulangan bencana di seluruh sektor terkait. Lebih lanjut, aksi prioritas ini juga menganjurkan pentingnya mekanisme transfer risiko, asuransi, proteksi finansial dan instrumen lainnya dalam mengurangi dampak finansial yang dikandung oleh bencana terhadap wilayah dan penduduknya, utamanya mereka yang berada pada bahaya dan di bawah garis kemiskinan. Meningkatkan kesiapsiagaan bencana untuk respons yang efektif dan “Membangun Kembali dengan Lebih Baik” dalam pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Aksi prioritas ini menganjurkan negara-negara untuk, diantara lainnya, MENETAPKAN mekanisme komunikasi krisis, rencana kontingensi, serta mengembangkan dan memelihara infrastruktur penting, sistem peringatan dini, kapasitas pemerintah daerah, pedoman kesiapsiagaan, dan skema pemulihan. Selain empat aksi prioritas di atas, kerangka kerja ini juga memberikan penekanan tersendiri terhadap gender dan HAM. Kerangka kerja ini mengakui bahwa terdapat perbedaan antara tingkat kerentanan laki-laki dan perempuan, di mana perempuan secara historis diketahui lebih rentan terhadap bencana, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka dalam menghadapi dan merespons bencana. Lebih lanjut, perempuan, serta beberapa kelompok lainnya seperti lansia dan penyandang disabilitas, juga memiliki kebutuhan yang berbeda. Dan perbedaan ini menjadi nyata saat keadaan darurat bencana. Sebagai contoh, perempuan yang sedang menyusui membutuhkan ruang khusus di posko pengungsian untuk memberikan asupan bagi bayinya, sementara kaum lansia mungkin memerlukan bantuan khusus dalam upaya evakuasi. Namun demikian, tidak berarti bahwa perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan subjek pasif dalam penanggulangan bencana. Kerangka kerja ini juga mengakui peran penting perempuan dan kelompok rentan dalam upaya penanggulangan bencana. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah komitmen Internasional untuk memberikan cetak biru bersama untuk perdamaian dan kemakmuran bagi manusia dan planet ini, baik di saat ini dan di masa depan. Inti dari SDGs adalah 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yang merupakan seruan mendesak bagi semua negara, baik maju maupun berkembang untuk melakukan tindakan dalam kemitraan global. Mereka menyadari bahwa mengakhiri kemiskinan dan kekurangan lainnya harus berjalan seiring dengan strategi yang meningkatkan kesehatan dan pendidikan, mengurangi kesenjangan, dan memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus mengatasi perubahan iklim dan berupaya melestarikan lautan dan hutan. Melalui Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, INDONESIA secara resmi mengadopsi SDGs sebagai salah satu rujukan dalam penentuan arah dan target pembangunan nasional dan daerah sampai tahun 2030. Berdasarkan 17 Tujuan yang disepakati secara global, terdapat 10 Tujuan yang berkaitan erat dengan penanggulangan bencana, yaitu: Tujuan 1: Tanpa Kemiskinan; khususnya: Target 1.5. Pada 2030, Membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrem terkait perubahan iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana. Tujuan 2: Tanpa Kelaparan; khususnya: Target 2.1. Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun. Target 2.4. Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktik pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap Perubahan Iklim, Cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan. Tujuan 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera; khususnya: Target 3.d. Memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko dan pengelolaan risiko kesehatan nasional dan global. Tujuan 4: Pendidikan Berkualitas; khususnya: Target 4.5. Pada tahun 2030, menghilangkan disparitas gender dalam pendidikan, dan menjamin akses yang sama untuk semua tingkat pendidikan dan pelatihan kejuruan, bagi masyarakat rentan termasuk penyandang disabilitas, masyarakat penduduk asli, dan anak-anak dalam kondisi rentan. Target 4.a. Membangun dan meningkatkan fasilitas pendidikan yang ramah anak, ramah penyandang disabilitas dan gender, serta menyediakan lingkungan belajar yang aman, anti kekerasan, inklusif dan efektif bagi semua. Tujuan 6: Air bersih dan sanitasi layak; khususnya: Target 6.4. Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air. Tujuan 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur; khususnya: Target 9.1. Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua. Tujuan 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; khususnya: Target 11.1. Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh. Target 11.5. Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, termasuk bencana yang berhubungan dengan air, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan. Target 11.b. Pada tahun 2020, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik risiko bencana di semua lini, sesuai dengan Kerangka Sendai. Tujuan 13: Penanganan Perubahan Iklim; khususnya: Target 13.1. Memperkuat kapasitas ketahanan dan adaptasi terhadap bahaya terkait iklim dan bencana di semua negara. Target 13.2. Mengintegrasikan tindakan antisipasi perubahan iklim ke dalam kebijakan, strategi, dan perencanaan nasional. Target 13.3. Meningkatkan pendidikan, penumbuhan kesadaran, serta kapasitas manusia dan kelembagaan terkait mitigasi, adaptasi, pengurangan dampak dan peringatan dini perubahan iklim. Tujuan 14: Ekosistem Lautan; khususnya: Target 14.2. Pada tahun 2020, mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk menghindari dampak buruk yang signifikan, termasuk dengan memperkuat ketahanannya, dan melakukan restorasi untuk mewujudkan lautan yang sehat dan produktif. Tujuan 15: Ekosistem Daratan; khususnya: Target 15.3. Pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi. Paris Agreement Pertemuan COP21 di Paris pada tanggal 30 November - 12 Desember 2015, menghasilkan kesepakatan untuk menahan peningkatan temperatur rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan temperatur ke 1,5°C di atas tingkat pra– industrialisasi. Perjanjian Paris juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan, dan menyiapkan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim. Pemerintah INDONESIA juga telah menerbitkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Perjanjian Paris sebagai komitmen nasional menuju arah pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim, dengan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai satu prioritas yang terintegrasi dan lintas-sektoral dalam agenda Pembangunan Nasional. Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap kebencanaan di INDONESIA, BNPB memiliki peran vital dalam mengejawantahkan kerangka-kerangka kerja dan perjanjian-perjanjian yang ada di dalam tingkat global ke dalam arah geraknya. Pengarusutamaan upaya-upaya global di atas dapat membantu penanggulangan bencana domestik dalam menyokong pendekatan penanggulangan bencana yang lebih holistik, utamanya melalui peta gerak serta penjabarannya yang telah terkandung dalam upaya-upaya tersebut; sehingga penanggulangan bencana di INDONESIA menjadi lebih mumpuni dalam mengurangi kerusakan, kematian, dan jumlah populasi terdampak (utamanya kelompok rentan seperti perempuan). b. Tren dan Penanggulangan Bencana di Asia Tenggara Menurut Center for Excellence in Disaster Management (CFE-DM) (2022), secara historis, bencana telah berdampak sangat signifikan terhadap stabilitas 10 Negara- negara anggota di kawasan ASEAN. Pada konteks kawasan Asia Tenggara, CFE-DM (2022) mencatat bahwa terjadi kenaikan yang sangat mencolok berdasarkan jumlah kejadian bencana di Asia Tenggara pada rentang 2012-2022. Pada tahun 2020, telah terjadi sebanyak 530 kejadian bencana atau hampir 3 kali lipat lebih banyak dari setahun sebelumnya di tahun 2019 yang berjumlah 182 kejadian. ADINET mencatat bahwa kejadian bencana di Asia Tenggara dalam kurun waktu 12 tahun terakhir berjumlah 6.265 kejadian, di mana sebagian besar dari kejadian bencana tersebut bersifat hidrometeorologis dan terjadi di INDONESIA sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini. Kejadian bencana yang semakin sering ini jelas membuka risiko baru dan menambah beban kerentanan serta kerugian di kawasan Asia Tenggara, khususnya INDONESIA. Namun demikian, ASEAN tidak tinggal diam. Pada tahun 2023, ASEAN mengeluarkan Deklarasi Pemimpin ASEAN tentang Resiliensi Berkelanjutan menguraikan komitmen kawasan Asia Tenggara untuk meningkatkan ketahanan melalui pembangunan berkelanjutan, pengurangan risiko bencana, dan adaptasi perubahan iklim. Deklarasi ini menekankan kolaborasi di antara Negara-negara anggota ASEAN untuk mengatasi tantangan-tantangan yang kompleks, seperti degradasi lingkungan dan bencana, sambil mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif untuk kesejahteraan semua pihak. Tabel 1.5. Jumlah Bencana Asia Tenggara 2012 - 2024 Negara Banjir Angin Puting Beliung Badai Longsor Kekeringan Gempa Bumi Siklon Tropis Gunung Berapi Kebakaran Hutan Gelombang Badai Tsunami Total Asia Tenggara 4428 523 449 227 169 131 102 52 8 2 1 6265 INDONESIA 3627 599 48 169 147 87 2 40 4 1 1 4725 Filipina 305 35 93 23 5 36 56 12 0 1 0 566 Thailand 157 21 149 4 11 3 14 0 0 0 0 359 Vietnam 84 24 100 15 1 0 18 0 0 0 0 242 Malaysia 182 1 5 4 0 2 0 0 0 0 0 194 Myanmar 32 7 19 10 4 2 4 0 1 0 0 79 Kamboja 22 7 16 1 1 0 2 0 0 0 0 49 Laos 13 1 19 1 0 1 6 0 3 0 0 44 Singapura 3 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Brunei Darussala m 3 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Sumber: ADINet, 2024 Selain Deklarasi Pemimpin ASEAN, ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (AADMER) juga merupakan manifestasi dari keseriusan negara-negara ASEAN dalam penanggulangan bencana. AADMER memiliki tujuan untuk menyediakan mekanisme yang efektif untuk mencapai pengurangan besar kerugian akibat bencana dan untuk bersama-sama menanggapi keadaan darurat bencana melalui upaya nasional yang terpadu dan peningkatan kerja sama regional, sebagaimana diejawantahkan melalui AADMER Work Programme 2021-2025. Sebagai perpanjangan tangan dari AADMER, AADMER Work Programme 2021-2025 memiliki beberapa Program Prioritas yang mencakup: 1) penilaian dan pemantauan Risiko; 2) pencegahan dan mitigasi; 3) kesiapsiagaan dan respon; 4) pemulihan berketahanan; dan 5) kepemimpinan global. Dari masing-masing Program Prioritas ini, terdapat penekanan-penekanan khusus yang diberikan terhadap kelembagaan, pembiayaan, gender dan HAM, serta teknologi informasi dan komunikasi. Pada ranah kelembagaan, AADMER Work Programme 2021-2025 menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas lembaga dan sinergitas kebijakan melalui implementasi Kerangka Kelembagaan dan Kebijakan mengenai PRB, peningkatan kapasitas untuk menanggulangi kebencanaan, serta membuat wadah pertukaran pengetahuan, praktik baik, serta data terkait penanggulangan kebencanaan. Pembiayaan, dalam hal ini pembiayaan risiko bencana dan asuransi, juga menjadi fokus khusus bagi kerangka kerja ini. Melalui Program Prioritas dua, kerangka kerja ini mengharapkan pengembangan mekanisme regional mengenai pendanaan iklim dan PRB didukung dan partisipasi dalam pengembangan/implementasi skema/program asuransi berbasis risiko regional dipertahankan. Lebih lanjut, isu gender dan HAM juga menjadi fokus penting bagi kerangka kerja ini. Disokong oleh ASEAN Regional Framework on Protection, Gender and Inclusion in Disaster Management 2021-2025 sebagai bagian dari ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (AADMER) Work Programme 2021-2025, kerangka kerja ini menegaskan pentingnya menghilangkan ketidaksetaraan dengan mengumpulkan dan menganalisis data terkait untuk memenuhi kebutuhan spesifik masing-masing kelompok. Data-data tersebut kemudian menjadi acuan dalam menginisiasi langkah-langkah konkret, seperti peningkatan kesadaran melalui program pelatihan gender-responsive, peningkatan koordinasi lembaga-lembaga aktivis perempuan, pengikutsertaan ahli di bidang disabilitas dan HAM dalam keadaan darurat bencana, serta pengambilan keputusan yang memperhatikan kebutuhan kelompok masyarakat gender tertentu secara inklusif. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga memegang peranan penting dalam mengelola respons terhadap bencana, mulai dari langkah-langkah pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan. Komitmen pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tertuang dalam AADMER Work Programme 2021-2025 dalam Program Prioritas 1, yaitu monitoring dan penilaian risiko. Program ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan inovasi teknologi di berbagai lingkup pekerjaan ASEAN di ranah kebencanaan, termasuk penilaian risiko, peringatan dini, kesiapsiagaan dan respons keadaan darurat bencana, serta manajemen pengetahuan. Hal ini bertujuan agar wilayah-wilayah di ASEAN lebih terintegrasi, terkoneksi dan inovatif. Sebagai ujung tombak kebencanaan di INDONESIA, BNPB mengampu peran strategis dalam menerjemahkan kerangka kerja serta perjanjian lainnya di tingkat regional ke dalam kerja-kerja kebencanaan domestik. Penggunaan AADMER, serta perjanjian lainnya, dapat mempertajam intervensi-intervensi kebencanaan di INDONESIA sehingga lebih mumpuni dalam mengurangi kerusakan, kematian, dan jumlah populasi terdampak. c. Keterlibatan BNPB di Kancah Global dan Regional INDONESIA telah aktif berkontribusi dalam forum Internasional kebencanaan, di mana BNPB, sebagai institusi kebencanaan berkesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam beberapa forum tersebut. Salah satunya adalah Global Platform Disaster Risk Reduction (GPDRR) yang telah dilaksanakan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada tahun 2022. Sebagai lembaga pemerintah non-departemen di bidang kebencanaan, BNPB terlibat dalam mempersiapkan keseluruhan rangkaian acara. Acara GPDRR tersebut dibuka langsung oleh PRESIDEN Republik INDONESIA Joko Widodo. Dalam kesempatan tersebut, PRESIDEN Republik INDONESIA mengangkat empat konsep resiliensi berkelanjutan untuk kebencanaan yaitu memperkuat budaya dan kelembagaan siaga bencana yang antisipatif, responsif, dan adaptif menghadapi bencana, berinvestasi dalam sains, teknologi, dan inovasi termasuk dalam menjamin akses pendanaan dan transfer teknologi, membangun infrastruktur yang tangguh bencana dan tangguh terhadap perubahan iklim, serta komitmen bersama untuk mengimplementasikan kesepakatan global di tingkat nasional sampai tingkat lokal. Gambar 1.13. Pelaksanaan Global Forum for Sustainable Resilience (GFSR) Sumber: BNPB, 2023 BNPB bersama dengan Asia Disaster Management and Civil Protection Expo and Conference (ADEXCO) menyelenggarakan Global Forum for Sustainable Resilience (GFSR), kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 2-3 Maret 2023, berlokasi di Jakarta. Acara GFSR ini merupakan komitmen BNPB dalam memberikan penguatan resiliensi berkelanjutan dalam menghadapi bencana. Sebelumnya konsep resiliensi berkelanjutan ini sudah ditawarkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dalam perhelatan GPDRR di Bali pada tahun 2022. Pada tingkat regional ASEAN, INDONESIA memiliki kesempatan menjadi tuan rumah ASEAN Regional Disaster Emergency Response Simulation Exercise (ARDEX). Acara ini merupakan kolaborasi antara BNPB dengan AHA Centre, yang mana merupakan kegiatan rutin di tingkat regional yang bertujuan untuk menyelenggarakan simulasi bencana skala Asia Tenggara, atau (ARDEX). Acara tersebut berlangsung pada tanggal 1-4 Agustus 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Gambar 1.14. ASEAN Regional Disaster Emergency Response Simulation Exercise Sumber: ASEAN, 2023 Kemudian, BNPB juga menghadiri acara G20 Kelompok Kerja Pengurangan Risiko Bencana yang berlangsung pada tanggal 29 Maret - 1 April 2023 di India. BNPB kembali menekankan tentang konsep resiliensi berkelanjutan untuk bencana dan perubahan iklim, serta mengulas kembali Bali Agenda for Resilience (BAR) yang dihasilkan ketika GPDRR 2022 lalu. Gambar 1.15. Keikutsertaan BNPB dalam Pertemuan Pertama G20 Kelompok Kerja Pengurangan Risiko Bencana di Gujarat, India, 29 Maret - 1 April 2023 Sumber: BNPB, 2023 Pada bulan Mei 2023, BNPB diundang untuk hadir dalam Evaluasi Kerangka Kerja Sendai yang menjadi rujukan kebencanaan global saat ini. Dalam konferensi tingkat tinggi tersebut, BNPB menyampaikan bahwa implementasi agenda Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di INDONESIA telah dilandasi oleh kepemimpinan politik, institusional, dan kerangka hukum atau peraturan. Gambar 1.16. Keterlibatan BNPB dalam Evaluasi Kerangka Kerja Sendai, New York Sumber: BNPB, 2023 Sebagai salah satu pelaksana penyelenggara penanggulangan bencana baik secara lingkup nasional maupun Internasional, INDONESIA melalui BNPB menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada dunia Internasional yang membutuhkan. Dasar pemberian bantuan ialah adanya deklarasi permintaan bantuan kemanusiaan dari negara terdampak bencana kepada Pemerintah INDONESIA melalui Kementerian Luar Negeri. Pemerintah memberikan Dana Siap Pakai untuk bantuan kemanusiaan ke luar negeri berdasarkan pernyataan resmi atau arahan PRESIDEN Republik INDONESIA atau Menteri Koordinator atau Kementerian Luar Negeri. Sebagai tindak lanjut adanya deklarasi/permintaan dari negara terdampak, dilakukan rapat koordinasi yang di dipimpin oleh Menko PMK, hasil rapat disampaikan kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Bantuan kemanusiaan ke luar negeri yang pernah diberikan Pemerintah INDONESIA selama kurun waktu 5 tahun diantaranya: 1. Australia (2020) Pemerintah INDONESIA mengirim bantuan kemanusiaan untuk Australia untuk kebakaran hutan yang melanda negara tersebut. Kebakaran hutan pada akhir bulan Desember 2019 tersebut berdampak hampir 10,3 miliar hektar lahan yang terbakar di seluruh enam bagian di Australia. Pemerintah INDONESIA melalui pembiayaan yang bersumber dari Dana Siap Pakai BNPB menugaskan para personel TNI dan BNPB untuk melakukan misi kemanusiaan mendukung Pemerintah Australia dalam melakukan pembersihan lahan (land clearing). Pelaksanaan kegiatan tahap pertama mengirim assessment team pada tanggal 20-24 Januari 2020 untuk melakukan penilaian kebutuhan Pemerintah Australia dan bantuan yang bisa ditawarkan oleh Pemerintah INDONESIA, tahap kedua dengan mengirim advance team pada tanggal 31 Januari - 07 Maret 2020 dengan tugas mengawal, menyelesaikan kebutuhan operasional serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan misi kemanusiaan. Pada tahap ketiga misi kemanusiaan tersebut mengirim Satgas Garuda yang terdiri atas 38 pasukan TNI dari berbagai kesatuan untuk melaksanakan pembersihan lahan pada tanggal 01 Februari - 04 Maret 2020. Biaya operasional misi kemanusiaan dalam rangka penanggulangan bencana nasional asap akibat kebakaran hutan sebesar 3,7 miliar. 2. Pakistan (2022) Pemerintah INDONESIA mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada Pemerintah Pakistan untuk percepatan penanganan dan pemulihan banjir bandang. Berdasarkan data per 20 Oktober 2022, kejadian bencana tersebut telah menewaskan 1.725 jiwa, rumah rusak 2.278.148 unit, jembatan rusak 438 unit, dan jalan rusak 13.115 km. Bantuan kemanusiaan yang dikirim pada tanggal 7 Oktober, 14 Oktober dan 27 Oktober tahun 2022 terdiri atas obat- obatan dan peralatan medis 177 koli seberat 3,263 ton senilai 2,2 juta dollar Amerika. Bantuan kemanusiaan ini terdiri atas Tenda Pengungsi 40 set, Genset 200 unit, Matras 340 lembar, Selimut 10.000 lembar, Baju anak 10.000 lembar, Baju dewasa 10.000 lembar, Sleeping bag 9.820 lembar, Kelambu 5.000 lembar, Hygiene kits 4.559 paket. Selain itu, BNPB membantu pengangkutan bantuan obat-obatan dan peralatan medis dari Kementerian Kesehatan terdiri 169 koli seberat 1,259 ton dan Sedayu Group 9 koli seberat 2,303 ton. 3. Turki (2023) Gempa bumi dengan magnitudo 7,8 SR mengguncang wilayah Turki dan Suriah pada Senin, 6 Februari 2023. Gempa bumi ini menyebabkan seluruh segmen di zona Sesar Anatolia Timur berdampak merusak dan mematikan. Pemerintah memberikan bantuan ke Turki senilai 2,97 juta dollar Amerika. Bantuan kemanusiaan Pemerintah INDONESIA untuk negara Turki terdiri atas 3 tahap yaitu pada tanggal 11 Februari, 13 Februari dan 21 Februari 2023. Bantuan kemanusiaan yang diberikan terdiri atas 250 personel, 5 pesawat kemanusiaan, dan ada 110 ton kargo terdiri atas selimut, tenda (pengungsi, keluarga, PVC), kantung tidur, genset, velbed, hygiene kits, pakaian, matras, kain kafan, 50 kontainer makanan siap saji, 1 rumah sakit lapangan dan 2 dapur umum yang melayani 24 jam. Pemerintah INDONESIA menerima medali penghargaan dari PRESIDEN Turki Recep Tayyip Erdogan atas jasa penyelamatan pasca gempa bumi Turki. Penghargaan Order of Superior Sacrifice Medal yang merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh pemerintah Turki itu dianugerahkan dalam acara resmi "the State Superior Sacrifice Medal Award Ceremony" yang dihadiri oleh 90 perwakilan asing di Turki pada tanggal 24-25 April 2023. 4. Suriah (2023) Pemerintah memberikan bantuan ke Suriah yang dilanda gempa bumi senilai 2 juta dollar Amerika. Bantuan kemanusiaan terdiri atas selimut, tenda (pengungsi, keluarga, PVC), makanan siap saji, kantung tidur, genset, velbed, hygiene kits, pakaian , matras, kain kafan. Selain memberikan bantuan logistik dan donasi uang, Pemerintah INDONESIA memfasilitasi kepulangan 27 warga negara INDONESIA yang berada di Suriah. Mereka turut kembali bersama dengan rombongan ke INDONESIA. Gambar 1.17. Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Suriah pada Tahun 2023 Sumber: BNPB, 2023 5. Myanmar (2023) Pemerintah INDONESIA memberikan dukungan kepada Myanmar yang terkena dampak bencana Siklon Tropis Mocha pada Bulan Mei 2023. Jenis bantuan yang disampaikan berupa logistik dan peralatan sebanyak 45 ton terdiri dari tenda keluarga, tenda pengungsi, perkakas pertukangan, makan siap saji, hygiene kits, selimut, matras, dan generator dengan nilai ±1 juta dollar atau 7,8 miliar rupiah. Pengiriman bantuan dilaksanakan atas arahan PRESIDEN Republik INDONESIA Joko Widodo, merespons surat resmi permintaan bantuan yang dikirimkan Myanmar kepada INDONESIA. Pengiriman bantuan dikirim pada tanggal 25 Juni 2023. 6. Vanuatu (2023) Pemerintah INDONESIA memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara Republik Vanuatu, dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana siklon tropis Judy dan Kevin serta gempa bumi 6,5 SR yang terjadi pada bulan Maret 2023. Bencana itu telah menyebabkan warga mengungsi, kerusakan jaringan infrastruktur, tercemarnya sumber air, kerusakan pada sektor pertanian hingga jaringan konektivitas telepon dan Internet terganggu. Bentuk dukungan yang akan diberikan kepada Vanuatu pada tanggal 9 Mei 2023 meliputi sejumlah barang logistik maupun peralatan senilai 2,44 juta dollar atau 17,6 miliar rupiah. Adapun rinciannya meliputi tenda pengungsi 7 set, tenda keluarga 30 set, generator 2kVA 160 unit, velbed 400 unit, peralatan kebersihan 1.000 paket, sweater anak 2.000 buah, jaket anak 2.500 buah, jaket dewasa 2.000 buah, perkakas tukang 30 set, rendang daging 3.000 kemasan, paket sembako 300 paket, lampu solar 10 unit, dan gergaji mesin 20 unit. 7. Libya (2023) Banjir bandang di Libya yang terjadi pada tanggal 10 September 2023 menyapu permukiman hingga mengakibatkan 43 ribu lebih jiwa kehilangan tempat tinggalnya, dan lebih dari 4.200 jiwa korban meninggal dunia dalam peristiwa jebolnya dua bendungan di Derna, Libya. Pada tanggal 2 Oktober 2023 Pemerintah memberikan bantuan kemanusiaan ke Libya dengan total 46 ton senilai 894.430 dollar. Bantuan kemanusiaan terdiri atas tenda (pengungsi, keluarga), makanan siap saji, kantung tidur, genset, velbed, pakaian, genset, matras, kantong mayat, lampu solar, kasur lipat, perkakas tukang, kain kafan dan bantuan peralatan kesehatan. Gambar 1.18. Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Libya pada Tahun 2023 Sumber: BNPB, 2023 8. Sudan (2024) Tim delegasi Pemerintah RI untuk pengiriman bantuan kemanusiaan ke Republik Sudan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan dipimpin oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB. Tim berangkat dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma dilepas oleh PRESIDEN Republik INDONESIA pada hari Rabu tanggal 3 April 2024. Pemerintah memberikan bantuan ke Sudan yang diperuntukkan mempercepat penanganan krisis kesehatan wabah kolera akibat dari perang saudara di Republik Sudan senilai 1 juta dollar Amerika. Gambar 1.19. Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Sudan pada Tahun 2023 Sumber: BNPB, 2023 9. Palestina (2024) Pemerintah memberikan bantuan ke Palestina yang dilanda konflik Perang senilai 1 juta dollar Amerika meliputi bantuan logistik dan peralatan medis. Tujuan pengiriman bantuan kemanusiaan INDONESIA untuk rakyat Palestina melalui Republik Arab Mesir diantaranya pengiriman logistik dan peralatan medis ke Mesir sesuai dengan permintaan negara Mesir dan membantu rakyat Palestina yang mendapatkan penanganan medis di Republik Arab Mesir. PRESIDEN Republik INDONESIA Joko Widodo melepas delegasi pejabat tinggi negara serta bantuan logistik dan peralatan medis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada tanggal 3 April 2024. Gambar 1.20. Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Sudan pada Tahun 2024 Sumber: BNPB, 2024 10. Papua Nugini (2024) Pemerintah INDONESIA melepas bantuan kemanusiaan senilai 18 miliar rupiah kepada Pemerintah Papua Nugini untuk mendukung penanganan bencana tanah longsor yang terjadi di Provinsi Enga pada 24 Mei 2024. Pemberian bantuan ini dilakukan setelah Pemerintah Papua Nugini meminta dukungan Internasional guna percepatan penanganan darurat bencana. Pelepasan bantuan ini dilakukan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma pada hari Senin, 08 Juli 2024. Bantuan yang diberikan dengan total 80,5 ton, dengan nilai sekitar 17,5 miliar rupiah ini terdiri dari 20 set tenda pengungsi, 300 set tenda keluarga, 50 set genset 5kVA, 15 unit lampu solar, 500 paket obat-obatan, 1.000 paket peralatan kebersihan, 1.000 set peralatan memasak, 2.000 lembar matras, 2.000 lembar selimut, 1.000 paket sembako, 4.000 paket makanan siap saji, 500 boks air mineral kemasan 600 ml, 1.000 boks mie instan dan 1.000 tas beras dengan masing-masing seberat 5 kg. Selain itu, bantuan obat-obatan dari Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA turut disalurkan lebih dari 9 ton senilai 1,5 miliar rupiah yang terdiri dari paket makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, hygiene kit, water purifier, serta obat-obatan pelayanan dasar. Bantuan ini disalurkan secara bertahap yang terbagi menjadi lima sortie, tiga sortie akan didistribusikan pada Senin, 08 Juli 2024 dan dua sortie pada Selasa, 09 Juli 2024 yang diangkut dengan pesawat kargo. 11. Afghanistan (2024) Pengiriman bantuan yang turut dilepas secara simbolis bersamaan dengan bantuan kemanusiaan Papua Nugini. Adapun total bantuan untuk Afghanistan sama dengan bantuan untuk Papua Nugini senilai 17,5 miliar rupiah dengan berat total mencapai 59,4 ton, meliputi 10 set tenda pengungsi, 200 set tenda keluarga, 15 unit lampu penerangan, 1.200 paket peralatan kebersihan, 1.200 paket peralatan memasak, 1.200 paket kebutuhan khusus perempuan, 8.400 lembar selimut, 2.400 pak jerigen dan 2.400 lembar terpal. Gambar 1.21. Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Afghanistan pada Tahun 2024 Sumber: BNPB, 2024 Pengiriman bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana ini merupakan collective efforts atau upaya bersama antar berbagai pihak. Pemerintah INDONESIA melalui BNPB memfasilitasi dan mengkoordinasikan dukungan kementerian dan lembaga, BUMN, swasta, Yayasan dan NGO dalam pengiriman bantuan kemanusiaan. Dengan adanya misi kemanusiaan tersebut. BNPB bersama Kementerian/Lembaga lain serta TNI, dapat merepresentasikan bahwa INDONESIA sangat berperan pada krisis kemanusiaan yang berada di seluruh belahan dunia pada umumnya dan kawasan ASEAN. Bantuan ini merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan rakyat INDONESIA dan sekaligus komitmen PRESIDEN Republik INDONESIA Joko Widodo dalam membangun dunia yang lebih baik, terlebih sebagai refleksi kepemimpinan PRESIDEN dalam G20. 1.1.5 Evaluasi Rencana Strategis BNPB 2020-2024 BNPB telah melakukan evaluasi Rencana Strategis (Renstra) BNPB 2020-2024 yang bertujuan untuk mengukur kinerja pelaksanaan program, kegiatan, dan dampaknya terhadap penanggulangan bencana di INDONESIA, yang mana evaluasi ini untuk menilai capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Pendukung Prioritas Pembangunan dalam RPJMN, serta menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat pencapaian kinerja, serta dampak dan keberlanjutan program. 1.1.5.1. Analisis Kinerja Pembangunan a. Capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran kegiatan Renstra BNPB Tahun 2020-2024 memiliki 4 sasaran strategis dengan 4 Indikator Kinerja Utama (IKU), 7 sasaran program dengan 17 indikator, dan 24 sasaran kegiatan dengan 36 indikator. Berikut merupakan capaian sasaran strategis, program, dan kegiatan pada Renstra BNPB Tahun 2020-2024 berdasarkan dokumen laporan pemutakhiran evaluasi akhir Renstra BNPB Tahun 2020-2024. Tabel 1.6. Capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1 Tahun 2020-2024 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Perkembangan/Capaian Keterangan Tahu n Target Capaian 1. Menurunnya risiko bencana di daerah rawan bencana Indeks Risiko Bencana (IRB) 2020 141,14 141,65 Belum tercapai 2021 138,26 138,81 Belum tercapai 2022 135,38 135,56 Belum tercapai 2023 132,50 132,25 Tercapai 2024 129,62 128,52 Tercapai Sumber: Pemutakhiran Evaluasi Akhir Renstra BNPB 2020-2024 Secara akumulatif, hasil dari pengukuran IRB dari tahun 2020-2024 dengan menggunakan baseline tahun 2019 sebesar 144,02, mengalami penurunan sebesar 10,76% atau sebesar 15,5 poin. Dengan demikian, target pada Renstra BNPB Tahun 2020-2024 yaitu menurunkan IRB sebesar 10% selama 5 tahun, telah tercapai. Grafik 1.5. Capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1 Tahun 2020-2024 Tabel 1.7. Capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2 Tahun 2020-2024 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama (IKU) Perkembangan/Capaian Keterangan Tahun Target Capaian 2. Terselamatkannya sebanyak mungkin jiwa pada saat keadaan darurat bencana Rata-rata angka kematian akibat bencana saat keadaan darurat per 100.000 jiwa 2020 NA 0,43 Menjadi Baseline 2021 Turun 2,5% (0,42) Naik 48,84% (0,64) Belum tercapai 2022 Turun 5% (0,41) Turun 67,44% (0,14) Tercapai 2023 Turun 7,5% (0,40) Turun 76,74% (0,10) Tercapai 2024 Turun 10% (0,39) Turun 65% (0,15) Tercapai Sumber: Pemutakhiran Evaluasi Akhir Renstra BNPB 2020-2024 141,14 138,26 135,38 132,5 129,62 141,65 138,81 135,56 132,25 128,52 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Risiko Bencana Capaian pada indikator ini relatif bervariasi tergantung pada berbagai hal, diantaranya skala bencana, jumlah penduduk, dan sebagainya. Dengan demikian, target pada Renstra BNPB Tahun 2020-2024 yaitu menurunkan rata-rata angka kematian akibat bencana saat keadaan darurat per 100.000 jiwa sebesar 10% selama 5 tahun, telah tercapai. Grafik 1.6. Capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2 Tahun 2020-2024 Tabel 1.8. Capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis 3 Tahun 2020-2024 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama (IKU) Perkembangan/Capaian Keterangan Tahun Target Capaian 3. Terpulihkannya sarana dan prasarana, sosial, ekonomi dan produktivitas sumber daya alam pada daerah terdampak pascabencana Rata-rata kenaikan Indeks Pemulihan Pascabencana 2020 5 5,22 Tercapai 2021 5,5 5,8 Tercapai 2022 6 6,5 Tercapai 2023 6,5 6,56 Tercapai 2024 7 7,02 Tercapai Sumber: Pemutakhiran Evaluasi Akhir Renstra BNPB 2020-2024 Indeks Pemulihan Pascabencana mengukur dan mengevaluasi keberhasilan proses pemulihan pasca bencana, yang mencakup kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai sektor yang terdampak, sesuai dengan target Renstra BNPB 2020-2024. Perhitungan indeks ini dilakukan pada lima sektor, yaitu sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor. Target tahun 2020 hingga tahun 2024 selalu tercapai. Dengan demikian naiknya rata-rata Indeks Pemulihan Pascabencana di tahun 2024 sebesar 7, telah tercapai. 0,43 0,42 0,41 0,40 0,39 0,43 0,64 0,14 0,10 0,15 2020 2021 2022 2023 2024 Penurunan rata-rata angka kematian akibat bencana pada saat keadaan darurat per 100.000 penduduk wilayah terdampak (% penurunan rata-rata angka kematian) Grafik 1.7. Capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis 3 Tahun 2020-2024 Tabel 1.9. Capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis 4 Tahun 2020-2024 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama (IKU) Perkembangan/Capaian Keterangan Tahun Target Capaian 4. Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang profesional, akuntabel dan transparan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) 2020 76 75,08 Belum tercapai 2021 80 75,56 Belum tercapai 2022 83 77,12 Belum tercapai 2023 87 71,83 Belum tercapai 2024 90 77,18 Belum tercapai Sumber: Pemutakhiran Evaluasi Akhir Renstra BNPB 2020-2024 Indeks RB mengukur seberapa baik reformasi birokrasi diterapkan di lingkungan BNPB dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih baik. Tidak tercapainya target pada indikator ini tidak murni disebabkan karena lemahnya implementasi RB, selain itu juga karena perubahan formulasi perhitungan indeks RB sejak tahun 2023 serta tingginya target yang ditetapkan. Adapun capaian indikator tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren meningkat. Grafik 1.8. Capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis 4 Tahun 2020-2024 5 5,5 6 6,5 7 5,22 5,8 6,5 6,56 7,02 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata kenaikan Indeks Pemulihan Pascabencana Target Realisasi 76,00 80,00 83,00 87,00 90,00 75,08 75,56 77,12 71,83 77,18 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Reformasi Birokrasi Target Realisasi Berikut ini adalah capaian sasaran strategis, capaian sasaran program, dan capaian sasaran kegiatan: 1) Terdapat 4 sasaran strategis dengan 4 indikator, di mana 3 indikator kinerja sasaran strategis tercapai (75%) dan 1 indikator kinerja sasaran strategis tidak tercapai (25%); 2) Terdapat 7 sasaran program dengan 17 indikator, di mana 13 indikator tercapai (76%), 4 indikator tidak tercapai (24%); 3) Terdapat 24 sasaran kegiatan dengan 36 indikator, di mana 12 indikator tercapai (33%), dan 24 indikator tidak tercapai (67%). Berdasarkan grafik di bawah terlihat bahwa capaian indikator kinerja sasaran strategis dan capaian indikator kinerja sasaran program memiliki prosentase capaian yang hampir sama namun tidak seimbang dengan prosentase capaian indikator kinerja sasaran kegiatan. Hal ini diakibatkan pada saat penyusunan Renstra 2020-2024, indikator kinerja disusun dari sasaran kegiatan ke sasaran program kemudian ke sasaran strategis serta tidak mengacu kepada amanat RPJMN 2020-2024. Grafik 1.9. Capaian Sasaran Strategis, Capaian Sasaran Program, dan Capaian Sasaran Kegiatan Tabel 1.10. Pagu dan Realisasi Anggaran Tahun 2020-2024 Tahun Pagu Realisasi % 2020 12.713.492.686.00 0 11.757.551.961.15 1 92,48% 2021 7.224.673.394.000 7.143.157.200.129 98,87% 2022 5.469.334.084.000 5.045.680.482.443 92,25% 2023 5.481.143.903.000 5.435.168.423.433 99,16% 2024* 5.139.600.992.000 4.916.124.317.372 95,65% * Terdapat blokir anggaran 75% 76% 33% 25% 24% 67% 0% 50% 100% IKSS IKP IKK Tercapai Tidak Tercapai Sumber: Laporan Kinerja BNPB Tahun 2020-2024 Berdasarkan grafik di atas, pagu anggaran BNPB tahun 2020 dan 2021 cukup tinggi karena terdapat alokasi penanganan Covid-19. BNPB diberi tanggung jawab tambahan sebagai Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Realisasi anggaran BNPB Tahun 2020-2024 berfluktuatif yang disebabkan diantaranya: 1) Realisasi anggaran tahun 2020 dipengaruhi adanya anggaran penanganan Covid-19 yang belum terealisasi; 2) Realisasi anggaran tahun 2022 dipengaruhi adanya Pinjaman Luar Negeri yang baru efektif berjalan; 3) Realisasi anggaran tahun 2024 dipengaruhi adanya blokir anggaran. b. Faktor Keberhasilan dan Penghambat Kinerja Program/Kegiatan Faktor-faktor keberhasilan dalam pencapaian Renstra BNPB 2020-2024 sebagai berikut. 1) Komitmen Pemerintah terhadap penanggulangan bencana. Komitmen Pemerintah terhadap Penanggulangan Bencana (PB) merupakan faktor pendukung utama lahirnya berbagai kebijakan dan program selama periode pembuatan Renstra, serta mempengaruhi budaya kerja untuk mendukung kesiapsiagaan dan mitigasi bencana yang lebih baik. Sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan di Kalimantan Tengah merupakan pembelajaran yang baik untuk membuka pola pikir melalui materi, panduan, dan pedoman dalam mengenali tipe ancaman bencana dan bagaimana menanggulanginya. Keberhasilan upaya tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan indeks risiko bencana dari 144 menjadi 123. Profil risiko bencana di daerah yang cenderung menurun salah satunya karena komitmen pemerintah dalam merealisasikan target yang telah direncanakan, terutama di daerah yang rawan bencana. 2) Ketersediaan sumber daya manusia. Sumber daya manusia merupakan faktor pendukung berjalannya seluruh program atau kegiatan yang dicanangkan dalam Renstra. Sehingga penting adanya dukungan dari kementerian atau lembaga terkait dan dukungan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) dengan memasukkan program 92,48% 98,87% 92,25% 99,16% 95,65% 0 2.000.000.000.000 4.000.000.000.000 6.000.000.000.000 8.000.000.000.000 10.000.000.000.000 12.000.000.000.000 14.000.000.000.000 2020 2021 2022 2023 2024* Pagu Realisasi % pelatihan PB mengenai kemampuan perencanaan, alokasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan dan tanggap bencana sebagai program tahunan yang terencana. Pendukung lainnya adalah tersedianya anggaran yang responsif terhadap tiga fase bencana. Jika alokasi pendanaan cukup berimbang, maka kegiatan dan program prabencana dapat diperbanyak dan diperkuat untuk meminimalkan risiko bencana, termasuk korban jiwa dan harta benda. Selain itu, adanya infrastruktur yang memadai menjadi faktor penting dalam penanggulangan bencana. Pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana belum merata di seluruh wilayah INDONESIA sehingga perlu adanya prioritas atau afirmasi di periode berikutnya. 3) Kerja sama dan koordinasi antar lembaga mitra pembangunan. Kerja sama dan koordinasi antar lembaga mitra pembangunan merupakan faktor pendukung untuk mengisi kesenjangan fiskal guna meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana. Selama periode Renstra Tahun 2020-2024 tercatat sebanyak 51 kegiatan dari sekitar enam donor. Dukungan mitra pembangunan ini terdiri dari dua bentuk yakni in-kind berupa alat, sarana dan prasarana, serta dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan serta pendampingan teknis atau tenaga ahli. 4) Peningkatan sistem peringatan dini. Terdapat peningkatan yang signifikan dalam sistem peringatan dini di berbagai daerah, yang memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana. Ini mencerminkan upaya BNPB dalam mengimplementasikan teknologi dan mekanisme peringatan yang lebih efektif. 5) Peningkatan kapasitas penanggulangan bencana. Program pendidikan dan pelatihan untuk pemangku kepentingan di tingkat daerah telah dilaksanakan dengan konsisten. Ini meningkatkan kesiapan daerah dalam menghadapi situasi darurat. 6) Penurunan angka kematian akibat bencana. Rata-rata angka kematian akibat bencana menunjukkan penurunan signifikan selama periode Renstra, yang mencerminkan efektivitas dalam penanganan darurat bencana. 7) Pemulihan pasca bencana. Capaian dalam pemulihan sarana dan prasarana sosial ekonomi di daerah terdampak bencana telah memenuhi target, yang menunjukkan keberhasilan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 8) Ketersediaan sumber daya. Meskipun terdapat tantangan dalam beberapa daerah, beberapa wilayah telah mencapai tingkat kesiapan sumber daya yang memadai untuk mendukung penanganan darurat. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan Renstra BNPB 2020-2024 diantaranya: 1) Komitmen Pemerintah terhadap penanggulangan bencana. Adanya pola pikir pimpinan aparatur dan tokoh masyarakat yang belum sepenuhnya sadar tentang pentingnya pemahaman terhadap risiko bencana menjadi faktor penghambat upaya kesiapsiagaan dan perencanaan PB yang lebih baik. Sebagai contoh, wilayah Papua Barat berhasil menurunkan risiko di daerah rawan bencana hingga mencapai angka kematian nol. Selain itu, pemimpin juga mampu mengubah paradigma dan pola pikir bahwa penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama. 2) Ketersediaan sumber daya. Infrastruktur yang memadai menjadi faktor penting dalam penanggulangan bencana. Pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana belum merata di seluruh wilayah INDONESIA sehingga perlu adanya prioritas di periode berikutnya. 3) Akurasi dan pemutakhiran data dan informasi. Data yang kurang akurat dan update menghambat proses pengambilan keputusan yang tepat dalam penanggulangan bencana, utamanya saat darurat bencana. Hambatan tersebut masih terus terjadi di periode Renstra Tahun 2020- 2024 karena berkaitan dengan faktor SDM dan sistem monev di BNPB dan instansi terkait PB. Perbaikan terhadap sistem pemantauan dan evaluasi yang lebih baik, SPBE, dan Satu Data INDONESIA (SDI) akan berkontribusi terhadap akurasi dan pemutakhiran data dan informasi yang lebih baik pula. 4) Keterbatasan dana. Akses terhadap dana yang memadai masih menjadi kendala di banyak daerah, yang menghambat pelaksanaan program dan kesiapan daerah dalam menghadapi bencana. 5) Ketidakmerataan kesiapan fasilitas kesehatan. Kesiapan fasilitas kesehatan belum merata di seluruh daerah, yang menyebabkan perbedaan dalam respons terhadap bencana dan pemulihan pasca bencana. 6) Kekurangan SDM terlatih. Kekurangan tenaga kerja yang terampil menjadi hambatan dalam pelaksanaan program penanggulangan bencana di berbagai daerah. 7) Variasi dalam pelatihan dan simulasi. Pelatihan dan simulasi bencana tidak dilakukan secara konsisten di semua daerah, yang mengakibatkan kesiapsiagaan yang tidak merata. 8) Koordinasi dan kolaborasi yang kurang. Tantangan dalam koordinasi antara BNPB, BPBD, dan lembaga lainnya menghambat efektivitas pelaksanaan program, terutama dalam distribusi sumber daya dan penanganan darurat. 9) Akurasi data dan informasi. Keterbatasan dalam mendapatkan data dan informasi yang akurat menghambat proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang efektif. 1.1.5.2. Analisis Bidang Pembangunan a. Keselarasan antara Renstra BNPB 2020-2024 dan RPJMN 2020-2024 Sesuai mandat RPJMN 2020-2024, BNPB diharapkan fokus pada 19 program/kegiatan/ proyek prioritas nasional yang kemudian dikelola oleh unit-unit kerja setingkat eselon 2 sebagai penanggung jawab kegiatan yang mendukung program. Dalam upaya menyelaraskan arah kebijakan nasional dengan program BNPB, penting dipahami bagaimana program-program diintegrasikan dalam strategi pelaksanaan kegiatan. Analisis terhadap keterkaitan antara RPJMN dan Renstra BNPB 2020-2024 menunjukkan bahwa BNPB telah berupaya untuk mengintegrasikan berbagai program prioritas nasional ke dalam Renstra BNPB. Hal ini menunjukkan bahwa BNPB telah menempatkan program-program prioritas nasional sebagai bagian integral dari strategi penanggulangan bencana yang dilaksanakan. Tabel 1.11. Perbandingan antara RPJMN 2020-2024 dengan Renstra BNPB 2020- 2024 No Identifikasi pola kesesuaian dan unit pengampu Kesesuaian dengan RPJMN Catatan 1 Program dan kegiatan prasarana pengelolaan database. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Program ini secara konsisten ada dalam Renja BNPB dari tahun 2020 hingga 2024, menunjukkan keselarasan yang baik dengan RPJMN Tahun 2023, terjadi penurunan target output. Pada dokumen Renja 2024 program tetap dilanjutkan meski terjadi perubahan nomenklatur dan menjadi RO “Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kebencanaan”. 2 Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan penilaian ketangguhan desa/kelurahan. Direktorat Kesiapsiagaan Program ini tercakup dalam RPJMN dan dilaksanakan oleh BNPB secara konsisten dari 2020 hingga 2024 Penyusunan RPKB masuk dalam SPM sesuai regulasi terbaru Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 menjadi kewenangan daerah untuk menyelenggarakan. 3 Budaya sadar bencana Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Program ini tercakup dalam RPJMN dan Renstra, namun ada perubahan mekanisme pelaksanaan dari sandiwara radio ke medium lain ke pagelaran seni tradisional, yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Penyesuaian ini penting untuk menjaga efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat, namun perlu dipastikan bahwa perubahan ini tidak mengurangi dampak yang diharapkan 4 Kajian teknis, riset dan dukungan teknis pengembangan strategi PB. Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana Program ini selaras dengan RPJMN dan Renstra, dengan beberapa perubahan dalam nomenklatur kegiatan sejak tahun 2023 Perubahan nomenklatur ini harus diikuti dengan penyesuaian dalam pelaporan dan evaluasi untuk memastikan keselarasan dengan tujuan strategis yang lebih luas 5 Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Simulasi PB di Daerah. Pusdiklat Program ini konsisten dengan RPJMN dan dilaksanakan dalam Renja BNPB setiap tahun Ada penyesuaian terkait kebijakan Redesain Sistem Perencanaan yang mempengaruhi pelaksanaan program ini, namun tetap penting untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak menghambat pencapaian target 6 Sistem dan dukungan teknis penanggulangan bencana. Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana Program ini selaras dengan RPJMN dan terdapat dalam Renstra dan Renja BNPB. Adanya kebijakan redesain sistem perencanaan memberikan tantangan dalam pelaksanaan program ini, namun ini juga membuka peluang untuk penguatan dan inovasi dalam manajemen bencana. No Identifikasi pola kesesuaian dan unit pengampu Kesesuaian dengan RPJMN Catatan 7 Pemenuhan Logistik dan Peralatan PB. Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan PB Selaras dengan RPJMN dan dilaksanakan dalam Renstra dan Renja BNPB Adanya kebijakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) sehingga terdapat perbedaan satuan yang seharusnya kab/kota menjadi paket. Kebijakan redesain sistem perencanaan mempengaruhi pelaksanaan program ini, yang memerlukan perhatian lebih untuk menjaga efektivitas logistik dan peralatan dalam situasi darurat. 8 Distribusi Logistik dan Peralatan PB. Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan Program ini konsisten dalam RPJMN dan Renja BNPB setiap tahun. Adanya kebijakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) sehingga terdapat perbedaan satuan yang seharusnya kegiatan menjadi paket. Redesain sistem perencanaan yang diterapkan perlu dipantau secara ketat untuk memastikan bahwa distribusi logistik dan peralatan tetap cepat dan efektif, terutama dalam situasi darurat. 9 Kajian pemetaan dan analisis risiko bencana Direktorat Pemetaan Evaluasi Risiko Bencana Program ini masuk dalam RPJMN dan dilaksanakan sesuai dengan Renstra dan Renja BNPB Penyusunan kajian risiko bencana yang menjadi bagian dari SPM memerlukan integrasi data yang lebih baik dan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan akurasi dan relevansi hasil kajian 10 Pengelola Infrastruktur Darurat Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat Program ini selaras dengan RPJMN dan dilaksanakan dengan penyesuaian dalam alokasi anggaran Penurunan alokasi anggaran dalam Renstra 2023 memerlukan strategi baru untuk memastikan bahwa infrastruktur darurat tetap dapat dikelola secara efektif. 11 Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana dan Pengelolaan Dana Bantuan Kedaruratan. Pusdalops. Program ini sesuai dengan RPJMN dan ada dalam Renstra BNPB Mengingat bahwa satuan kegiatan mengikuti kejadian bencana, penting untuk memiliki fleksibilitas dalam perencanaan anggaran dan sumber daya agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak. 12 Pendampingan Penanganan Korban dan Pengungsi. Program ini selaras dengan RPJMN dan dilaksanakan dalam Renstra BNPB. Perubahan nomenklatur kegiatan sejak tahun 2023 harus diikuti dengan klarifikasi peran dan tanggung No Identifikasi pola kesesuaian dan unit pengampu Kesesuaian dengan RPJMN Catatan Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi jawab untuk menghindari kebingungan di lapangan. 13 Layanan Pendampingan Pemulihan Pascabencana Bidang Fisik. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik Program ini sesuai dengan RPJMN dan ada dalam Renstra BNPB Program ini mengalami penyesuaian nomenklatur sejak 2023, yang memerlukan pembaruan dalam pelaksanaan dan evaluasi agar tetap sesuai dengan tujuan strategis. 14 Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Pemulihan Sosial, Ekonomi, dan SDA. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik Program ini selaras dengan RPJMN dan dilaksanakan, meskipun terjadi perubahan nomenklatur kegiatan. Penyesuaian ini perlu diintegrasikan dengan kebijakan lain yang relevan untuk memaksimalkan hasil pemulihan pascabencana. 15 Pendampingan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA). Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Program ini sepenuhnya sesuai dengan RPJMN dan diimplementasikan dalam Renstra BNPB tanpa catatan khusus Konsistensi dalam implementasi dan pelaporan sangat penting untuk memastikan bahwa kajian kebutuhan pascabencana memberikan hasil yang dapat digunakan untuk perencanaan dan alokasi sumber daya yang lebih baik. 16 Sistem Peringatan Dini. Direktorat Peringatan Dini Program ini sesuai dengan RPJMN dan dilaksanakan setiap tahun. Redesain sistem perencanaan berdampak pada pelaksanaan program ini, yang memerlukan pemantauan ketat untuk menjaga efektivitas dan keandalan sistem peringatan dini. 17 Desa Tangguh Bencana. Direktorat Kesiapsiagaan Program ini selaras dengan RPJMN dan diimplementasikan dalam Renstra BNPB secara konsisten Kesuksesan program ini sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dan dukungan lintas sektor, yang harus terus diperkuat. 18 Satuan Pendidikan Aman Bencana. Direktorat Mitigasi Bencana Program ini selaras dengan RPJMN dan mulai tahun 2023 terdapat peningkatan dalam pelaksanaannya. Peningkatan ini harus diikuti dengan monitoring dan evaluasi yang lebih intensif untuk memastikan program ini memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kesiapsiagaan di lingkungan pendidikan. Sumber: Laporan Evaluasi Akhir Renstra BNPB 2020-2024 Berdasarkan tabel di atas, dari 19 program/kegiatan yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024, terdapat lima program/kegiatan yang tidak secara eksplisit dikemukakan dalam Renstra BNPB 2020-2024, yaitu: 1) Prasarana dan Pengelolaan Database; 2) Budaya Sadar Bencana; 3) Kajian Teknis, Riset dan Dukungan Teknis Pengembangan Strategi PB; 4) Sistem dan dukungan teknis sistem penanggulangan bencana; dan 5) Pendamping Pengkajian Kebutuhan Pasca bencana (Jitupasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Ketidakhadiran program- program tersebut dalam Renstra memunculkan tantangan dalam pengelolaan data dan informasi, yang merupakan elemen krusial dalam penanggulangan bencana yang efektif. Meskipun demikian, dilaporkan bahwa seluruh program/kegiatan yang tercantum dalam RPJMN tetap dilaksanakan oleh unit-unit kerja terkait yang dicantumkan sebagai bagian dari rencana kerja tahunan (2020-2024). Secara keseluruhan, implementasi Renstra BNPB 2020-2024 dan sinkronisasinya dengan RPJMN 2020-2024 telah menunjukkan hasil yang baik, namun masih terdapat tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai hasil yang lebih optimal. Penyebab ketidakselarasan antara Renstra BNPB Tahun 2020-2024 dengan RPJMN Tahun 2020-2024, diantaranya disebabkan oleh: 1) Ditetapkannya kebijakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) yang menyebabkan sejumlah satuan target berubah; 2) Pada kegiatan Budaya Sadar Bencana terdapat perubahan metode, dari yang sebelumnya menggunakan radio, menjadi pagelaran seni tradisional. Hal ini didasari pada pendengar radio yang semakin berkurang sehingga dialihkan agar masyarakat yang mendapat pengetahuan dari Budaya Sadar Bencana menjadi lebih banyak; 3) Pada kegiatan pengelolaan dana bantuan keadaan darurat bencana, jumlah target berubah menyesuaikan pada jumlah kejadian bencana yang terjadi; 4) Adanya kebijakan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga beberapa kegiatan tidak dialokasikan lagi di pusat karena sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; dan 5) Kegiatan Satuan Pendidikan Aman Bencana dialihkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rapat bersama antara BNPB, Kementerian Keuangan dan Bappenas. Ketidakselarasan antara RPJMN dan Renstra perlu diantisipasi sejak proses teknokratik dilakukan, mulai dari perumusan sasaran strategis hingga perumusan program dan kegiatan. Meskipun akan terdapat proses pemutakhiran antara dokumen berdasarkan pembelajaran di tengah periode rencana, namun garis besar arah kebijakan tetap perlu sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam RPJMN. Oleh karena itu, koordinasi dan konsolidasi terkait seluruh proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi ketercapaian target perlu dilakukan antara Bappenas, BNPB, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya. b. Dampak dan Keberlanjutan Dampak program yang nyata dan berkelanjutan menjadi fokus utama karena akan mempengaruhi perencanaan strategis untuk RPJMN 2025-2029. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa meskipun beberapa target jangka pendek tercapai, dampaknya terhadap pengurangan risiko bencana dalam jangka panjang memerlukan penilaian lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya. Beberapa temuan terkait dampak antara lain: 1) Masalah logistik dan penyimpanan seperti bahan makanan yang memiliki tanggal kadaluarsa dan kurangnya fasilitas penyimpanan yang memadai di beberapa daerah; 2) Keterbatasan keberlanjutan program di tingkat lokal akibat anggaran yang terbatas. Ketidakberlanjutan ini menghambat pencapaian dampak jangka panjang yang diperlukan untuk mengurangi risiko bencana secara berkelanjutan; 3) Penguatan kapasitas lokal di tingkat daerah, agar menjadi lebih mandiri dalam penanggulangan bencana, sehingga meningkatkan dampak dari program BNPB. Dampak ini menjadi lebih berkelanjutan ketika daerah memiliki kapasitas untuk melanjutkan inisiatif penanggulangan bencana tanpa selalu bergantung pada intervensi pusat; 4) Peningkatan infrastruktur dan logistik untuk memaksimalkan dampak. Infrastruktur yang memadai dan sistem logistik yang efisien sangat penting untuk memaksimalkan dampak program BNPB. Peningkatan infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan sistem distribusi barang bantuan dapat meningkatkan responsivitas program, sehingga dampaknya lebih dirasakan oleh masyarakat terdampak. Keberlanjutan program dalam RPJMN 2020-2024 memerlukan mekanisme yang kuat untuk memastikan relevansi program dari waktu ke waktu. Kesiapan fasilitas kesehatan yang belum merata menunjukkan bahwa keberlanjutan program masih menjadi tantangan, terutama dalam distribusi sumber daya dan infrastruktur. Untuk memperkuat keberlanjutan program BNPB, diperlukan strategi yang memastikan relevansi dan distribusi yang merata di seluruh daerah. Peningkatan kapasitas sumber daya dan infrastruktur di daerah-daerah yang masih kurang siap sangat penting untuk mencapai keberlanjutan ini. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: a. Kebutuhan dan keinginan dalam desain program. Program sering kali dirancang lebih berdasarkan keinginan pusat daripada kebutuhan lokal, yang mengurangi keberlanjutan program. Keterlibatan daerah dalam pengembangan kapasitas juga belum konsisten. Desain program BNPB harus lebih berbasis pada analisis kebutuhan lokal yang akurat, dengan meningkatkan konsistensi keterlibatan daerah dalam program pengembangan kapasitas. Hal ini akan memastikan bahwa program benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan dapat berkelanjutan. Selain itu, sinkronisasi program dan kegiatan antar unit kerja BNPB serta keselarasan antara Renja, Renstra, dan RPJMN dibutuhkan untuk program dan kegiatan berkelanjutan. b. Kolaborasi dan pemerataan dalam alokasi sumber daya. Pemerataan alokasi sumber daya sering kali mengurangi efektivitas program karena kurangnya kolaborasi, sementara kesiapan tim penanggulangan bencana perlu ditingkatkan dengan pelatihan yang relevan dan berkesinambungan. BNPB harus mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara pusat dan daerah, serta memastikan pelatihan tim penanggulangan bencana dilakukan secara sistematis dan merata. Ini akan memastikan bahwa sumber daya digunakan lebih efisien dan program dapat mencapai dampak yang lebih besar dan berkelanjutan. c. Peran BNPB sebagai koordinator dan pelaksana. Ketergantungan pada BNPB sebagai pelaksana dapat mengurangi keberlanjutan program. BNPB dapat mengambil peran lebih sebagai koordinator yang memfasilitasi keterlibatan berbagai pihak, sehingga program dapat dilanjutkan secara mandiri oleh daerah dan lembaga terkait setelah intervensi awal selesai. Hal ini akan meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program. d. Target mikro dan parsial yang membatasi keberlanjutan. Fokus pada target mikro dapat menghambat pencapaian dampak yang lebih signifikan, terutama jika tidak disertai dengan evaluasi yang memadai. BNPB perlu memprioritaskan program dengan dampak mendalam, meskipun mungkin menjangkau lebih sedikit orang, untuk mencapai keberlanjutan yang lebih besar. Evaluasi dan penyesuaian program berdasarkan dampak nyata di lapangan harus menjadi fokus utama. e. Anggaran terbatas dan dampaknya terhadap keberlanjutan. Pemotongan anggaran selama pandemi membatasi keberlanjutan program, terutama dalam penyediaan dan pemeliharaan peralatan penanggulangan bencana. Penyesuaian target dan anggaran perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran, serta peningkatan efisiensi dalam penggunaan anggaran untuk menjaga keberlanjutan program. Perawatan peralatan yang sudah ada harus menjadi prioritas untuk memastikan kesiapan yang optimal. f. Penentuan lokus Renstra harus mengacu pada lokus prioritas RPJMN g. Kolaborasi lintas lembaga untuk keberlanjutan. Kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk memperkecil gap capaian Renstra BNPB, serta untuk memastikan kesiapan yang merata di seluruh wilayah. BNPB harus terus mendorong sinergi antara berbagai lembaga dan daerah untuk memastikan keberlanjutan program. Ini termasuk kolaborasi dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem peringatan dini dan infrastruktur kebencanaan. h. Monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi berkelanjutan penting untuk memastikan program tetap relevan dan bermanfaat, serta untuk menilai kesiapan fasilitas kesehatan di seluruh daerah. BNPB perlu mengimplementasikan mekanisme monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan kesiapan fasilitas dan kapasitas di seluruh daerah. Ini akan memastikan bahwa program BNPB dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan masa depan. i. Keselarasan kebijakan antara Renstra BNPB, RPJMN, dan RPJMD. Keselarasan kebijakan antara Renstra BNPB, RPJMN, dan RPJMD harus dijaga untuk keberlanjutan program. BNPB harus memastikan bahwa semua kebijakan dan program dirancang dan diimplementasikan secara konsisten di semua level pemerintahan, dengan memperhatikan masukan dari daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta dengan fokus pada peningkatan kapasitas lokal. 1.1.5.3. Rekomendasi Berdasarkan hasil evaluasi Renstra BNPB 2020-2024, terdapat beberapa aspek yang perlu dioptimalkan guna mendukung keberlangsungan kinerja BNPB pada periode renstra selanjutnya, di antaranya: a. Penguatan kepemimpinan pusat dan daerah, perlu didukung kebijakan yang kuat untuk mendukung pelaksanaan Renstra; b. Perbaikan kualitas knowledge management melalui pembelajaran dari mitra pembangunan, serta perbaikan data dan informasi yang lebih baik; c. Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi, baik dari sisi administrasi maupun dari aspek tugas dan fungsi unit-unit kerja di BNPB dalam rangka penanggulangan bencana; d. Penyelarasan mandat, kewenangan, proses bisnis, dan restrukturisasi organisasi agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya; e. Sinkronisasi antara Rencana Strategis sebagai dokumen perencanaan pembangunan dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana serta Rencana Kerja Tahunan; f. Transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas proses untuk mendorong partisipasi multipihak dan memperhatikan pengarusutamaan gender; g. Penguatan sistem peringatan dini dengan mengadopsi teknologi canggih dan pelatihan rutin untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat darurat bencana; h. Peningkatan koordinasi dengan memperkuat sinergi antara BNPB, kementerian, lembaga, dan instansi di daerah untuk penanganan darurat yang lebih cepat dan efektif; i. Pengembangan kapasitas daerah dengan meningkatkan pelatihan dan distribusi sumber daya yang lebih merata untuk daerah berisiko tinggi; j. Reformasi Birokrasi dengan fokus pada peningkatan efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola BNPB melalui reformasi birokrasi internal; k. Optimalisasi penggunaan anggaran dengan memastikan alokasi anggaran yang tepat sasaran dengan perencanaan yang matang untuk mendukung prioritas di lapangan. Perlunya identifikasi sumber-sumber pendanaan lainnya untuk mendukung pelaksanaan program dan anggaran, seperti hibah, pinjaman, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Corporate Social Responsibility (CSR), dan lain-lain; l. Pemeliharaan keberlanjutan program dengan meningkatkan pemeliharaan infrastruktur dan penguatan kapasitas kelembagaan di daerah untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang; m. Perbaikan pada kapasitas lokal, infrastruktur, dan mekanisme monitoring serta evaluasi, bersama dengan peningkatan koordinasi lintas sektor, akan sangat penting dalam memastikan bahwa strategi penanggulangan bencana dapat diimplementasikan dengan lebih efektif di seluruh wilayah, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. 1.1.5.4. Faktor Pendukung dan Penghambat Keberhasilan Hal-hal yang menjadi faktor pendukung dan penghambat utama keberhasilan pelaksanaan Renstra BNPB Tahun 2020-2024 meliputi: a. Komitmen Pemerintah terhadap penanggulangan bencana Pemerintah yang berkomitmen terhadap Penanggulangan Bencana (PB) merupakan faktor pendukung utama lahirnya berbagai kebijakan dan program selama periode pembuatan Renstra, serta mempengaruhi budaya kerja untuk mendukung kesiapsiagaan dan mitigasi bencana yang lebih baik. Adanya pola pikir pimpinan aparatur dan tokoh masyarakat yang belum sepenuhnya sadar tentang pentingnya pemahaman terhadap risiko bencana menjadi faktor penghambat upaya kesiapsiagaan dan perencanaan PB yang lebih baik. Sebagai contoh, wilayah Papua Barat berhasil menurunkan risiko di daerah rawan bencana hingga mencapai angka kematian nol. Selain itu, pemimpin juga mampu mengubah paradigma dan pola pikir bahwa penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama. Sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan di Kalimantan Tengah merupakan pembelajaran yang baik untuk membuka pola pikir melalui materi, panduan, dan pedoman dalam mengenali tipe ancaman bencana dan bagaimana menanggulanginya. Keberhasilan upaya tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan indeks risiko bencana dari 144 menjadi 123. Profil risiko bencana di daerah yang cenderung menurun lebih lanjut dapat dicapai melalui komitmen dalam merealisasikan perencanaan, terutama di daerah yang rawan bencana, dengan sistem yang koersif untuk pengadaan yang efektif. b. Ketersediaan Sumber Daya Sumber daya manusia merupakan faktor pendukung berjalannya seluruh program atau kegiatan yang dicanangkan dalam Renstra. Sehingga penting adanya dukungan dari kementerian atau lembaga terkait dan dukungan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) dengan memasukkan program pelatihan PB mengenai kemampuan perencanaan, alokasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan dan tanggap bencana sebagai program tahunan yang terencana. Pendukung lainnya adalah tersedianya anggaran yang responsif terhadap tiga fase bencana. Jika alokasi pendanaan cukup berimbang, maka kegiatan dan program prabencana dapat diperbanyak dan diperkuat untuk meminimalkan risiko bencana, termasuk korban jiwa dan harta benda. Selain itu, adanya infrastruktur yang memadai menjadi faktor penting dalam penanggulangan bencana. Pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana belum merata di seluruh wilayah INDONESIA sehingga perlu adanya prioritas atau afirmasi di periode berikutnya. c. Kerja sama dan koordinasi antar lembaga mitra pembangunan. Kerja sama dan koordinasi antar lembaga mitra pembangunan merupakan faktor pendukung untuk mengisi kesenjangan fiskal guna meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana. Selama periode Renstra Tahun 2020-2024 tercatat sebanyak 51 kegiatan dari sekitar enam donor. Dukungan mitra pembangunan ini terdiri dari dua bentuk yakni in-kind berupa alat, sarana dan prasarana, serta dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan serta pendampingan teknis atau tenaga ahli. Adapun pembelajaran untuk perencanaan periode Renstra Tahun 2025-2029 antara lain diperlukan penataan ulang untuk hibah RR dengan menggunakan prinsip First in First out (FIFO). Hal ini penting untuk membantu keselarasan antara Renstra BNPB dengan Renstra/Renja/RKA kementerian atau lembaga dan berkontribusi terhadap peningkatan Indeks RR. d. Akurasi dan pemutakhiran data dan informasi. Data yang kurang akurat dan update menghambat proses pengambilan keputusan yang tepat dalam penanggulangan bencana, utamanya saat darurat bencana. Hambatan tersebut masih terus terjadi di periode Renstra Tahun 2020- 2024 karena berkaitan dengan faktor SDM dan sistem monev di BNPB dan instansi terkait PB. Perbaikan terhadap sistem pemantauan dan evaluasi yang lebih baik, SPBE, dan Satu Data INDONESIA (SDI) akan berkontribusi terhadap akurasi dan pemutakhiran data dan informasi yang lebih baik pula. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa aspek yang dapat dioptimalisasi untuk keberjalanan BNPB pada periode renstra selanjutnya, di antaranya: a. Penguatan kepemimpinan pusat dan daerah, yaitu perlunya political willingness yang kuat untuk mendukung pelaksanaan Renstra; b. Perbaikan kualitas knowledge management melalui pembelajaran dari mitra pembangunan, serta perbaikan data dan informasi yang lebih baik; c. Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi, baik dari sisi administrasi maupun dari aspek tugas dan fungsi unit-unit kerja di BNPB dalam rangka penanggulangan bencana; d. Penyelarasan mandat, kewenangan, proses bisnis, dan restrukturisasi organisasi agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya; e. Sinkronisasi antara Rencana Strategis sebagai dokumen perencanaan pembangunan dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana serta Rencana Kerja Tahunan; f. Transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas proses untuk mendorong partisipasi multipihak dan memperhatikan pengarusutamaan gender; g. Peningkatan kualitas alokasi dan belanja anggaran dan harmonisasi berbagai tipe dukungan hibah, serta memastikan bahwa semua hibah dapat diukur outcome dan dampaknya secara objektif. 1.1.6 Kerangka Kebijakan PB Peninjauan kerangka kebijakan dilakukan terhadap peraturan dan rencana yang mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di INDONESIA, antara lain: a. UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana; b. PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; c. PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; d. Peraturan PRESIDEN (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044; e. UNDANG-UNDANG Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045; f. Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2025-2029; g. Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) Tahun 2025-2029. Hasil tinjauan kebijakan tersebut menghasilkan point kesimpulan arahan terkait penanggulangan bencana untuk masing-masing instansi terkait (Tabel 1.6). untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 1. Tabel 1.12. Hasil Tinjauan Kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Aspek Kesimpulan Arahan Unit/Lembaga Prabencana Perencanaan penanggulangan bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan dan profil risiko spesifik setiap pulau di INDONESIA. D1 BNPB Peningkatan upaya pencegahan dengan pemantauan sumber daya alam, penguatan ketahanan sosial masyarakat (mencakup gender dan kelompok rentan), dan pengawasan tata ruang. D2 BNPB Integrasi penanggulangan bencana ke dalam Rencana Pembangunan jangka panjang dan menengah. Bappenas Pengendalian pemanfaatan ruang pada wilayah yang berisiko bencana. ATR/BPN Peningkatan kapasitas melalui pelatihan kebencanaan dan sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan profesionalisme para penyelenggara dan pelaku penanggulangan bencana. Pusdiklat BNPB Peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang inklusif dalam penanganan darurat bencana. Pusdiklat BNPB Aspek Kesimpulan Arahan Unit/Lembaga Peningkatan kualitas kelembagaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sestama/ Pusdatin Peningkatan kualitas perangkat peraturan perundang- undangan dan implementasi dalam penanggulangan bencana yang adaptif dan berkelanjutan. Biro Hukum BNPB Peningkatan kualitas norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan bencana. Biro Hukum BNPB/Seluruh unit Pengoptimalan pelaksanaan standar pelayanan minimal penanggulangan bencana. Biro Hukum BNPB/Seluruh unit Pelaksanaan dan Pengembangkan program kesiapsiagaan dan pengelolaan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan. D2 BNPB Pembangunan sistem peringatan dini multi-bahaya yang inklusif dengan menerapkan teknologi yang andal. D2 BNPB Pengembangan pusat logistik dan jaringan kebencanaan melalui konektivitas antar pulau. D5/Pusdalops BNPB Penyelenggaraan Koordinasi Peringatan Dini Bencana. D2 BNPB Penyusunan tata ruang dengan mempertimbangkan aspek pengurangan risiko dengan pemanfaatan informasi geospasial. ATR/BPN Pembangunan infrastruktur yang berketahanan bencana dengan menerapkan infrastruktur abu-abu (grey) dan berbasis alam (nature-based solution). PU/KLH Pembangunan sarana dan prasarana yang inklusif dan memperhatikan kerawanan bencana serta perubahan iklim. PU Pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan multi fungsi. PU Peningkatan kesiapsiagaan bencana dari tingkat individu, keluarga dan komunitas. D2 BNPB Pengembangan modul kebencanaan dari pendidikan dasar dan menengah. D2 BNPB Tanggap Darurat Penguatan tata kelola penanganan darurat. D3 BNPB & Pusdalops Pengoptimalan pengelolaan bantuan masyarakat dalam penanganan darurat bencana. D3 BNPB Pengarusutamaan inklusivitas dalam penanggulangan bencana. D1 BNPB Percepatan pemulihan sarana dan prasarana vital. PU & Pemerintah Daerah Aspek Kesimpulan Arahan Unit/Lembaga Pasca Bencana Penguatan tata kelola rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. D4 BNPB Peningkatan kualitas penghidupan masyarakat terdampak bencana yang lebih baik dan inklusif. D4 BNPB Peningkatan kualitas pemulihan sosial ekonomi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. D4 BNPB Pengoptimalan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan tata ruang yang peka risiko bencana D4 BNPB Pengembangan infrastruktur, perumahan, dan permukiman berketahanan bencana. PU Tata Kelola dan Pembiayaan Peningkatan koordinasi dan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, akademisi, lembaga usaha, masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan bencana. D1 BNPB Peningkatan akuntabilitas penanggulangan bencana. Inspektorat Peningkatan kemandirian pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. D1 BNPB Peningkatan investasi dan pendanaan inovatif dalam penanggulangan bencana. D1 BNPB Peningkatan keterbukaan informasi, komunikasi, pemantauan dan evaluasi penanggulangan bencana. Pusdatin/Biro Perencanaan Penguatan tata kelola pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. D5 BNPB Sumber: Analisis Penulis, 2024 1.2 Potensi dan permasalahan Bagian ini akan menjelaskan potensi yang dimiliki dan permasalahan yang dihadapi dalam penanggulangan bencana di INDONESIA maupun manajemen BNPB secara Internal. Adapun potensi dan permasalahan dalam penanggulangan bencana di INDONESIA akan dielaborasi dalam perumusan isu- strategis. Penjabaran potensi dan permasalahan akan dijelaskan melalui pemetaan isu-isu strategis yang selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan SWOT. 1.2.1 Isu-isu Strategis Berdasarkan RPJMN Tahun 2025-2029 telah tertuang 7 (tujuh) isu terkait dengan bidang kebencanaan meliputi: 1. Meningkatnya potensi dampak dan risiko bencana geologi, INDONESIA berada dipertemuan 3 lempeng besar (Indoaustralia, Pasifik, Eurasia) dan memiliki enam zona subduksi serta 13 segmen megatrust dan 295 segmen sesar aktif; 2. Sebanyak 53.000 Desa terletak di daerah rawan bencana dan menjadi tempat tinggal bagi lebih dari 51 Juta keluarga; 3. Tingginya tingkat kerentanan bencana yang disebabkan 75 persen infrastruktur dasar berada di zona rawan bencana; 4. Terbatasnya kapasitas sumber daya di bidang penanggulangan bencana, dengan rata-rata nilai Indeks Ketahanan Daerah sebesar 0,46 yang tergolong dalam kategori sedang; 5. Meningkatnya potensi dampak dan risiko bencana akibat perubahan iklim, dengan kenaikan muka air laut 0,8-1,2 cm/tahun dan jumlah pesisir rentan sebanyak 313 kab/kota, gelombang ekstrem>1,5 m, dan perubahan curah hujan kurang lebih 2,5 mm/hari; 6. Aspek penanggulangan bencana belum terintegrasi secara penuh dalam dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang; 7. Rendahnya persentase cakupan peringatan dini bencana, sampai dengan saat ini tingkat keterpenuhan sistem peringatan dini bencana baru mencapai 6 persen dari total potensi masyarakat yang terpapar di kawasan yang berisiko tinggi. Isu-isu strategis merupakan hasil tinjauan dari kondisi Internal BNPB, kondisi nasional dan keterkaitan antara kementerian atau lembaga dan pemangku kepentingan terkait, serta tinjauan Eksternal (global dan regional) sesuai peran BNPB pada perkembangan tersebut. Berdasarkan hasil analisis dan diskusi disimpulkan sebanyak 15 isu strategis. Isu-isu strategis tersebut adalah: 1. Tingkat kerentanan bencana yang semakin kompleks dengan berbagai macam variabel tambahan seperti perubahan iklim, urbanisasi, kemiskinan, berpotensi menyebabkan dampak bencana lebih besar di masa mendatang jika tidak diantisipasi dengan baik. 2. Minimnya integrasi strategi pengurangan risiko bencana dengan upaya adaptasi perubahan iklim. Perubahan iklim menjadi faktor penting dalam meningkatnya risiko bencana. Integrasi strategi pengurangan risiko bencana dengan upaya adaptasi perubahan iklim diperlukan untuk menciptakan solusi yang inklusif dan holistik dalam menghadapi tantangan ini. 3. Pengarusutamaan pada studi komprehensif dan pengelolaan risiko bencana sistemik yang mencakup lintas wilayah administratif dan berbasis perencanaan pembangunan yang inklusif. Pendekatan komprehensif dalam studi, perencanaan, dan pengelolaan risiko bencana, serta pemahaman yang mendalam terhadap risiko bencana, perencanaan yang terkoordinasi di seluruh wilayah administratif, dan integrasi risiko bencana dalam setiap tahap perencanaan pembangunan sangat diperlukan, serta optimalisasi program pengurangan risiko bencana yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia, termasuk diseminasi informasi berbasis risiko kepada masyarakat rentan. 4. Meningkatnya kebutuhan inovasi infrastruktur tahan bencana dan berbasis alam terutama di berbagai kawasan rentan bencana. Perubahan lingkungan dan kondisi alam membutuhkan infrastruktur yang mampu bertahan dan beradaptasi dengan risiko bencana. Inovasi dalam infrastruktur yang ramah lingkungan dan tahan bencana menjadi sangat penting terutama di daerah yang rentan terhadap bencana. 5. Peningkatan Kesiapsiagaan dan Sistem Peringatan Dini Bencana yang terintegrasi dan inklusif. Implementasi sistem peringatan dini multi-bahaya yang inklusif serta terintegrasi dan peningkatan kesiapsiagaan dalam merespons berbagai risiko bencana. 6. Meningkatkan sistem manajemen logistik yang terkoordinasi dengan baik dan peralatan yang terstandar serta responsif agar tanggap bencana dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait, peralatan yang memadai, dan standar operasional yang jelas akan memastikan respons terhadap bencana dilakukan dengan tepat waktu dan efektif. Hal ini juga berkaitan dengan upaya pengurangan risiko bencana yang harus ditargetkan dengan tepat. 7. Pentingnya memprioritaskan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan yang mendorong sinergi dalam upaya pemulihan di seluruh wilayah yang terkena dampak bencana. Setelah terjadinya bencana, tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi krusial dalam pemulihan masyarakat dan infrastruktur yang terdampak. Pemulihan yang dilakukan dengan baik tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi juga menciptakan kondisi yang lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan di masa depan. 8. Urgensi Dukungan Anggaran dan Inovasi Pembiayaan Risiko Bencana, terutama untuk pencegahan dan pemulihan pasca bencana di tingkat nasional maupun daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dukungan keuangan yang cukup akan memungkinkan pelaksanaan program pencegahan dan pemulihan pasca bencana dengan lebih efektif. Inovasi dalam pembiayaan risiko bencana juga diperlukan untuk menciptakan mekanisme yang lebih responsif dan efisien. 9. Peningkatan Sumber Daya Manusia terkait kebencanaan yang andal, tersertifikasi, berkualitas untuk mendukung upaya pengurangan risiko bencana. Diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia ini melalui program pendidikan, pelatihan, dan kolaborasi untuk menghasilkan tenaga ahli yang berkualitas dan siap dalam menghadapi bencana. Pembangunan SDM harus dilakukan secara merata agar tidak menghambat efektivitas upaya pengurangan risiko bencana. 10. Optimalisasi teknologi kebencanaan dan pengelolaan data yang terpilah, akurat, terkini. Perlunya pengelolaan dan pemanfaatan data, informasi, dan teknologi kebencanaan untuk pengambilan keputusan yang efektif dan pembangunan ketangguhan yang berkelanjutan, serta diperlukan sistem yang mampu menyaring, menyajikan, dan menggunakan data yang terpilah, akurat dan terkini. Dengan demikian, langkah-langkah pembangunan dapat dirancang untuk memperkuat ketahanan terhadap bencana dan menciptakan keberlanjutan jangka panjang. 11. Optimalisasi sistem Pemantauan dan Evaluasi untuk efektivitas capaian intervensi pengurangan risiko bencana di berbagai tingkatan pemerintahan. Perlunya optimalisasi dalam sistem pemantauan dan evaluasi terhadap program pengurangan risiko bencana. Dengan evaluasi yang baik, akan lebih mudah untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan program-program ini di tingkat pemerintahan. 12. Urgensi perlindungan sosial yang adaptif dan tepat sasaran bagi masyarakat rentan, masyarakat terdampak bencana, serta masyarakat terpapar risiko perubahan iklim. Perlindungan sosial yang tepat sasaran sangat penting bagi masyarakat rentan dan terdampak bencana. Ini termasuk jaring pengaman sosial, pelayanan kesehatan, dan bantuan lainnya yang bisa membantu mereka pulih dari dampak bencana dan risiko perubahan iklim. 13. Pendekatan Multipihak, kolaborasi setiap pemangku kepentingan, serta penyelarasan paradigma pengurangan risiko bencana dari tingkat nasional hingga masyarakat, termasuk masyarakat rentan (perempuan, lansia, penyandang disabilitas dan lainnya). Hal ini diperlukan untuk menciptakan integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan dan penanggulangan bencana, serta menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam upaya penanggulangan dan pengurangan risiko bencana. Untuk itu, perlu adanya keselarasan dalam cara pandang dan tindakan terkait pengurangan risiko bencana sistemik dari tingkat nasional hingga masyarakat. 14. Meningkatnya kebutuhan diplomasi dalam penanggulangan bencana, menekankan pentingnya kerja sama antarnegara untuk merespons tantangan bencana secara efektif di tingkat regional dan global. Hal ini membutuhkan koordinasi yang kuat dan pertukaran informasi yang cepat. 