Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Regu Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Koordinator lapangan;
b. Petugas Pencarian dan Pertolongan;
c. Petugas Komunikasi;
d. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan;
e. Petugas Penghubung; dan
f. Petugas pendukung.
(2) Koordinator Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 pada ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab regu Siaga Khusus.
(3) Koordinator Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan:
a. sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
b. sertifikat SAR Planning;
c. pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tk.I (III/b);
d. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
e. mampu berbahasa Inggris.
(4) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Koordinator Lapangan dapat
dijabat oleh pejabat:
a. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama;
b. Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir; dan
c. Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia.
(5) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. sertifikat sesuai dengan kompetensi bidang;
b. keterampilan sesuai dengan bidangnya; dan
c. pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
