Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Regu Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas: a. Koordinator lapangan; b. Petugas Pencarian dan Pertolongan; c. Petugas Komunikasi; d. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan; e. Petugas Penghubung; dan f. Petugas pendukung. (2) Koordinator Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 pada ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab regu Siaga Khusus. (3) Koordinator Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; b. sertifikat SAR Planning; c. pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tk.I (III/b); d. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan e. mampu berbahasa Inggris. (4) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Koordinator Lapangan dapat dijabat oleh pejabat: a. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama; b. Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir; dan c. Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia. (5) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. sertifikat sesuai dengan kompetensi bidang; b. keterampilan sesuai dengan bidangnya; dan c. pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction