Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didukung dengan: a. peralatan deteksi dini; b. peralatan telekomunikasi; c. sistem informasi; d. sarana; dan/atau e. prasarana. (2) Peralatan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peralatan yang berfungsi menerima dan mendeteksi informasi awal mengenai terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia agar dapat direspons dengan cepat. (3) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peralatan komunikasi yang digunakan untuk koordinasi dan penindakan awal. (4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat infrastuktur jaringan dan aplikasi yang saling berintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan. (5) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peralatan yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (6) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan penunjang siaga untuk melaksanakan pengawasan, pemantauan, koordinasi dan aktivitas petugas siaga.
Your Correction