Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Latihan dapat memberikan penghargaan bagi peserta Latihan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam. (3) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan atas partisipasi yang diberikan. (4) Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction