Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Petugas Pendukung mempunyai tugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memantau dan memonitor kebutuhan dukungan pelaksanaan Siaga;
c. menyiapkan dukungan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan;
d. mengisi jurnal Siaga Pencarian dan Pertolongan; dan
e. menyusun laporan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
