Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 2029
Current Text
(1) Renstra Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
(2) Ketentuan mengenai Renstra Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
