Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Siaga dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu.
(2) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Siaga Rutin; dan
b. Siaga Khusus.
Your Correction
