Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Siaga dapat melibatkan Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan potensi yang telah terdata pada database Potensi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction