Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Analis Kebencanaan telah menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, pejabat administrasi yang diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui penyetaraan jabatan tidak diberikan kenaikan pangkat dengan pertimbangan sudah mencapai pangkat tertinggi pada karier Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang diduduki. (2) Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang jabatannya berdasarkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction