Correct Article 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Hasil Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dijadikan sebagai saran, masukan, dan rekomendasi untuk melaksanakan pembinaan.
Your Correction
