Article 2
(1) PMI Bermasalah yang mendapatkan Bantuan Tanggap Darurat terdiri atas:
a. PMI sakit karena kecelakaan kerja dan masih memerlukan perawatan lanjutan;
b. PMI yang pulang karena mengalami tindak kekerasan, penyiksaan, depresi dan masih memerlukan perawatan lanjutan;
c. PMI yang pulang dan mengalami penipuan/ kecelakaan dalam perjalanan pulang dari bandara/ pelabuhan kedatangan sampai ke daerah asal;
d. PMI yang meninggal dunia;
e. PMI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, untuk keperluan pengurusan dokumen dan biaya perjalanan PMI dan/atau keluarganya untuk penyelesaian permasalahan hukumnya; dan
f. PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan PMI (khusus bagi PMI yang ditempatkan oleh BNP2TKI program Government to Government (G to G) dan Government to Private (G to P)).
(2) Bantuan Tanggap Darurat diberikan kepada PMI Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f yang bekerja secara prosedural.
(3) Bantuan Tanggap Darurat diberikan kepada PMI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang bekerja secara nonprosedural