15. Tantangan dalam mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi, inklusi sosial, dan ekosistem yang berkelanjutan, serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim, termasuk untuk mencapai SDGs, SFDRR, dan AADMER. Tantangan ini menggarisbawahi pentingnya mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusi sosial yang memperhatikan semua lapisan masyarakat, serta konservasi ekosistem alam. 1.2.2 Analisis Lingkungan Strategis Analisis lingkungan strategis merupakan elemen kunci dalam perencanaan strategis yang bertujuan untuk menempatkan Institusi dalam posisi strategis dan optimal. Hal ini bertujuan dalam rangka mengoptimalkan kinerja berdasarkan tinjauan kondisi, serta memastikan arah dan kendali yang tepat. Proses analisis lingkungan strategis melibatkan evaluasi terhadap faktor Eksternal dan Internal, dengan mengelompokkan kondisi dari kedua lingkungan tersebut ke dalam empat kategori, yaitu: Kekuatan (strength), Kelemahan (weakness), Peluang (opportunity), dan Ancaman (threat). Tabel 1.13. Analisis SWOT Kekuatan (Strength) Kelemahan (weakness) 1. Standarisasi peralatan untuk pemenuhan kebutuhan yang terkoordinasi (Isu Strategis 6) 2. Peraturan perundang-undangan, peraturan BNPB (Perban, Perka, dll), dan beberapa pedoman teknis telah mendukung proses penanggulangan bencana (Isu Strategis 13) 3. Sistem database logistik INALOGPAL untuk koordinasi sumber daya logistik dan peralatan nasional yang memudahkan proses distribusi dan pengerahan logistik ke wilayah terdampak bencana (Isu Strategis 6) 4. Mekanisme need assessment dari biro kepegawaian untuk pendataan kebutuhan pelatihan SDM (Isu Strategis 9) 5. Pendampingan petugas Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan penyusunan dokumen R3P yang melibatkan seluruh sektor (OPD dan K/L) untuk memastikan pemulihan dampak pascabencana berjalan secara efektif dan efisien (Isu Strategis 13) 6. Sudah terdapat kajian risiko bencana wilayah terdampak dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (Isu Strategis 7) 7. Pelaksanaan verifikasi bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sudah mempertimbangkan aspek alam dan lingkungan (Isu Strategis 7) 8. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana telah mengarah pada penggunaan bahan baku yang terstandarisasi/fabrikasi (Isu Strategis 7) 9. Mekanisme koordinasi antara BNPB dengan BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lembaga lain mempermudah koordinasi dalam pencegahan dan penanganan 1. Masih terdapat peraturan perundang-undangan dan peraturan Internal BNPB yang tidak harmonis/ saling bertentangan (Isu Strategis 13) 2. Pembuatan data terpilah (inklusif) masih sulit diimplementasikan di lapangan karena berbagai keterbatasan (Isu Strategis 13) 3. Belum adanya ekosistem dalam meningkatkan kapasitas SDM terkait kebencanaan (menyelaraskan program lintas sektoral dan multi level) (Isu Strategis 9) 4. Belum maksimalnya sertifikasi/kompetensi terkait kebencanaan (Isu Strategis 9) 5. Keterbatasan dukungan anggaran dalam rangka peningkatan kapasitas SDM (Isu Strategis 8) 6. Isu inklusivitas masih belum terakomodir dengan baik di dalam program BNPB (Isu Strategis 3) 7. Masih perlunya peningkatan kapasitas SDM untuk memahami isu HAM dan inklusi (Isu Strategis 3) 8. Regulasi (NSPK) mengenai manajemen logistik belum tersusun dengan sistematis di bidang logistik (Isu Strategis 6) 9. Pendefinisian "status siaga darurat" belum jelas (Isu Strategis 11) 10. Peran pusat-pusat dan unit-unit lainnya dalam setiap fase darurat belum terdefinisikan dengan baik (Isu Strategis 11) 11. Peran BNPB sebagai faktor pendukung di daerah belum jelas (Isu Strategis 11) 12. Fase tanggap darurat masih belum terkoordinasi dengan baik oleh BNPB (Isu Strategis 11) 13. Belum optimalnya implementasi Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB mengenai proses bisnis (Isu Strategis 8) Kekuatan (Strength) Kelemahan (weakness) bencana hidrometeorologi (Isu Strategis 2) 10. NSPK Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Bencana sudah dalam tahap penyusunan (Isu Strategis 3) 11. Sistem informasi bencana yang dikelola oleh BNPB seperti InaRisk dan DIBI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat awam akan risiko bencana (Isu Strategis 10) 12. Penanganan kebencanaan melalui pendekatan hulu ke hilir seperti dalam penanganan pandemi Covid- 19 dengan dengan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid (Isu Strategis 13) 13. Terdapat pengalaman kolaboratif dengan mitra BNPB untuk upaya pemenuhan logistik (Isu Strategis 13) 14. Layanan contact center 117 sebagai sarana informasi kebencanaan dan laporan masyarakat untuk meningkatkan respons kedaruratan (Isu Strategis 11) 15. Sudah terbentuknya master plan Multi Hazard Early Warning System (MHEWS) (Isu Strategis 5) 16. Keberadaan regulasi dan pedoman pengarusutamaan gender dan inklusi disabilitas dalam penanggulangan bencana (Isu Strategis 3) 14. Belum optimalnya quick assessment terkait dampak bencana yang terjadi (Isu Strategis 7) 15. Diperlukan pengembangan fungsi penelitian dan pengembangan (litbang) di BNPB untuk memastikan bahwa pembelajaran dan evaluasi yang telah ada dapat terInternalisasi secara efektif (Isu Strategis 9) 16. Seringnya terjadi mutasi pegawai yang telah diberikan pelatihan/pendampingan petugas seperti Jitupasna dan penyusunan dokumen R3P (Isu Strategis 9) 17. Hingga saat ini rehabilitasi dan rekonstruksi hanya sampai mengakomodasi pembangunan kembali yang lebih aman, sehingga belum berkelanjutan (Isu Strategis 7) 18. Belum optimalnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan R3P (Isu Strategis 7) 19. Keterbatasan pengalokasian anggaran untuk pemulihan pasca bencana (Isu Strategis 8) 20. Kajian risiko bencana yang sudah ada belum dijadikan acuan dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (Isu Strategis 7) 21. Diseminasi informasi dari BPBD sebagai jejaring informasi ke masyarakat di seluruh INDONESIA belum merata, terlebih untuk kelompok rentan (Isu Strategis 3) 22. Evaluasi periode sebelumnya menemukan terdapat perbedaan program/proyek/kegiatan Prioritas Nasional pada Renstra dengan RPJMN (Isu Strategis 13) 23. Penyelenggaraan sistem peringatan dini masih sektoral dan eksklusif dalam lingkup program/kegiatan terpisah (Isu Strategis 5) 24. Kompatibilitas data dan sistem koneksi atau akses berbagai sistem peringatan dini bahaya yang Kekuatan (Strength) Kelemahan (weakness) tersedia di berbagai K/L (Isu Strategis 5) 25. Belum terbentuknya infrastruktur mutu dalam penerapan SNI (Isu Strategis 4) 26. Belum optimalnya kepemimpinan BNPB dalam penyelenggaran PB yang dilaksanakan baik pada tataran nasional, provinsi hingga kabupaten/kota (Isu Strategis 13) 27. Integrasi dan interoperabilitas sistem aplikasi di BNPB masih sangat rendah (Isu Strategis 10) 28. Kebutuhan personel, baik dari kualifikasi maupun jumlah, di beberapa unit/pusat belum diidentifikasi dengan semestinya, dan belum terpenuhi (Isu Strategis 9) Peluang (Opportunity) Ancaman (Threat) 1. Mekanisme pooling fund yang dirancang untuk menambah kapasitas Pemerintah dalam menyediakan pembiayaan pra bencana, tanggap darurat, dan pascabencana (Isu Strategis 8) 2. Terdapat banyak relawan yang berperan dalam melakukan edukasi dan fasilitator terkait kebencanaan (Isu Strategis 9) 3. Rencana tata ruang sudah mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) (Isu Strategis 3) 4. Sudah ada upaya pengintegrasian dokumen RPB dengan rencana pembangunan (Isu Strategis 15) 5. Sudah adanya klaster kebencanaan dan forum pengurangan risiko bencana untuk kolaborasi di tingkat nasional dan provinsi dalam penanggulangan bencana (Isu Strategis 13) 6. Terdapat program IDRIP yang dapat membantu meningkatkan kapasitas lembaga PB dalam menyelenggarakan layanan PB, 1. Tidak adanya aktor tingkat K/L yang mampu memimpin intervensi isu lintas sektor (Isu Strategis 13) 2. Implementasi Perpres 39/2019 tentang Satu Data INDONESIA masih kurang optimal (Isu Strategis 10) 3. Kurang pedulinya Pemerintah Daerah terhadap SDM yang melakukan perhitungan jitupasna dan penyusunan dokumen R3P (Isu Strategis 9) 4. Masih ada Kabupaten/Kota yang belum mencapai RPB, sehingga tidak bisa integrasi ke rencana pembangunan (Isu Strategis 3) 5. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi kurang memperhatikan risiko bencana di wilayahnya secara menyeluruh (Isu Strategis 7) 6. Kurangnya komitmen Pemda untuk mengalokasikan anggaran pascabencana (Isu Strategis 8) 7. Terdapat ketidaksinkronan antara Permendagri yang Peluang (Opportunity) Ancaman (Threat) khususnya untuk mendukung kesiapsiagaan serta mengakomodir kebutuhan kelompok rentan (Isu Strategis 3) 7. Diseminasi informasi kebencanaan melibatkan lembaga lain seperti KOMINFO, BMKG, instansi daerah, dll (Isu Strategis 3) 8. Meningkatnya kebutuhan diplomasi melalui penanggulangan bencana di tingkat regional maupun global, di mana BNPB menjadi institusi penting dalam pelaksanaannya (Isu Strategis 14) 9. Sudah terselenggaranya instrumentasi peringatan dini bencana di berbagai K/L dan daerah (Isu Strategis 5) 10. Kolaborasi dan integrasi sistem peringatan dini secara modalitas, instrumentasi dan program/kegiatan dapat dilakukan secara nasional maupun global. (Isu Strategis 5) 11. Sinkronisasi perencanaan (RPJMN, RPJMD, RKPD, KUPA dan PPAS, APBD) pembangunan, pemeliharaan, monitoring dan evaluasi sistem peringatan dini multi ancaman bencana antar pemerintah pusat dan daerah, termasuk perangkat infrastruktur dan pendanaan. (Isu Strategis 3) 12. Mendorong penerapan SPM di bidang pelayanan bencana melalui penyediaan layanan informasi kebencanaan termasuk sistem peringatan dini, kajian risiko bencana dengan skala yang lebih kecil dan penguatan respons masyarakat melalui gladi yang berkala (Isu Strategis 12) 13. Kajian intervensi kearifan lokal dan praktik baik daerah dalam respons kejadian bencana (Isu Strategis 3) 14. Sedang berjalannya pembangunan Sistem Informasi Manajemen Pusdalops (SIMAMPU) dan platform tata kelola DSP (Isu Strategis 10) diimplementasikan oleh rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB dengan OPD atau unit lain (Isu Strategis 7) 8. Belum adanya pembahasan untuk risiko bencana sistemik dan juga dampaknya yang bertingkat (Isu Strategis 1) 9. Adanya perbedaan interpretasi sistem peringatan dini di lingkup nasional, daerah, dan masyarakat (Isu Strategis 5) 10. Alokasi anggaran dan komitmen pemerintah daerah untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung peringatan dini bencana (Isu Strategis 8) 11. Pinjaman luar negeri, seperti IDRIP, tidak hanya mengurangi alokasi anggaran APBN murni BNPB, namun juga menambah beban kerja di luar tupoksi (Isu Strategis 8) Peluang (Opportunity) Ancaman (Threat) 15. Terdapat program kerja sama hibah bilateral untuk mendukung pencapaian misi BNPB, misalnya dengan Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Swiss (Isu Strategis 14) 16. SPM Sub-Urusan Bencana dapat mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi layanan, sesuai standar dan teknis yang diatur oleh BNPB (Isu Strategis 12) 17. Inisiasi praktik ketangguhan berbasis masyarakat yang inklusif di berbagai daerah, walaupun sifatnya masih sporadis/ terbatas (Isu Strategis 3) Sumber: Analisis Penulis, 2024 Uraian permasalahan dan potensi yang telah dijabarkan dalam SWOT, selanjutnya dianalisis menggunakan metode TOWS untuk merumuskan strategi penanggulangan bencana. Hasil perumusan strategi ini selanjutnya akan menjadi input dalam perumusan strategi rencana strategis BNPB 2025-2029. Analisis perumusan strategi tersebut dibagi menjadi S-O, S-T, W-O, W-T sebagai berikut. Tabel 1.14. Analisis TOWS Strategi Kekuatan (Strength) - Peluang (Opportunity) 1. Mengoptimalkan implementasi master plan MHEWS melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, pemeliharaan, monitoring, dan pendanaan yang berkelanjutan. (S16 - O8, O9, O10) 2. Mengembangkan skema pendanaan inovatif dalam penanggulangan bencana. (S1 - O5, O14) 3. Meningkatkan Kapasitas Logistik dan Peralatan dalam Penanggulangan Bencana (S2, S9 - O15) 4. Meningkatkan Kemitraan dan Jejaring Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana (S14 - O10, O15) 5. Pengembangan Inovasi dan teknologi Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana (S4 - O13) 6. Penyusunan Rencana Aksi Mitigasi Bencana berdasarkan karakteristik ancaman kebencanaan lokal (S7 - O2, O3, O4) 7. Mengoptimalkan pengelolaan bantuan dan partisipasi sukarelawan masyarakat dalam penanganan darurat bencana (S8 - O1) Strategi Kekuatan (Strength) - Ancaman (Threat) 1. Meningkatkan keterlibatan dan sinergi multipihak untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada seluruh aspek secara efektif (S10, S13 - T1, T6) 2. Mewujudkan dan meningkatkan sistem layanan data dan informasi kebencanaan yang terpadu dan berkesinambungan berdasarkan prinsip- prinsip kebijakan satu peta dan satu data (S4, S12, S15 - T2, T9) 3. Penguatan data informasi dan literasi kebencanaan (S7, S11, S12 - T8, T9) Strategi Kelemahan (Weakness) - Peluang (Opportunity) 1. Meningkatkan keterbukaan data dan informasi serta literasi kebencanaan untuk ketangguhan masyarakat (W21 - O6) 2. Menguatkan kualitas kelembagaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. (W2, W15, W26 - O12, O13) 3. Membangun sistem manajemen darurat terpadu untuk meningkatkan kapasitas respons terhadap bencana dan situasi darurat (W9, W10, W12 - O11, O13) 4. Meningkatkan advokasi resiliensi berkelanjutan di tingkat nasional & global (W25 - O7, O14) 5. Mengoptimalkan program pengurangan risiko bencana yang inklusif dan berlandaskan hak asasi manusia (W6, W7 - O17) Strategi Kelemahan (Weakness) - Ancaman (Threat) 1. Mewujudkan integrasi sistem peringatan dini bencana yang holistik dan inklusif untuk memastikan efektivitas sistem peringatan dini bencana secara nasional dan daerah. (W23 - T9, T10, T11) 2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berbasis tata ruang dan pengurangan risiko bencana (W14, W17, W20 - T5, T8) 3. Mewujudkan dan meningkatkan sistem layanan data dan informasi kebencanaan yang terpadu dan berkesinambungan berdasarkan prinsip- prinsip kebijakan satu peta dan satu data (W2 - T2) 4. Meningkatkan kualitas & kuantitas SDM yang memiliki keahlian dan profesional di Bidang Kebencanaan (W3, W4, W5, W16, W27 - T3) 5. Meningkatkan investasi dan peningkatan kapasitas sumber daya dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan bencana (W19 - T12) Sumber: Analisis Penulis, 2024 Program Prioritas Pengelolaan Risiko Bencana yang Efisien dan Tepat Guna sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan arah kebijakan pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana. BNPB, sebagai lembaga yang memiliki mandat koordinasi, komando, dan pelaksanaan, memegang peran sentral dalam memastikan pengelolaan risiko bencana berjalan secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Berdasarkan hasil analisis lingkungan strategis melalui pendekatan SWOT dan perumusan strategi TOWS, dapat diidentifikasi arah penguatan program BNPB untuk periode 2025–2029. Dari sisi kekuatan, BNPB telah memiliki landasan regulasi, pedoman teknis, sistem informasi, serta pengalaman koordinasi lintas sektor yang mendukung efektivitas penanggulangan bencana. Keberadaan sistem peringatan dini multi-bahaya (Multi Hazard Early Warning System), sistem database logistik nasional, serta integrasi kajian risiko bencana ke dalam rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi modal utama dalam penguatan kapasitas nasional. Seluruh kekuatan ini selaras dengan target RPJMN untuk meningkatkan kesiapsiagaan, mempercepat respons, dan memperkuat pemulihan pascabencana yang adaptif terhadap perubahan iklim dan dinamika risiko. Namun demikian, kelemahan seperti belum optimalnya harmonisasi regulasi, keterbatasan kapasitas SDM dan anggaran, lemahnya interoperabilitas data, hingga belum meratanya inklusivitas dalam program menjadi tantangan yang perlu diatasi. Hal ini berpotensi menghambat pencapaian indikator kinerja RPJMN jika tidak segera dilakukan intervensi strategis. Dari sisi peluang, adanya dukungan mekanisme pooling fund, peningkatan kerja sama internasional, integrasi perencanaan pembangunan dengan rencana penanggulangan bencana, dan kemajuan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat peran BNPB. Peluang ini sejalan dengan amanat RPJMN yang mendorong inovasi pendanaan, penguatan jejaring kerja sama, dan pemanfaatan teknologi untuk mengurangi risiko bencana. Sementara itu, ancaman seperti lemahnya kepemimpinan lintas sektor, rendahnya komitmen pemerintah daerah terhadap integrasi pengurangan risiko bencana dalam tata ruang, perbedaan interpretasi sistem peringatan dini, serta keterbatasan anggaran daerah menuntut BNPB untuk memperkuat fungsi koordinasi dan advokasi kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Hasil analisis TOWS memandu BNPB untuk merumuskan strategi yang konkret, antara lain: 1. Mengoptimalkan master plan MHEWS dengan sinkronisasi perencanaan, pendanaan, dan pengoperasian secara berkelanjutan; 2. Mengembangkan skema pendanaan inovatif dan kemitraan strategis untuk mendukung penanggulangan bencana lintas sektor; 3. Memperkuat sistem data dan informasi kebencanaan terpadu berbasis prinsip Satu Data INDONESIA, yang menjadi landasan pengambilan keputusan cepat dan akurat; 4. Meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan, termasuk integrasi perspektif inklusi, gender, dan HAM dalam seluruh siklus penanggulangan bencana; 5. Membangun manajemen darurat terpadu yang mempercepat respons dan memperkuat kolaborasi antara pusat-daerah serta melibatkan masyarakat dan relawan. Dengan strategi tersebut, pelaksanaan Program Prioritas Pengelolaan Risiko Bencana BNPB akan mampu menjawab target RPJMN, yaitu menciptakan sistem penanggulangan bencana yang efisien, tepat guna, inklusif, dan berkelanjutan. Implementasi program ini diharapkan mampu menekan indeks risiko bencana nasional, meningkatkan ketangguhan masyarakat, serta memperkuat daya saing dan keberlanjutan pembangunan di INDONESIA. Dengan memanfaatkan kekuatan dan peluang secara maksimal, serta mengelola kelemahan dan ancaman secara bijak, BNPB akan mampu mewujudkan visinya sebagai lembaga yang tangguh dan responsif, serta menjalankan misinya dalam melindungi masyarakat, lingkungan, dan aset bangsa dari dampak bencana. BAB 2. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS BNPB adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas membantu PRESIDEN Republik INDONESIA dalam melaksanakan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2019. Salah satu tugasnya adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Fungsi BNPB meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu. 2.1. Visi BNPB Penyusunan Visi BNPB memiliki rujukan spesifik terkait penanggulangan kebencanaan dan rujukan umum terkait pembangunan nasional. Rujukan spesifik tersebut yaitu Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044, adalah pedoman nasional penyelenggaraan penanggulangan bencana yang harus diacu oleh seluruh lembaga di INDONESIA dalam perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana. Sejalan dengan hal tersebut, Visi BNPB Tahun 2025-2029 harus mendukung Visi RIPB 2020-2044. Visi Penanggulangan Bencana dalam RIPB Tahun 2020-2044 “Mewujudkan INDONESIA Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan” Mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2025, pengertian visi adalah Penjabaran visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Dalam hal ini, perumusan visi dan misi seluruh kementerian/lembaga mengacu pada Visi 2025-2029 berikut: Visi PRESIDEN 2025-2029 “Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045” Visi PRESIDEN tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Visi "INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045" adalah cita-cita besar bangsa INDONESIA untuk menjadi negara yang unggul, mandiri, adil, dan makmur pada peringatan 100 tahun kemerdekaan INDONESIA di tahun 2045. Visi ini digagas oleh PRESIDEN bersama pemerintah dan didukung seluruh rakyat INDONESIA sebagai peta jalan pembangunan jangka panjang. Adapun penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai bagian tidak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, mengacu pada visi RPJMN yang menyebutkan: “Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045” Berdasarkan rujukan spesifik dan rujukan umum di atas, visi di dalam Renstra BNPB ini merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh BNPB pada akhir periode perencanaan yang mengacu pada Visi RPJMN Tahun 2025- 2029. Adapun hasil perumusan Visi BNPB Tahun 2025-2029 sebagai berikut: “Mewujudkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang Kolaboratif untuk Membangun Resiliensi Bangsa Menghadapi Bencana Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045” Bencana alam seringkali menyebabkan kehilangan jiwa dan kerugian ekonomi yang besar dalam bentuk kerusakan infrastruktur maupun gangguan pada aktivitas ekonomi sehingga kolaborasi penanggulangan bencana sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang kolaboratif adalah upaya penanganan bencana yang dilakukan oleh berbagai pihak dengan melibatkan para pemangku kepentingan (kolaborasi multi-stakeholder) yang merupakan strategi kunci untuk membangun resiliensi bangsa dalam menghadapi bencana. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dapat terbentuk sistem penanggulangan bencana yang kuat sehingga akan lebih siap dan tangguh dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang. Upaya kolaborasi ini merupakan perwujudan lebih strategis atas fungsi koordinasi BNPB dalam penanggulangan bencana. INDONESIA, sebagai negara yang secara alami memiliki risiko sistemik tinggi terhadap bencana, sering menghadapi konsekuensi yang serius seperti hilangnya nyawa, kerugian materi, dan penundaan dalam proses pembangunan. Tingkat ketangguhan bencana yang tinggi akan membantu mengurangi dampak bertingkat tersebut, termasuk penurunan potensi kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh kejadian bencana. Dalam mewujudkan visi terwujudnya resiliensi secara kolaboratif tersebut, BNPB berkomitmen untuk mengkoordinasikan, memimpin, dan melaksanakan penanggulangan bencana di INDONESIA dengan pendekatan yang profesional, terpadu, adil, dan inovatif. Dengan mengutamakan koordinasi yang kuat, komando yang efektif, dan standar profesionalisme tinggi, BNPB akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merancang solusi yang efektif dan berkelanjutan. Pemulihan pasca bencana tidak hanya akan fokus pada pemulihan infrastruktur fisik, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang paling rentan secara sosial dan ekonomi, dengan memastikan perlakuan yang setara dan adil bagi semua. Melalui inovasi dan pendekatan yang terbarukan, BNPB akan terus mengeksplorasi upaya untuk meningkatkan efektivitas dalam menanggulangi bencana serta memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman yang akan datang. 2.2. Misi BNPB Mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2025, pengertian Misi penjabaran misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Misi tersebut berada dalam lingkup tugas dan fungsi BNPB tingkat pusat serta posisi BNPB sebagai lembaga publik pemerintah. Adapun Misi BNPB dalam Renstra Tahun 2025-2029, yaitu: 1. Meningkatkan penerapan pengelolaan risiko bencana dalam pembangunan; 2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terkoordinasi dan terpadu; 3. Meningkatkan kualitas SDM penanggulangan bencana yang profesional; 4. Meningkatkan kualitas tata Kelola kelembagaan BNPB yang transparan dan akuntabel. Keempat misi BNPB dalam Renstra 2025–2029 dirancang secara berkesinambungan dan saling menguatkan untuk mewujudkan visi penanggulangan bencana nasional. Misi Pertama BNPB – yaitu meningkatkan penerapan pengelolaan risiko bencana dalam pembangunan – merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap aspek pembangunan mempertimbangkan potensi risiko bencana dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampaknya. Meningkatnya penerapan pengelolaan risiko bencana dalam pembangunan berarti semakin banyak proyek pembangunan yang mempertimbangkan dan mengintegrasikan langkah- langkah untuk mengurangi risiko bencana, MENETAPKAN kebijakan yang mendukung pengelolaan risiko bencana, termasuk regulasi zonasi dan standar bangunan yang ketat, integrasi analisis risiko bencana dalam rencana tata ruang dan penggunaan lahan dan merancang infrastruktur yang tahan terhadap bencana dengan menggunakan material dan teknik konstruksi yang inovatif. Untuk itu pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang kuat untuk mengintegrasikan pengelolaan risiko bencana dalam semua aspek pembangunan. Kebutuhan sumber daya penting dalam upaya ini, yaitu penyediaan anggaran yang cukup untuk implementasi pengelolaan risiko bencana, termasuk dana darurat dan investasi dalam infrastruktur tahan bencana. Keberhasilan misi ini akan menciptakan pondasi yang kokoh bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif. Misi Kedua BNPB – yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terkoordinasi dan terpadu – merupakan langkah penting di tengah ancaman bencana yang semakin tinggi dan kompleks. Karena itu dibutuhkan upaya yang kolaboratif, dan sistematis yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terkoordinasi dan terpadu. Tantangan besar yang dihadapi BNPB dalam upaya koordinasi dan keterpaduan, karena pihak-pihak yang berkoordinasi memiliki tujuan, prosedur, dan budaya kerja yang berbeda. Menyusun mekanisme koordinasi yang jelas dan sistematis, seperti pusat komando yang dapat menyatukan semua pihak dan MENETAPKAN Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati bersama. Misi Ketiga BNPB – yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penanggulangan bencana secara profesional untuk memastikan respons dan mitigasi bencana yang efektif dan efisien agar mampu meminimalisasi dampak bencana dan mempercepat pemulihan masyarakat. Permasalahan dalam hal ini yaitu banyak personel penanggulangan bencana yang belum mendapatkan pendidikan formal atau pelatihan yang memadai di bidang manajemen bencana dan belum cukupnya standar profesional yang jelas dan sertifikasi yang diakui secara luas. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibutuhkan pelatihan teknis berkala untuk meningkatkan keterampilan praktis personel penanggulangan bencana, seperti teknik evakuasi, penyelamatan, dan penggunaan peralatan darurat, sertifikasi untuk kualifikasi dan kompetensi SDM yang diakui secara profesional dan keterampilan teknis seperti penggunaan peralatan penyelamatan, teknologi pemantauan, dan sistem peringatan dini sering kali tidak dimiliki secara merata oleh seluruh personel. Misi Keempat BNPB – yaitu meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang transparan dan akuntabel sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Tata kelola penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional, akuntabel, dan transparan akan mendukung dan memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih andal. Keempat misi tersebut saling terkait secara berkesinambungan sebagai satu kesatuan upaya untuk mewujudkan penanggulangan bencana yang efektif, terukur dan berorientasi pada ketahanan nasional. Misi pertama menjadi pondasi utama untuk memastikan setiap proses pembangunan nasional mempertimbangkan potensi ancaman bencana sehingga dapat mengurangi kerugian dan memperkuat keberlanjutan. Upaya ini dapat berjalan optimal dengan dukungan misi kedua, yang memastikan sinergi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan dan program secara selaras. Kesinambungan tersebut diperkuat melalui misi ketiga, yaitu tercapainya kualitas perencanaan, pelaksanaan dan koordinasi karena ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi, integritas dan dedikasi tinggi. Seluruh misi tersebut bermuara pada misi keempat, yang menjadi prasyarat agar setiap kebijakan, program dan sumber daya yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, keempat misi tersebut membentuk siklus yang saling menguatkan mulai dari perencanaan berbasis risiko, pelaksanaan yang terkoordinasi, penguatan kapasitas SDM, hingga penerapan tata kelola yang baik sehingga tujuan besar pengurangan risiko bencana dapat diwujudkan secara efektif, tepat guna, dan berkelanjutan. 2.3. Tujuan BNPB Mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2025, pengertian Tujuan adalah penjabaran atas visi dalam rangka mencapai sasaran program prioritas PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. Sejalan dengan Visi dan Misi BNPB, maka Tujuan BNPB Tahun 2025-2029 adalah: “Terwujudnya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terkoordinasi dan terpadu” Untuk mewujudkan penanggulangan bencana yang terkoordinasi dan terpadu, diperlukan suatu sistem yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan indikator pencapaian yang terukur. Indikator tujuan yang digunakan mengacu RPJMN dalam Prioritas Nasional 8 dengan indikator: “Proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB dari 0,1370% menjadi 0,1350%” Penentuan target penurunan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB tersebut dirumuskan oleh Bappenas berdasarkan pada laporan BNPB terhadap ketercapaian SFDRR serta perhitungan investasi di bidang bencana secara nasional. Kerugian sebesar 0,1370% seutuhnya merupakan kerugian akibat bencana, dan belum termasuk perhitungan terkait kerugian iklim. Oleh karena itu, peran untuk mendukung ketercapaian indikator RPJMN ini akan diakomodasikan oleh BNPB. Selain berperan sebagai leading sector di bidang penanggulangan bencana, BNPB juga berperan untuk melaporkan ketercapaian ini sebagai perwakilan pemerintah INDONESIA dalam forum SFDRR. Tabel 2.1. Indikator Tujuan BNPB Tahun 2025-2029 Indikator Tujuan BNPB 2025 2026 2027 2028 2029 Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana Relatif Terhadap PDB 0,1370% 0,1365 % 0,1360 % 0,1355 % 0,1350 % Sumber: RPJMN Tahun 2025-2029 Metode perhitungan indikator proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB merupakan hasil pengurangan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana business as usual (tanpa Intervensi), dikurangi investasi terhadap upaya penanggulangan bencana. Semakin besar investasi yang dilakukan, maka semakin kecil kerugian yang ditimbulkan. Gambar 2.1. Metode Perhitungan Indikator Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung Terhadap PDB Sumber: Direktorat Tata Ruang, Pertahanan, dan Penanggulangan Bencana, Bappenas, 2024 2.4. Sasaran Strategis BNPB Mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2025, pengertian Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh kementerian/lembaga yang mencermati pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberapa program. Sasaran Strategis BNPB berpedoman pada RPJMN Tahun 2025- 2029 Prioritas Nasional ke-8, yaitu Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur, dengan arah pembangunan berupa: “Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim” Indikator Kinerja Strategis pada RPJMN tersebut yaitu Persentase Penurunan Nilai Indeks Risiko Bencana Nasional 1,2% setiap tahun. Sasaran Strategis BNPB mengacu pada arah pembangunan RPJMN di atas, sehingga Sasaran Strategis BNPB berfokus pada: “Resiliensi Terhadap Bencana” Indikator Kinerja Strategis: 1. Persentase Penurunan Nilai Indeks Risiko Bencana Nasional 1,2% setiap tahun; 2. Persentase Daerah yang memiliki tingkat kapasitas penanggulangan bencana minimal kategori sedang dari 67% menjadi 90%. Fokus resiliensi BNPB bertujuan untuk membangun fondasi yang kokoh bagi masyarakat dan infrastruktur negara untuk dapat bertahan dan pulih lebih cepat dari dampak bencana, sehingga menciptakan masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi semua warga INDONESIA, secara kolaboratif, terkoordinasi, terpadu dan akuntabel. Indeks Risiko Bencana INDONESIA (IRBI) adalah suatu perangkat analisis kebencanaan yang menunjukkan riwayat dan dampak nyata bencana yang terjadi di wilayah INDONESIA. IRBI digunakan untuk menilai kemungkinan dampak yang akan terjadi jika suatu ancaman menjadi bencana di suatu wilayah di INDONESIA, serta untuk mengukur capaian penurunan indeks risiko bencana di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Penentuan target penurunan indeks risiko bencana nasional 1,2% didasarkan pada hasil capaian INDONESIA sejauh ini pada Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana. Kerangka Kerja Sendai menuturkan beberapa tujuan yang perlu dihimbau oleh negara partisipan. Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Dengan terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah. Indeks Ketahanan Daerah ini nantinya akan mempengaruhi Indeks Risiko Bencana INDONESIA di tingkat nasional pada setiap provinsi maupun kabupaten/kota di INDONESIA. Setidaknya terdapat 7 prioritas, 71 indikator, dan 284 pertanyaan yang mesti dijawab dalam setiap pengisian Indeks Ketahanan Daerah (IKD). Selanjutnya, untuk mengukur kelembagaan BNPB terhadap penilaian atas efektifitas efisiensi responsivitas organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga perlu dirumuskan Sasaran Strategis yang ke-2 yaitu: “Meningkatnya Kualitas Tata Kelola BNPB” Indikator Kinerja Strategis: Peningkatan Nilai Reformasi Birokrasi dari 77,18 menjadi 79. Reformasi birokrasi adalah serangkaian upaya sistematis dan terencana yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan ini bertujuan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Indikator ini merupakan indikator tambahan untuk mengukur keberhasilan dan kemajuan reformasi birokrasi di lingkungan BNPB melalui penyusunan grand design reformasi birokrasi. Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana, BNPB MENETAPKAN dua sasaran strategis utama, yaitu meningkatkan resiliensi terhadap bencana serta meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Guna menjamin keberhasilan pencapaian kedua sasaran tersebut, diperlukan identifikasi dini terhadap berbagai indikasi risiko yang dapat menghambat efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan. Tabel 2.2. Identifikasi Indikasi Risiko Sasaran Strategis No. Sasaran Strategis Identifikasi Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakuan Risiko 1. Resiliensi Terhadap Bencana Peningkatan Risiko Bencana Akibat Perubahan Iklim yang ekstrem dan sulit diprediksi Penilaian Risiko Bencana Direktorat PERB Kegiatan Pengurangan Risiko Bencana yang bersifat Adaptif Perubahan Iklim Direktorat Mitigasi Bencana dan Direktorat Kesiapsiagaan Keterbatasan jumlah infrastruktur Early Warning System (EWS) yang tersedia 1. Penguatan Sinergi Lintas Sektor untuk memperluas cakupan EWS 2. Memanfaatkan kearifan lokal di wilayah masing- masing Direktorat Peringatan Dini Kurangnya tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam memahami risiko bencana di wilayah masing-masing Edukasi Berbasis Komunitas dan Pelatihan serta Simulasi secara rutin Direktorat Mitigasi Bencana 2. Meningkatnya Kualitas Tata Kelola BNPB Masih terbatasnya pelatihan/bimtek untuk peningkatan kapasitas SDM terkait dengan aspek tata Kelola dan manjerial Pemetaan dan program pelatihan SDM kebencanaan yang komprehensif, mencakup aspek tata kelola, dan manajerial Biro SDM dan Umum dan Pusdiklat PB Masih terdapat kesenjangan regulasi yang dapat menghambat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penguatan kebijakan internal dan harmonisasi regulasi untuk menopang tata kelola organisasi yang adaptif, responsif dan selaras dengan dinamika kebutuhan penanggulangan bencana Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama Rendahnya capaian nilai Reformasi Birokrasi 1. Penguatan koordinasi dengan instansi meso pengampu indikator RB General; 2. Penguatan SDM yang profesional dalam melaksanakan program RB General dan RB Tematik; 3. Penguatan Anggaran Khususnya kegiatan yang mendukung capaian RB tematik (sesuai tema prioritas PRESIDEN); 4. Komitmen unit kerja pengampu dalam memenuhi semua indikator IKU RB General yang menjadi Kewenangannya. Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama Sumber: Penulis, 2025 Dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan yang berkelanjutan serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, BNPB menempatkan pengurangan risiko bencana sebagai salah satu prioritas strategis dalam manajemen kinerja, hal tersebut searah dengan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) 2015-2030 yaitu aksi global yang disepakati negara-negara anggota PBB untuk mengurangi risiko bencana secara signifikan melalui penguatan ketahanan terhadap bencana di tingkat individu komunitas negara. Hal ini tercermin dalam target penurunan Indeks Risiko Bencana (IRB) dan peningkatan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) sebagai indikator utama yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang inklusif, tangguh, dan adaptif terhadap perubahan iklim serta ancaman bencana. Perencanaan strategis dalam rangka penurunan IRB dan peningkatan IKD dirancang secara holistik melalui pendekatan multisektor dan berbasis data risiko. Strategi ini meliputi: a. Penguatan Sistem Informasi Kebencanaan Pemerintah daerah mengembangkan sistem pemantauan risiko berbasis teknologi informasi dan pemetaan rawan bencana yang akurat serta terintegrasi. Langkah ini mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dalam mitigasi maupun respons bencana. b. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Masyarakat Ditingkatkan melalui pelatihan dan simulasi penanggulangan bencana, pemberdayaan komunitas siaga bencana, serta penguatan peran Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Upaya ini diharapkan mendorong partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam membangun ketangguhan wilayah. c. Penyusunan dan Implementasi Rencana Kontingensi serta Kajian Risiko Bencana Pemerintah daerah memastikan tersusunnya dokumen kajian risiko bencana dan rencana kontingensi di seluruh wilayah, sebagai dasar integrasi PRB ke dalam perencanaan pembangunan daerah. d. Pengarusutamaan PRB ke dalam RPJMD dan RKPD Setiap program dan kegiatan pembangunan daerah dirancang dengan memperhatikan aspek risiko bencana guna mengurangi potensi kerugian dan memastikan keberlanjutan program lintas sektor. e. Penguatan Infrastruktur Tangguh Bencana dan Tata Ruang Berbasis Risiko Pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan diarahkan untuk memperhatikan aspek risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim, termasuk penerapan prinsip pembangunan hijau dan berkelanjutan. Dengan implementasi strategi tersebut, pemerintah daerah menargetkan penurunan signifikan terhadap nilai IRB dan peningkatan skor IKD dalam jangka menengah dan panjang. Evaluasi dan pengukuran kinerja dilakukan secara berkala melalui indikator yang ditetapkan oleh BNPB dan Bappenas, yang terintegrasi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Capaian indikator ini juga menjadi tolok ukur keberhasilan tata kelola risiko bencana yang adaptif dan berdaya lenting tinggi. Melalui manajemen kinerja yang terencana dan terukur, pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang lebih aman, tangguh, dan siap menghadapi berbagai potensi ancaman bencana di masa mendatang. Pemantauan dan evaluasi merupakan komponen krusial dalam sistem penanggulangan bencana yang berfungsi untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan bencana berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Proses ini dilakukan secara sistematis untuk menilai kinerja program, mengidentifikasi tantangan di lapangan, serta memberikan umpan balik bagi perbaikan kebijakan dan operasional. Pemantauan dilakukan secara berkala selama pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, baik dalam fase prabencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data, observasi langsung, serta pelaporan dari instansi dan pemangku kepentingan terkait. Pemantauan memungkinkan deteksi dini terhadap hambatan, kesenjangan layanan, dan kebutuhan tambahan, sehingga respons dapat segera disesuaikan. Sementara itu, evaluasi berfokus pada penilaian menyeluruh terhadap hasil dan dampak kegiatan yang telah dilaksanakan. Evaluasi membantu menilai sejauh mana tujuan program tercapai, bagaimana efektivitas koordinasi antar instansi, serta efisiensi penggunaan sumber daya. Evaluasi dilakukan baik secara internal maupun eksternal agar hasilnya objektif dan komprehensif. Manfaat utama dari pemantauan dan evaluasi antara lain: 1) Perbaikan Berkelanjutan Monitoring dan evaluasi memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence based decision making), sehingga kebijakan dan program dapat disesuaikan agar lebih relevan dan efektif. 2) Transparansi dan Akuntabilitas Proses monitoring dan evaluasi mendukung keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. 3) Penguatan Kapasitas Institusi dan Komunitas Evaluasi membantu mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dalam sistem yang ada, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan kapasitas kelembagaan dan peran aktif masyarakat. 