Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pelaksanaan Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Kantor Pusat; dan
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
