Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Pendukung mempunyai tugas: a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya; b. memantau dan memonitor kebutuhan dukungan pelaksanaan Siaga; c. menyiapkan dukungan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan; d. mengisi jurnal Siaga Pencarian dan Pertolongan; dan e. menyusun laporan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction