Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Siaga dapat melibatkan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan potensi yang telah terdata pada database Potensi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
