Correct Article 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Pelaksanan Latihan didukung dengan:
a. sarana dan prasarana Latihan;
b. lokasi Latihan; dan
c. logistik Latihan,
yang disesuaikan dengan kebutuhan Latihan.
Your Correction
