Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Sarana dan prasarana Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a paling sedikit meliputi:
a. peralatan;
b. perlengkapan;
c. teknologi informasi;
d. akomodasi;
e. kendaraan; dan
f. gedung.
(2) Lokasi Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. lokasi pelaku;
b. lokasi Wasit dan Pengendali; dan
c. lokasi Sekretariat Latihan.
(3) Logistik Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. konsumsi;
b. alat tulis;
c. pakaian;
d. bahan bakar minyak; dan
e. bahan lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Latihan.
(4) Lokasi pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tempat menerima informasi Latihan dan menindaklanjutinya.
(5) Lokasi Wasit dan Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tempat yang digunakan oleh pengawas atau pengendali untuk berkoordinasi, menyampaikan informasi Latihan dan mengawasi tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
(6) Lokasi Sekretariat Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan ruangan yang digunakan untuk menyiapkan administrasi dan sarana dalam mendukung Latihan.
Your Correction
