Correct Article 55
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Current Text
(1) PPK Instansi Pembina menyampaikan usulan penyesuaian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh penetapan kebutuhan.
(2) PPK Instansi Pembina MENETAPKAN keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan setelah memperoleh penetapan kebutuhan.
(3) PPK Instansi Pembina menyampaikan
keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
