Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional di lingkungan BNP2TKI.
4. Calon Pejabat Fungsional adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki formasi sebagai Pejabat Fungsional namun belum diangkat sebagai Pejabat Fungsional.
5. Jabatan Administrasi Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
6. Pejabat Administrasi Pelaksana adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Administrasi Pelaksana di lingkungan BNP2TKI.