Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Siaga Khusus yang dilaksanakan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan Siaga yang dilakukan dalam suatu posko yang hanya melibatkan Petugas Siaga di daerah rawan terjadinya kecelakaan atau bencana.
Your Correction
