Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi pelaksanaan latihan oleh Setiap Orang dan/atau Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dilakukan dengan mengikutsertakan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction