Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Siaga dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu. (2) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Siaga Rutin; dan b. Siaga Khusus.
Your Correction