Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pada tempat yang ditunjuk dan ditetapkan.
(2) Penunjukan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dan Kepala Kantor yang berwenang di wilayah kerjanya.
Your Correction
