Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Latihan beregu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan oleh beberapa orang yang memiliki kompetensi Pencarian dan Pertolongan sama dalam satu regu pada satu unit kerja. (2) Pelaksanaan Latihan antar regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan oleh beberapa orang yang memiliki kompetensi Pencarian dan Pertolongan berbeda dalam satu unit kerja. (3) Pelaksanaan Latihan satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan oleh seluruh regu di tingkat Kantor Pencarian dan Pertolongan. (4) Pelaksanaan Latihan antar satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilaksanakan antar Kantor Pencarian dan Pertolongan. (5) Pelaksanaan Latihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan Setiap Orang dan/atau Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. (6) Pelaksanaan Latihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau Setiap Orang organisasi/instansi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan, dengan Negara Lain, dan/atau organisasi internasional.
Your Correction