Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan pelaksanaan Siaga Rutin Kantor Pusat disampaikan setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (2) Pelaporan pelaksanaan Siaga Rutin Kantor Pencarian dan Pertolongan disampaikan setiap tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya. (3) Pelaporan pelaksanaan Siaga Rutin Pos Pencarian dan Pertolongan/Unit Pencarian dan Pertolongan disampaikan setiap tanggal 4 (empat) bulan berikutnya.
Your Correction