Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan
b. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
Your Correction
