Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didukung dengan:
a. peralatan deteksi dini;
b. peralatan telekomunikasi;
c. sistem informasi;
d. sarana; dan/atau
e. prasarana.
(2) Peralatan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan peralatan yang berfungsi menerima dan mendeteksi informasi awal mengenai terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia agar dapat direspons dengan cepat.
(3) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peralatan komunikasi yang digunakan untuk koordinasi dan penindakan awal.
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat infrastuktur jaringan dan aplikasi yang saling berintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peralatan yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(6) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan penunjang siaga untuk melaksanakan pengawasan, pemantauan, koordinasi dan aktivitas petugas siaga.
Your Correction
