Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan prasarana Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a paling sedikit meliputi: a. peralatan; b. perlengkapan; c. teknologi informasi; d. akomodasi; e. kendaraan; dan f. gedung. (2) Lokasi Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi: a. lokasi pelaku; b. lokasi Wasit dan Pengendali; dan c. lokasi Sekretariat Latihan. (3) Logistik Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi: a. konsumsi; b. alat tulis; c. pakaian; d. bahan bakar minyak; dan e. bahan lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Latihan. (4) Lokasi pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tempat menerima informasi Latihan dan menindaklanjutinya. (5) Lokasi Wasit dan Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tempat yang digunakan oleh pengawas atau pengendali untuk berkoordinasi, menyampaikan informasi Latihan dan mengawasi tindakan yang dilakukan oleh pelaku. (6) Lokasi Sekretariat Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan ruangan yang digunakan untuk menyiapkan administrasi dan sarana dalam mendukung Latihan.
Your Correction