Correct Article 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam hal pelaksanaan Siaga Khusus penunjukan pejabat pengawas disesuaikan dengan waktu dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Your Correction
