Correct Article 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Asisten Kepala Siaga mempunyai tugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. menyiapkan bahan paparan pelaksanaan Siaga;
c. memonitor berita Pencarian dan Pertolongan;
d. menyiapkan bahan pemberitaan/publikasi terkait pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
e. mengecek Petugas Siaga di Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan, dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan;
f. menyiapkan bahan asistensi rencana awal operasi Pencarian dan Pertolongan;
g. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan;
dan
h. menyiapkan laporan pelaksanaan Siaga.
Your Correction
