Correct Article 61
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Subdirektorat Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
c. pemantauan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
e. pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
