Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Komunikasi mempunyai tugas: a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya; b. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan; c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan; d. melaksanakan melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk penggalian, pengumpulan infomasi awal dan lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan; e. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi; f. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala; g. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi; h. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan; i. melaksanakan prosedur komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Your Correction