Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Pelaksanaan Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kantor Pusat; dan b. Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction