Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola data, informasi, dan teknologi informasi; b. pelaksanaan di bidang tata kelola data, informasi, dan teknologi informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola data, informasi, dan teknologi informasi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi.
Your Correction