Correct Article 36
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(2) Hasil Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Kesiapsiagaan.
Your Correction
