Correct Article 71
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran Inspektorat, pengelolaan administrasi kepegawaian, pelaksanaan keuangan, pelaksanaan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pelaporan Inspektorat.
Your Correction
