Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Siaga;
b. Petugas Komunikasi
c. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
b. sertifikat SAR Planning;
c. pangkat/golongan paling rendah Penata (III/c);
d. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
e. mampu berbahasa Inggris.
(3) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama/pelaksana umum yang telah pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