4) Peningkatan Respons dan Mitigasi Risiko Dengan informasi dari monitoring dan evaluasi, strategi penanggulangan bencana dapat lebih adaptif terhadap perubahan risiko dan kondisi lingkungan, sehingga meningkatkan kesiapsiagaan dan mempercepat pemulihan. Dengan melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara konsisten, sistem penanggulangan bencana akan menjadi lebih tangguh. BAB 3. ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN Penyusunan kebijakan dan strategi dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika lingkungan strategis, perkembangan isu kebencanaan, serta komitmen terhadap pencapaian visi dan misi BNPB. Dalam prosesnya, dilakukan pula identifikasi risiko terhadap setiap sasaran strategis, sebagai langkah mitigasi dini untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program, sehingga langkah yang diambil tidak hanya responsif terhadap kebutuhan saat ini, tetapi juga tangguh menghadapi tantangan di masa depan. Kerangka regulasi dan kelembagaan yang disusun akan menjadi instrumen penguat dalam mencapai sasaran strategis, sekaligus sebagai jaminan tata kelola penanggulangan bencana yang efektif, transparan, dan akuntabel. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan Lembaga pemerintah non Kementerian yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BNPB lembaga pemerintah yang memiliki mandat utama dalam mengoordinasikan serta menyelenggarakan penanggulangan bencana secara nasional. Dalam menjalankan perannya, BNPB memikul sejumlah tugas penting yang mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh warga negara dari risiko bencana, serta memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi berbagai jenis ancaman bencana. Salah satu tugas utama BNPB adalah memberikan pedoman dan pengarahan menyeluruh terhadap berbagai upaya penanggulangan bencana. Ini mencakup aspek pencegahan, penanganan keadaan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Semua proses tersebut harus dilakukan secara adil dan setara, sehingga tidak ada pihak yang terabaikan, terutama kelompok masyarakat yang rentan. Selain itu, BNPB juga bertanggung jawab dalam MENETAPKAN standar dan kebutuhan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penetapan ini dilakukan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standarisasi ini penting untuk menjamin keseragaman, kecepatan, dan efektivitas respons terhadap bencana di seluruh wilayah INDONESIA. BNPB juga memiliki tugas untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat secara terbuka. Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, dan partisipasi publik dalam mengantisipasi dan menghadapi bencana. Di sisi lain, BNPB juga wajib melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana kepada PRESIDEN, yaitu setiap bulan dalam situasi normal dan setiap saat ketika terjadi kondisi darurat bencana, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pimpinan tertinggi negara. Dalam hal pendanaan dan bantuan, BNPB memiliki wewenang untuk menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan atau bantuan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Setiap bantuan yang diterima dikelola secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi para korban bencana. Tugas berikutnya adalah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BNPB harus memastikan bahwa seluruh dana negara yang digunakan dalam upaya penanggulangan bencana digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. BNPB juga menjalankan berbagai kewajiban lain yang diamanatkan melalui peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk adaptasi terhadap tantangan dan kebutuhan baru yang terus berkembang dalam konteks kebencanaan nasional. Terakhir, BNPB bertugas untuk menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini sangat penting guna memastikan bahwa setiap daerah memiliki kapasitas kelembagaan yang kuat dalam menghadapi bencana secara mandiri dan cepat. Dengan menjalankan seluruh tugas tersebut, BNPB hadir sebagai pilar utama dalam sistem penanggulangan bencana nasional, sekaligus sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya dari risiko dan dampak bencana. Dalam kerangka sistem penanggulangan bencana nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memegang peranan sentral sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh negara untuk memastikan bahwa seluruh proses penanggulangan bencana di INDONESIA berlangsung secara efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Keberadaan BNPB merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara dari risiko dan dampak bencana, baik yang bersifat alam, nonalam, maupun sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, BNPB menjalankan fungsi-fungsi strategis yang saling terkait dan memperkuat satu sama lain. Pertama, BNPB bertugas untuk merumuskan dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta menyusun persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau pemberian rekomendasi terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana. Fungsi ini merupakan fondasi teknokratik dalam penanggulangan bencana, yang berfungsi memberikan arah, kejelasan, dan keseragaman dalam pelaksanaan kebijakan dan kegiatan kebencanaan oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya NSPK yang kuat, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terukur, akuntabel, dan berbasis pada prinsip-prinsip terbaik di bidang kebencanaan, baik dari sisi regulasi, teknis operasional, hingga akreditasi kelembagaan dan sumber daya. Kedua, BNPB memiliki tanggung jawab dalam merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi. Fungsi ini mencerminkan peran BNPB sebagai institusi pengambil kebijakan strategis yang bersifat lintas sektor dan lintas wilayah. Kebijakan yang disusun mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam hal penanganan pengungsi, BNPB memastikan bahwa setiap kebijakan didasarkan pada pendekatan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Penetapan kebijakan ini harus dilakukan secara cepat dan tepat Mengingat kondisi bencana yang kerap terjadi secara tiba-tiba dan memerlukan respons segera. Selain itu, BNPB juga dituntut untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil bersifat efektif dan efisien, tidak hanya dalam hal penggunaan sumber daya, tetapi juga dalam pencapaian tujuan perlindungan masyarakat dan percepatan pemulihan pascabencana. Ketiga, BNPB menyelenggarakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Fungsi ini merupakan kekuatan utama BNPB sebagai lembaga yang menjembatani dan mengarahkan keterlibatan berbagai aktor dalam sistem penanggulangan bencana nasional. Pengoordinasian ini dilakukan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, serta melibatkan berbagai komponen penting seperti kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas relawan. Dalam menjalankan fungsi koordinatif ini, BNPB memastikan bahwa seluruh tahapan penanggulangan bencana berjalan dalam satu kesatuan kerangka kerja yang sinergis dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan demikian, setiap sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan risiko duplikasi maupun kekosongan peran dapat dihindari. Fungsi koordinasi yang dilakukan oleh BNPB tidak hanya terbatas pada situasi darurat, tetapi juga mencakup penguatan kapasitas kelembagaan daerah, harmonisasi perencanaan pembangunan dengan aspek pengurangan risiko bencana, serta fasilitasi pelatihan dan edukasi kebencanaan bagi masyarakat. Dalam hal ini, BNPB bertindak sebagai motor penggerak pembangunan ketangguhan bencana (disaster resilience) secara nasional, termasuk mendorong integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah seperti RPJMN, RPJMD, dan Rencana Kontingensi. Melalui pelaksanaan ketiga fungsi utama tersebut, BNPB tidak hanya bertindak sebagai pelaksana tugas teknis kebencanaan, tetapi juga sebagai lembaga yang merumuskan arah kebijakan nasional, membangun sistem kelembagaan yang responsif dan adaptif terhadap perubahan risiko, serta menciptakan ekosistem kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Peran BNPB menjadi semakin penting dalam menghadapi kompleksitas bencana yang semakin meningkat, baik dari segi frekuensi, intensitas, maupun dampaknya terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu, penguatan fungsi-fungsi BNPB ke depan menjadi hal yang mutlak, guna memastikan bahwa INDONESIA mampu membangun sistem penanggulangan bencana yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. Untuk mendukung capaian sasaran utama RPJMN tersebut, maka BNPB telah MENETAPKAN dua sasaran strategis yaitu pertama “Resiliensi terhadap Bencana”, dan telah dilengkapi dengan identifikasi indikasi risiko, sebagai berikut: 1. Sasaran strategis pertama adalah Resiliensi Terhadap Bencana dengan risiko yang diidentifikasi yaitu: a. Peningkatan Risiko Bencana Akibat Perubahan Iklim yang ekstrem dan sulit diprediksi. Adapun perlakuan terhadap risiko adalah melaksanakan Pengurangan Risiko Bencana yang bersifat Adaptif terhadap Perubahan Iklim dengan unit penanggungjawab Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana. b. Keterbatasan jumlah infrastruktur early warning system yang tersedia. Adapun perlakuan terhadap risiko dengan melakukan penguatan sinergi lintas sektor untuk memperluas cakupan EWS dan memanfaatkan kearifan lokal di wilayah masing-masing dengan unit penanggung jawab Direktorat Peringatan Dini. c. Kurangnya tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam memahami risiko bencana di wilayah masing-masing. Adapun perlakuan terhadap risiko adalah dengan melakukan edukasi berbasis komunitas, pelatihan dan simulasi kebencanaan secara rutin dengan unit penanggungjawab Direktorat Mitigasi Bencana. 2. Sasaran strategis yang kedua Meningkatnya Kualitas Tata Kelola BNPB dengan risiko yang diidentifikasi yaitu: a. masih terbatasnya pelatihan atau bimbingan teknis yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam aspek tata kelola dan manajerial. Keterbatasan ini berpotensi menghambat optimalisasi kinerja organisasi, karena kemampuan SDM dalam mengelola program, mengatur sumber daya, serta mengambil keputusan strategis menjadi kurang maksimal. Untuk mengurangi risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah perlakuan yang terencana dan terstruktur. Upaya yang akan dilakukan meliputi pemetaan kebutuhan pelatihan secara menyeluruh, sehingga program yang dirancang dapat benar-benar menjawab kekurangan yang ada. Selanjutnya, akan disusun dan dilaksanakan program pelatihan SDM kebencanaan yang komprehensif, tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis kebencanaan, tetapi juga mencakup penguatan aspek tata kelola dan manajerial. Program ini akan diampu oleh Biro SDM dan Umum, yang memiliki peran strategis dalam memastikan pelatihan berjalan sesuai kebutuhan, terukur hasilnya, dan berkelanjutan. b. Masih terdapat kesenjangan regulasi yang berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Hal ini disebabkan belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan internal dan regulasi terkait. Untuk mengatasinya, dilakukan penguatan kebijakan internal dan harmonisasi regulasi guna mewujudkan tata kelola organisasi yang adaptif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan penanggulangan bencana. Penanggung jawab pelaksanaan langkah ini adalah Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama. c. Pembangunan Zona Integritas di lingkungan BNPB masih belum optimal, sehingga target reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola belum sepenuhnya tercapai. Untuk mengatasi hal ini, akan dilakukan pembangunan Zona Integritas pada unit kerja yang memenuhi syarat untuk diajukan kepada KemenPAN RB setiap tahun, dengan capaian WBK/WBBM, WTP, serta pelaporan LHKPN/LHKASN 100%. Pelaksanaan langkah ini menjadi tanggung jawab Inspektorat, dengan dukungan Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama. d. Tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui LAPOR masih belum maksimal, sehingga penyelesaian laporan belum sepenuhnya optimal. Untuk mengatasi hal ini, akan disusun rencana aksi pengelolaan pengaduan serta dilakukan integrasi layanan pengaduan, baik manual maupun berbasis aplikasi, dengan LAPOR dan layanan dari unit kerja lain. Penanggung jawab pelaksanaan langkah ini adalah Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan. e. Belum berpartisipasi dalam pengukuran nasional Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Ke depan, akan berpartisipasi dalam pengukuran nasional IKK yang diselenggarakan oleh LAN, dengan penanggung jawab pelaksana Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama. f. Belum berpartisipasi dalam pengukuran nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH). Ke depan, akan berpartisipasi dalam pengukuran nasional IRH yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan penanggung jawab pelaksana Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama. g. Masih perlu peningkatan penerapan aspek metadata statistik pada kegiatan, variabel, dan indikator. Perlakuan terhadap risiko dilakukan dengan menyusun prosedur baku untuk menjamin kualitas data, khususnya terkait relevansi, pemantauan, dan penyediaan format data, dengan penanggung jawab Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan. h. Belum ada keterisian JF PPBJ (kurang dari 60%) dan level kematangan tata kelola pengadaan belum mencapai level 3. Perlakuan terhadap risiko dilakukan dengan menghitung kembali kebutuhan formasi untuk memastikan jumlah yang tepat serta membentuk tim khusus guna mengakselerasi capaian kematangan Level 3, dengan penanggung jawab Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama. 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Arah kebijakan nasional yang menjadi acuan dalam penanggulangan bencana di INDONESIA adalah RIPB Tahun 2020-2044, RPJP Tahun 2025-2045, dan RPJMN Tahun 2025-2029, dan arahan-arahan dalam Renas PB Tahun 2025-2029. Kegiatan prioritas penanggulangan bencana diarahkan untuk membangun ketahanan nasional yang menyeluruh, dimulai dari penguatan upaya pencegahan dan mitigasi untuk meminimalkan risiko sebelum bencana terjadi. Langkah ini mencakup identifikasi dan pemetaan potensi bahaya, pembangunan infrastruktur yang tangguh, penerapan tata ruang berbasis mitigasi, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Pencegahan tersebut diperkuat oleh layanan peringatan dini dan penanganan kedaruratan yang andal, melalui pemanfaatan teknologi modern yang menjangkau seluruh wilayah rawan, peningkatan kapasitas personel tanggap darurat, dan koordinasi lintas sektor yang terpadu agar respons dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efektif. Pada tahap pascabencana, fokus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan fungsi vital, layanan publik, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, dengan mengedepankan prinsip build back better agar hasil pembangunan lebih aman dan berkelanjutan. Seluruh upaya ini berpuncak pada peningkatan resiliensi masyarakat, melalui pemberdayaan komunitas, penguatan kapasitas kelompok rentan, pembentukan desa atau kelurahan tangguh bencana, serta pengembangan jejaring kemitraan yang memperkuat kesiapsiagaan dan kemampuan adaptasi bersama. 3.1.1. Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan Penanggulangan bencana yang berlaku selama 25 tahun dan menjadi acuan Kementerian atau Lembaga, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2020, RIPB ditetapkan untuk periode 2020- 2044 mengacu pada periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pertama yang berakhir pada tahun 2025, dan periode RPJPN kedua tahun 2025-2045. sebagai acuan penanggulangan bencana jangka panjang, RIPB menjadi acuan wajib dalam penyusunan Renstra BNPB. RIPB Tahun 2020-2044 memiliki visi “Mewujudkan INDONESIA Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Tangguh bencana bermakna bahwa INDONESIA mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Adapun misi untuk mewujudkan misi tersebut yaitu: 1. Mewujudkan penanggulangan bencana yang tangguh dan berkelanjutan; 2. Mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang profesional dan inklusif; 3. Mewujudkan penanganan darurat bencana dan pemulihan pasca bencana yang prima. Berikut merupakan tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, serta fokus capaian pada periode 2025-2029. TUJUAN "Meningkatkan ketangguhan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam menghadapi bencana, serta mengurangi risiko bencana dalam jangka panjang" SASARAN 1. Kerangka peraturan perundang-undangan yang kuat & keterpaduan kelembagaan yang adaptif dalam PB. 2. Peningkatan investasi kesiapsiagaan & pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi risiko bencana. 3. Peningkatan kualitas tata kelola PB yang profesional, transparan, dan akuntabel. 4. Penanganan darurat bencana yang cepat & andal. 5. Pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, dan penghidupan masyarakat pascabencana yang lebih baik & aman. KEBIJAKAN, STRATEGI DAN FOKUS CAPAIAN 2025-2029 Kebijakan 1. Penguatan Peraturan Perundang-undangan Penanggulangan bencana yang efektif dan efisien Strategi: 1. Meningkatkan kualitas perangkat peraturan perundang-undangan dan implementasi dalam penanggulangan bencana yang adaptif dan berkelanjutan. 2. Meningkatkan kualitas norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan bencana. Fokus Capaian 1: Terwujudnya peraturan perundang-undangan yang harmonis di bidang penanggulangan bencana. Kebijakan 2. Peningkatan sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. Strategi: 1. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, akademisi, lembaga usaha, masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan bencana. Fokus Capaian 2: Terwujudnya kemandirian teknologi dan industrialisasi kebencanaan. 2. Mewujudkan dan meningkatkan sistem peringatan dini, data, dan layanan informasi kebencanaan yang terpadu dan berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip kebijakan satu peta dan satu data. Fokus Capaian 3: Terwujudnya kemudahan akses layanan peringatan dini terpadu multi ancaman. Kebijakan 3. Penguatan Investasi pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi peningkatan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan. Strategi: 1. Melaksanakan dan mengembangkan program kesiapsiagaan dan pengelolaan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan. 2. Meningkatkan investasi dan pemanfaatan berbagai skema pendanaan inovatif termasuk transfer risiko untuk penanggulangan bencana. Fokus Capaian 4: Terwujudnya investasi yang memadai dalam pengurangan risiko bencana untuk ketangguhan 3. Mengoptimalkan pendanaan secara terpadu untuk penanggulangan bencana Fokus capaian 5: Terwujudnya tata kelola risiko bencana yang sinergis antara pusat dan daerah Kebijakan 4. Penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Strategi: 1. Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para penyelenggara dan pelaku penanggulangan bencana. 2. Mengoptimalkan pelaksanaan standar pelayanan minimal penanggulangan bencana. Fokus Capaian 6: Terwujudnya pemahaman terhadap risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat. 3. Meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi, kualitas sistem perencanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam penanggulangan bencana Fokus Capaian 7: Terwujudnya penanganan darurat bencana secara cepat, efektif, dan terkoordinasi 4. Mendorong pelibatan pemangku kepentingan dalam tata kelola penanggulangan bencana untuk meningkatkan akuntabilitas. 5. Mewujudkan kabupaten kota, desa/kelurahan, dan masyarakat tangguh bencana. Fokus Capaian 8: Terwujudnya penataan ruang dan permukiman serta perencanaan perkotaan yang terpadu terhadap ketahanan bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan masyarakat 6. Mewujudkan sarana dan prasarana yang tangguh terhadap bencana. 7. Meningkatkan edukasi kebencanaan dan pengelolaan pengetahuan penanggulangan bencana kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Fokus Capaian 9: Terwujudnya perlindungan ekosistem laut dan pesisir yang berisiko bencana Kebijakan 5. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal. Strategi: 1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan darurat bencana. 2. Meningkatkan kesiapan dan keandalan logistik dan peralatan penanganan darurat bencana. 3. Mengoptimalkan pengelolaan bantuan masyarakat dalam penanganan darurat bencana. 4. Menguatkan kualitas kelembagaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. 5. Mempercepat pemulihan sarana dan prasarana vital. Fokus Capaian 10: Tersedianya sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan profesional di bidang kebencanaan. Kebijakan 6. Percepatan pemulihan pascabencana pada daerah dan masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Strategi: 1. Mengoptimalkan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan tata ruang yang peka risiko bencana. Fokus Capaian 11: Terwujudnya pemulihan daerah terdampak bencana yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pengurangan risiko bencana 2. Meningkatkan kualitas penghidupan masyarakat terdampak bencana yang lebih baik. 3. Mewujudkan infrastruktur, perumahan, dan permukiman berketahanan bencana. 4. Meningkatkan kualitas pemulihan sosial ekonomi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Fokus Capaian 12: Terwujudnya infrastruktur yang berkualitas, andal, serta berkelanjutan dan tangguh bencana. Box 3.1. Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Strategi, Serta Fokus Capaian Renstra 3.1.2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 Visi INDONESIA Emas 2045 adalah Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Negara Nusantara artinya negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional, dan budaya/peradaban bahari sebagai poros maritim dunia. Berdaulat yang dicapai melalui ketahanan, kesatuan, mandiri, dan aman. Maju tercermin dari berdaya, modern, tangguh, inovatif, dan adil. Berkelanjutan melalui pembangunan yang lestari dan seimbang antara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Untuk mewujudkan INDONESIA emas 2045 ditetapkan 8 misi (agenda) pembangunan yang terdiri atas: 1) Transformasi Sosial; 2) Transformasi Ekonomi; 3) Transformasi Tata Kelola; 4) Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan INDONESIA; 5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; 6) Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; 7) Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan; dan 8) Kesinambungan Pembangunan. RPJPN dilakukan dalam 4 tahapan pembangunan dengan fokus yang terukur dan konsisten untuk mencapai visi INDONESIA emas 2045. Gambar 3.1. Pentahapan Implementasi RPJPN 2025 - 2045 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 Agenda penanggulangan bencana tercermin dalam transformasi sosial budaya dan ekologi dengan sasaran pembangunan yaitu resiliensi terhadap bencana dan perubahan Iklim. Dalam RPJPN Tahun 2025-2045 penanggulangan bencana diarahkan untuk berdasar pada karakteristik dan kondisi bencana berbasis pulau. Adapun arah kebijakan penanggulangan bencana adalah sebagai berikut: 1. Identifikasi karakter dan potensi kebencanaan di seluruh wilayah pulau untuk penyusunan profil risiko dan program mitigasi bencana; 2. Penerapan pertimbangan aspek pengurangan risiko bencana dalam menyusun rencana tata ruang wilayah di setiap tingkatan; 3. Pengembangan pusat logistik dan jaringan kebencanaan melalui konektivitas antar pulau termasuk dampak bencana dan perubahan iklim dalam Pembangunan infrastruktur melalui pelibatan kolaboratif klaster logistik PB dan kemitraan sektor publik dan swasta (public private partnerships); 4. Pembangunan Grey infrastructure (seawall, breakwater, spillway) dan nature- based solution (pembangunan green belt) untuk wilayah pesisir rentan Tsunami dan kenaikan muka air laut; 5. Pembangunan sistem peringatan dini multi ancaman bencana terpadu dan inklusif melalui penerapan teknologi yang andal dan terintegrasi; 6. Pembangunan kesiapsiagaan bencana dimulai dari tingkatan individu, keluarga dan komunitas; 7. Pengembangan modul pengetahuan kebencanaan dalam kurikulum di level Pendidikan dasar dan menengah; 8. Peningkatan kemandirian pemerintah daerah dalam pengelolaan penanggulangan bencana; 9. Pembangunan infrastruktur terintegrasi yang bersifat multifungsi (penyediaan layanan dasar, infrastruktur sosial, dan tanggap darurat bencana); 10. Pembangunan sarana dan prasarana yang memperhatikan kerawanan bencana dan perubahan iklim. 3.1.3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 tertuang dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan tahap pertama dalam menuju INDONESIA Emas 2045 di mana menjadi tahap perkuatan pondasi transformasi dalam empat tahap pembangunan menuju INDONESIA Emas 2045. Dalam RPJMN Lampiran I penanggulangan bencana tercantum dalam Prioritas Nasional 8 yaitu memperkuat kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang berarti pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dan selaras dengan lingkungan alam dan budaya serta memperkukuh toleransi antar umat beragama guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Selanjutnya sasaran utama bidang kebencanaan yang termuat dalam Prioritas Nasional 8 adalah resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim dengan indikator utama pembangunan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB sehingga diperlukan adanya arah kebijakan pengelolaan risiko bencana yang efisien dan tepat guna. Pengelolaan risiko bencana yang efisien dan tepat guna diperlukan karena sifat bencana yang sering kali tidak terduga dan dapat menimbulkan dampak yang besar pada kehidupan manusia, lingkungan serta ekonomi sehingga diperlukan penerapan langkah-langkah terintegrasi untuk meminimalkan dampak bencana terhadap kehidupan manusia, lingkungan, dan pembangunan. Dengan pendekatan berbasis data, kolaborasi multipihak, perencanaan matang, serta edukasi masyarakat, kebijakan pengelolaan risiko dapat memastikan kesiapsiagaan, respons cepat, dan pemulihan yang efektif untuk mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan bersama. Pendekatan ini berusaha mengubah ancaman menjadi peluang untuk membangun sistem yang lebih tangguh. Pengelolaan risiko bencana yang efisien dan tepat guna berperan penting dalam mewujudkan resiliensi terhadap bencana serta melindungi kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal tersebut ditopang melalui penataan ruang, penurunan tingkat kerentanan bencana, peningkatan kemampuan untuk merespons saat kejadian bencana dan pemulihan pascabencana, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia bidang penanggulangan bencana serta pembangunan infrastruktur berketahanan bencana. Selain itu pengelolaan risiko bencana juga difokuskan pada penguatan kerangka regulasi, penguatan kelembagaan dan pendanaan, meningkatkan kolaborasi multipihak dalam penanggulangan bencana serta penguatan investasi pengelolaan risiko bencana untuk mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang efisien dan efektif. Arah kebijakan ini dilaksanakan melalui peningkatan upaya pencegahan dan mitigasi, peningkatan layanan peringatan dini dan penanganan kedaruratan bencana, pemenuhan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, peningkatan resiliensi masyarakat terhadap bencana serta peningkatan infrastruktur berketahanan bencana. Tabel 3.1. Indikator Pembangunan dan Intervensi Penanggulangan Bencana dalam RPJMN Tahun 2025 - 2029 Indikator Pembangunan Baseline 2025 Target 2029 Intervensi yang Menjadi Penekanan Proporsi kerugian Ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB (%) 0,1370 0,1350 1. Peningkatan upaya pencegahan dan mitigasi 2. Peningkatan layanan peringatan dini dan penanganan kedaruratan bencana 3. Pemenuhan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 4. Peningkatan resiliensi masyarakat terhadap bencana 5. Peningkatan infrastruktur berketahanan bencana Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2025 3.1.4. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029 Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) adalah rencana yang memuat kebijakan dan strategi serta pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat nasional dalam kurun 5 tahun. Dokumen ini adalah penjabaran RIPB Tahun 2020-2044 pada skala operasional periode 2025-2029. RENAS PB ditujukan seluruh instansi terkait penanggulangan bencana pada tingkat pusat ataupun daerah, pemerintah maupun non pemerintah. Oleh karena itu rumusan arahan kebijakan dan strategi dalam Renstra BNPB Tahun 2025-2029 perlu mempertimbangkan arahan dari Renas PB Tahun 2025-2029. Rumusan Tujuan Penanggulangan Bencana dalam RENAS PB Tahun 2025-2029 yaitu: “Meningkatkan Ketangguhan Bangsa dalam Mengelola Risiko Bencana untuk Mewujudkan Resiliensi Berkelanjutan” Adapun sasaran dan kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Sasaran 1. Mengurangi Jumlah Penduduk Terdampak Bencana melalui Peningkatan Kualitas Kesiapsiagaan, Peringatan Dini, dan Penanggulangan Kedaruratan Bencana; 2. Mengurangi Dampak Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana Melalui Peningkatan Efektivitas Upaya Pencegahan, Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim; 3. Meningkatkan Daya Lenting di Daerah Terdampak Melalui Peningkatan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi; 4. Meningkatkan Pelayanan dan Kapasitas Penanggulangan Bencana Melalui Transformasi Tata Kelola & Kolaborasi Multipihak. Kebijakan 1. Penguatan Kerangka Regulasi untuk Mewujudkan Sistem Penanggulangan Bencana yang Efisien & Efektif; 2. Penguatan Kelembagaan, Pendanaan, dan Peningkatan Kolaborasi Multipihak dalam Penanggulangan Bencana; 3. Penguatan Investasi Pengelolaan Risiko Bencana; 4. Peningkatan Ketangguhan Masyarakat dan Lembaga Usaha dalam Menghadapi Bencana; 5. Peningkatan Kapasitas & Kapabilitas dalam Kesiapsiagaan dan Penanganan Kedaruratan; 6. Peningkatan Kualitas Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana. Untuk menjawab sasaran RENAS PB Tahun 2025-2029, dirumuskan strategi konkrit yang merupakan implementasi dari arah kebijakan. Tabel 3.2. Strategi Penanggulangan Bencana dalam RENAS PB Tahun 2025-2029 No Sasaran Strategi 1. Mengurangi Jumlah Penduduk Terdampak Bencana melalui Peningkatan Kualitas Kesiapsiagaan, Peringatan Dini dan Penanggulangan Kedaruratan bencana 1. Meningkatkan aksesibilitas layanan & efektivitas pengelolaan sistem peringatan dini 2. Meningkatkan investasi dan peningkatan kapasitas sumber daya dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan bencana 3. Meningkatkan kesiapan dan keadaan logistik serta peralatan untuk penanggulangan kedaruratan bencana 4. Meningkatkan keterbukaan data dan informasi serta literasi kebencanaan untuk ketangguhan masyarakat & lembaga usaha 2. Mengurangi Dampak Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana Melalui Peningkatan Efektivitas Upaya Pencegahan, Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim 1. Meningkatkan investasi publik dan lembaga usaha berketahanan bencana & perubahan iklim 2. Meningkatkan pengembangan pusat pertumbuhan, perdesaan, dan kawasan investasi berketahanan bencana & perubahan iklim 3. Meningkatkan kesesuaian tata ruang darat dan laut serta ketangguhan & keandalan bangunan gedung 4. Meningkatkan perlindungan ekosistem laut dan pesisir yang berisiko bencana 5. Meningkatkan pemanfaatan skema perlindungan aset dan transfer risiko bencana oleh masyarakat dan lembaga usaha 3. Meningkatkan Daya Lenting di Daerah Terdampak Melalui Peningkatan Kualitas Rehabilitasi dan Rekonstruksi 1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berbasis tata ruang dan pengurangan risiko bencana 2. Meningkatkan keterlibatan dan sinergi multipihak untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada seluruh aspek secara efektif 4. Meningkatkan Pelayanan dan Kapasitas Penanggulangan Bencana Melalui Transformasi Tata Kelola & Kolaborasi Multipihak 1. Membangun sistem regulasi yang handal dan terpadu dalam mendukung kinerja sistem penanggulangan bencana 2. Meningkatkan capaian penerapan SPM Sub Urusan Bencana 3. Meningkatkan ketersediaan SDM yang memiliki No Sasaran Strategi keahlian dan profesional di Bidang Kebencanaan 4. Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk menumbuhkembangkan industrialisasi kebencanaan 5. Meningkatkan kolaborasi dalam membangun ketangguhan individu, keluarga, dan masyarakat 6. Mengembangkan skema pendanaan inovatif dalam penanggulangan bencana 7. meningkatkan kualitas pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penanggulangan bencana 8. meningkatkan advokasi resiliensi berkelanjutan di tingkat nasional & global Sumber: Renas PB 2025-2029 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi BNPB Sinergitas pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis BNPB Tahun 2025- 2029 melibatkan seluruh unit kerja BNPB dan juga didukung oleh lembaga lain, baik di tingkat pusat maupun daerah. BNPB berperan dalam merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penanggulangan bencana dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Tugas BNPB pada dasarnya adalah melakukan penanggulangan bencana melalui tiga tahapan, yaitu: prabencana, keadaan darurat, dan pasca bencana. Untuk menjamin tercapainya penanganan bencana yang andal, maka BNPB harus didukung oleh semua sumber daya yang ada, seperti peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penanggulangan bencana, penguatan koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan, serta implementasi mekanisme evaluasi dan pemantauan yang efektif untuk mengukur kemajuan dan mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dalam penanggulangan bencana di masa mendatang. Selain itu, kolaborasi multipihak antar lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan institusi pendidikan perlu ditingkatkan guna memastikan sinergi dalam implementasi program-program penanggulangan bencana, pertukaran pengetahuan dan sumber daya, serta pengembangan inovasi yang dapat memperkuat ketahanan terhadap bencana di seluruh INDONESIA. Keterlibatan daerah merupakan faktor kunci untuk memastikan bahwa program dan kegiatan BNPB memiliki dukungan, sinergi, serta keberlanjutan di tingkat nasional dan daerah. BNPB tidak dapat bekerja sendiri; keberhasilan penanggulangan bencana sangat bergantung pada peran pemerintah daerah karena merekalah pihak pertama yang merespons bencana. Peran daerah mencakup integrasi program BNPB ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra BPBD), pelaksanaan kegiatan bersama seperti pelatihan, simulasi, dan penyusunan rencana kontingensi, penguatan kapasitas BPBD melalui dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan peralatan, pertukaran data dan informasi risiko bencana secara berkala, serta koordinasi lintas wilayah untuk penanganan bencana yang melintasi batas administratif. Selain itu, daerah juga berperan dalam membangun jejaring kemitraan lokal guna memperkuat kesiapsiagaan masyarakat. Keterlibatan sektor swasta menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana. Sektor swasta berperan sebagai mitra strategis melalui berbagai bentuk dukungan, antara lain pendanaan dan program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk membiayai kegiatan pengurangan risiko bencana, penyediaan teknologi dan inovasi seperti sistem peringatan dini, aplikasi pemantauan, atau infrastruktur tangguh bencana, penyediaan logistik dan fasilitas pada saat darurat, serta pelatihan dan edukasi bagi karyawan dan komunitas sekitar industri untuk kesiapsiagaan. Selain itu, sektor swasta juga dapat berkolaborasi dalam riset terkait rekayasa bangunan, tata ruang, dan sistem ketahanan bisnis, serta mendorong penerapan standar keselamatan dan ketahanan bencana di sektor industri. Upaya-upaya demi mewujudkan sasaran strategis BNPB diimplementasikan melalui arah kebijakan dan strategi Renstra BNPB Tahun 2025-2029. selain itu, analisis SWOT yang telah dilakukan pada Bab 1 sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam merumuskan arah kebijakan dan strategi tersebut. Dapat dilihat pada Tabel 3.3. Tabel 3.3. Arah Kebijakan dan Strategi Rencana Strategis BNPB Tahun 2025-2029 No. Arah Kebijakan Strategi 1. Penguatan integrasi sistem dan strategi penanggulangan bencana yang terpadu, inovatif, dan inklusif 1. Mengembangkan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2. Meningkatkan Integrasi risiko bencana ke dalam perencanan pembangunan dan sektoral. 3. Menyusun Analisis Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana. 4. Meningkatkan pemanfaatan hasil kajian akademis/penelitian dan literasi kebencanaan. 5. Mengembangkan skema pendanaan inovatif dalam penanggulangan bencana. 6. Penguatan data informasi terkini dan terpilah, serta kerja sama dengan media untuk perluasan informasi kebencanaan. 2. Peningkatan upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini terhadap bencana secara komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan 1. Membangun sistem peringatan dini multi ancaman terpadu dan inklusif. 2. Meningkatkan kolaborasi dalam membangun ketangguhan individu, keluarga, dan masyarakat. 3. Mitigasi bencana berdasarkan karakteristik ancaman kebencanaan per wilayah Pulau. 4. Menyusun Rencana Aksi Mitigasi Bencana. 3. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal 1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan darurat bencana. 2. Meningkatkan kesiapan dan keandalan logistik dan peralatan penanganan darurat bencana. No. Arah Kebijakan Strategi 3. Mengoptimalkan pengelolaan bantuan dalam penanganan darurat bencana. 4. Menguatkan kualitas kelembagaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mempercepat pemulihan sarana dan prasarana vital. 4. Peningkatan kualitas rehabilitasi & rekonstruksi pasca bencana yang lebih efektif, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang terdampak 1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berbasis tata ruang dan pengurangan risiko bencana. 2. Meningkatkan keterlibatan dan sinergi multipihak untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada seluruh aspek secara efektif. 5. Peningkatan kapasitas resiliensi berkelanjutan logistik dan pemenuhan peralatan untuk mendukung penanggulangan bencana berbasis kewilayahan 1. Meningkatkan Kapasitas Logistik dan Peralatan dalam Penanggulangan Bencana. 2. Meningkatkan Kemitraan dan Jejaring Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana. 3. Pengembangan Inovasi dan teknologi Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana. 4. Membangun Pusat Dukungan Logistik dan Peralatan melalui konektivitas antar pulau. 6. Perwujudan tata kelola penyelenggaraan manajemen kebencanaan yang profesional, akuntabel, dan transparan 1. Membangun sistem regulasi yang handal dan terpadu dalam mendukung kinerja sistem penanggulangan bencana. 2. Meningkatkan kualitas dan pemenuhan NSPK penanggulangan bencana. 3. Meningkatkan ketersediaan SDM yang memiliki keahlian dan profesional di Bidang Kebencanaan, termasuk sertifikasi kompetensi. 4. Meningkatkan kualitas sistem perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penanggulangan bencana. 5. Meningkatkan advokasi resiliensi berkelanjutan di tingkat nasional dan global. Sumber: Analisis Penulis, 2024 Arah kebijakan BNPB Tahun 2025-2029 juga harus selaras dengan seluruh arahan kebijakan nasional untuk mendukung sistem dan tata kelola penanggulangan bencana nasional, meliputi Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044, Rencana Nasional (Renas) Penanggulangan Bencana 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional. keterkaitan arah kebijakan tersebut dapat dilihat pada Tabel 3.4. Selanjutnya, dalam rangka menjalankan arah kebijakan dan strategi-strategi di atas, pada periode tahun 2025-2029 BNPB akan menjalankan tujuh program yang terdiri dari: 1. Program Pengembangan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana; 2. Program Ketangguhan Masyarakat terhadap Bencana; 3. Program Manajemen Penanganan Darurat Bencana; 4. Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; 5. Program Logistik dan Peralatan; 6. Program Koordinasi, Pembinaan, dan Dukungan Tata Kelola (Dukungan Manajemen); 7. Program Pengawasan (Dukungan Manajemen). Tabel 3.4. Keterkaitan Kebijakan Nasional dan Arah Kebijakan BNPB Tahun 2025-2029 Kebijakan RIPB Tahun 2020- 2044 Arah Kebijakan PB RPJP Tahun 2025-2045 Highlight Intervensi PB RPJMN Tahun 2025-2029 Arah Kebijakan Renas PB Tahun 2025-2029 Arah Kebijakan Rencana Strategis BNPB Tahun 2025 - 2029 Penguatan Peraturan Perundang- undangan penanggulangan bencana yang efektif dan efisien Identifikasi karakter dan potensi kebencanaan di seluruh wilayah pulau untuk penyusunan profil risiko dan program mitigasi bencana. Penataan ruang dan penurunan tingkat kerentanan bencana Penguatan Kerangka Regulasi untuk Mewujudkan Sistem Penanggulangan Bencana yang Efisien & Efektif Penguatan integrasi sistem dan strategi penanggulangan bencana yang terpadu, inovatif, dan inklusif Peningkatan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. Penerapan pertimbangan aspek pengurangan risiko bencana dalam menyusun rencana tata ruang wilayah di setiap tingkatan Penguatan investasi pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi peningkatan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan. Pembangunan Grey infrastructure (seawall, breakwater, spillway) dan nature based solution (Pembangunan green belt) untuk wilayah pesisir rentan Tsunami dan kenaikan muka air laut. Peningkatan infrastruktur berketahanan bencana dan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana Penguatan Investasi Pengelolaan Risiko Bencana Peningkatan upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini terhadap bencana secara komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan Pembangunan kesiapsiagaan bencana dimulai dari tingkatan individu, keluarga dan komunitas. Peningkatan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi dan peringatan dini terpadu Peningkatan Ketangguhan Masyarakat dan Lembaga Usaha dalam Menghadapi Bencana Pembangunan sarana dan prasarana yang memperhatikan kerawanan bencana dan perubahan iklim. Pembangunan sistem peringatan dini multi ancaman bencana terpadu dan inklusif melalui penerapan teknologi yang andal Peningkatan Kapasitas & Kapabilitas dalam Kesiapsiagaan dan Penanganan Kedaruratan Kebijakan RIPB Tahun 2020- 2044 Arah Kebijakan PB RPJP Tahun 2025-2045 Highlight Intervensi PB RPJMN Tahun 2025-2029 Arah Kebijakan Renas PB Tahun 2025-2029 Arah Kebijakan Rencana Strategis BNPB Tahun 2025 - 2029 dan terintegrasi. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal. Pembangunan infrastruktur terintegrasi yang bersifat multifungsi (penyediaan layanan dasar, infrastruktur sosial, dan tanggap darurat bencana) Penguatan tata kelola penanganan darurat dan rehabilitasi rekonstruksi pascabencana Peningkatan Kapasitas & Kapabilitas dalam Kesiapsiagaan dan Penanganan Kedaruratan Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal Pengembangan pusat logistik dan jaringan kebencanaan melalui konektivitas antar pulau termasuk dampak bencana dan perubahan iklim dalam Pembangunan infrastruktur melalui pelibatan kolaboratif cluster logistic PB dan kemitraan sektor public dan swasta (public private partnerships) Peningkatan kapasitas resiliensi berkelanjutan logistik dan pemenuhan peralatan untuk mendukung penanggulangan bencana berbasis kewilayahan Percepatan pemulihan pasca bencana pada daerah dan masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Pembangunan sarana dan prasarana yang memperhatikan kerawanan bencana dan perubahan iklim. Peningkatan Kualitas Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Peningkatan kualitas rehabilitasi & rekonstruksi pasca bencana yang lebih efektif, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang terdampak Penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel Pengembangan modul pengetahuan kebencanaan dalam kurikulum di level Pendidikan dasar dan menengah. Penguatan Kelembagaan, Pendanaan, dan Peningkatan Kolaborasi Multipihak dalam Penanggulangan Bencana Perwujudan tata kelola penyelenggaraan manajemen kebencanaan yang profesional, akuntabel, dan transparan Peningkatan kemandirian pemerintah daerah dalam pengelolaan penanggulangan bencana. Sumber: Dokumen Perencanaan Nasional, 2025 3.3. Kerangka Regulasi Mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2025, kerangka regulasi adalah perencanaan pembentukan yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Kerangka ini merupakan mekanisme penyampaian perencanaan pembangunan selain Kerangka Pendanaan dan Kerangka Kelembagaan. Bagan 3.1. Kedudukan Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Kerangka Pendanaan dalam Pembangunan Nasional Sumber: Diadopsi dari Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Kaidah-kaidah yang perlu diacu dalam membuat kerangka regulasi BNPB 2025- 2029, adalah sebagai berikut: 1) Kebutuhan regulasi yang akan dibentuk; 2) Didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945, RPJPN 2025-2045, dan RPJMN 2025-2029; 3) Memfasilitasi, mendorong, dan/atau mengatur perilaku Masyarakat; 4) Hasil analisis atau evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang ada; 5) Hasil identifikasi dan analisis terkait dampak, biaya dan manfaat atas suatu regulasi. Dalam proses penyusunan kerangka regulasi Rencana Strategis BNPB 2025-2029, BNPB telah mengidentifikasi beberapa dokumen perencanaan serta regulasi di tingkat nasional yang patut menjadi perhatian. Kebutuhan regulasi pada RPJMN 2025-2029 mengamanahkan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Untuk mengakomodir perubahan ini, revisi juga diperlukan pada peraturan turunan, seperti PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 22 Tahun 2008, dan PP Nomor 23 Tahun 2008. Lebih lanjut, usulan penyusunan Peraturan PRESIDEN tentang Multi-Hazard Early Warning System (MHEWS) dan Sasaran Strategis BNPB 2025-2029 juga perlu dipertimbangkan. Berdasarkan regulasi serta dokumen perencanaan di atas, analisis kebutuhan regulasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan dokumen perencanaan nasional, regulasi dan sasaran tersebut dan menyandingkannya dengan masing- masing regulasi, tugas, dan fungsi dari setiap unit yang ada pada lingkup BNPB. Pada saat yang bersamaan, analisis ini juga akan mengevaluasi efektivitas dari regulasi yang ada pada Internal BNPB. Nantinya, hasil analisis ini akan mengidentifikasi serta memetakan keperluan regulasi yang akan digunakan sebagai basis penyusunan kerangka regulasi BNPB 2025-2029. Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit di BNPB memiliki acuan yang jelas dan terstruktur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta untuk mengidentifikasi dan menutup kesenjangan regulasi yang ada sehingga tercipta sistem manajemen bencana yang lebih efektif dan efisien. Melalui analisis regulasi ini, BNPB diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar unit, memperjelas alur kerja, mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk menghadapi berbagai situasi darurat secara lebih terintegrasi dan responsif, serta secara keseluruhan menopang arah gerak organisasi melalui regulasi yang terbarukan. Bagan 3.2. hingga Bagan 3.8. merupakan visualisasi kebutuhan kerangka regulasi yang dipetakan berdasarkan masing-masing unit BNPB dan berpedoman kepada UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Visualisasi ini meliputi upaya peningkatan regulasi di bidang tata kelola penanggulangan bencana dan Internal BNPB, pembiayaan penanggulangan bencana, meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Adapun kebutuhan kerangka regulasi yang telah dikategorikan berdasarkan strata regulasi dapat dilihat dalam Tabel 3.5 dan Lampiran II. Bagan 3.2. Analisis Lansekap dan Kebutuhan Regulasi Tata Kelola PB dan Pengelolaan Internal BNPB Bagian I Sumber: Analisis Penulis, 2024 Bagan 3.3. Analisis Lansekap dan Kebutuhan Regulasi Tata Kelola PB dan Pengelolaan Internal BNPB Bagian II Sumber: Analisis Penulis, 2024 Bagan 3.3. Analisis Lansekap dan Kebutuhan Regulasi Pada Aspek Pembiayaan Penanggulangan Bencana Bagian I Sumber: Analisis Penulis, 2024 Bagan 3.5. Analisis Lansekap dan Kebutuhan Regulasi Pada Aspek Pembiayaan Penanggulangan Bencana Bagian II Sumber: Analisis Penulis, 2024 Bagan 3.6. Analisis Lansekap dan Kebutuhan Regulasi Pada Aspek Prabencana Sumber: Analisis Penulis, 2024 Bagan 3.4. Analisis Lansekap dan Kebutuhan Regulasi Pada Aspek Tanggap Darurat Sumber: Analisis Penulis, 2024 Bagan 3.5. Analisis Lansekap dan Kebutuhan Regulasi Pada Aspek Pasca Bencana Sumber: Analisis Penulis, 2024 Tabel 3.5. Kebutuhan Regulasi BNPB 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN 1 Revisi UNDANG-UNDANG Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana UNDANG-UNDANG yang akan direvisi sesuai amanat RPJMN, serta untuk melakukan pembaharuan regulasi berdasarkan perkembangan PB terkini. BNPB Bappenas, Kemendagri, Kemham, KemenPUPR, KLHK, KKP, Kementan, Kemenkes, Kemensos, Kominfo, BMKG, BIG, BRIN, PVMBG 2025-2029 2 Revisi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Mengakomodir revisi pada UU 24 Tahun 2007, serta untuk melakukan pembaharuan regulasi berdasarkan perkembangan PB terkini. BNPB Bappenas, Kemendagri, Kemham, KemenPUPR, KLHK, KKP, Kementan, Kemenkes, Kemensos, Kominfo, BMKG, BIG, BRIN, PVMBG 2025-2029 3 Revisi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Mengakomodir revisi pada UU 24 Tahun 2007, serta untuk melakukan pembaharuan regulasi berdasarkan perkembangan PB terkini. BNPB Kemenkeu, Kemendagri, Bappenas 2025-2029 4 Revisi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana Mengakomodir revisi pada UU 24 Tahun 2007, serta untuk melakukan pembaharuan regulasi berdasarkan perkembangan PB terkini. BNPB Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu 2025-2029 5 Revisi Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Mengakomodir perubahan pada struktur BNPB dan perubahan lain pada peraturan diatasnya. BNPB KemenPANRB 2026 6 Peraturan PRESIDEN tentang Implementasi MHEWS Sebagai acuan dan dasar hukum utama untuk implementasi MHEWS, serta peraturan lanjutan hasil pengembangan berdasarkan PERPRES 93 Tahun 2019. BNPB Kemenko PMK, Kemendagri, KemenPUPR, Kominfo, KKP, KLHK, KKP, ESDM, Kemenhub, BMKG, PVMBG, BIG, BRIN 2025-2026 Sumber: Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, 2024 3.4. Kerangka Kelembagaan Mengacu pada Peraturan Nomor 80 Tahun 2025, Kerangka Kelembagaan merujuk pada sistem kementerian atau lembaga yang mencakup struktur organisasi, prosedur operasional, serta manajemen pegawai negeri. Sistem ini dirancang untuk mencapai visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan aktivitas pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsi dari kementerian atau lembaga tersebut, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kerangka Kelembagaan adalah salah satu pedoman implementasi dalam Rencana Strategis kementerian atau lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pembangunan melalui dukungan kelembagaan yang sesuai ukuran, fungsi, dan prosedur. Selain sebagai alat untuk menyampaikan Rencana Strategis, mekanisme ini juga termasuk Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan. Fokus dari Kerangka Kelembagaan adalah struktur organisasi pemerintah, termasuk penentuan tugas, fungsi, wewenang, peran, dan susunan organisasi. Dengan memiliki kelembagaan yang sesuai fungsi, ukuran, dan proses, diharapkan akan memperkuat efektivitas kelembagaan yang sejalan dengan agenda pembangunan. Dalam melaksanakan Rencana Strategis, BNPB mengoptimalkan pendekatan multipihak (pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, perguruan tinggi dan media) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kerangka Kelembagaan merupakan sistem kementerian/lembaga yang mencakup struktur organisasi, tata kelola, dan manajemen pegawai negeri sipil. Kerangka ini dirancang untuk mencapai visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan aktivitas pembangunan yang sesuai dengan fungsi dan tugas dari kementerian atau lembaga. Seluruhnya disusun dengan acuan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam kelembagaan, BNPB perlu memperhatikan beberapa hal yang meliputi : 1. Perubahan dalam pendekatan pengelolaan bencana telah bergeser dari responsif menjadi fokus pada pengurangan risiko bencana dengan penekanan lebih pada tindakan pencegahan; 2. Mandat yang diberikan, meliputi mandat konstitusional, mandat teknis, mandat pembangunan, dan mandat organisasi serta mandat diplomasi; 3. Kebijakan pembangunan, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, peraturan perundangan terkait yang berlaku; 4. Prinsip-prinsip penyelenggaraan penanggulangan bencana; 5. Tata laksana dan sumber daya aparatur. 3.4.1 Struktur Organisasi BNPB Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diubah dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diubah dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020, penataan kelembagaan BNPB akan dilanjutkan dengan penyesuaian nama program dan kegiatan. Bagan 3.6. Struktur Organisasi BNPB Sumber: BNPB, 2024 Kepala Kepala mempunya tugas untuk memimpin dan menjalankan fungsi dan tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Unsur Pengarah Unsur Pengarah mempunyai tugas untuk memberikan umpan balik dan rekomendasi kepada kepala terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sekretariat Utama Sekretariat Utama bertanggung jawab dalam membina dan memberikan dukungan administrasi dalam lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sekretariat Utama terdiri dari: a. Biro Perencanaan. b. Biro Keuangan. c. Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama. d. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Deputi Bidang Sistem dan Strategi Deputi Bidang Sistem dan Strategi bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan sistem dan strategi penanggulangan bencana. Deputi Bidang Sistem dan Strategi terdiri dari: a. Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana. b. Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana. c. Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana. Deputi Bidang Pencegahan Deputi Bidang Pencegahan bertanggung jawab atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pencegahan. Deputi Bidang Pencegahan terdiri dari: a. Direktorat Mitigasi Bencana. b. Direktorat Kesiapsiagaan. c. Direktorat Peringatan Dini. Deputi Bidang Penanganan Darurat Deputi Bidang Penanganan Darurat bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan keadaan darurat, meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari: a. Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat. b. Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat. c. Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari: a. Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. b. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik. c. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan terdiri dari: a. Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan. b. Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan. Inspektorat Utama Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan Internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Inspektorat Utama terdiri dari: a. Inspektorat I. b. Inspektorat II. c. Inspektorat III. Pusat-Pusat a. Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan menyediakan layanan yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi, pengembangan basis data dan informasi, dan melaksanakan komunikasi kebencanaan. b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana. c. Pusat Pengendalian Operasi Pusat Pengendalian Operasi bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan, menyiapkan, mengolah data dan menganalisis pemantauan potensi ancaman bencana, pengerahan sumber daya, diseminasi informasi, pelaksanaan komunikasi kedaruratan dan rekomendasi operasi penanganan darurat bencana. 3.4.2 Rencana Pengembangan Organisasi Terdapat beberapa langkah strategis ke depan yang akan dilakukan BNPB terkait dengan pengembangan kelembagaan, sesuai dengan tugas dan fungsi BNPB dan berpedoman pada RPJMN 2025-2029. 1. Penambahan Wakil Kepala BNPB Penanggulangan bencana telah diposisikan sebagai salah satu pilar transformasi sosial yang mendasari super prioritas ketahanan sosial dan ekologi dalam Visi Asta Cita PRESIDEN Republik INDONESIA. Hal ini juga semakin menegaskan cakupan kerja BNPB yang luas, meliputi semua bidang dan tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan jenis ancaman serta kejadian bencana yang menuntut koordinasi semua kementerian/lembaga sektoral. Penambahan Wakil Kepala BNPB ini memperkuat kepemimpinan dan pembagian beban dan tanggung jawab tata kelola kepada Kepala Badan yang lebih fokus pada perumusan kebijakan, advokasi, dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Wakil Kepala Badan berperan mendukung tanggung jawab Kepala Badan, dengan berfokus pada penerjemahan strategi menjadi program kegiatan, koordinasi lapangan, dan pengelolaan sumber daya. 2. Penambahan 1 (satu) Deputi Bidang Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial. Deputi Bidang Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial terdiri atas 2 (dua) direktorat yakni: a. Direktorat Penanggulangan Bencana Non Alam; dan b. Direktorat Penanggulangan Bencana Sosial. 3. Penataan pada Deputi Bidang Penanganan Darurat Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri atas 4 (empat) direktorat, yakni: a. Direktorat Pengendalian Operasi Darurat; b. Direktorat Penanganan Darurat Wilayah I; c. Direktorat Penanganan Darurat Wilayah II; dan d. Direktorat Penanganan Darurat Wilayah III. 4. Penataan pada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dilakukan penyesuaian uraian tugas dan fungsi pada direktoratnya menjadi: a. Direktorat Pemulihan Perumahan; b. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur; dan c. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Hidup. 5. Pembentukan Pusat Pembinaan JF di Bidang Kebencanaan Pada Tahun 2020 BNPB telah membentuk 2 (dua) Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan yaitu, Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan berdasarkan PermenPANRB Nomor 87 Tahun 2020 dan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana berdasarkan PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2020 dan sudah dilaksanakan inpasing pada Tahun 2022. Kedua Jabatan Fungsional ini merupakan Jabatan Keahlian dan bersifat terbuka sehingga dapat diduduki pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua Jabatan Fungsional ini juga dijadikan Jabatan Fungsional dalam penyetaraan jabatan pada Tingkat Pusat dan Daerah, khususnya di BNPB dan seluruh BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota. Dan pada Tahun 2024 dilaksanakan konsolidasi Jabatan Fungsional Analis kebencanaan dan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana menjadi 1 (satu) nomenklatur yaitu Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2024 dan dibentuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan untuk kategori Keterampilan. Saat ini Jabatan Fungsional Kebencanan berkedudukan pada lebih dari 500 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh INDONESIA dengan jumlah formasi nasional 14.514 pegawai yang tersebar di seluruh INDONESIA. Saat ini BNPB sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional tersebut belum terdapat unit kerja yang menangani khusus Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan tersebut. Untuk itu perlu dibentuk Unit Kerja Eselon 2 yaitu Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional yang khusus menangani Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan, sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 terdapat 19 tugas Instansi Pembina yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan Jabatan Fungsional. 6. Penambahan unit pada Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, yaitu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ditujukan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa khususnya pada perlengkapan Internal BNPB Menimbang kebutuhan masing-masing unit yang belum terwadahi. Hal ini juga diperlukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 75 Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 j.o. Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 dan j.o. Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mana setiap kementerian/lembaga wajib membentuk unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) secara struktural. 7. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis BNPB dapat mengajukan pembentukan unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu, berdasarkan Pasal 53 Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2019. Melihat perlunya penunjang teknis bagi Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, diusulkan pembentukan UPT Balai Besar Logistik Kebencanaan di Padang, Sumatera Barat. Kajian rinci mengenai usulan pengembangan organisasi ini disampaikan terpisah. Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan bencana, BNPB saat ini memiliki pegawai existing sebanyak 1.158 orang yang terdiri atas 654 PNS, 93 CPNS, 223 PPPK, dan 188 PPNPN. Berdasarkan jenis kelamin, terdapat 675 pegawai laki-laki dan 484 pegawai perempuan. Jika dilihat dari kelompok usia, mayoritas pegawai berada pada usia produktif, yaitu 567 orang berusia 30–39 tahun, 309 orang berusia 40–50 tahun, 214 orang berusia kurang dari 30 tahun, dan 69 orang berusia di atas 50 tahun. Dari sisi pendidikan, komposisi pegawai terdiri atas 11,6% berpendidikan SMA/SMK, 13,4% DII, 60,0% S1, dan 14,2% S2. Berdasarkan agama, mayoritas beragama Islam sebanyak 1.015 orang, diikuti Kristen 103 orang, Katolik 27 orang, Hindu 5 orang, dan Buddha 1 orang. Sementara itu, dari sisi jabatan, 502 orang menduduki jabatan fungsional, 373 orang sebagai pelaksana, dan 96 orang pada jabatan struktural. Data rinci komposisi pegawai BNPB dapat dilihat pada diagram berikut. Dalam rangka mendukung pengembangan kelembagaan BNPB yang direncanakan pada periode mendatang, keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, baik dari sisi jumlah maupun kualitas, menjadi salah satu faktor kunci yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. SDM yang kompeten, terlatih, dan memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan tugas akan memastikan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan bencana dapat berjalan secara efektif, adaptif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, strategi penguatan SDM tidak hanya diarahkan pada penambahan jumlah pegawai, tetapi juga pada peningkatan kualitas melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan karier yang berkesinambungan. Ketersediaan SDM yang tepat di setiap lini tugas sangat penting untuk membangun kelembagaan yang tangguh, responsif, dan mampu menghadapi dinamika penanggulangan bencana yang semakin kompleks. Hal ini mencakup penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan bidang keahlian, sehingga setiap individu dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pencapaian target organisasi. Penempatan yang tepat ini juga didukung dengan upaya peningkatan kapasitas yang berfokus pada penguasaan keahlian teknis, pengembangan soft skills, serta pemanfaatan teknologi terkini dalam manajemen bencana. Seiring dengan perkembangan tantangan penanggulangan bencana, BNPB memandang bahwa perencanaan pengembangan SDM secara berkelanjutan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Perencanaan ini harus mempertimbangkan dinamika perubahan kebijakan, perkembangan teknologi, perubahan pola ancaman bencana, serta tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi. Dengan demikian, pengembangan SDM diarahkan untuk menghasilkan pegawai yang memiliki kompetensi teknis, profesionalisme yang tinggi, serta integritas yang kuat. Pengembangan ini akan mencakup sejumlah langkah strategis, antara lain: peningkatan kapasitas melalui program pendidikan formal dan nonformal, pelatihan teknis yang berorientasi pada kebutuhan lapangan, workshop dan bimbingan teknis untuk meningkatkan keterampilan analisis dan pengambilan keputusan, serta Grafik 3.1. Data Rinci Komposisi Pegawai BNPB per-Agustus 2025 Sumber: BNPB, 2025 program sertifikasi bagi jabatan-jabatan tertentu yang memerlukan pengakuan kompetensi profesional. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian dan pembaruan kurikulum pelatihan agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan metodologi penanggulangan bencana terkini. Berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan, BNPB memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan diperlukan tambahan pegawai sebanyak kurang lebih 563 orang. Kebutuhan ini mencakup pengisian jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, dengan prioritas pada fungsional analis kebencanaan dan analis kebijakan. Kedua jenis jabatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi hasil yang berbasis data dan analisis yang akurat. Pemenuhan kebutuhan SDM tersebut diharapkan tidak hanya menambah kapasitas organisasi secara kuantitatif, tetapi juga memperkuat kemampuan BNPB secara kualitatif, sehingga mampu merespons ancaman bencana secara cepat, tepat, dan terukur. Dengan penguatan kapasitas dan penambahan SDM yang terencana, BNPB diharapkan dapat membangun struktur kelembagaan yang lebih solid, adaptif, dan profesional. Hal ini menjadi modal penting untuk mewujudkan visi dan misi organisasi, sekaligus menjawab tantangan penanggulangan bencana di masa depan yang semakin dinamis dan kompleks. : Tetap : Usulan Pengembangan Organisasi Sumber: Analisis Penulis, 2024 Bagan 3.7. Usulan Struktur Organisasi BNPB Tahun 2025-2029 BAB 4. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN Visi PRESIDEN Prabowo Subianto periode tahun 2025-2029 yang tertuang dalam dokumen Asta Cita adalah "Bersama INDONESIA Maju, Menuju INDONESIA Emas 2045" yang mengandung maksud mengajak putra putri terbaik bangsa dari semua latar belakang yang memiliki kesamaan tekad untuk bekerja sama membangun bangsa. Visi ini menekankan pentingnya kerja sama dan tekad bersama untuk mencapai INDONESIA yang setara dengan negara maju dalam 20 tahun mendatang. Guna mencapai visi yang telah ditetapkan maka PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN telah MENETAPKAN 8 misi sebagai program kerjanya selama 5 tahun ke depan yang selanjutnya Visi dan Misi ini diadopsi dalam RPJMN 2025-2029. Dalam dokumen Asta Cita dan RPJMN 2025-2029 di mana Penanggulangan Bencana tercantum dalam Program Kerja 8 yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang terdiri dari enam sasaran yang akan dicapai antara kurun waktu 2025-2029, antara lain: 1. Meningkatkan anggaran mitigasi dan penanggulangan bencana, termasuk memutakhirkan sistem peringatan dini bencana; 2. Meningkatkan anggaran penanganan bencana untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang terdampak bencana dan mengembalikan kesejahteraan rakyat di wilayah tersebut; 3. Membangun infrastruktur yang berorientasi pada kesiapan dan ketahanan untuk menghadapi situasi bencana; 4. Menata koordinasi antar lembaga terkait untuk mempercepat penanggulangan dan penanganan bencana; 5. Mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab yang berpotensi mengakibatkan timbulnya bencana; 6. Menata sinergi antara pemerintah dengan swasta, kelompok masyarakat, dan lembaga donor asing dalam penanganan dan penanggulangan bencana. Pada program kerja atau Prioritas Nasional 8 yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur telah ditetapkan sasaran utama pembangunan untuk bidang penanggulangan bencana yaitu resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim dengan rumusan indikator yaitu proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB yang merupakan salah satu target utama dalam kerangka kerja Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) untuk mengurangi risiko bencana dan kerugian yang diakibatkan oleh bencana dengan target penurunan di tahun 2025 sebesar 0,1370% menjadi sebesar 0,1350%, untuk mencapai target tersebut maka telah ditetapkan arah kebijakan penanggulangan bencana yaitu pengelolaan risiko bencana yang efisien dan tepat guna untuk mewujudkan resiliensi terhadap bencana serta melindungi kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal tersebut ditopang melalui penataan ruang, penurunan tingkat kerentanan bencana, peningkatan kemampuan untuk merespons saat kejadian bencana dan pemulihan pascabencana, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia bidang penanggulangan bencana serta pembangunan infrastruktur berketahanan bencana. Selain itu, pengelolaan risiko bencana juga difokuskan pada penguatan kerangka regulasi, penguatan kelembagaan dan pendanaan, peningkatan kolaborasi multipihak dalam penanggulangan bencana, serta penguatan investasi pengelolaan risiko bencana untuk mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang efisien dan efektif. Dalam rangka mewujudkan Prioritas Nasional 8, dalam RPJMN telah ditetapkan rumusan indikator utama Program Prioritas sebagai koordinator pencapaian indikator Program Prioritas yaitu persentase penurunan nilai indeks risiko bencana nasional dengan target penurunan sebesar 1,2 persen berturut-turut selama 5 tahun ke depan. Program Prioritas diturunkan dalam kegiatan prioritas untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan strategis dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien. Selanjutnya Kegiatan Prioritas perlu diturunkan menjadi proyek Prioritas Nasional yang merupakan inisiatif yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan strategis dan prioritas dalam jangka waktu tertentu yang dituangkan dalam RPJM yang mencangkup berbagai sektor pembangunan. Proyek Prioritas perlu dilengkapi dengan output-output prioritas yang jelas dan terukur. Dalam struktur RPJMN 2025-2029 Program Prioritas dirinci menjadi 5 Kegiatan Prioritas diantaranya peningkatan upaya pencegahan dan mitigasi, peningkatan layanan peringatan dini dan penanganan kedaruratan bencana, pemenuhan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dan peningkatan resiliensi terhadap bencana serta peningkatan infrastruktur berketahanan bencana. BNPB fokus mengampu pada 4 Kegiatan Prioritas dari 5 Kegiatan Prioritas yang ada diantaranya: 1. Peningkatan upaya pencegahan dan mitigasi dengan indikator persentase daerah yang memiliki tingkat kapasitas penanggulangan bencana minimal pada kategori sedang dengan target tahun 2025 sebesar 67 persen dan tahun 2029 bertambah menjadi 90 persen. Kegiatan Prioritas ini memiliki 3 Proyek Prioritas dan Output Prioritas sebagai pendukung pencapaian Proyek Prioritas: Tabel 4.1. Proyek dan Output Prioritas KP Pertama No Proyek Prioritas Output Prioritas Target 1. Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Penanggulangan Bencana kapasitas dalam penanganan korban dan pengungsi Lokasi sasaran utama Kota Surakarta, Kota Salatiga dan Kota Balikpapan 200 orang setiap tahun 10 orang setiap Kota Pendampingan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana dan Keposkoan 105 orang setiap tahun Pendampingan Petugas Pengkajian Kebutuhan Pascabencana dan Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana 120 orang setiap tahun, dan 40 orang di tahun 2029 Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB Prioritas Nasional 200 orang tahun 2025 dan 239 orang tahun 2029 Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB bagi Fasilitator Nasional 280 orang tahun 2025 dan 1.660 orang tahun 2029 Simulasi PB Prioritas Nasional 200 orang tahun 2025 dan 540 orang tahun 2029 2. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Penanggulangan Bencana Pemetaan Komponen Kerentanan dan Kapasitas 2 rekomendasi kebijakan setiap tahun Penilaian Indeks Risiko dan Ketahanan Daerah terhadap bencana 1 rekomendasi kebijakan di tahun 2025 dan 2029 sebanyak 2 rekomendasi kebijakan Penguatan Strategi Bidang Penanggulangan Bencana 2 rekomendasi kebijakan setiap tahun Advokasi Strategi Penanggulangan Bencana Tingkat Global dan Regional 2 rekomendasi kebijakan Advokasi Capaian untuk RIPB, Renas PB dan SFDRR 2 rekomendasi kebijakan 3. Penyediaan Logistik dan Peralatan sesuai Standar Penanggulangan Bencana Bantuan Peralatan/Sarana 60 unit ditahun 2025 dan 1.245 unit di tahun 2029 Distribusi Logistik dan Peralatan PB 14 paket ditahun 2025-2029 2. Peningkatan layanan peringatan dini dan penanganan kedaruratan bencana dengan 2 (dua) Indikator yaitu Persentase cakupan layanan peringatan dini di daerah berisiko bencana, dan Persentase daerah yang MENETAPKAN status keadaan darurat bencana dan menerima intervensi sesuai standar. Kegiatan Prioritas ini memiliki 2 (dua) Proyek Prioritas dan Output Prioritas sebagai pendukung pencapaian Proyek Prioritas: Tabel 4.2. Proyek dan Output Prioritas KP Kedua No Proyek Prioritas Output Prioritas Target 1. Pendampingan penanganan kedaruratan bencana Penyaluran dana siap pakai 30 paket per tahun 2. Pelayanan peringatan dini multi ancaman bencana Penguatan Instrumen Peringatan Dini Bencana 23 paket tahun 2025 dan 170 paket tahun 2029 Sistem Informasi Bidang Kebencanaan 3 sistem informasi 3. Pemenuhan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan indikator Persentase daerah pasca bencana masif yang ditangani. Kegiatan Prioritas ini memiliki 2 Proyek Prioritas dan Output Prioritas sebagai pendukung pencapaian Proyek Prioritas: Tabel 4.3. Proyek dan Output Prioritas KP Ketiga No Proyek Prioritas Output Prioritas Target 1. Pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana Pendampingan pemulihan bidang fisik di wilayah terdampak bencana masif 3 daerah setiap tahun Layanan fasilitasi pemulihan dan peningkatan bidang sosial di daerah pascabencana 5 layanan tahun 2025 dan 6 layanan 2029 Layanan fasilitasi pemulihan dan peningkatan bidang sumber daya alam dan lingkungan di daerah pascabencana 5 layanan tahun 2025 2. Pemulihan ekonomi terintegrasi pascabencana Layanan fasilitasi pemulihan dan peningkatan bidang ekonomi di daerah pascabencana 6 Layanan tahun 2025 4. Peningkatan resiliensi masyarakat terhadap bencana dengan indikator persentase desa berketahanan bencana multipihak. Kegiatan Prioritas ini memiliki 1 Proyek Prioritas dan Output Prioritas sebagai pendukung pencapaian Proyek Prioritas: Tabel 4.4. Proyek dan Output Prioritas KP Keempat No Proyek Prioritas Output Prioritas Target 1. Pemberdayaan komunitas masyarakat untuk pengurangan risiko bencana Penguatan Desa/Kelurahan tangguh Bencana 10 desa tahun 2025 dan 170 desa tahun 2029 Kerangka logis dari Rencana Strategis BNPB 2025-2029 menunjukkan hubungan antara sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan. Kerangka logis BNPB juga menunjukkan bagaimana program dan kegiatan BNPB dapat menunjang tercapainya cita-cita pembangunan nasional. Dalam pertemuan Bilateral Meeting pada tanggal 25 November 2024 telah dibahas dan disepakati bersama sasaran strategis yang merupakan bagian penting dari manajemen kinerja organisasi yang merupakan tujuan jangka panjang yang ingin dicapai oleh suatu organisasi untuk mendukung visi dan misi. Sasaran strategis tersebut telah dilengkapi dengan rumusan indikator sasaran strategis yang merupakan indikator kinerja utama BNPB yang mengadopsi dari RPJMN 2025-2029. IKU ini membantu organisasi untuk mengevaluasi seberapa baik dalam mencapai sasaran strategis. Pada RPJMN Tahun 2025-2029 bidang penanggulangan bencana tertuang dalam Misi ke 8 Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur dengan sasaran utama pembangunan resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim. Selanjutnya resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim diadopsi menjadi sasaran strategis BNPB dengan 2 (dua) indikator pembangunan ditetapkan sebagai sasaran strategis yang merupakan turunan RPJMN 2025-2029 yaitu: 1) Persentase Penurunan Nilai Indeks Risiko Bencana Nasional 1,2% setiap tahunnya; dan 2) Persentase Daerah yang memiliki tingkat kapasitas penanggulangan bencana minimal kategori sedang dari 67% menjadi 90%. Sasaran Strategis Kedua “meningkatnya kualitas tata Kelola BNPB” dengan Indikator kinerjanya adalah Indeks Reformasi Birokrasi, dengan target sebesar 77,18 di tahun 2025 dan 79 untuk target 2029 dengan baseline capaian Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2024 sebesar 77,18. Selanjutnya untuk rumusan Sasaran Program yang merupakan tujuan spesifik dari masing-masing program yang dirancang untuk mencapai sasaran strategis telah berhasil dirumuskan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dengan dilengkapi dengan indikator sasaran program sebagai alat ukur pencapaian sasaran program. Sasaran program dan indikator sasaran program akan menjadi kinerja pejabat Eselon I. Pejabat Eselon I bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sasaran program yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Berdasarkan hasil Bilateral Meeting BNPB dengan Bappenas telah disepakati sasaran program masing-masing Unit Kerja Eselon I BNPB. Grafik 4.1. Kerangka Logis Sasaran BNPB 2025-2029 Sumber: Analisis Penulis, 2024 Grafik 4.2. Kerangka Logis Indikator Kinerja BNPB 2025-2029 Sumber: Analisis Penulis, 2024 Setiap program kerja memiliki satu sasaran program yang ditetapkan untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan pencapaian tujuan dan sasaran. Keberjalanan dari setiap program diukur kinerjanya melalui indikator dan target yang tertera pada kerangka tersebut. Adapun indikator dari masing-masing sasaran program adalah sebagai berikut: 1. Program Pengembangan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana • Sasaran Program (outcome): Meningkatnya Sinkronisasi Pengembangan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Secara Terpadu dan Inovatif. • Indikator Kinerja Program: a. Persentase rekomendasi kebijakan sistem dan strategi yang di integrasikan oleh K/L/D ke dalam rencana pembangunan/sektoral. 2. Program Ketangguhan Masyarakat terhadap Bencana ● Sasaran Program (outcome): Meningkatnya kualitas masyarakat yang Tangguh terhadap Bencana di Kawasan Berisiko Bencana. ● Indikator Kinerja Program: a. Persentase cakupan layanan peringatan dini di daerah berisiko bencana. b. Persentase desa berketahanan bencana multipihak. c. Persentase cakupan layanan mitigasi bencana di daerah berisiko bencana. 3. Program Manajemen Penanganan Darurat Bencana ● Sasaran Program (outcome): Meningkatnya kualitas Manajemen Penanganan Darurat pada Saat Kejadian Bencana. ● Indikator Kinerja Program: Persentase Daerah yang MENETAPKAN status keadaan darurat bencana dan menerima intervensi sesuai standar. 4. Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana ● Sasaran Program (outcome): Meningkatnya Kualitas Layanan Pemulihan Pascabencana Sektor Permukiman, Infrastruktur, Sosial, Ekonomi dan Lintas Sektor. ● Indikator Kinerja Program: Persentase Daerah pasca bencana masif yang ditangani. 5. Program Logistik dan Peralatan ● Sasaran Program (outcome): Meningkatnya Ketahanan Logistik dan Peralatan yang Berkelanjutan dalam Mendukung PB Berdasarkan Wilayah. ● Indikator Kinerja Program: Persentase Daerah yang difasilitasi Logistik dan Peralatan PB serta Sumber Daya Manusia yang Mampu Mengelola. 6. Program Koordinasi, Pembinaan, dan Dukungan Tata Kelola (Dukungan Manajemen) ● Sasaran Program (outcome): Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang Profesional, Akuntabel dan Transparan. ● Indikator Kinerja Program: Nilai Reformasi Birokrasi. 7. Program Pengawasan (Dukungan Manajemen) ● Sasaran Program (outcome): Meningkatnya Pengawasan yang Akuntabel dan Transparan. ● Indikator Kinerja Program: a. Skor Kapabilitas APIP. b. Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI. c. Persentase Pelaksanaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat. d. Persentase Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP. Untuk menopang masing-masing program dan sasarannya, BNPB juga telah merancang turunan dari sasaran program mulai dari sasaran kegiatan sampai level klasifikasi rincian output yang mendukung pencapaian indikator sasaran program sebagaimana yang tertuang di kerangka kerja dan kerangka pendanaan di bawah ini. 4.1. Target Kinerja Sasaran strategis BNPB tahun 2025-2029 yang merupakan kinerja dari Kepala BNPB adalah “Resiliensi Terhadap Bencana” dengan dua indikator sasaran strategis yaitu Penurunan Nilai Indeks Risiko Bencana INDONESIA 1,2% setiap tahunnya dan Persentase Daerah yang memiliki tingkat kapasitas penanggulangan bencana minimal kategori sedang dari 67% menjadi 90%. Sasaran Strategis yang ke-dua adalah “Meningkatnya Kualitas Tata Kelola BNPB” dengan indikator sasaran strategis yaitu Indeks Reformasi Birokrasi meningkat dari 77,18 menjadi 79. Sasaran strategis tersebut telah dikembangkan menjadi tujuh sasaran program dengan 12 (dua belas) indikator sasaran program. Tabel 4.5. Sasaran Strategis dan Indikator Sasaran Strategis BNPB 2025-2029 No Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis 2025 2026 2027 2028 2029 1. Resiliensi Terhadap Bencana A Persentase Penurunan Nilai Indeks Risiko Bencana Nasional 1,2% 1,2% 1,2% 1,2% 1,2% B Persentase Daerah yang memiliki tingkat kapasitas penanggulangan bencana minimal kategori sedang 67% 73% 79% 85% 90% 2 Meningkatnya Kualitas Tata Kelola BNPB C Indeks Reformasi Birokrasi 77,18 77,50 78 78,50 79 Sasaran program, indikator sasaran program dan target kinerja sasaran program untuk periode tahun 2025-2029 dilaksanakan oleh unit kerja setingkat eselon 1 BNPB. Berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB terdapat 7 unit kerja setingkat eselon I yaitu Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan. Target kinerja sasaran program untuk periode tahun 2025 - 2029 dapat dilihat pada Tabel 4.7 berikut ini. Tabel 4.6. Target Kinerja Sasaran Program BNPB 2025-2029 No Sasaran Program Indikator Sasaran Program Baseline Target (Tahun) Unit 2025 2026 2027 2028 2029 1 Meningkatnya Sinkronisasi Pengembangan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Secara Terpadu dan Inovatif a Persentase rekomendasi kebijakan sistem dan strategi yang di integrasikan oleh K/L/D ke dalam rencana pembangunan/sektoral 82,35% 87,06 % 90,59 % 94,12 % 97,65 % 100% Deputi Bidang Sistem dan Strategi 2 Meningkatnya Kualitas Masyarakat yang Tangguh terhadap Bencana di Kawasan Berisiko Bencana a Persentase cakupan layanan peringatan dini di daerah berisiko bencana N/A 6,10 % 6,17 % 6,21 % 6,26 % 6,32 % Deputi Bidang Pencegahan b Persentase desa berketahanan bencana multipihak N/A 10,49 % 10,75 % 11,07 % 11,46 % 11,74 % c Persentase cakupan layanan mitigasi bencana di daerah berisiko bencana N/A 7,39 % 10,12 % 13,04 % 15,95 % 18,87 % 3 Meningkatnya Manajemen Penanganan Darurat Saat Kejadian Bencana a Persentase Daerah yang MENETAPKAN status keadaan darurat bencana dan menerima intervensi sesuai standar N/A 100% 100% 100% 100% 100% Deputi Bidang Penanganan Darurat 4 Meningkatnya kualitas layanan Pemulihan Pascabencana Sektor Permukiman Infrastruktur Sosial, Ekonomi dan Lintas Sektor a Persentase Daerah pascabencana masif yang ditangani N/A 100% 100% 100% 100% 100% Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi 5 Meningkatnya Ketahanan Logistik dan Peralatan yang Berkelanjutan dalam Mendukung Penanggulangan Bencana Berdasarkan Wilayah a Persentase daerah yang difasilitasi logistik dan peralatan PB serta sumber daya manusia yang mampu mengelola N/A 35% 45% 55% 65% 75% Deputi Bidang Logistik dan Peralatan 6 Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang Profesional, Akuntabel dan Transparan a Nilai Reformasi Birokrasi 77,18 77,18 77,50 78 78,50 79 Sekretariat Utama 7 Meningkatnya Pengawasan yang Akuntabel dan Transparan a Skor Kapabilitas APIP 3,04 3,05 3,1 3,15 3,2 3,25 Inspektorat Utama b Persentase tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI 75% 75% 75% 75% 75% 75% c Persentase pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat 100% 100% 100% 100% 100% 100% d Persentase tindak lanjut hasil pengawasan APIP 40% 46% 52% 58% 64% 70% Sasaran kegiatan, indikator sasaran kegiatan dan target kinerja sasaran kegiatan untuk periode tahun 2025-2029 dilaksanakan oleh unit kerja setingkat eselon II BNPB. Berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB terdapat 24 unit kerja setingkat eselon II yaitu Biro SDM dan Umum, Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Direktorat Pengembangan Strategi PB, Direktorat Sistem PB, Direktorat Mitigasi Bencana, Direktorat Kesiapsiagaan, Direktorat Peringatan Dini, Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat, Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan PB, dan Pusat Pengendalian Operasi. Untuk masing- masing unit kerja setingkat eselon II mempunyai target kinerja sasaran kegiatan untuk periode tahun 2025-2029 yang dapat dilihat pada Tabel 4.8. berikut ini. Tabel 4.7. Target Kinerja Sasaran Kegiatan BNPB 2025-2029 No Sasaran Kegiatan Indikator Sasaran Kegiatan Target (Tahun) 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program 1: Meningkatnya Sinkronisasi Pengembangan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Secara Terpadu dan Inovatif Deputi Bidang Sistem dan Strategi dan Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan 1 Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Meningkatnya Kualitas Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Persentase Rekomendasi kebijakan dan dukungan teknis di lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana yang dimanfaatkan oleh K/L dan atau Pemerintah daerah 100% 100% 100% 100% 100% 2 Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana Meningkatnya Kualitas Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana Persentase Rekomendasi Kebijakan dan dukungan teknis di Lingkup Pengembangan Strategi PB yang dimanfaatkan oleh Kementerian/L embaga dan atau Pemerintah Daerah 100% 100% 100% 100% 100% 3 Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana Meningkatnya Kualitas Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana Persentase Rekomendasi Kebijakan dan dukungan teknis di lingkup Sistem PB yang dimanfaatkan oleh Kementerian/L embaga dan atau 100% 100% 100% 100% 100% Pemerintah D aerah 4 Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Meningkatnya Kualitas Layanan Bidang Data, Informasi dan Komunikasi Penanggulangan Bencana Persentase Penyampaian layanan informasi kejadian bencana ke publik kurang dari 2 jam 100% 100% 100% 100% 100% Indeks SPBE 3,15 Indeks 3,2 Indeks 3,25 Indeks 3,3 Indeks 3,35 Indeks Indeks Pembangunan Statistik 2,6 Indeks 2,7 Indeks 2,8 Indeks 2,9 Indeks 3 Indeks Sasaran Program 2: Meningkatnya Kualitas Masyarakat yang Tangguh terhadap Bencana di Kawasan Berisiko Bencana Deputi Bidang Pencegahan 1 Direktorat Peringatan Dini Meningkatnya Layanan Sistem Peringatan Dini Bencana Persentase layanan sistem diseminasi peringatan dini bencana berbasis sirine yang memadai 6,09% 6,14% 6,18% 6,23% 6,29% Persentase layanan pembangunan sistem diseminasi peringatan dini bencana berbasis sistem informasi yang memadai 16,67% 33,33% 50% 83,3% 100% 2 Direktorat Mitigasi Bencana Meningkatnya daerah prioritas hasil kajian risiko bencana yang difasilitasi upaya mitigasi bencana Persentase daerah prioritas hasil kajian risiko bencana yang difasilitasi upaya mitigasi bencana 6,40% 14,53% 23,26% 31,98% 40,70% 3 Direktorat Kesiapsiagaan Meningkatnya daerah yang memiliki dokumen rencana aksi kesiapsiagaan Persentase daerah yang memiliki dokumen rencana aksi kesiapsiagaan 4,27% 4,61% 4,95% 5,39% 5,82% Meningkatnya daerah yang memiliki forum Persentase daerah yang memiliki forum 14,30% 14,49% 15,58% 16,67% 17,75% pengurangan risiko bencana lembaga usaha dan komunitas pengurangan risiko bencana Lembaga Usaha dan Komunitas Meningkatnya daerah yang memiliki desa tangguh bencana Persentase daerah yang memiliki Desa tangguh Bencana 2,58% 2,61% 2,77% 2,99% 3,26% Sasaran Program 3: Meningkatnya Manajemen Penanganan Darurat Saat Kejadian Bencana Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Pusat Pengendalian Operasi 1 Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat Meningkatnya Dukungan Sumber Daya Saat Keadaan Darurat Bencana Persentase Daerah yang mendapatkan dukungan sumber daya darurat pada saat keadaan darurat bencana 100% 100% 100% 100% 100% 2 Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat Meningkatnya Dukungan Fasilitasi dan Pengelolaan Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital pada Saat Keadaan Darurat Bencana Persentase Daerah yang mendapatkan Fasilitasi Dukungan dan Pengelolaan Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital 100% 100% 100% 100% 100% 3 Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi Meningkatnya Kegiatan Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi Persentase Daerah yang mendapat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi pada Keadaan darurat Bencana 100% 100% 100% 100% 100% 4 Pusat Pengendalian Operasi Meningkatnya Layanan Pusat Pengendalian Operasi sesuai standar Persentase daerah yang mengaktivasi posko pada saat penetapan status keadaan darurat bencana 15% 20% 25% 30% 35% Sasaran Program 4: Meningkatnya Kualitas Layanan Pemulihan Pascabencana Sektor Permukiman, Infrastruktur Sosial, Ekonomi, dan Lintas Sektor Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi 1 Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Meningkatnya Layanan Perencanaan Rehabilitasi dan Persentase daerah terdampak bencana yang 80% 85% 90% 95% 100% Rekonstruksi Pascabencana mendapatkan pendampingan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Persentase Daerah yang mendapatkan rekomendasi bantuan pendanaan pascabencana 50% 55% 60% 65% 70% 2 Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan SDA Meningkatnya Layanan Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Persentase kelompok masyarakat terdampak bencana masif yang mendapatkan pendampingan pemulihan sosial ekonomi dan sumber daya alam sesuai dengan kebutuhan 60% 65% 70% 75% 80% 3 Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik Meningkatnya Layanan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Pemulihan dan Peningkatan Fisik Persentase Daerah yang melaksanakan pemulihan fisik dengan baik sesuai standar 70% 75% 80% 85% 90% Sasaran Program 5: Meningkatnya Ketahanan Logistik dan Peralatan yang Berkelanjutan dalam Mendukung Penanggulangan Bencana Berdasarkan Wilayah Deputi Bidang Logistik dan Peralatan 1 Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan Terfasilitasinya pemenuhan logistik di Daerah Persentase daerah yang di fasilitasi logistik 75% 75% 75% 75% 75% Terfasilitasinya pemenuhan peralatan di Daerah Persentase daerah yang di fasilitasi peralatan 35% 45% 55% 65% 75% Tersedianya SDM pengelola logistik dan peralatan Persentase ketersediaan SDM Pengelola Logistik dan Peralatan 35% 45% 55% 65% 75% 2 Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan Terpenuhinya layanan distribusi logistik dan peralatan Persentase logistik dan peralatan yang terdistribusi ke daerah 100% 100% 100% 100% 100% Meningkatnya layanan Kemitraan Logistik dan Peralatan Persentase layanan kemitraan terkait logistik dan peralatan 35% 45% 55% 65% 75% Sasaran Program 6: Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Yang Profesional, Akuntabel dan Transparan Sekretariat Utama dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan 1 Biro Perencanaan Meningkatnya Layanan Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi Nilai Indeks Perencanaan Pembangunan BNPB 88 Indeks 89 Indeks 90 Indeks 91 Indeks 92 Indeks Nilai Capaian Prioritas Nasional 75% 76% 77% 78% 79% Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) 78,39 Nilai 78,59 Nilai 78,79 Nilai 78,99 Nilai 79,19 Nilai 2 Biro Keuangan Meningkatnya Layanan Penatausahaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel Opini BPK atas Laporan Keuangan BNPB WTP WTP WTP WTP WTP Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 89 Nilai 89 Nilai 89,5 Nilai 89,5 Nilai 90 Nilai Indeks Kepuasan Layanan Keuangan 86,5 Indeks 87 Indeks 87,5 Indeks 88 Indeks 88,50 Indeks 3 Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama Meningkatnya Koordinasi Pengelolaan Penyusunan Peraturan Perundang- undangan, Organisasi, dan Tata laksana serta Kerja Sama di Bidang Penanggulangan Bencana Rencana Aksi Pembangunan RB General 2,40 Nilai 2,41 Nilai 2,42 Nilai 2,45 Nilai 2,46 Nilai Tingkat Implementasi Rencana Aksi RB General 96 Nilai 96 Nilai 97 Nilai 97 Nilai 98 Nilai Persentase Penyederhanaa n Struktur Organisasi 70% 72% 73% 74% 75% Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaa n Birokrasi 4 Nilai 4 Nilai 4 Nilai 4 Nilai 4 Nilai Indeks Kualitas Kebijakan 65 Indeks 70 Indeks 75 Indeks 80 Indeks 80 Indeks Indeks Reformasi Hukum 70 Indeks 75 Indeks 80 Indeks 85 Indeks 85 Indeks Indeks Pelayanan Publik 4,20 Indeks 4,21 Indeks 4,22 Indeks 4,23 Indeks 4,24 Indeks Survei penilaian integritas 80 Nilai 80,1 Nilai 80,2 Nilai 80,3 Nilai 80,4 Nilai Survei Kepuasan Masyarakat 89 Nilai 90 Nilai 91 Nilai 92 Nilai 93 Nilai 4 Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Meningkatnya Kualitas Pelaksanaan Urusan Sumber Daya Manusia dan Administrasi Umum Skor ANRI 91,11 Nilai 91,12 Nilai 91,13 Nilai 91,14 Nilai 91,15 Nilai Indeks Sistem Merit 285,5 Nilai 286 Nilai 286,5 Nilai 287 Nilai 288 Nilai Indeks Pengelolaan Aset 3,45 Nilai 3,46 Nilai 3,47 Nilai 3,48 Nilai 3,49 Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan 70 Nilai 70,5 Nilai 71 Nilai 71,5 Nilai 72 Nilai Indeks BerAKHLAK 62 Nilai 62,5 Nilai 62,8 Nilai 63 Nilai 63,3 Nilai 5 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Meningkatnya Sumber Daya Manusia Penanggulangan Bencana berdasarkan kompetensi Persentase sumber daya manusia daerah rawan bencana yang difasilitasi pendidikan dan pelatihan teknis penanggulanga n bencana 64% 78% 80% 87% 96% Sasaran Program 7: Meningkatnya Pengawasan yang Akuntabel dan Transparan Inspektorat Utama 1 Inspektorat I Meningkatnya Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern dan Melaksanakan Pengawasan Fungsional Lingkup Persentase tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI dilingkup Wewenang Inspektorat I 75% 75% 75% 75% 75% Adapun dari sasaran kegiatan yang telah dituangkan dalam tabel di atas, terdapat beberapa masukan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas SDM BNPB serta BPBD. Dapat direncanakan untuk pengadaan kegiatan pelatihan khusus dalam merencanakan program pelatihan manajemen kebencanaan yang dilaksanakan terpadu dengan dipimpin oleh BNPB untuk BPBD. Selain itu, dapat pula menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) mengenai sebuah sistem sertifikasi atau akreditasi mengenai kebencanaan yang dapat diberikan pada lembaga swasta atau perguruan tinggi. Untuk menguatkan kepemimpinan dan peran strategis INDONESIA dalam forum kebencanaan di tingkat global, BNPB perlu Wewenang Inspektorat I Persentase Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP dilingkup wewenang Inspektorat I 46% 52% 58% 64% 70% Skor Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP 3,05 Nilai 3,1 Nilai 3,15 Nilai 3,2 Nilai 3,25 Nilai 2 Inspektorat II Meningkatnya Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern dan Melaksanakan Pengawasan Fungsional di Lingkup Wewenang Inspektorat II Skor Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP 3,05 Nilai 3,1 Nilai 3,15 Nilai 3,2 Nilai 3,25 Nilai Persentase Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP di Lingkup Wewenang Inspektorat II 46% 52% 58% 64% 70% Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI di Lingkup Wewenang Inspektorat II 75% 75% 75% 75% 75% 3 Inspektorat III Meningkatnya Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern serta Pelaksanaan Tugas Pengawasan dengan Tujuan Tertentu di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Presentase Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP di lingkup wewenang Inspektorat III 46% 52% 58% 64% 70% Skor Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP 3,05 Nilai 3,1 Nilai 3,15 Nilai 3,2 Nilai 3,25 Nilai Presentase Pelaksanaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 100% 100% 100% 100% 100% memperkuat diplomasi pada bidang kebencanaan serta meningkatkan kerja sama bilateral maupun multilateral dengan negara dan organisasi Internasional. BNPB juga perlu mewujudkan sasaran strategis RPJMN 2025-2029 yang berfokus pada kebencanaan, yaitu resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim dengan indikator penurunan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB dan Penurunan Nilai Indeks Risiko Bencana INDONESIA. Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai sasaran tersebut adalah melalui pembuatan skema rencana bisnis yang bertujuan untuk meringankan kerugian ekonomi yang didapatkan kabupaten/kota akibat bencana dan menurunkan indeks risiko bencana di wilayah INDONESIA. 4.2. Kerangka Pendanaan Untuk mengoptimalkan dan mengkoordinasikan penggunaan berbagai sumber dana dalam pembangunan, diperlukan sebuah kerangka pendanaan yang mencakup asal- usul dana, tujuan penggunaan, dan prinsip-prinsip pelaksanaan pembangunan. Sumber utama pendanaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan BNPB untuk tahun 2025-2029 berasal dari APBN. Selain alokasi rutin untuk melaksanakan program dan kegiatan BNPB, penting juga untuk memastikan tersedianya dana siap pakai yang dapat segera digunakan dalam penanganan darurat bencana, baik dalam tahap siaga, tanggap darurat, maupun pemulihan. Dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi digunakan khususnya untuk memulihkan daerah yang terdampak bencana, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, infrastruktur layanan, pemulihan sosial ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga dapat mengurangi risiko bencana di masa mendatang. Selain itu, pemenuhan kebutuhan pendanaan yang bersumber dari APBN baik yang bersumber dari Rupiah Murni, Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan/atau Hibah dan Luar Negeri (PHLN), serta sumber/skema lainnya seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Pooling Fund Bencana, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Potensi pendanaan eksternal berupa pinjaman dan hibah luar negeri cukup signifikan dalam program penanggulangan bencana. Pendanaan luar negeri memainkan peran penting dalam program penanggulangan bencana, antara lain digunakan untuk membiayai program pengurangan risiko bencana seperti pembangunan infrastruktur tahan bencana, sistem peringatan dini, pelatihan, penguatan kelembagaan, edukasi masyarakat, dan digitalisasi sistem penanggulangan bencana. Tabel 4.8. Potensi Pinjaman Luar Negeri di BNPB 2025-2029 No Pemberi Pinjaman Program Nilai Pinjaman 2025 202 6 202 7 202 8 202 9 1 The World Bank INDONESIA Disaster Risk Resilience Initiatives Project (IDRIP) USD 160.000.000 2 Pemerintah Spanyol Pembangunan Ekosistem Aksi Dini Untuk Manajemen Risiko Bencana di INDONESIA USD 45.000.000 Tabel 4.9. Potensi Hibah Luar Negeri di BNPB 2025-2029 No Pemberi Hibah Program Nilai HIbah 2025 2026 2027 2028 2029 1 Caritas Germany Peningkatan Ketangguhan Masyarakat dalam pengurangan Risiko Bencana melalui Penguatan Koordinasi Para Pemangku Kepentingan EUR 2.512.000 EUR 1.000.000 Belum disusun 2 Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia Kemitraan INDONESIA Australia untuk Kesiapsiagaan Bencana/Program SIAP SIAGA AUD 45.000.000 AUD 6.517.648 ,83 Belum disusun Belum disusun 3 The Swiss Agency for Development and Cooperation Kerja Sama di Bidang Penanggulangan Bencana CHF 1.850.000 CHF 383.355 4 United Nations International Children’s Fund (UNICEF) Pengurangan Risiko Bencana dan Manajemen Bencana USD 750.000 USD 46.955 5 The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Solusi Terpadu dalam Pengelolaan Risiko dan Perlindungan Sosial EUR 5.750.000 EUR 2.576.000 Belum disusun 6 World Food Programme (WFP) Dukungan Teknis Mitigasi Risiko Bencana dan Perubahan Iklim USD 372.750 USD 57.750 7 United Nation Population Fund (UNFPA) Implementation of UNFPA FUNDED Workplan Relating to the 2021-2025 UNFPA Country Programme for Republic of INDONESIA USD 330.000 USD 155.100 8 Japan International Cooperation Agency (JICA) Kerjasama JICA dan BNPB dalam Bidang Pengurangan Risiko Bencana (masih dalam proses ttd MoC) JPY 188.000.00 0 Workplan 2025-2027 sudah disusun, namun AWP belum disusun, masih dalam proses MoC Pendanaan luar negeri mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga internasional, NGO internasional, dan sektor swasta global, sehingga meningkatkan standar dan transparansi dalam tata kelola penanggulangan bencana. Penggunaan dana dari Pihak Eksternal sangat dibutuhkan untuk menunjang kapasitas sumber dana internal dalam penanggulangan bencana yang saat ini dirasa kurang mampu dalam mendukung seluruh misi yang telah dicanangkan. Secara rinci anggaran yang dibutuhkan oleh BNPB setiap tahunnya dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 4.10. Kebutuhan Penganggaran Rutin BNPB pada masing-masing Sasaran Program No. Unit Terkait Sasaran Program Kebutuhan Anggaran Indikatif (Ribuan) 2025 2026 2027 2028 2029 1 Deputi Bidang Sistem dan Strategi Meningkatnya Sinkronisasi Pengembangan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Secara Terpadu dan Inovatif 15.324.410 40.026.890 39.743.358 42.536.327 45.532.326 Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan 76.741.399 1.299.698.80 0 1.301.503.11 0 1.306.747.52 0 488.935.071 2 Deputi Bidang Pencegahan Meningkatnya Kualitas Masyarakat yang Tangguh terhadap Bencana di Kawasan Berisiko Bencana 58.807.832 48.950.909 78.895.395 107.707.105 136.456.441 3 Deputi Bidang Penanganan Darurat Meningkatnya Manajemen Penanganan Darurat Saat Kejadian Bencana 260.923.996 269.054.352 270.058.321 270.858.881 271.749.488 Pusat Pengendalian Operasi 194.186.219 8.540.239 8.988.040 9.372.542 9.788.694 4 Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Meningkatnya kualitas layanan Pemulihan Pascabencana Sektor Permukiman Infrastruktur Sosial, Ekonomi dan Lintas Sektor 20.488.000 42.279.083 43.667.676 47.477.661 50.494.274 5 Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Meningkatnya Ketahanan Logistik dan Peralatan yang Berkelanjutan dalam Mendukung Penanggulangan Bencana Berdasarkan Wilayah 508.481.988 523.986.165 504.933.737 504.229.392 541.415.190 6 Sekretariat Utama Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang Profesional, Akuntabel dan Transparan 306.212.682 339.672.468 357.266.645 369.234.262 381.013.067 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana 9.921.900 18.651.391 20.601.079 22.965.116 24.627.716 7 Inspektorat Utama Meningkatnya Pengawasan yang Akuntabel dan Transparan 12.000.000 15.000.000 18.000.000 21.000.000 24.000.000 Kerangka Pendanaan BNPB Tahun 2025-2029 1.463.088.42 6 2.605.860.29 7 2.643.657.36 1 2.702.128.80 6 1.974.012.267 Kerangka pendanaan per unit kerja eselon I tersebut selanjutnya dirinci ke dalam kebutuhan anggaran per Rincian Output berdasarkan target kinerja yang telah ditetapkan diatas. Tabel 4.11. Kerangka Pendanaan BNPB 2025-2029 No Sasaran Kegiatan Indikator Sasaran Kegiatan Kerangka Pendanaan (Tahun) 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program 1: Meningkatnya Sinkronisasi Pengembangan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Secara Terpadu dan Inovatif Deputi Bidang Sistem dan Strategi dan Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan 1 Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Persentase rekomendasi kebijakan dan dukungan teknis di lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana yang dimanfaatkan oleh K/L dan atau Pemerintah Daerah 6.324.000 22.717.075 21.167.075 22.533.775 24.006.656 2 Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana Meningkatnya Kualitas Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana Persentase Rekomendasi Kebijakan dan dukungan teknis di Lingkup Pengembanga n Strategi PB yang dimanfaatkan oleh Kementerian/ Lembaga dan atau Pemerintah Daerah 5.306.410 8.606.830 9.003.000 9.441.940 9.941.997 3 Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana Meningkatnya kualitas pengembangan sistem penanggulangan bencana Persentase Rekomendasi Kebijakan dan dukungan teknis di lingkup Sistem PB yang dimanfaatkan oleh Kementerian/ Lembaga dan atau Pemerintah Daerah 3.694.000 8.702.985 9.573.283 10.560.612 11.583.673 4 Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Meningkatnya kualitas layanan bidang data, informasi dan komunikasi Persentase Penyampaian layanan informasi kejadian bencana ke publik kurang dari 2 jam 76.741.399 1.299.698.8 00 1.301.503.11 0 1.306.747.52 0 488.935.071 No Sasaran Kegiatan Indikator Sasaran Kegiatan Kerangka Pendanaan (Tahun) 2025 2026 2027 2028 2029 penanggulangan bencana Sasaran Program 2: Meningkatnya Kualitas Masyarakat yang Tangguh terhadap Bencana di Kawasan Berisiko Bencana Deputi Bidang Pencegahan 1 Direktorat Peringatan Dini Meningkatnya layanan sistem peringatan dini bencana Persentase layanan sistem diseminasi peringatan dini bencana berbasis sirine yang memadai 37.633.884 16.945.550 28.409.550 38.825.550 51.541.550 2 Direktorat Mitigasi Bencana Meningkatnya Daerah Prioritas Hasil Kajian Risiko Bencana yang difasilitasi upaya mitigasi bencana Persentase daerah prioritas hasil kajian risiko bencana yang difasilitasi upaya mitigasi bencana 10.408.068 5.449.000 5.551.000 5.656.060 5.764.271 3 Direktorat Kesiapsiagaan Meningkatnya daerah yang memiliki dokumen rencana aksi kesiapsiagaan Persentase daerah yang memiliki dokumen rencana aksi kesiapsiagaan 10.765.880 26.556.359 44.934.845 62.225.495 79.150.620 Sasaran Program 3: Meningkatnya Manajemen Penanganan Darurat Saat Kejadian Bencana Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Pusat Pengendalian Operasi 1 Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat Meningkatnya Dukungan Sumber Daya Saat Keadaan Darurat Bencana Persentase Daerah yang mendapatkan dukungan sumber daya darurat pada saat keadaan darurat bencana 253.999.996 254.297.327 254.618.440 254.965.241 255.339.789 2 Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat No Sasaran Kegiatan Indikator Sasaran Kegiatan Kerangka Pendanaan (Tahun) 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya dukungan fasilitasi dan pengelolaan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital pada saat keadaan darurat bencana Persentase Daerah yang mendapatkan Fasilitasi Dukungan dan Pengelolaan Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital 3.324.000 10.850.245 10.850.245 10.850.245 10.850.245 3 Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi Meningkatnya kegiatan penanganan korban dan pengungsi Persentase Daerah yang mendapat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi pada Keadaan darurat Bencana 3.600.000 3.906.780 4.589.636 5.043.395 5.559.454 4 Pusat Pengendalian Operasi Meningkatnya Layanan Pusat Pengendalian Operasi sesuai standar Persentase daerah yang mengaktivasi posko pada saat penetapan status keadaan darurat bencana 194.186.219 8.540.238 8.988.040 9.372.542 9.788.694 Sasaran Program 4: Meningkatnya Kualitas Layanan Pemulihan Pascabencana Sektor Permukiman, Infrastruktur Sosial, Ekonomi, dan Lintas Sektor Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi 1 Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Meningkatnya Layanan Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Persentase Daerah yang mendapatkan pendampingan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 6.448.000 7.355.465 6.547.415 7.869.815 7.914.215 2 Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan SDA No Sasaran Kegiatan Indikator Sasaran Kegiatan Kerangka Pendanaan (Tahun) 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya Layanan Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Persentase kelompok masyarakat terdampak bencana masif yang mendapatkan pendampingan pemulihan sosial ekonomi dan sumber daya alam sesuai dengan kebutuhan 10.500.000 30.059.462 31.959.746 34.148.818 36.801.063 3 Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik Meningkatnya Layanan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Pemulihan dan Peningkatan Fisik Persentase Daerah yang melaksanakan pemulihan fisik dengan baik sesuai standar 3.500.000 4.864.156 5.160.515 5.459.028 5.778.996 Sasaran Program 5: Meningkatnya Ketahanan Logistik dan Peralatan yang Berkelanjutan dalam Mendukung Penanggulangan Bencana Berdasarkan Wilayah Deputi Bidang Logistik dan Peralatan 1 Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan Terfasilitasinya pemenuhan logistik di Daerah Persentase daerah yang di fasilitasi logistik 456.332.339 467.397.611 445.678.309 442.216.631 476.548.750 2 Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan Terpenuhinya layanan distribusi logistik dan peralatan Persentase logistik dan peralatan yang terdistribusi ke daerah 52.149.649 56.588.554 59.255.428 62.012.761 64.866.440 Sasaran Program 6: Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Yang Profesional, Akuntabel dan Transparan Sekretariat Utama dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan 1 Biro Perencanaan Meningkatnya Layanan Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi Nilai Indeks Perencanaan Pembangunan BNPB 62.091.910 36.725.833 39.725.833 41.725.833 46.725.833 2 Biro Keuangan No Sasaran Kegiatan Indikator Sasaran Kegiatan Kerangka Pendanaan (Tahun) 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya Layanan Penatausahaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel Opini BPK atas laporan keuangan BNPB 141.656.287 165.417.396 181.653.573 183.880.190 184.728.995 3 Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama Meningkatnya Koordinasi Pengelolaan Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan, Organisasi, dan Tatalaksana serta Kerjasama di Bidang Penanggulangan Bencana Rencana Aksi Pembangunan RB General 12.090.245 28.238.245 21.290.245 21.890.245 21.890.245 4 Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Meningkatnya Kualitas Pelaksanaan Urusan Sumber Daya Manusia dan Administrasi Umum Skor ANRI 90.374.240 109.290.994 114.596.994 121.737.994 127.667.994 5 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Meningkatnya Sumber Daya Manusia Penanggulangan Bencana berdasarkan kompetensi Persentase sumber daya manusia daerah rawan bencana yang difasilitasi pendidikan dan pelatihan teknis penanggulang an bencana 9.921.900 18.651.391 20.601.079 22.965.116 24.627.716 Sasaran Program 7: Meningkatnya Pengawasan yang Akuntabel dan Transparan Inspektorat Utama 1 Inspektorat I Meningkatnya Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern dan Melaksanakan Pengawasan Fungsional Lingkup Wewenang Inspektorat I Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dilingkup Wewenang Inspektorat 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.000.000 2 Inspektorat II No Sasaran Kegiatan Indikator Sasaran Kegiatan Kerangka Pendanaan (Tahun) 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern dan Melaksanakan Pengawasan Fungsional di Lingkup Wewenang Inspektorat II Skor Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.000.000 3 Inspektorat III Meningkatnya Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern serta Pelaksanaan Tugas Pengawasan dengan Tujuan Tertentu di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Presentase Pelaksanaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.000.000 BAB 5. PENUTUP Rencana Strategis (Renstra) Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025- 2029 merupakan dokumen perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Kerangka Pendanaan untuk periode lima tahun 2025-2029. Penyusunan Renstra ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Renstra disusun dengan mempertimbangkan dinamika faktor lingkungan internal maupun eksternal, sehingga diharapkan mampu mengantisipasi perubahan yang mungkin terjadi. Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seluruh aparatur BNPB diharapkan memahami dan melaksanakan Renstra ini secara konsisten dan penuh dedikasi. Sejalan dengan tugas, fungsi, dan struktur organisasi yang baru, BNPB perlu meningkatkan koordinasi, baik internal maupun eksternal, dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan. Pendekatan ini sejalan dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Renstra menjadi landasan utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sehingga program dan kegiatan dapat lebih terarah, efisien, dan akuntabel. Dokumen ini juga memberikan panduan yang jelas bagi BNPB dalam menghadapi dinamika tantangan penanggulangan bencana selama periode 2025-2029. Pimpinan menegaskan bahwa keberhasilan Renstra tidak ditentukan semata oleh kelengkapan dokumen, melainkan oleh efektivitas dan keterpaduan pelaksanaannya di seluruh sektor. Renstra ini harus menjadi peta jalan yang hidup, mengarahkan langkah BNPB lima tahun ke depan dengan kerja nyata yang terukur, demi keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan masyarakat. Setiap unit kerja wajib memastikan bahwa setiap program dan kegiatan selaras dengan arah kebijakan ini, serta dilaksanakan dengan komitmen penuh dan koordinasi yang solid lintas sektor. Selain itu, Pimpinan menginstruksikan agar dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, guna memastikan target yang telah ditetapkan dalam Renstra dapat tercapai secara optimal. Evaluasi tersebut harus menjadi landasan untuk melakukan penyesuaian strategi, memperkuat koordinasi, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya. Dengan demikian, setiap sasaran strategis dapat direalisasikan sesuai rencana, sekaligus memperkuat kapasitas dan kesiapsiagaan BNPB dalam menghadapi berbagai potensi ancaman bencana di masa mendatang. Kepala BNPB melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) BNPB sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pengendalian dan evaluasi ini bertujuan untuk menjamin dan menilai ketercapaian setiap sasaran, indikator kinerja, dan target yang tertuang dalam Renstra BNPB, menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, serta keberlanjutan dari setiap program, serta menilai penerapan manajemen risiko pembangunan nasional pada BNPB. Mekanisme evaluasi pelaksanaan Renstra BNPB dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2025. Proses evaluasi diawali dengan pemantauan berkala terhadap seluruh unit kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui pengumpulan data dan informasi kinerja yang mencakup Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Program (IKP), yang dihimpun dari laporan triwulanan dan tahunan. Beberapa kendala yang berpotensi dihadapi dalam pelaksanaan Renstra BNPB Tahun 2025-2029, antara lain: 1. Perubahan kebijakan program dan anggaran yang dapat memengaruhi prioritas dan alokasi sumber daya; 2. Pergantian pimpinan yang dapat mengubah arah strategis organisasi. Kondisi tersebut berisiko mengganggu konsistensi pelaksanaan rencana, baik dari sisi penetapan target kinerja maupun jadwal pelaksanaan program. Untuk mengantisipasi, diperlukan mekanisme adaptasi yang cepat, koordinasi efektif antar-unit kerja, dan penyesuaian kebijakan internal agar pelaksanaan Renstra tetap relevan, responsif, dan adaptif terhadap dinamika perubahan. Dengan pendekatan ini, BNPB memastikan bahwa pelaksanaan Renstra selalu selaras dengan visi dan misi lembaga, serta berkontribusi optimal terhadap pencapaian tujuan penanggulangan bencana nasional. Demikian Renstra BNPB Tahun 2025-2029 agar dapat menjadi acuan dan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan penanggulangan bencana serta menjadi acuan dalam penyusunan Renstra unit kerja Eselon I di BNPB. LAMPIRAN I. MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis Resiliensi Terhadap Bencana 1.372.674.102 2.499.433.021 2.608.786.399 2.711.054.593 1.999.458.868 BNPB Indikator : - Persentase Penurunan Nilai Indeks Risiko Bencana Nasional 1.2% 1.2% 1.2% 1.2% 1.2% - Persentase Daerah yang memiliki tingkat kapasitas penanggulangan bencana minimal kategori sedang 67% 73% 79% 85% 90% Sasaran Strategis Meningkatnya kualitas tata kelola BNPB Indikator : - Indeks Reformasi Birokrasi 77,18 77,50 78 78,50 79 Sasaran Program Meningkatnya Sinkronisasi Pengembangan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Secara Terpadu dan Inovatif Deputi Bidang Sistem dan Strategi Indikator : - Persentase rekomendasi kebijakan sistem dan strategi yang di integrasikan oleh K/L/D ke dalam rencana pembangunan/sektoral 87,06% 90,59% 94,12% 97,65% 100% Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana - Persentase rekomendasi kebijakan dan dukungan teknis di lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana yang dimanfaaatkan oleh K/L dan atau Pemerintah Daerah 100% 100% 100% 100% 100% 6.324.000 22.717.075 21.167.075 22.533.775 24.006.656 Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PBS) Kebijakan Bidang Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 001. Pemetaan Komponen Kerentanan dan Kapasitas - Jumlah Pemetaan Komponen Kerentanan dan kapasitas 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 3.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 002. Penilaian Indeks Risiko dan Ketahanan Daerah terhadap Bencana - Jumlah Penilaian Indeks Risiko dan Ketahanan Daerah terhadap Bencana yang disusun 1 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 1.500.000 3.000.000 3.090.000 3.182.700 3.278.181 (ABS) Kebijakan Bidang Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 001. Rekomendasi Kebijakan Pemetaan Komponen Kapasitas dan Risiko Bencana Nasional - Jumlah rekomendasi kebijakan pemetaan komponen Kapasitas dan Risiko Bencana Nasional - 3 Rekomendasi Kebijakan - - - - 3.000.000 - - - 002. Rekomendasi Kebijakan Pemetaan Risiko Bencana Berbasis Kewilayahan - Jumlah Rekomendasi Kebijakan Pemetaan Risiko Bencana Berbasis Kewilayahan - 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan - 5.400.000 5.940.000 6.534.000 7.187.400 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 003. Rekomendasi Kebijakan Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana - Jumlah Rekomendasi Kebijakan Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana - 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan - 2.500.000 2.750.000 3.025.000 3.327.500 (FAI) Peningkatan Manajemen Lembaga Pemerintahan 001 - Dukungan Teknis Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana - Jumlah Pemda yang mendapatkan Dukungan Teknis Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana 6 Pemda - - - - 820.585 - - - - (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001 - Layanan Pendampingan Teknis Pemetaan dan Evakuasi Risiko Bencana - Jumlah daerah yang mendapatkan pendampingan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana - 25 Daerah 32 Daerah 36 Daerah 40 Daerah - 1.500.000 1.920.000 2.160.000 2.400.000 (FAE) Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 001. Pemantauan dan Evaluasi Risiko Bencana Jumlah Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Risiko Bencana 3 Laporan 10 Laporan 10 Laporan 10 Laporan 10 Laporan 720.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria 001 - NSPK Bidang Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana - Jumlah NSPK Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana yang disusun 1 NSPK 5 NSPK 5 NSPK 5 NSPK 5 NSPK 283.415 1.417.075 1.417.075 1.417.075 1.417.075 (BMA) Data dan Informasi Publik Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. Data dan Informasi Resiko Bencana - Jumlah Pengelolaan Data dan Informasi Resiko Bencana - 1 Data dan Informasi 1 Data dan Informasi 1 Data dan Informasi 1 Data dan Informasi - 1.500.000 1.650.000 1.815.000 1.996.500 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana - Persentase Rekomendasi Kebijakan dan dukungan teknis di Lingkup Pengembangan Strategi PB yang dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan atau Pemerintah Daerah 100% 100% 100% 100% 100% 5.306.410 8.606.830 9.003.000 9.441.940 9.941.997 Direktorat Pengembang an Strategi Penanggulan gan Bencana (PBS) Kebijakan Bidang Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 001. Penguatan Strategi Bidang Penanggulangan Bencana - Jumlah Penguatan Strategi Penanggulangan Bencana yang dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan atau Pemerintah Daerah 2 Rekomendasi Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 1.400.000 3.500.000 3.605.000 3.713.150 3.824.544 002. Advokasi Strategi PB di Tingkat Global dan Regional - Jumlah advokasi strategi PB di tingkat global dan regional yang dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan atau Pemerintah Daerah 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000 1.600.000 1.648.000 1.697.440 1.748.363 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 003. Advokasi Capaian untuk RIPB, Renas PB dan SFDRR - Jumlah Advokasi Capaian untuk RIPB, Renas PB dan SFDRR 2 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 900.000 1.500.000 1.545.000 1.591.350 1.639.090 (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001. Pendampingan Pemaduan PB kedalam Perencanaan Pembangunan Daerah - Jumlah daerah yang telah menghasilkan dokumen pemaduan penanggulangan bencana melalui layanan pendampingan pemaduan penanggulangan bencana 30 Daerah 75 Daerah 100 Daerah 100 Daerah 100 Daerah 719.100 790.000 870.000 960.000 1.100.000 002. Pendampingan Penyusunan Perencanaan PB Daerah - Jumlah daerah yang menyelesaikan penyusunan rencana penanggulangan bencana melalui layanan pendampingan penyusunan RPB Daerah 7 Daerah 15 Daerah 15 Daerah 15 Daerah 15 Daerah 722.490 650.000 720.000 800.000 890.000 (AFA) Norma, Standar, Posedur dan Kriteria 001. NSPK Bidang Pengembangan Strategi PB - Jumlah NSPK bidang pengembangan strategi penanggulangan bencana yang ditetapkan 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 564.820 566.830 615.000 680.000 740.