Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asisten Kepala Siaga mempunyai tugas: a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya; b. menyiapkan bahan paparan pelaksanaan Siaga; c. memonitor berita Pencarian dan Pertolongan; d. menyiapkan bahan pemberitaan/publikasi terkait pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan; e. mengecek Petugas Siaga di Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan, dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; f. menyiapkan bahan asistensi rencana awal operasi Pencarian dan Pertolongan; g. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan h. menyiapkan laporan pelaksanaan Siaga.
Your Correction