Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Latihan beregu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan oleh beberapa orang yang memiliki kompetensi Pencarian dan Pertolongan sama dalam satu regu pada satu unit kerja.
(2) Pelaksanaan Latihan antar regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan oleh beberapa orang yang memiliki kompetensi Pencarian dan Pertolongan berbeda dalam satu unit kerja.
(3) Pelaksanaan Latihan satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan oleh seluruh regu di tingkat Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pelaksanaan Latihan antar satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilaksanakan antar Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(5) Pelaksanaan Latihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan Setiap Orang dan/atau Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(6) Pelaksanaan Latihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau Setiap Orang organisasi/instansi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan, dengan Negara Lain, dan/atau organisasi internasional.
Your Correction