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana - Persentase Rekomendasi Kebijakan dan dukungan teknis di lingkup Sistem PB yang dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan atau Pemerintah Daerah 100% 100% 100% 100% 100% 3.694.000 8.702.985 9.573.283 10.560.612 11.583.673 Direktorat Sistem Penanggulan gan Bencana (ABS) Kebijakan Bidang Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. Kebijakan Sistem Penanggulangan Bencana - Jumlah Kebijakan Sistem Penanggulangan Bencana 2 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 700.000 630.000 693.000 762.300 838.530 002. Penguatan Sistem Penanggulangan Bencana Pusat dan Daerah - Jumlah Kebijakan Sistem Penanggulangan Bencana Pusat dan Daerah 1 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 328.585 570.000 627.000 689.700 758.670 (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi Standardisasi Global Bidang Keamanan dan Resiliensi PB - Jumlah Koordinasi Standardisasi Global Bidang Keamanan dan Resiliensi PB - 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan - 654.000 719.400 791.340 870.474 002. Koordinasi Bidang Sistem PB Nasional - Jumlah Koordinasi Bidang Sistem PB Nasional - 5 Kegiatan 5 Kegiatan 5 Kegiatan 5 Kegiatan - 659.200 725.120 797.632 877.395 (ADA) Standarisasi Produk - 001. Penyusunan RSNI3 Bidang Penanggulangan Bencana - Jumlah Penyusunan RSNI3 Bidang Penanggulangan Bencana 1 Standar 5 Standar 5 Standar 5 Standar 5 Standar 472.000 2.360.000 2.596.000 2.885.600 3.141.160 (AFA) Norma Standar Prosedur dan Kriteria - 001. NSPK Bidang Sistem PB - Jumlah NSPK Bidang Sistem PB tersusun 1 Rancangan/ Prosedur/NSP K 2 Rancangan/ Prosedur/NSP K 2 Rancangan/ Prosedur/NSP K 2 Rancangan/ Prosedur/NSP K 2 Rancangan/ Prosedur/NSP K 283.415 566.830 623.513 685.864 754.451 (UAB) Sistem Informasi Pemerintahan 001. Sistem Informasi Bidang Kebencanaan - Jumlah layanan/Sistem Informasi Bidang Kebencanaan 3 Layanan/ Sistem Informasi - - - - 1.910.000 - - - - Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (EAB) Sistem Informasi Pemerintahan 001. Sistem Informasi Bidang Kebencanaan - Jumlah layanan/Sistem Informasi Bidang Kebencanaan - 3 Layanan/ Sistem Informasi 3 Layanan/Siste m Informasi 3 Layanan/Siste m Informasi 3 Layanan/Siste m Informasi - 3.262.955 3.589.250 3.948.176 4.342.993 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Layanan Bidang Data, Informasi dan Komunikasi Penanggulangan Bencana - Persentase Penyampaian layanan informasi kejadian bencana ke publik kurang dari 2 jam 100% 100% 100% 100% 100% 76.741.399 1.299.698.800 1.301.503.110 1.306.747.520 488.935.071 Pusat Data Infromasi dan Komunikasi Kebencanaa n - Indeks SPBE 3,15 Indeks 3,2 Indeks 3,25 Indeks 3,3 Indeks 3,35 Indeks - Indeks Pembangunan Statistik 2,6 Indeks 2,7 Indeks 2,8 Indeks 2,9 Indeks 3 Indeks (BMA) Data dan Informasi Publik 001. Data Informasi Satu Data Kebencanaan - Jumlah Data Informasi satu data bencana yang dihasilkan 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 257.610 386.415 445.000 512.000 590.000 (BMB) Komunikasi Publik 001. Layanan Komunikasi Kebencanaan dan PPID - Jumlah Layanan Komunikasi Kebencanaan dan PPID yang dilaksanakan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 1.788.755 1.968.000 2.165.000 2.381.000 2.620.000 002. Layanan Penyebaran Informasi Kebencanaan - Jumlah Layanan Penyebaran Informasi Kebencanaan 1 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 1.702.020 1.873.000 2.060.000 2.266.000 2.500.000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 003. Peningkatan Komunikasi Kebencanaan - Jumlah Layanan Peningkatan Komunikasi Kebencanaan yang ditingkatkan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 583.350 642.000 706.000 777.000 855.000 (RBR) Dukungan Teknis 001. Pembangunan Ekosistem Aksi Dini - Jumlah dokumen feasibility study pembangunan ekosistem aksi dini 1 Dokumen - - - - 550.000 - - - - (CCL) Operasional dan Pemeliharaan Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001. Pemeliharaan Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi - Jumlah Pemeliharaan Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 Lokasi/Unit 2 Lokasi/Unit 2 Lokasi/Unit 2 Lokasi/Unit 2 Lokasi/Unit 2.998.060 51.876.375 52.764.100 56.975.510 62.958.061 (FAB) Sistem Informasi Pemerintahan 001. Layanan Sistem Diseminasi dan Pengintegrasian Sistem Informasi Kebencanaan - Jumlah layanan sistem yang diintegrasikan 7 Sistem 7 Sistem 7 Sistem 7 Sistem 7 Sistem 1.353.825 1.490.000 1.640.000 1.802.000 1.985.000 002. Platform MHEWS - Jumlah Platform MHEWS yang dikembangkan 1 Sistem - - - - 65.527.290 - - - - (AEG) Konferensi dan Event 001. Event Kreativitas Kebencanaan - Jumlah Event Kreativitas Kebencanaan yang dilaksanakan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 415.375 478.000 550.000 632.000 737.000 (AEB) Forum 001. Forum Komunikasi Satu Data Bencana - Jumlah Forum Komunikasi satu data bencana yang dilaksanakan 1 Forum 1 Forum 1 Forum 1 Forum 1 Forum 162.100 187.000 215.000 250.000 290.000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (FAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001. Bimbingan Teknis Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kebencanaan - Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kebencanaan 80 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang 489.700 734.550 734.550 734.550 734.550 002. Bimbingan Teknis Wartawan Peduli Bencana - Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Wartawan Peduli Bencana - 80 Orang 80 Orang 80 Orang 80 Orang - 489.700 489.700 489.700 489.700 (FAE) Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 001. Pemantauan Data dan Sistem Informasi Kebencanaan - Jumlah Laporan Pemantauan Data dan Sistem Informasi Kebencanaan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 219.554 286.000 375.000 490.000 650.000 002. Pemantauan dan Evaluasi Infrastruktur Teknologi, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan - Jumlah Laporan Pemantauan dan Evaluasi Infrastruktur Teknologi, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan - 4 Laporan 4 Laporan 4 Laporan 4 Laporan - 712.000 783.000 862.000 950.000 (AFA) NSPK 001. NSPK SPBE - Jumlah NSPK yang disusun 4 NSPK 4 NSPK 4 NSPK 4 NSPK 4 NSPK 693.760 693.760 693.760 693.760 693.760 002. NSPK Satu Data Bencana - Jumlah NSPK yang disusun - 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK - 382.000 382.000 382.000 382.000 CBT. Prasarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001. Pembangunan Ekosistem Aksi Dini - Jumlah lokasi pembangunan ekosistem aksi dini yang dilaksanakan - 17 Lokasi 17 Lokasi 17 Lokasi 1 Lokasi 1.237.500.000 1.237.500.000 1.237.500.000 412.500.000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program Meningkatnya kualitas masyarakat yang Tangguh terhadap bencana di kawasan berisiko bencana Deputi Bidang Pencegahan Indikator: - Persentase cakupan layanan peringatan dini di daerah berisiko bencana 6,10% 6,17% 6,21% 6,26% 6,32% - Persentase desa berketahanan bencana multipihak 10,49% 10,75% 11,07% 11,46% 11,74% - Persentase cakupan layanan mitigasi bencana di daerah berisiko bencana 7,39% 10,12% 13,04% 15,95% 18,87% Sasaran Kegiatan Meningkatnya Layanan Sistem Peringatan Dini Bencana - Persentase layanan sistem diseminasi peringatan dini bencana berbasis sirine yang memadai 6,09% 6,14% 6,18% 6,23% 6,29% 37.633.884 16.945.550 28.409.550 38.825.550 51.541.550 Direktorat Peringatan Dini - Persentase layanan pembangunan sistem diseminasi peringatan dini bencana berbasis sistem informasi yang memadai 16,67% 33,33% 50% 83,3% 100% (AAD) Peraturan 001. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Peringatan Dini Bencana - Jumlah Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Peringatan Dini Bencana 1 Peraturan - - - - 439.900 - - - - (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi, Integrasi dan Diseminasi Sistem Peringatan Dini Bencana - Jumlah kegiatan Koordinasi, Integrasi dan Diseminasi Sistem Peringatan Dini Bencana 3 Kegiatan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 5 Kegiatan 716.585 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.500.000 (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. NSPK Bidang Peringatan Dini - Jumlah NSPK penguatan sistem peringatan dini terlaksana 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 283.415 283.415 283.415 283.415 283.415 002. NSPK Bidang Peringatan Dini terkait Juklak dan Pedoman EWS - Jumlah NSPK Bidang Peringatan Dini berupa Juklak dan Pedoman EWS 3 NSPK - - - - 693.984 - - - - (BEG). Bantuan Peralatan/Sarana 001 Bantuan Sirine Peringatan Dini Bencana Jumlah Penguatan Sistem Diseminasi informasi dan peringatan ancaman tsunami kepada masyarakat 62 Paket - - - - 27.000.000 - - - - (QDC) Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001. Pembinaan Penguatan Respons Sistem Peringatan Dini Berbasis Masyarakat - Jumlah orang yang mengikuti pembinaan penguatan respons sistem peringatan dini bencana berbasis masyarakat 300 Orang 300 Orang 300 Orang 300 Orang 4.250 Orang 657.982 2.500.000 4.500.000 6.500.000 8.500.000 (QEG) Bantuan Peralatan / Sarana 001. Penguatan Instrumen Peringatan Dini Bencana - Jumlah sirene peringatan dini yang terpasang 23 Paket 50 Paket 67 Paket 105 Paket 170 Paket 7.500.000 10.990.000 19.782.000 28.574.000 37.366.000 (UBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001. Pembekalan Fasilitator Daerah Penguatan Respon Sistem Peringatan Dini Bencana Berbasis Masyarakat - Jumlah fasilitasi dan pembinaan pemerintah daerah 7 Kab/Kota 7 Kab/Kota 7 Kab/Kota 7 Kab/Kota 56 Kab/Kota 342.018 768.000 1.440.000 2.064.000 2.688.000 FAE. Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. Pemantauan dan Evaluasi EWS di Daerah Rawan Bencana - Jumlah laporan Pemantauan dan Evaluasi EWS di daerah Rawan Bencana yang disusun - 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan - 240.000 240.000 240.000 240.000 RCL. OP Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001. Operasionalisasi Platform/Sistem Informasi Peringatan dini MHEWS - Jumlah OP Platform/Sistem Informasi Peringatan dini MHEWS - 2 Unit 2 Unit 2 Unit 2 Unit - 964.135 964.135 964.135 964.135 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya daerah yang memiliki dokumen rencana aksi kesiapsiagaan - Persentase daerah yang memiliki dokumen rencana aksi kesiapsiapsiagaan 4,27% 4,61% 4,95% 5,39% 5,82% 10.765.880 26.556.359 44.934.845 62.225.495 79.150.620 Direktorat Kesiapsiagaa n Meningkatnya daerah yang memiliki forum pengurangan risiko bencana Lembaga Usaha dan Komunitas - Persentase daerah yang memiliki forum pengurangan risiko bencana Lembaga Usaha dan Komunitas 14,30% 14,49% 15,58% 16,67% 17,75% Meningkatnya daerah yang memiliki Desa Tangguh Bencana - Persentase daerah yang memiliki Desa tangguh Bencana 2,58% 2,61% 2,77% 2,99% 3,26% (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi dan dukungan teknis komponen 1 IDRIP - Jumlah Kegiatan Koordinasi dan Dukungan Teknis Untuk Komponen 1 IDRIP 1 Kegiatan - - - - 3.515.880 - - - - 002. Koordinasi penguatan komunitas, lembaga usaha dan perguruan tinggi dalam PB - Jumlah kegiatan Koordinasi Penguatan Komunitas, Lembaga Usaha dan Perguruan Tinggi dalam PB 3 Kegiatan 2 Kegiatan 6 Kegiatan 6 Kegiatan 6 Kegiatan 900.000 580.864 2.100.000 2.100.000 2.100.000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 003. Koordinasi penguatan multipihak untuk ketangguhan masyarakat - Jumlah kegiatan Koordinasi Penguatan Multipihak untuk Ketangguhan Masyarakat 1 Kegiatan 1 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 200.000 220.000 250.000 275.000 300.000 (AEG) Konferensi dan Event 001. Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana - Jumlah kegiatan peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 1 Kegiatan - - - - 700.000 - - - - (BDC) Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001. Peningkatan kapasitas fasilitator ketangguhan masyarakat - Jumlah orang yang mendapat pembekalan fasilitator ketangguhan masyarakat 40 Orang 45 Orang 50 Orang 55 Orang 60 Orang 300.000 337.500 375.000 412.500 450.000 002. Peningkatan kapasitas Penyuluh Keluarga Tangguh Bencana - Jumlah orang yang mengikuti Peningkatan Kapasitas Penyuluh Keluarga Tangguh Bencana 45 Orang 50 Orang 55 Orang 60 Orang 65 Orang 250.000 277.000 305.000 333.300 361.075 003. Peningkatan kapasitas fasilitator renkon dan RPKB - Jumlah orang yang mengikuti Peningkatan Kapasitas Fasilitator Renkon dan RPKB 40 Orang 45 Orang 50 Orang 55 Orang 60 Orang 250.000 281.250 312.500 343.750 375.000 (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001. Pendampingan Penyusunan Rencana Kontingensi dan RPKB - Jumlah Daerah yang mendapatkan Pendampingan Penyusunan Rencana Kontingensi dan RPKB 5 Daerah - - - - 150.000 - - - - 002. Penyusunan Rencana Kontingensi Tematik - Jumlah daerah yang mendapatkan pendampingan penyusunan Rencana Kontingensi Tematik 1 Daerah 1 Daerah 1 Daerah 1 Daerah 1 Daerah 250.000 250.000 250.000 250.000 250.000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 003. Peningkatan Kapasitas Manajerial dalam Renkon - Jumlah daerah yang mendapatkan Peningkatan Kapasitas Manajerial dalam Renkon 1 Daerah 2 Daerah 2 Daerah 2 Daerah 2 Daerah 250.000 550.000 605.000 666.000 732.000 004. Penyusunan RPKB - Jumlah daerah yang mendapat fasilitasi penyusunan RPKB - 2 Daerah 2 Daerah 3 Daerah 3 Daerah - 700.000 770.000 1.270.000 1.400.000 005. Pendampingan Penyusunan Rencana Kontingensi - Jumlah daerah yang mendapat Pendampingan Penyusunan Rencana Kontingensi - 10 Daerah 10 Daerah 10 Daerah 10 Daerah - 2.000.000 2.200.000 2.400.000 2.600.000 UBB. Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Desa 001. Penguatan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana - Jumlah Desa yang mendapatkan Penguatan Desa/Kelurahan tangguh Bencana 10 Desa 20 Desa 90 Desa 130 Desa 170 Desa 4.000.000 20.509.500 36.917.100 53.324.700 69.732.300 AFA. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria U01. NSPK Kesiapsiagaan - Jumlah NSPK Kesiapsiagaan yang disusun - 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK - 850.245 850.245 850.245 850.245 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Daerah Prioritas Hasil Kajian Risiko Bencana yang difasilitasi upaya mitigasi bencana - Persentase daerah prioritas hasil kajian risiko bencana yang difasilitasi upaya mitigasi bencana 6,40% 14,53% 23,26% 31,98% 40,70% 10.408.068 5.049.000 5.551.000 5.656.060 5.761.271 Direktorat Mitigasi (AEG) Konferensi dan Event 001. Peringatan Bulan PRB - Jumlah kegiatan peringatan bulan PRB 1 Kegiatan - - - - 1.163.000 - - - - (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria 001. NSPK Mitigasi Bencana - Jumlah NSPK Mitigasi Bencana 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 849.000 849.000 849.000 849.000 849.000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (CBH) Prasarana Bidang Pencarian, Pertolongan, dan Penanganan Bencana 001. Rambu, Papan Evakuasi, dan Informasi Bencana - Jumlah Rambu, Papan Evakuasi, dan Informasi Bencana 3.700 Unit - - - - 5.296.068 - - - - (FBA) Fasilitasi Pembinaan Pemerintah Daerah 001. Fasilitasi Edukasi Mitigasi Bencana - Jumlah Daerah yang difasilitasi Edukasi Mitigasi Bencana 2 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 600.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 (PBS) Kebijakan Bidang Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 001. Rekomendasi Ketahanan Pembangunan - Jumlah Rekomendasi Ketahanan Pembangunan 6 Rekomendasi 6 Rekomendasi 7 Rekomendasi 7 Rekomendasi 8 Rekomendasi 2.500.000 3.400.000 3.502.000 3.607.060 3.715.271 Sasaran Program Meningkatnya manajemen penanganan darurat saat kejadian bencana Deputi Bidang Penanganan Darurat Indikator : - Persentase Daerah yang MENETAPKAN status keadaan darurat bencana yang mendapatkan intervensi sesuai standar 100% 100% 100% 100% 100% Sasaran Kegiatan Meningkatnya dukungan sumber daya saat keadaan darurat - Persentase Daerah yang mendapatkan dukungan sumber daya darurat pada saat keadaan darurat bencana 100% 100% 100% 100% 100% 254.000.000 254.297.327 254.618.440 254.965.241 255.339.789 Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat (AFA) Norma, Standar, Prosedure dan Kriteria Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 U01. NSPK Bidang Dukungan Sumber Daya Darurat - Jumlah NSPK Bidang Dukungan Sumber daya Darurat 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 283.415 283.415 283.415 283.415 283.415 (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001. Fasilitasi dan Dukungan Operasi Penanganan Darurat - Jumlah daerah yang mendapatkan Fasilitasi Pengelolaan Dukungan Penanganan Darurat Bencana 10 Daerah 10 Daerah 10 Daerah 10 Daerah 10 Daerah 834.891 901.682 973.817 1.051.722 1.135.860 002. Fasilitasi dan Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan - Jumlah daerah yang mendapatkan Fasilitasi dan Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan 6 Daerah 6 Daerah 6 Daerah 6 Daerah 6 Daerah 417.482 450.881 486.951 525.907 567.980 003. Fasilitasi Dukungan Pengelolaan Bantuan Kebencanaan - Jumlah daerah yang mendapatkan Fasilitasi dukungan pengelolaan bantuan kebencanaan 6 Daerah 6 Daerah 6 Daerah 6 Daerah 6 Daerah 417.482 450.881 486.951 525.907 567.980 004. Pembinaan Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana - Jumlah daerah yang mendapatkan Pembinaan Penyelengaraan Penanganan Darurat Bencana 5 Daerah 5 Daerah 5 Daerah 5 Daerah 5 Daerah 2.046.730 2.210.468 2.387.306 2.578.290 2.784.554 (QEE) Bantuan Kebencanaan 001. Bantuan Dana Siap Pakai Darurat Kebencanaan - Jumlah Bantuan dana siap pakai darurat kebencanaan 30 Paket 30 Paket 30 Paket 30 Paket 30 Paket 250.000.000 250.000.000 250.000.000 250.000.000 250.000.000 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Dukungan Fasilitasi dan Pengelolaan Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital pada Saat Keadaan Darurat Bencana Persentase Daerah yang mendapatkan Fasilitasi Dukungan dan Pengelolaan Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital 100% 100% 100% 100% 100% 3.324.000 10.850.245 10.850.245 10.850.245 10.850.245 Direktorat Dukungan Infrastruktu r Darurat Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria 001 NSPK Bidang Dukungan Infrastruktur Darurat - Jumlah NSPK Bidang Dukungan Infrastruktur Darurat 1 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 283.415 850.245 850.245 850.245 850.245 (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001. Fasilitasi Dukungan dan Pengelolaan Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital Pada Saat Keadaan Darurat Bencana - Jumlah daerah yang mendapatkan fasilitasi pengelolaan dukungan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital 20 Daerah 50 Daerah 50 Daerah 50 Daerah 50 Daerah 1.738.756 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 002. Pembinaan Penyelenggaraan Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital pada Saat Keadaan Darurat Bencana - Jumlah daerah yang mendapatkan Pembinaan Penyelenggaraan Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital 210 Daerah 552 Daerah 552 Daerah 552 Daerah 552 Daerah 1.301.829 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Kegiatan Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi - Persentase Daerah yang mendapat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi pada Keadaan darurat Bencana 100% 100% 100% 100% 100% 3.600.000 3.906.780 4.589.636 5.043.395 5.559.454 Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi (AEA) Koordinasi 001 Koordinasi Penanganan Korban dan Pengungsi - Jumlah Kegiatan Koordinasi Penanganan Korban dan Pengungsi 10 Kegiatan 12 Kegiatan 14 Kegiatan 16 Kegiatan 18 Kegiatan 821.200 944.380 1.086.037 1.248.942 1.436.284 (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. Fasilitasi Pendampingan Pendataan, Penyelamatan, Evakuasi dan Pendataan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi - Jumlah Daerah yang difasilitasi Pendampingan Pendataan, Penyelamatan, Evakuasi dan Pendataan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi 20 Daerah 24 Daerah 28 Daerah 32 Daerah 36 Daerah 1.224.000 1.407.600 1.618.740 1.861.551 2.140.784 (UAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negera 001 Bimtek Peningkatan Kapasitas dalam Penanganan Pengungsi - Jumlah personil yang mendapatkan Bimtek Peningkatan Kapasitas dalam Penanganan Pengungsi 200 Orang 200 Orang 200 Orang 200 Orang 200 Orang 1.554.800 1.554.800 1.601.444 1.649.487 1.698.971 (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria 001 NSPK Penanganan Korban dan Pengungsi - Jumlah NSPK Penanganan Korban dan Pengungsi - - 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK - - 283.415 283.415 283.415 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Layanan Pusat Pengendalian Operasi sesuai standar - Persentase daerah yang mengaktivasi posko pada saat penetapan status keadaan darurat bencana 15% 20% 25% 30% 35% 194.186.219 8.540.238 8.988.040 9.372.542 9.788.694 Pusat Pengendalia n Operasi (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi Pusdalops - Jumlah kegiatan Koordinasi Pusdalops 3 Kegiatan 10 Kegiatan 10 Kegiatan 10 Kegiatan 10 Kegiatan 1.285.701 613.976 613.976 613.976 613.976 002. Rapat Koordinasi Teknis Pusdalops - Jumlah kegiatan rapat Koordinasi Teknis Pusdalops 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 596.659 606.518 606.518 606.518 606.518 (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. Penyusunan Pedoman Pemanfaatan Sistem manajemen Pusdalops - Jumlah Pedoman Pemanfaatan Sistem Manajemen Pusdalops 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 283.415 283.415 283.415 283.415 283.415 (BHC) Operasi Bidang Pencarian, Pertolongan dan Penanganan Bencana 001. Layanan Pengendalian Operasi - Jumlah Layanan Pengendalian Operasi 20 Operasi 22 Operasi 24 Operasi 26 Operasi 28 Operasi 4.161.520 4.735.717 5.151.869 5.568.021 5.984.173 (CAN) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001. Dukungan Teknologi Pengendalian Operasi - Jumlah Lokasi yang diberikan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi 64 Unit - - - - 56.588.880 - - - - (CAP) Sarana Bidang Pencarian, Pertolongan dan Penanganan Bencana 001. Pengadaan Sarana Pusdalops Regional - Jumlah Pengadaan Sarana Pusdalops Regional 2 Unit - - - - 2.926.709 - - - - (CCL) OP Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001. Layanan Pemeliharaan Sarana Bidang TIK - Jumlah Unit yang dilakukan Pemeliharaan Sarana Bidang TIK - 132 Unit 132 Unit 132 Unit 132 Unit - 1.245.612 1.245.612 1.245.612 1.245.612 (CBH) Prasarana Sarana Bidang Pencarian, Pertolongan dan Penanganan Bencana 001. Pembangunan Sarana dan Prasarana Pusdalops Daerah - Jumlah Lokasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pusdalops Daerah 64 Lokasi - - - - 106.319.812 - - - - Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002. Prasarana Pusdalops Regional Pendukung Pusdalops Pusat - Jumlah Unit Pembangunan Prasarana Pusdalops Regional dan Revitalisasi Prasarana Pendukung Pusdalops Pusat 3 Unit - - - - 11.008.122 - - - - (FAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001. Pendampingan Teknis Penguatan Kapasitas Operator Pusdalops - Jumlah Lokasi Pendampingan Teknis Penguatan Kapasitas Operator Pusdalops 103 Daerah - - - - 10.199.131 - - - - (UAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001. Pendampingan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana dan Keposkoan - Jumlah personil yang mendapatkan pendampingan SKPDB dan keposkoan 105 Orang 105 Orang 105 Orang 105 Orang - 816.270 1.055.000 1.086.650 1.055.000 1.055.000 Sasaran Program Meningkatnya kualitas layanan pemulihan pascabencana sektor permukiman infrastruktur sosial, ekonomi dan lintas sektor Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruks i Indikator : - Persentase Daerah pascabencana masif yang ditangani 100% 100% 100% 100% 100% Sasaran Kegiatan Meningkatnya Layanan Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana - Persentase daerah terdampak bencana yang mendapatkan pendampingan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 80% 85% 90% 95% 100% 6.488.000 7.355.465 7.620.515 7.869.815 7.914.215 Direktorat Perencanaan Rehabilitaasi dan Rekonstruks i Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Presentase Daerah yang Mendapatkan Rekomendasi Bantuan Pendanaan Pascabencana 50% 55% 60% 65% 70% (ABS) Kebijakan Bidang Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 001. Indeks Pemulihan Pascabencana - Jumlah Rekomendasi Indeks Pemulihan Pascabencana 1 Rekomendasi 1 Rekomendasi 1 Rekomendasi 1 Rekomendasi 1 Rekomendasi 369.800 500.000 500.000 500.000 500.000 (FAE) Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 001. Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) pada Daerah Terdampak Bencana - Jumlah Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) pada Daerah Terdampak Bencana 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 409.250 409.250 425.000 425.000 425.000 (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001. Pendampingan Proses Pemulihan Pascabencana pada Daerah Terdampak Bencana - Jumlah Daerah yang didampingi dalam Proses Pemulihan Pascabencana pada Daerah Terdampak Bencana 86 Daerah 10 Daerah 12 Daerah 14 Daerah 16 Daerah 4.784.950 948.000 1.137.000 1.326.000 1.515.000 002. Fasillitasi Usulan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Jumlah daerah yang terfasilitasi usulan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana - 65 Daerah 65 Daerah 65 Daerah 65 Daerah - 3.677.000 3.677.000 3.677.000 3.677.000 (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. Peraturan Pembiayaan Pascabencana - Jumlah Aturan yang bisa digunakan pada saat pascabencana untuk kegiatan yang prioritas - 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK - 283.415 283.415 283.415 283.415 (UAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001 Pendampingan Petugas Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana - Jumlah petugas Jitupasna dan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) yang didampingi 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang 40 Orang 924.000 1.012.800 1,073.100 1.133.400 988.800 AEA. Koordinasi dan Kerja Sama 001. Koordinasi Penghimpunan Data Akibat Bencana Jumlah kegiatan koordinasi penghimpunan data akibat bencana - 4 Kegiatan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 4 Kegiatan - 525.000 525.000 525.000 525.000 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Layanan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Pemulihan dan Peningkatan Fisik - Persentase Daerah yang melaksanakan pemulihan fisik dengan baik sesuai standar 70% 75% 80% 85% 90% 3.500.000 4.864.156 5.160.515 5.459.028 5.778.996 Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi Sinkronisasi Pelaksanaan Pemetaan Aset Bantuan Dana RR - Jumlah Koordinasi Daerah yang Melaksanakan Pemetaan Aset Secara Sinkron Sesuai Data Based 2 Kegiatan 3 Kegiatan 3 Kegiatan 3 Kegiatan 3 Kegiatan 583.000 900.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 U01. NSPK Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prasarana Fisik - Jumlah kegiatan rumusan NSPK yang disusun dan di reviu Bidang Pemulihan dan Peningkatan Fisik 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 283.415 283.415 283.415 283.415 283.415 (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001. Pendampingan Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kegiatan Fisik Pascabencana - Jumlah Daerah yang dilakukan pendampingan pelaksanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi fisik pascabencana 17 Daerah 19 Daerah 21 Daerah 23 Daerah 25 Daerah 1.534.326 2.110.741 2.260.000 2.510.000 2.780.000 (UBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001. Pendampingan Pemulihan Bidang Fisik di Wilayah Terdampak Bencana Masif - Jumlah daerah yang mendapatkan layanan Pendampingan Pemulihan Bidang Fisik di Wilayah Terdampak Bencana Masif 3 Daerah 3 Daerah 3 Daerah 3 Daerah 3 Daerah 1.099.259 1.570.000 1.617.100 1.665.613 1.715.581 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Layanan Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan - Persentase kelompok masyarakat terdampak bencana masif yang mendapatkan pendampingan pemulihan sosial ekonomi dan sumber daya alam sesuai dengan kebutuhan 60% 65% 70% 75% 80% 10.500.000 30.059.462 31.959.746 34.148.818 36.801.063 Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial Ekonomi dan SDA Pascabencana - Jumlah Kegiatan Koordinasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pascabencana 4 Kegiatan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 1.558.857 2.010.000 2.783.170 3.833.170 4.933.170 (AEH) Promosi Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001.Promosi terhadap Kelompok Terdampak Bencana - Jumlah Promosi terhadap Kelompok Terdampak Bencana 4 Promosi 4 Promosi 4 Promosi 4 Promosi 4 Promosi 1.116.412 1.600.000 2.000.000 2.400.000 2.800.000 (AFA) Norma, Standard, Prosedur dan kriteria 001. NSPK Bidang Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan SDA - Jumlah NSPK Bidang Sosial Ekonomi dan SDA - 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK - 566.000 566.830 566.830 566.830 (FAE) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 001. Monitoring Evaluasi Pemulihan dan Peningkatan Sosial - Jumlah Laporan Monitoring dan Evaluasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial Pascabencana 1 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 240.000 480.000 480.000 480.000 480.000 002. Monitoring Evaluasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Ekonomi - Jumlah Laporan Monitoring dan Evaluasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Ekonomi 1 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 240.000 480.000 480.000 480.000 480.000 003. Monitoring Evaluasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sumber Daya Alam - Jumlah Laporan Monitoring dan Evaluasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sumber Daya Alam Pascabencana 1 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 240.000 480.000 480.000 480.000 480.000 (QAH) Pelayanan Publik Lainnya 001. Layanan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial di Daerah Pascabencana - Jumlah Kelompok Masyarakat yang mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial di Daaerah Pascabencana 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 6 Layanan 2.194.650 14.209.462 14.635.746 15.074.818 15.527.063 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002. Layanan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Ekonomi di daerah Pascabencana - Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Ekonomi di Daaerah Pascabencana 6 Layanan - - - - 2.672.806 - - - - 003. Layanan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Daerah Pascabencana - Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Daerah Pascabencana 5 Layanan - - - - 2.237.275 - - - - (BDD) Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 001. Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial di Daerah Pascabencana - Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial di Daaerah Pascabencana - 5 Kelompok Masyarakat 5 Kelompok Masyarakat 5 Kelompok Masyarakat 6 Kelompok Masyarakat - 3.100.000 3.200.000 3.300.000 3.800.000 002. Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Ekonomi di daerah Pascabencana - Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Ekonomi di Daaerah Pascabencana - 6 Kelompok Masyarakat 6 Kelompok Masyarakat 6 Kelompok Masyarakat 6 Kelompok Masyarakat - 4.034.000 4.134.000 4.234.000 4.334.000 003. Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Daerah Pascabencana - Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Daerah Pascabencana - 5 Kelompok Masyarakat 5 Kelompok Masyarakat 5 Kelompok Masyarakat 5 Kelompok Masyarakat - 3.100.000 3.200.000 3.300.000 3.400.000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program Meningkatnya Ketahanan Logistik dan Peralatan yang Berkelanjutan dalam Mendukung Penanggulangan Bencana Berdasarkan Wilayah Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Indikator : - Persentase daerah yang difasilitasi logistik dan peralatan PB serta sumber daya manusia yang mampu mengelola 35% 45% 55% 65% 75% Sasaran Kegiatan: Terfasilitasinya pemenuhan logistik di Daerah - Persentase daerah yang di fasilitasi logistik 75% 75% 75% 75% 75% 456.332.339 467.397.611 445.678.309 442.216.631 476.548.750 Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan Terfasilitasinya pemenuhan Peralatan di Daerah - Persentase daerah yang di fasilitasi peralatan 35% 45% 55% 65% 75% - - - - - Tersedianya SDM pengelola logistik dan peralatan - Persentase ketersediaan SDM Pengelola Logistik dan Peralatan 35% 45% 55% 65% 75% - - - - - (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001. Fasilitasi Verifikasi Kebutuhan Logistik dan Peralatan PB Daerah - Jumlah lokasi yang terfasilitasi verifikasi Kebutuhan Logistik dan Peralatan PB Daerah 38 Daerah 38 Daerah 38 Daerah 38 Daerah 38 Daerah 1.200.000 1.320.000 1.452.000 1.597.200 1.756.920 (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi Manajemen Pergudangan Logistik dan Peralatan PB - Jumlah kegiatan Koordinasi Manajemen Pergudangan Logistik dan Peralatan PB 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 612.000 673.200 740.520 814.572 896.020 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002.Koordinasi Logistik dan Peralatan - Jumlah kegiatan Koordinasi Logistik dan Peralatan PB 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 500.000 550.000 605.000 665.500 732.050 (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria U01. NSPK Logistik dan peralatan PB - Jumlah NSPK Logistik dan Peralatan PB 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 283.415 283.415 283.415 283.415 283.415 (CCM) OP Sarana Bidang Penanggulangan Bencana 001. Layanan Pemeliharaan Peralatan PB - Jumlah Unit yang mendapatkan Pemeliharaan Peralatan PB 27 Unit 27 Unit 27 Unit 27 Unit 27 Unit 1.000.960 1.101.056 1.211.200 1.332.000 1.465.595 (FAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001. Peningkatan Kapasitas Bidang Logistik dan Peralatan - Jumlah Personil yang Terlatih di Bidang Logistik dan Peralatan 781 Orang 56 Orang 55 Orang 55 Orang 55 Orang 6.069.070 736.000 730.000 730.000 730.000 (BEE) Bantuan Kebencanaan 001. Bantuan Logistik PB - Jumlah Pemenuhan Kebutuhan Logistik PB 38 Paket 38 Paket 38 Paket 38 Paket 38 Paket 76.400.000 84.040.000 92.444.000 101.688.400 111.857.240 (QEG) Bantuan Peralatan/Sarana 001. Bantuan Peralatan/Sarana - Jumlah unit bantuan peralatan/sarana 60 Unit 1.245 Unit 1.245 Unit 1.245 Unit 1.245 Unit 370.266.894 378.693.940 348.212.174 335.105.544 358.827.510 Sasaran Kegiatan Terpenuhinya Layanan Distribusi Logistik dan Peralatan - Persentase logistik dan peralatan yang terdistribusi ke daerah 100% 100% 100% 100% 100% 52.149.649 56.588.554 59.255.428 62.012.761 68.866.440 Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya layanan Kemitraan Logistik dan Peralatan Persentase layanan kemitraan terkait logistik dan peralatan 35% 45% 55% 65% 75% - - - - - (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan PB - Jumlah Kegiatan Koordinasi Optimasi Jaringan Logistik dan Perlatan PB 1 Kegiatan 2 Kegiatan 3 Kegiatan 4 Kegiatan 5 Kegiatan 200.000 400.000 600.000 800.000 1.000.000 (AEG) Konferensi dan Event 001. Gelar Logistik dan Peralatan - Jumlah Gelar Logistik dan Peralatan 1 Kegiatan 2 Kegiatan 3 Kegiatan 4 Kegiatan 5 Kegiatan 260.000 520.000 780.000 1.040.000 1.300.000 (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria 001. NSPK Bidang Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan - Jumlah NSPK Bidang Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 282.000 283.415 283.415 283.415 283.415 (FAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001. Peningkatan Kapasitas Kemitraan Jaringan Logistik dan Peralatan - Jumlah personil mitra yang terlatih dibidang Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan 35 Orang 70 Orang 105 Orang 140 Orang 175 Orang 250.000 500.000 750.000 1.000.000 1.250.000 (FAE) Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 001. Pengendalian Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan - Jumlah Laporan Pengendalian Logistik dan Peralatan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 240.000 240.000 240.000 240.000 240.000 (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. Pendampingan Pembentukan Klaster Logistik - Jumlah Daerah yang dilakukan pendampingan Pembentukan Klaster Logistik 2 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 800.000 1.600.000 1.760.000 1.936.000 2.129.600 002. Identifikasi Dukungan Sumber Daya Logistik dan Peralatan - Jumlah Daerah yang Dilakukan Identifikasi Dukungan Sumber Daya Logistik dan Peralatan 2 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 850.000 1.700.000 1.870.000 2.057.000 2.262.700 003. Penguatan Sistem Manajemen Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan - Jumlah Daerah yang Dilakukan Penguatan Sistem Manajemen Optimasi Jaringan Logsitik dan Peralatan 2 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 4 Daerah 618.000 1.236.000 1.359.600 1.495.560 1.645.116 (QEE) Bantuan Kebencanaan 001. Distribusi Logistik dan Peralatan PB - Jumlah Paket Distribusi Logistik dan Peralatan PB 14 Paket 14 Paket 14 Paket 14 Paket 14 Paket 48.649.649 50.109.139 51.612.413 53.160.786 54.755.609 Sasaran Program Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggraan penanggulangan bencana yang profesional, akuntabel dan transparan Settama Indikator : - Nilai Reformasi Birokrasi 77,18 77,50 78 78,50 79 Meningkatnya Layanan Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi - Nilai Indeks Perencanaan Pembangunan BNPB 88 Indeks 89 Indeks 90 Indeks 91 Indeks 92 Indeks 62.091.910 36.725.833 39.725.833 41.725.833 46.725.833 Biro Perencanaan - Nilai Capaian Prioritas Nasional 75% 76% 77% 78% 79% - Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instnasi Pemerintah (Sakip) 78,39 Nilai 78,59 Nilai 78,79 Nilai 78,99 Nilai 79,19 Nilai Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri - Jumlah kegiatan pengelolaan IDRIP 9 Kegiatan - - - - 26.907.974 - - - - 002. Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran - Jumlah kegiatan koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran 49 Kegiatan 49 Kegiatan 49 Kegiatan 49 Kegiatan 49 Kegiatan 23.458.103 25.000.000 28.000.000 30.000.000 35.000.000 003. Koordinasi Perencanaan Penanggulangan Bencana Nasional - Jumlah kegiatan Koordinasi Perencanaan Penanggulangan Bencana Nasional 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal 952. Layanan Perencanaan dan Penaganggaran - Jumlah Dokumen Perencanaan Program dan Anggaran Tersusun 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 1.650.000 1.650.000 1.650.000 1.650.000 1.650.000 953. Layanan Pemantauan dan Evaluasi - Jumlah laporan kegiatan monitoring dan Evaluasi 15 Laporan 16 Laporan 16 Laporan 16 Laporan 16 Laporan 3.509.000 3.509.000 3.509.000 3.509.000 3.509.000 961. Layanan Reformasi Kinerja - Jumlah dokumen reformasi kinerja 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 633.000 633.000 633.000 633.000 633.000 FAC. Peningkatan Kapasitas Negara 001. Workshop Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran - Jumlah Orang yang mengikuti Workshop Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran 300 Orang 160 Orang 160 Orang 160 Orang 160 Orang AFA. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria 650.418 650.418 650.418 650.418 650.418 001. Penyusunan NSPK Program dan Anggaran - Jumlah NSPK tersusun 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 283.415 283.415 283.415 283.415 283.415 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan - Meningkatnya Koordinasi Pengelolaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Organisasi, dan Tatalaksana serta Kerjasama di Bidang Penaanggulangan Bencana 12.090.245 28.238.245 21.290.245 21.890.245 21.890.245 Biro Hukum Organisasi dan Kerjasama Indikator : - Rencana Aksi Pembangunan RB General 2,40 Nilai 2,41 Nilai 2,42 Nilai 2,45 Nilai 2,46 Nilai - Tingkat Implementasi Rencana Aksi RB General 96 Nilai 96 Nilai 97 Nilai 97 Nilai 98 Nilai - Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi 70% 72% 73% 74% 75% - Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi 4 Nilai 4 Nilai 4 Nilai 4 Nilai 4 Nilai - Indeks Kualitas Kebijakan 65 Indeks 70 Indeks 75 Indeks 80 Indeks 80 Indeks - Indeks Reformasi Hukum 70 Indeks 75 Indeks 80 Indeks 85 Indeks 85 Indeks - Indeks Pelayanan Publik 4,20 Indeks 4,21 Indeks 4,22 Indeks 4,23 Indeks 4,24 Indeks - Survei penilaian integritas 80 Nilai 80,1 Nilai 80,2 Nilai 80,3 Nilai 80,4 Nilai - Survei Kepuasan Masyarakat 89 Nilai 90 Nilai 91 Nilai 92 Nilai 93 Nilai (AAC) PERATURAN PEMERINTAH 001. PERATURAN PEMERINTAH Bidang Penanggulangan Bencana - Jumlah PERATURAN PEMERINTAH Bidang Penanggulangan bencana yang disusun 2 PERATURAN PEMERINTAH 2 PERATURAN PEMERINTAH 2 PERATURAN PEMERINTAH 2 PERATURAN PEMERINTAH 2 PERATURAN PEMERINTAH 1.040.000 1.040.000 1.040.000 1.040.000 1.040.000 (AAG) Peraturan Menteri Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001.Peraturan Badan bidang Penanggulangan Bencana - Jumlah Peraturan Kepala Badan bidang Penanggulangan Bencana 6 Peraturan 6 Peraturan 6 Peraturan 6 Peraturan 6 Peraturan 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000 (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi Kerjasama Dalam Negeri Bidang Penanggulangan Bencana - Jumlah Koordinasi Kerjasama Dalam Negeri Bidang Penangulangan Bencana 6 Kegiatan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 1.700.