Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Latihan posko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan Latihan tanpa menggerakkan unit pencarian dan pertolongan
(2) Pelaksanaan latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melatih keterampilan dalam merencanakan, mempersiapkan, dan pengambilan keputusan.
(3) Pelaksanaan Latihan posko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. uji pemahaman prosedur;
b. latihan peta; dan
c. latihan ruang.
Your Correction
