Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan pelaksanaan Siaga Khusus Kantor Pusat disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah selesai dilaksanakannya Siaga Khusus. (2) Pelaporan pelaksanaan Siaga Khusus Kantor Pencarian dan Pertolongan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah selesai dilaksanakannya Siaga Khusus. (3) Pelaporan pelaksanaan Siaga Khusus Pos/Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari setelah selesai dilaksanakannya Siaga Khusus.
Your Correction