Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran Inspektorat, pengelolaan administrasi kepegawaian, pelaksanaan keuangan, pelaksanaan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pelaporan Inspektorat.
Your Correction