Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pelaksanaan Siaga Khusus penunjukan pejabat pengawas disesuaikan dengan waktu dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Your Correction