Correct Article 60
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Subdirektorat Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan inventarisasi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan.
Your Correction
