Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Kepala Siaga mempunyai tugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya dan atas sepengetahuan unit kerja yang menyelenggarakan urusan Siaga;
b. meneruskan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Pengawas;
c. melakukan validasi bahan pemberitaan/publikasi terkait
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan Siaga;
e. melaksanakan koordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan;
f. memberikan saran dan arahan mengenai pelaksanaan Siaga kepada Petugas Siaga;
g. menganalisis dan memverifikasi berita Pencarian dan Pertolongan;
h. melaksanakan asistensi rencana awal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
i. memantau Petugas Siaga dan pelaksanaan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Your Correction