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000 002. Koordinasi Kerjasama Internasional Bidang Penanggulangan Bencana - Jumlah Koordinasi Kerjasama Internasional Bidang Penangulangan Bencana - 9 Kegiatan 9 Kegiatan 9 Kegiatan 9 Kegiatan - 11.500.000 3.500.000 3.500.000 3.500.000 (AEC) Kerjasama 001. Kesepakatan Kerjasama Dalam Negeri Bidang Penanggulangan Bencana - Jumlah kesepakatan kerjasama dalam Negeri bidang PB 10 Kesepakatan 12 Kesepakatan 12 Kesepakatan 12 Kesepakatan 12 Kesepakatan 900.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 002. Kesepakatan Kerjasama Internasional Bidang Penanggulangan Bencana - Jumlah kesepakatan kerjasama Internasional bidang PB - 2 Kesepakatan 2 Kesepakatan 2 Kesepakatan 2 Kesepakatan - 400.000 400.000 400.000 400.000 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal 001. Layanan bantuan Hukum Internal - Jumlah layanan bantuan Hukum Internal 46 Layanan 20 Layanan 20 Layanan 20 Layanan 20 Layanan 1.248.000 1.248.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 969. Layanan Bantuan Hukum Eksternal - Layanan Bantuan Hukum Eksternal 12 Dokumen 12 Dokumen 12 Dokumen 12 Dokumen 12 Dokumen 252.000 300.000 500.000 500.000 500.000 960. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal - Jumlah Dokumen layanan manajemen organisasi 12 Dokumen 13 Dokumen 14 Dokumen 15 Dokumen 15 Dokumen 3.600.000 6.200.000 6.800.000 7.400.000 7.400.000 AFA. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001.NSPK Bidang Organisasi dan Tata Laksana Jumlah NSPK Bidang Organisasi dan Tata Laksana 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 850.245 850.245 850.245 850.245 850.245 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Layanan Penatausahaan Keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel 141.656.287 165.417.396 181.653.573 183.880.190 184.728.995 Biro Keuangan Indikator : - Opini BPK atas Laporan Keuangan BNPB WTP WTP WTP WTP WTP - Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 89 Nilai 89 Nilai 89,5 Nilai 89,5 Nilai 90 Nilai - Indeks kepuasan layanan keuangan 86,5 Indeks 87 Indeks 87,5 Indeks 88 Indeks 88,50 Indeks AFA. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria 001. NSPK Administrasi Keuangan - Jumlah NSPK Administrasi Keuangan yang tersusun 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 294.310 294.310 305.564 336.120 369.732 EBA. Layanan Manajemen Dukungan Internal 994. Layanan Perkantoran - Jumlah layanan pengelolaan gaji pegawai 12 Layanan 12 Layanan 12 Layanan 12 Layanan 12 Layanan 139.843.178 159.417.396 175.359.136 176.953.310 177.112.727 EBD. Layanan Manajemen Kinerja Internal 955. Layanan Manajemen Keuangan - Jumlah Laporan/layanan Keuangan 7 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 1.518.799 1.500.000 1.650.000 1.815.000 1.996.500 AEA. Koordinasi 001. Koordinasi Bidang Keuangan - Jumlah Koordinasi Bidang Keuangan yang dilaksanakan - 4 Laporan 4 Laporan 4 Laporan 4 Laporan - 2.218.170 2.152.601 2.367.861 2.604.647 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 FAC. Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001. Pembinaan Pengelola Keuangan Jumlah Pengelola Keuangan yang meningkat kapasitanya - 300 Orang 300 Orang 300 Orang 300 Orang - 1.987.520 2.186.272 2.407.899 2.645.389 Sasaran Kegiatan - Meningkatnya kualitas Pelaksanaan Urusan Sumber Daya Manusia dan Administrasi Umum 90.374.240 109.290.994 114.596.994 121.737.994 127.667.994 Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Indikator: - Skor ANRI 91,11 Nilai 91,12 Nilai 91,13 Nilai 91,14 Nilai 91,15 Nilai - Indeks Sistem Merit 285,5 Nilai 286 Nilai 286,5 Nilai 287 Nilai 288 Nilai - Indeks Pengelolaan Asset 3,45 Nilai 3,46 Nilai 3,47 Nilai 3,48 Nilai 3,49 Nilai - Indeks Tata Kelola Pengadaan 70 Nilai 70,5 Nilai 71 Nilai 71,5 Nilai 72 Nilai - Indeks BerAKHLAK 62 Nilai 62,5 Nilai 62,8 Nilai 63 Nilai 63,3 Nilai (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria 001. NSPK Biro SDM dan Umum - Jumlah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria pada Biro SDM dan Umum 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 833.994 833.994 833.994 833.994 833.994 (CAN) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001. Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi - Jumlah Unit yang diadakan 20 Unit 100 Unit 100 Unit 100 Unit 100 Unit 400.000 2.000.000 2.500.000 3.000.000 3.000.000 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal 956. Layanan BMN - Jumlah Layanan BMN 9 Layanan 9 Layanan 9 Layanan 9 Layanan 9 Layanan 1.251.000 1.500.000 1.750.000 1.800.000 2.000.000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 962. Layanan Umum - Jumlah Layanan Ketatausahaan dan Umum 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 1.725.686 1.800.000 2.000.000 2.200.000 2.500.000 994. Layanan Perkantoran - Jumlah layanan perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 81.884.200 92.000.000 95.000.000 100.000.000 105.000.000 (EBB) Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951. Layanan Sarana Internal - Jumlah Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 100 Unit 100 Unit 100 Unit 100 Unit 100 Unit 1.500.000 2.000.000 2.500.000 3.000.000 3.000.000 971. Layanan Prasarana Internal - Jumlah Renovasi Gedung dan Bangunan 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 500.000 5.000.000 5.500.000 6.000.000 6.000.000 (EBC) Layanan Manajemen SDM Internal 954. Layanan Manajemen SDM - Jumlah SDM yang terlayani 1.155 Orang 1.160 Orang 1.165 Orang 1.170 Orang 1.175 Orang 2.279.360 3.557.000 3.913.000 4.304.000 4.734.000 FAB. Sistem Informasi Pemerintahan 001. Pengembangan Aplikasi Kepegawaian Jumlah Sistem Informasi yang dikembangkan - 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi - 600.000 600.000 600.000 600.000 Sasaran Kegiatan - Meningkatnya Sumber Daya Manusia Penanggulangan Bencana berdasarkan kompetensi 9.921.900 18.651.391 20.601.079 22.965.116 24.627.716 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Indikator: - Persentase sumber daya manusia daerah rawan bencana yang difasilitasi pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana 64% 78% 80% 87% 96% (ADE) Akreditasi Lembaga 001. Akreditasi Lembaga Diklat Teknis PB - Jumlah lembaga yang terakreditasi Diklat Teknis PB 5 Lembaga 6 Lembaga 6 Lembaga 6 Lembaga 6 Lembaga 400.000 480.000 480.000 480.000 480.000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (ADI) Sertifikasi Profesi dan SDM 001. Sertifikasi Profesi dan SDM Bidang PB berpola PNBP - Jumlah orang yang tersertifikasi dan Uji Kompetensi Bidang PB Berpola PNBP 188 Orang 188 Orang 188 Orang 188 Orang 188 Orang 423.000 423.000 423.000 423.000 423.000 002. Sertifikasi dan Uji Kompetensi Bidang PB - Jumlah Orang yang mengikuti Sertifikasi Bidang Penanggulangan Bencana - 100 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang - 225.000 300.000 300.000 290.000 AEA. Koordinasi 001. Koordinasi Bidang Diklat - Jumlah Kegiatan Koordinasi Bidang Diklat 19 Kegiatan 19 Kegiatan 19 Kegiatan 19 Kegiatan 19 Kegiatan 685.755 685.755 685.755 685.755 685.755 (AFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria 001. NSPK Bidang Pendidikan dan Pelatihan PB - Jumlah NSPK Bidang Diklat PB yang disusun 3 NSPK 5 NSPK 5 NSPK 5 NSPK 5 NSPK 850245 1417075 1417075 1417075 1417075 (DCK) Pelatihan Bidang Pencarian, Pertolongan, dan Penanganan Bencana 001. Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB Berpola PNBP - Jumlah orang yang mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB Berpola PNBP 400 Orang 400 Orang 400 Orang 400 Orang 400 Orang 1.035.000 1.035.000 1.035.000 1.035.000 1.035.000 002. Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB bagi Fasilitator Nasional Secara Online - Jumlah Orang yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB bagi Fasilitator Nasional Secara Online 1.040 Orang 1.080 Orang 1.120 Orang 1.120 Orang 1.120 Orang 798.100 864.300 909.670 932.583 1.053.572 003. Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB Senior Disaster Management Training - Jumlah Orang yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB Senior Disaster Management Training (SDMT) - 140 Orang 80 Orang 80 Orang 80 Orang - 1.468.600 839.200 839.200 839.200 (EBC) Layanan Manajemen SDM Internal Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. Layanan Pelatihan Kepemimpinan - Jumlah orang yang mendapatkan pelatihan kepemimpinan dan Pelatihan Dasar 5 Orang 5 Orang 5 Orang 5 Orang 5 Orang 100.000 110.000 110.000 133.100 146.410 002. Layanan Pelatihan Dasar - Jumlah orang yang mendapatkan Pelatihan Dasar 50 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang 280.000 560.000 616.000 677.600 745.360 996. Layanan Pendidikan dan Pelatihan - Jumlah orang yang mendapatkan layanan Diklat Teknis Fungsional dan Diklat Teknis Lainnya 160 Orang 300 Orang 350 Orang 350 Orang 350 Orang 620.000 1.165.000 1.132.000 1.197.200 1.235.920 (FAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001. Lokakarya Bidang PB - Jumlah orang yang mengikuti Lokakarya di Bidang Penanggulangan Bencana 94 Orang 94 Orang 94 Orang 94 Orang 94 Orang 177.900 177.900 177.900 177.900 177.900 (SCK) Pelatihan Bidang Pencarian, Pertolongan, dan Penanganan Bencana 001. Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB Prioritas Nasional - Jumlah Orang yang mengikuti Diklat Teknis PB Priorotas Nasional 240 Orang 280 Orang 300 Orang 330 Orang 239 Orang 1.350.000 3.340.500 3.440.715 3.543.936 3.650.254 002. Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB bagi Fasilitator Nasional - Jumlah Orang yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB bagi Fasilitator Nasional Secara Klasikal 280 Orang 360 Orang 440 Orang 440 Orang 540 Orang 1.201.900 3.610.000 4.620.000 5.630.000 5.630.000 003. Pelatihan dalam Simulasi Penanggulangan Bencana Prioritas Nasional - Jumlah Orang yang mengikuti Pelatihan dalam Simulasi Penanggulangan Bencana Prioritas Nasional 200 Orang 280 Orang 360 Orang 440 Orang 540 Orang 2.000.000 3.089.261 4.414.764 5.492.767 6.818.270 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program Meningkatnya Pengawasan yang Akuntabel dan Transparan Inspektorat Utama Indikator : - Skor Kapabilitas APIP 3,05 3,10 3,15 3,20 3,25 - Persentase tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI 75% 75% 75% 75% 75% - Persentase pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat 100% 100% 100% 100% 100% - Persentase tindak lanjut hasil pengawasan APIP 46% 52% 58% 64% 70% Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern dan Melaksanakan Pengawasan Fungsional Lingkup Wewenang Inspektorat I - Persentase tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI dilingkup Wewenang Inspektorat 75% 75% 75% 75% 75% 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.000.000 Inspektorat I - Persentase Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP dilingkup wewenang Inspektorat I 46% 52% 58% 64% 70% - Skor Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP 3,05 Nilai 3,1 Nilai 3,15 Nilai 3,2 Nilai 3,25 Nilai (AEA) Koordinasi 001. Pendampingan Akuntabilitas dan Koordinasi Tata Kelola PB - Jumlah Kegiatan Pendampingan Akuntabilitas dan Koordinasi Tata Kelola Penanggulangan Bencana yang dilaksanakan 12 Kegiatan 14 Kegiatan 16 Kegiatan 18 Kegiatan 20 Kegiatan 932.965 1.267.965 1.602.965 1.937.965 2.272.965 (AFA) Norma, Standar, Prosedure dan Kriteria Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. Penyusunan Petunjuk Teknis Pengawasan Internal - Jumlah NSPK yang tersusun 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 283.415 283.415 283.415 283.415 283.415 (EBD) Layanan Manajemen SDM Internal 001. Layanan Audit Internal Pusat - Jumlah Laporan Hasil Audit Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 36.200 36.200 36.200 36.200 36.200 002. Layanan Audit Internal Luar Provinsi - Jumlah Laporan Hasil Audit Luar Provinsi 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 354.400 354.400 354.400 354.400 354.400 953. Layanan Pemantauan dan Evaluasi - Jumlah Laporan Pemantauan dan Evaluasi 26 Dokumen 29 Dokumen 32 Dokumen 35 Dokumen 38 Dokumen 1.643.020 2.058.020 2.473.020 2.888.020 3.303.020 (FAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001. Peningkatan Kapasitas APIP - Jumlah SDM APIP yang ditingkatkan kapasitasnya 69 Orang 81 Orang 93 Orang 105 Orang 117 Orang 750.000 1.000.000 1.250.000 1.500.000 1.750.000 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern dan Melaksanakan Pengawasan Fungsional di Lingkup Wewenang Inspektorat II - Skor Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP 3,05 Nilai 3,1 Nilai 3,15 Nilai 3,2 Nilai 3,25 Nilai 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.000.000 Inspektorat II - Persentase Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP di Lingkup Wewenang Inspektorat II 46% 52,00% 58% 64% 70% Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI di Lingkup Wewenang Inspektorat II 75% 75% 75% 75% 75% AEA. Koordinasi 001. Koordinasi Tata Kelola Penanggulangan Bencana - Jumlah Kegiatan Koordinasi Tata Kelola Penanggulangan Bencana yang Dilaksanakan 8 Kegiatan 10 Kegiatan 12 Kegiatan 14 Kegiatan 16 Kegiatan 683.019 707.000 809.000 910.000 1.011.000 AFA. Norma, Standar, Prosedure dan Kriteria Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001. Penyusunan Petunjuk Teknis Pengawasan Internal - Jumlah NSPK yang tersusun 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 261.895 261.895 261.895 261.895 261.895 EBD. Layanan Manajemen Kinerja Internal 001 Layanan Audit Internal Pusat - Jumlah Laporan hasil audit internal 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 9.280 9.280 9.280 9.280 9.280 002 Layanan Audit Internal Daerah - Jumlah laporan hasil audit internal daerah 7 Dokumen 7 Dokumen 7 Dokumen 7 Dokumen 7 Dokumen 722.400 830.760 985.000 1.157.000 1.257.080 953 Layanan Pemantauan dan Evaluasi - Jumlah laporan Reviu, SPIP, Pemantauan dan Evaluasi 33 Dokumen 34 Dokumen 35 Dokumen 37 Dokumen 38 Dokumen 1.647.466 2.233.065 2.624.825 3.083.525 3.528.098 FAC.Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001 Layanan Manajemen SDM APIP - Jumlah laporan Reviu, SPIP, Pemantauan dan Evaluasi 104 Orang 124 Orang 137 Orang 149 Orang 160 Orang 675.940 958.000 1.310.000 1.578.300 1.932.647 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern serta Pelaksanaan Tugas Pengawasan dengan Tujuan Tertentu di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana - Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dilingkup wewenang Inspektorat III 75% 75% 75% 75% 75% 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.000.000 Inspektorat III - Persentase Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP dilingkup wewenang Inspektorat III 46% 52% 58% 64% 70% - Persentase Pelaksanaan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat 100% 100% 100% 100% 100% Skor Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP 3,05 Nilai 3,1 Nilai 3,15 Nilai 3,2 Nilai 3,25 Nilai (AEA) Koordinasi 001. Koordinasi Tata Kelola PB - Jumlah kegiatan koordinasi 8 Kegiatan 10 Kegiatan 12 Kegiatan 14 Kegiatan 16 Kegiatan 853.865 1.240.715 1.627.565 2.014.415 2.401.265 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Outcome)/Indikator SASARAN STRATEGIS s.d RO KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN (dalam ribu rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 AFA. Norma, Standar, Prosedure dan Kriteria 001. Petunjuk Teknis Pengawasan Internal - Jumlah Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK 283.416 283.415 283.415 283.415 283.415 (AEF) Sosialisasi dan Diseminasi 001. Sosialisasi Tertib Administrasi Akuntabilitas dan Pengaduan di Intern dan Ekstern BNPB - Jumlah peserta Sosialisasi tertib administrasi, akuntabilitas dan pengaduan di intern dan ekstern BNPB 100 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang 134.999 40.000 40.000 40.000 40.000 EBD. Layanan Manajemen Kinerja Internal 953 Layanan Pemantauan dan Evaluasi - Jumlah Laporan Pemantauan dan Evaluasi 13 Dokumen 15 Dokumen 17 Dokumen 19 Dokumen 21 Dokumen 1.012.120 1.493.970 1.880.820 2.267.670 2.654.520 965 Layanan Audit Internal - Jumlah laporan hasil audit internal daerah 12 Dokumen 13 Dokumen 14 Dokumen 15 Dokumen 16 Dokumen 1.215.600 1.316.900 1.418.200 1.519.500 1.620.800 (FAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 001 Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah - Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) 155 Orang 192 Orang 229 Orang 266 Orang 303 Orang 500.000 625.000 750.000 875.000 1.000.000 LAMPIRAN II. MATRIKS PENDANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA YANG SAH TERHADAP KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS KEMENTERIAN/LEMBAGA Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (Dalam Ribuan Rupiah) Alokasi Non-APBN (Dalam Ribuan Rupiah) Total 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pemetaan Komponen Kerentanan dan Kapasitas Jumlah Pemetaan Komponen Kerentanan dan Kapasitas 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 3.000. 000 2.000. 000 2.000. 000 2.000. 000 2.000. 000 - - - - - 3.000. 000 2.000. 000 2.000. 000 2.000. 000 2.000. 000 Penilaian Indeks Risiko dan Ketahanan Daerah terhadap Bencana Jumlah Penilaian Indeks Risiko dan Ketahanan Daerah terhadap bencana yang disusun 1 Rekomen dasi 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 1.500. 000 3.000. 000 3.090. 000 3.182. 700 3.278. 181 - - - - - 1.500. 000 3.000. 000 3.090. 000 3.182. 700 3.278. 181 Penguatan Strategi Bidang Penanggulangan Bencana Jumlah Penguatan Strategi Penanggulangan Bencana yang dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan atau Pemerintah Daerah 2 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 1.400. 000 3.500. 000 3.605. 000 3.713. 150 3.824. 544 - - - - - 1.400. 000 3.500. 000 3.605. 000 3.713. 150 3.824. 544 Advokasi Strategi PB di Tingkat Global dan Regional Jumlah advokasi strategi PB di tingkat global dan regional yang dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan atau Pemerintah Daerah 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 1.000. 000 1.600. 000 1.648. 000 1.697. 440 1.748. 363 - - - - - 1.000. 000 1.600. 000 1.648. 000 1.697. 440 1.748. 363 Advokasi Capaian untuk RIPB, Renas PB dan SFDRR Jumlah Advokasi Capaian untuk RIPB, Renas PB dan SFDRR 2 Rekomen dasi Kebijakan 3 Rekomen dasi Kebijakan 3 Rekomen dasi Kebijakan 3 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 900.00 0 1.500. 000 1.545. 000 1.591. 350 1.639. 090 - - - - - 900.00 0 1.500. 000 1.545. 000 1.591. 350 1.639. 090 Penguatan Desa/Kelurahan tangguh Bencana Jumlah Desa yang mendapatkan Penguatan Desa/Kelurahan tangguh Bencana 10 Desa 20 Desa 90 Desa 130 Desa 170 Desa 4.000. 000 20.509 .500 36.917 .100 53.324 .700 69.732 .300 - - - - - 4.000. 000 20.509 .500 36.917 .100 53.324 .700 69.732 .300 Pembinaan Penguatan Respon Sistem Peringatan Dini Berbasis Masyarakat Jumlah orang yang mengikuti pembinaan penguatan respon sistem peringatan dini bencana berbasis masyarakat 300 Orang 300 Orang 300 Orang 300 Orang 4.250 Orang 657.98 2 2.500. 000 4.500. 000 6.500. 000 8.500. 000 - - - - - 657.98 2 2.500. 000 4.500. 000 6.500. 000 8.500. 000 Penguatan Instrumen Peringatan Dini Bencana Jumlah sirene peringatan dini yang terpasang 23 Paket 50 Paket 67 Paket 105 Paket 170 Paket 7.500. 000 10.990 .000 19.782 .000 28.574 .000 37.366 .000 - - - - - 7.500. 000 10.990 .000 19.782 .000 28.574 .000 37.366 .000 Penguatan Fasilitator Daerah Penguatan Respon Sistem Peringatan Dini Bencana Berbasis Masyarakat di Kab/Kota Jumlah fasilitasi dan pembinaan pemerintah daerah 7 Kab/ Kota 7 Kab/ Kota 7 Kab/ Kota 7 Kab/ Kota 56 Kab/ Kota 342.01 8 768.00 0 1.440. 000 2.064. 000 2.688. 000 - - - - - 342.01 8 768.00 0 1.440. 000 2.064. 000 2.688. 000 Pendampingan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana dan Keposkoan Jumlah personil yang mendapatkan pendampingan SKPDB dan keposkoan 105 Orang 105 Orang 105 Orang 105 Orang - 816.27 0 1.055. 000 1.086. 650 1.055. 000 1.055. 000 - - - - - 816.27 0 1.055. 000 1.086. 650 1.055. 000 1.055. 000 Bantuan Dana Siap Pakai Darurat Kebencanaan Jumlah Bantuan dana siap pakai darurat kebencanaan 30 Paket 30 Paket 30 Paket 30 Paket 30 Paket 249.99 9.996 250.00 0.000 250.00 0.000 250.00 0.000 250.00 0.000 - - - - - 249.99 9.996 250.00 0.000 250.00 0.000 250.00 0.000 250.00 0.000 Bimtek Peningkatan Kapasitas dalam Penanganan Pengungsi Jumlah personil yang mendapatkan Bimtek Peningkatan Kapasitas 200 Orang 200 Orang 200 Orang 200 Orang 200 Orang 1.554. 800 1.554. 800 1.601. 444 1.649. 487 1.698. 971 - - - - - 1.554. 800 1.554. 800 1.554. 800 1.601. 444 1.649. 487 dalam penanganan pengungsi Pendampingan Petugas Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana Jumlah petugas Jitupasna dan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) yang didampingi 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang 40 Orang 924.00 0 1.012. 800 1,073. 100 1.133, 400 988.80 0 - - - - - 924.00 0 1.012. 800 1,073. 100 1.133, 400 988.80 0 Pendampingan Pemulihan Bidang Fisik di Wilayah Terdampak Bencana Masif Jumlah daerah yang mendapatkan layanan Pendampingan Pemulihan Bidang Fisik di Wilayah Terdampak Bencana Masif 3 Daerah 3 Daerah 3 Daerah 3 Daerah 3 Daerah 1.099. 259 1.570. 000 1.617. 100 1.665. 613 1.715. 581 - - - - - 1.099. 259 1.570. 000 1.617. 100 1.665. 613 1.715. 581 Layanan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial di Daerah Pascabencana Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial di Daaerah Pascabencana 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 6 Layanan 2.194. 650 14.209 .462 14.635 .746 15.074 .818 15.527 .063 - - - - - 2.194. 650 14.209 .462 14.635 .746 15.074 .818 15.527 .063 Layanan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Ekonomi di daerah Pascabencana Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Ekonomi di Daaerah Pascabencana 6 Layanan - - - - 2.672. 806 - - - - - - - - - 2.672. 806 - - - - Layanan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Daerah Pascabencana Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Daerah Pascabencana 5 Layanan - - - - 2.237. 275 - - - - - - - - - 2.237. 275 - - - - Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial di Daerah Pascabencana Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sosial di Daaerah Pascabencana - 5 Kelompok Masyarak at 5 Kelompok Masyarak at 5 Kelompok Masyarak at 6 Kelompok Masyarak at - 3.100. 000 3.200. 000 3.300. 000 3.800. 000 - - - - - - 3.100. 000 3.200. 000 3.300. 000 3.800. 000 Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Ekonomi di daerah Pascabencana Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Ekonomi di Daaerah Pascabencana - 6 Kelompok Masyarak at 6 Kelompok Masyarak at 6 Kelompok Masyarak at 6 Kelompok Masyarak at - 4.034. 000 4.134. 000 4.234. 000 4.334. 000 - - - - - - 4.034. 000 4.134. 000 4.234. 000 4.334. 000 Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Daerah Pascabencana Jumlah Kelompok Masyarakat Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemulihan dan Peningkatan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Daerah Pascabencana - 5 Kelompok Masyarak at 5 Kelompok Masyarak at 5 Kelompok Masyarak at 5 Kelompok Masyarak at - 3.100. 000 3.200. 000 3.300. 000 3.400. 000 - - - - - - 3.100. 000 3.200. 000 3.300. 000 3.400. 000 Bantuan Logistik PB Jumlah Pemenuhan Kebutuhan Logistik PB 38 Paket 38 Paket 38 Paket 38 Paket 38 Paket 76.400 .000 84.040 .000 92.444 .000 101.68 8.400 111.85 7.240 - - - - - 76.400 .000 84.040 .000 92.444 .000 101.68 8.400 111.85 7.240 Bantuan Peralatan/Sarana Jumlah unit bantuan peralatan/Sarana 60 Unit 1.245 Unit 1.245 Unit 1.245 Unit 1.245 Unit 370.26 6.905 378.69 3.940 348.21 2.174 335.10 5.544 358.82 7.510 - - - - - 370.26 6.905 407.29 3.596 448.02 2.956 492.82 5.250 542.10 7.776 Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB Prioritas Nasional Jumlah SDM yang mengikuti Diklat Teknis PB Prioritas Nasional 240 Orang 280 Orang 300 Orang 330 Orang 239 Orang 1.350. 000 3.340. 500 3.440. 715 3.543. 936 3.650. 254 - - - - - 1.350. 000 3.340. 500 3.440. 715 3.543. 936 3.650. 254 Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB bagi Fasilitator Nasional Secara Klasikal Jumlah Orang yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB bagi Fasilitator Nasional Secara Klasikal 280 Orang 360 Orang 440 Orang 440 Orang 540 Orang 1.201. 900 3.610. 000 4.620. 000 5.630. 000 5.630. 000 - - - - - 1.201. 900 3.610. 000 4.620. 000 5.630. 000 5.630. 000 Pelatihan dalam Simulasi Penanggulangan Bencana Prioritas Nasional Jumlah Orang yang mengikuti Pelatihan dalam Simulasi Penanggulangan 200 Orang 280 Orang 360 Orang 440 Orang 540 Orang 2.000. 000 3.089. 261 4.414. 764 5.492. 767 6.818. 270 - - - - - 2.000. 000 3.089. 261 4.414. 764 5.492. 767 6.818. 270 Bencana Prioritas Nasional LAMPIRAN III. MATRIKS KERANGKA REGULASI NO. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Peraturan Pada Lingkup BNPB 1 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pemetaan Evaluasi Risiko Bencana Bappenas, ATR/BPN, PUPR, KLHK, ESDM, BMKG, BPS, BPDSL, PVMBG 2025 2 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah Dalam Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pemetaan Evaluasi Risiko Bencana Bappenas, ATR/BPN, KLHK, ESDM, BMKG, BPS 2025 3 Peraturan BNPB tentang Penyusunan Indeks Risiko Bencana Sebagai acuan dalam penghitungan indeks risiko bencana nasional Dit. Pemetaan Evaluasi Risiko Bencana Bappenas, BPS, Kemendagri 2027 4 Peraturan BNPB tentang Pedoman dan Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020 - 2044 Sebagai panduan untuk mengukur ketercapaian RIPB dari waktu ke waktu. Dit. Pengembangan Strategi PB Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu 2025 5 Peraturan BNPB tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029 Sebagai dasar hukum yang MENETAPKAN Rencana Nasional (RENAS) PB 2025 - 2029. Dit. Pengembangan Strategi PB Kemendagri, Kemham, KemenPUPR, KLHK, KKP, Kementan, Kemenkes, Kemensos, Kominfo, BMKG, BIG, BRIN, PVMBG 2024-2025 6 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengembangan Strategi PB Kemendagri, ATR/BPN, Bappenas, Kemenkeu, BPS, BRIN 2025 7 Peraturan BNPB tentang Rencana Nasional (Renas) Penanggulangan Bencana Tahun 2030-2034 Sebagai dasar hukum yang MENETAPKAN Rencana Nasional Renas PB 2030-2034 Dit. Pengembangan Strategi PB Kemenko PMK, Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkumham, KemenPU, Kemen PKP, KLH,Kemenhut, KKP, Kementan, Kemenkes, Kemensos, Komdigi, BMKG, BIG, BRIN 2029-2030 8 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB) Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit Mitigasi Kemenko Kesra, Kemendikbud Ristek, kemenag, Kemkes, Kemsos, Kemkeu, KPP-PA, KLHK, BRIN, Bappenas, BPS 2025 9 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit Mitigasi Kemenhub, BBWS, ESDM 2029 10 Peraturan BNPB tentang MHEWS Sebagai acuan implementasi MHEWS, turunan PERPRES MHEWS, serta acuan koordinasi aktor upstream dan downstream. Dit. Peringatan dini BMKG 2027 11 Revisi Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, Dit. Kesiapsiagaan Kemenko PMK, Kemendagri, KemenPUPR, Kominfo, KKP, KLHK, 2027 NO. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Peraturan Pada Lingkup BNPB perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. KKP, ESDM, Kemenhub, Kemenkeu, Kemendesa, KPPPA, ATR/BPN, BMKG, BRIN, Basarnas, PMI, BPS 12 Peraturan BNPB tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana Sebagai acuan dan dasar hukum untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pengurangan risiko bencana melalui Forum PRB Dit. Kesiapsiagaan Kemendagri, 2027 13 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Kesiapsiagaan Kemendagri, Bappenas, Kemendesa PDTT 2027 14 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Kesiapsiagaan Kemendagri, Bappenas, OJK, Kemen KUKM 2027 15 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Kesiapsiagaan KemenPPPA, Kemensos 2027 16 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Kesiapsiagaan KemenPPPA, Kemensos 2027 17 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Kesiapsiagaan Kemendagri, Kemensos, Kemendesa, Kemenkes, Kominfo, Kemham, Perguruan Tinggi, NGO 2028 18 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Kesiapsiagaan Kemenko Kesra, Kemendagri, Kemensos, Kemenkes, Basarnas, PMI 2029 19 Revisi Pedoman Perban Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Tahun 2016 Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Dukungan Sumber Daya Darurat Dit SPB dan Dit. DSDD 2026 20 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tim Reaksi Cepat Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Fasilitas Penanganan Korban dan Pengungsi Kemendagri, Kemhan, Kemlu, Kemenkumham, Kemensos, Kemenhub, Kominfo, KemenPUPR, BPS, Basarnas, PMI 2025 21 Revisi Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Fasilitas Penanganan Korban dan Pengungsi Kemendagri, Kemensos, Kemenkes, Kemenhub, Kominfo, BNPP, PMI, Basarnas 2027 22 Revisi Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan KLHK, ESDM, KemenPUPR, Pemda, Kemenkeu, Kemensos, Kemenkes, ATR/BPN, BRIN 2025 NO. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Peraturan Pada Lingkup BNPB 23 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Rencana Rehab Rekon Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PANRB, KemenPUPR, Bappenas, Kemenkeu, Kemenko, Bappenas, LKPP 2025 24 Revisi Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi KemenPUPR, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenko, Kemendesa, Bappenas, LKPP, BPS, BMKG, PMI, Basarnas, TNI, POLRI 2026 25 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PANRB, KemenPUPR, Bappenas, Kemenkeu, Kemenko, Bappenas, LKPP 2026 26 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2013 tentang Juknis Rehab Rekon Sektor Permukiman Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PANRB, KemenPUPR, Bappenas, Kemenkeu, Kemenko, Bappenas, LKPP 2027 27 Reviu Juklak Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak Akibat bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik Kemenkeu, Bappenas, KemenPUPR, LKPP, Pemda 2025 28 Pedoman penilaian pemulihan pada lokasi pasca bencana yang mendapat bantuan Sebagai acuan dan dasar hukum dalam mengukur pemulihan diwilayah pascabencana yang mendapat bantuan Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik Kemenkeu, Bappenas, KemenPUPR, LKPP, Pemda 2026 29 Reviu Juklak Mekanisme pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konstruksi Hibah RR Pascabencana Nomor 9 Tahun 2024 Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik Kemenkeu, Bappenas, KemenPUPR, LKPP, Pemda 2027 30 Reviu Juklak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada pemerintah Daerah untuk RR Perumahan Pascabencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik Kemenkeu, Bappenas, KemenPUPR, LKPP, Pemda 2028 31 Penyusunan Juklak terkait monitoring dan evaluasi R3P Sektor Infrastruktur dan Perumahan Sebagai acuan dan dasar hukum monitoring dan evaluasi berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik Kemenkeu, Bappenas, KemenPUPR, LKPP, Pemda 2029 32 Revisi Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan KemenPUPR, Kominfo, Kemenkeu, BPS, BMKG, BRIN, Kemenhub 2025 33 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Peralatan Dasar PB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan Kemensos 2025 34 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standarisasi Logistik PB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan Basarnas, Kemenkeu, Kemensos, Kemenkes, KemenPUPR 2026 35 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Bantuan Logistik Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan Basarnas, Kemenkeu, Kemensos, Kemenkes, KemenPUPR 2026 NO. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Peraturan Pada Lingkup BNPB 36 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bantuan Logistik Pada Status Keadaan Darurat Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan Kemensos 2026 37 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Kendaraan PB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan Kemensos 2027 38 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Bantuan Logistik PB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan Kemensos 2027 39 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Bantuan Logistik PB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan Kemensos 2027 40 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan Dalam darurat Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan Kemensos 2027 41 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Operasional Gudang Peralatan PB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan Kemensos 2028 42 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penggunaan Peralatan Khusus PB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Dit. Pengelolaan Logistik dan Peralatan Kemensos 2028 43 Peraturan BNPB tentang Manajemen Risiko di Lingkungan BNPB Sebagai acuan dan dasar hukum untuk memperkuat manajemen risiko dalam operasional dan kebijakan BNPB. Inspektorat I KLH 2025 44 Peraturan BNPB tentang Pengawasan atas PPRG dan Implementasi PUG Sebagai acuan dan dasar hukum untuk memperkuat kesetaraan gender dan inklusivitas dalam penanggulangan bencana. Inspektorat I KemenPPPA 2025 45 Peraturan BNPB tentang Rencana Strategis BNPB 2025-2029 Sebagai dasar hukum untuk penetapan Rencana Strategis BNPB 2025- 2029. Biro Perencanaan Bappenas, Kemenkeu 2024-2025 46 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi di Lingkungan BNPB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Biro Keuangan Kemenkeu 2025 47 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan atas Beban APBN di Lingkungan BNPB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Biro Keuangan Kemenkeu 2026 48 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan BNPB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Biro Keuangan Kemenkeu 2027 NO. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Peraturan Pada Lingkup BNPB 49 Membuat Peraturan Kepala BNPB untuk turunan PMK No.183/PMK.05/2019, tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga Sebagai pedoman dan dasar hukum pengelolaan rekening Biro Keuangan Kemenkeu 2028 50 Membuat Peraturan Kepala BNPB tentang Kebijakan Akuntansi sebagai turunan PMK No.22/PMK.05/2022, tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat Sebagai pedoman dan dasar hukum penyusunan Laporan Keuangan BNPB Biro Keuangan Kemenkeu 2029 51 Revisi Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 Mengakomodir perubahan pada struktur BNPB dan perubahan lain pada peraturan diatasnya. Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama KemenPANRB 2025 52 Peraturan BNPB Terkait Unit Pelaksana Tugas BNPB Sebagai peraturan terkait UPT dan pengembangan tugas UPT. Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama KemenPANRB, Kemendagri 2025 53 Peraturan BNPB Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan Sebagai peraturan yang mengatur jabatan fungsional di bidang untuk penanggulangan bencana Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama KemenPANRB 2026 54 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis BNPB Mengakomodir perubahan struktur dan merinci penambahan UPT Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama KemenPANRB, Kemendagri 2026 55 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Biro SDM dan Umum Kemenkeu, BKN 2025 56 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan pengembangan keilmuan perubahan hukum terkait dan pembelajaran terkini Biro SDM dan Umum KemenPANRB 2026 57 Peraturan BNPB tentang Mutasi Masuk dan Keluar di Lingkungan BNPB Sebagai acuan dan dasar hukum untuk memperkuat transparansi dan efisiensi manajemen SDM BNPB. Biro SDM dan Umum KemenPANRB 2027 58 Peraturan BNPB terkait manajemen talenta Sebagai acuan dan dasar hukum memperkuat transparansi profesionalisme dalam kepemimpinan Biro SDM dan Umum KemenPANRB 2028 59 Peraturan BNPB terkait administrasi pelayanan pegawai Sebagai acuan dan dasar hukum untuk pelayanan kepegawaian Biro SDM dan Umum Badan Kepegawaian Negara 2029 60 Revisi Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait dan pembelajaran terkini Biro SDM dan Umum Arsip Nasional 2025 61 Peraturan BNPB terkait penyelamatan arsip kebencanaan Sebagai acuan dan dasar hukum untuk memperkuat pengelolaan arsip kebencanaan Biro SDM dan Umum Arsip Nasional 2026 62 Revisi Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan BNPB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Biro SDM dan Umum Arsip Nasional 2027 63 Revisi peraturan BNPB terkait pengelolaan arsip dinamis Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, Biro SDM dan Umum Arsip Nasional 2028 NO. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Peraturan Pada Lingkup BNPB perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. 64 Peraturan BNPB terkait program arsip terjaga Sebgai acuan dan dasar hukum untuk memperkuat pengelolaan arsip yang berkategori arsip terjaga di lingkungan BNPB Biro SDM dan Umum Arsip Nasional 2029 65 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan TI Kebencanaan Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Kemenkominfo, Kemen PANRB, BSSN, BRIN 2025 66 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Informasi & Dokumentasi di BNPB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BMKG, PVMBG, KemenPUPR, Kemensos, Pemda 2026 67 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Kemenkominfo, KemenPUPR, Kemensos, Kemenkes, BMKG, Pemda 2026 68 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Kemenkominfo, TNI, POLRI, PMI, Orari, RAPI, LSM, Pemda 2027 69 Revisi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana BNPB, Kemenkeu, LAN, Dirjend PNBP 2025 70 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Kemendikbud Ristek, Basarnas, BRIN, IABI 2025 71 Peraturan BNPB tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) Sebagai acuan dan dasar hukum untuk perincian SKKNI di bidang PB, melengkapi Peraturan Kepala BNPB No. 1 Tahun 2019. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Kemenaker 2026 72 Peraturan BNPB tentang Senior Disaster Management Training Sebagai acuan dan dasar hukum untuk pelatihan manajemen tingkat senior. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana BNSP dan Kemendagri 2026 73 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pembelanjaan dan Pertukaran Ilmu Pengetahuan (Knowledge Sharing) Serta Pengalaman Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Kemendikbud Ristek, Basarnas, BRIN, IABI BNPB, BPBD, Perguruan Tinggi, Komunitas 2029 74 Revisi Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 tahun 2012 tentang Pedoman Pusdalops PB Pembaharuan berdasarkan perkembangan keilmuan, perubahan hukum terkait, dan pembelajaran terkini. Pusat Pengendalian Operasi BMKG. PVMBG, BRIN, Tagana, PMI, Basarnas, Orari, RAPI, Pemda 2026 75 Peraturan BNPB tentang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Operator Pusdalops Diperlukan penyusunan norma dan kriteria untuk menjamin kualitas pelayanan dan profesionalisme personil/ staf Pusdalops di Pusat dan di daerah melalui standar kompetensi yang mengikat serta sistem Pusat Pengendalian Operasi KemenpanRB, BPSDM, BPBD Provinsi/ Kabupaten/Kota 2029 NO. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Peraturan Pada Lingkup BNPB pengembangan kapasitas dan sertifikasi yang seragam KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUHARYANTO
Your Correction