Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Latihan dilakukan oleh organisasi Latihan yang bersifat ad hoc.
(2) Organisasi yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemimpin Umum Latihan;
b. Pemerhati;
c. Direktur Latihan;
d. Kepala Sekretariat Latihan;
e. Kepala Wasit dan Pengendali; dan
f. Pelaku.
(3) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tergambar dalam struktur Latihan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
