Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK Instansi Pembina menyampaikan usulan penyesuaian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh penetapan kebutuhan. (2) PPK Instansi Pembina MENETAPKAN keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan setelah memperoleh penetapan kebutuhan. (3) PPK Instansi Pembina menyampaikan keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction