Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 6. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan, dan pengembangan strategi kebencanaan. 7. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan. 8. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan, dan pengembangan strategi kebencanaan. 9. Pejabat Fungsional Pranata Kebencanaan yang selanjutnya disebut Pranata Kebencanaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan. 10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 13. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan. 14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan. 16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan. 17. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural dari Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 20. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas penyelenggaraan penanggulangan Bencana. 21. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Kepala BNPB adalah pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
Your Correction