Correct Article 69
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terhadap kinerja, anggaran dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Your Correction
