Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Penyiapan administrasi Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b bertujuan untuk mendukung kelengkapan administrasi pelaksanaan Latihan.
(2) Administrasi Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Surat pengusulan penyelenggaraan Latihan;
b. Surat Keputusan Penyelenggaraan Latihan;
c. Surat perintah; dan
d. Dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Latihan.
(3) Dalam hal Latihan diselenggarakan oleh Setiap Orang dan/atau Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan selain administrasi Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelenggara Latihan harus mendapatkan surat rekomendasi dan penugasan tim pemerhati Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
