Correct Article 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Penyelenggara Latihan dapat memberikan penghargaan bagi peserta Latihan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam.
(3) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan atas partisipasi yang diberikan.
(4) Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
