Correct Article 56
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Current Text
(1) PPK Instansi Pengguna menyampaikan usulan penyesuaian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh penetapan kebutuhan.
(2) PPK Instansi Pengguna MENETAPKAN keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan setelah memperoleh penetapan kebutuhan.
(3) PPK Instansi Pengguna menyampaikan laporan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Instansi Pembina.
(4) Penyampaian laporan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan paling singkat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Your Correction
