Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Siaga Khusus dilaksanakan pada waktu/kondisi: a. hari libur nasional; b. hari besar keagamaan; c. kegiatan pariwisata, d. hari perayaan tradisi dan budaya; e. kunjungan pejabat negara; f. kegiatan olah raga internasional, nasional dan daerah; dan g. status keadaan darurat bencana. (2) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 2 (dua) shift. (3) Shift Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Shift I (kesatu) pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan b. Shift II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.
Your Correction