Correct Article 63
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Seksi Pemeliharaan Sarana Laut dan Darat mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pemeliharaan, pelaksanaan pemeliharaan, dan pemantauan, penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana laut dan darat di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Seksi Pemeliharaan Sarana Udara dan Peralatan Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pemeliharaan, pelaksanaan pemeliharaan, dan pemantauan, penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana udara serta peralatan pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
