Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Setiap Orang dan/atau Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan Latihan.
(2) Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memberitahukan secara tertulis kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
