Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Petugas Komunikasi mempunyai tugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk penggalian, pengumpulan infomasi awal dan lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
e. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
f. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
g. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
h. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
i. melaksanakan prosedur komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Your Correction
