Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Organisasi Latihan yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan melalui Direktorat Kesiapsiagaan.
(2) Organisasi Latihan yang dilaksanakan oleh Setiap Orang dan/atau Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing instansi/organisasi.
Your Correction
